Berita Terkini

88

INVENTARISASI DATA UNTUK PERSIAPAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAPIL

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU. Sedangkan dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPR serta DPRD Provinsi ditetapkan dalam undang-undang. Ketentuan ini telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penataan dapil dan alokasi kursi merupakan salah satu tahap awal dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, perlu persiapan yang matang sejak dini. Menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara daring, pada Kamis, 27 Januari 2022. Poin-poin pembahasan pada rapat koordinasi kali ini difokuskan pada 3 hal, yaitu sinkronisasi Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2), tindak lanjut surat dari KPU Nomor: 41/PP.07/05/2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permintaan Rekap Data Dapil Untuk Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024, serta simulasi penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2019 menggunakan DAK2 Semester I Tahun 2021. Di Kabupaten Bandung, sesuai dengan DAK2 Semester I Tahun 2021 yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung, jumlah penduduk yang tersebar di 280 desa/kelurahan dan 31 kecamatan sebanyak 3.619.360. Jumlah ini terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 1.842.823 (50,92%) dan penduduk perempuan sebanyak 1.776.537 (49,08%). Jumlah pendudukan terbanyak berada di Kecamatan Baleendah dengan 258.685 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Rancabali dengan 51.822 jiwa. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, memberikan instruksi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan simulasi penyusunan dapil dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019 menggunakan DAK2 Semester I Tahun 2021. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan proporsionalitas susunan alokasi kursi pada setiap dapil. Apabila dipandang perlu untuk melakukan perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun konsep/rancangan perubahannya dengan wajib berpedoman pada 7 prinsip yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Di samping itu, juga diperlukan pertimbangan-pertimbangan perubahannya yang berdasarkan pada data dan fakta administrasi, serta tentunya berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan terkait. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
465

OPSI PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DAERAH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Transparansi Penunjukan Penjabat Kepala Daerah menjadi tema pada webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), pada hari Rabu, 26 Januari 2022. Webinar pada kesempatan ini menghadirkan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, serta Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) sekaligus Dosen Hukum Tata Negara FH UII, Allan FG. Wardhana sebagai narasumber. Ramlan Surbakti mengatakan bahwa sebagian besar pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia saat ini tidaklah efektif. Banyak kebijakan publik yang dibuat tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Salah satu penyebabnya adalah persoalan dalam sistem pemilihan kepala daerah dan DPRD. Permasalahan saat ini tidak hanya seputar penunjukan penjabat kepala daerah, namun juga pada pemilihan kepala daerah itu sendiri. Ramlan menambahkan bahwa terdapat tiga syarat  penentuan calon yang ideal, yakni adanya kesetaraan dan kesempatan yang sama antar anggota partai, adanya keterbukaan sehingga terwujud kompetisi yang sehat dalam internal partai, serta turut melibatkan anggota partai untuk berpartisipasi dalam penentuan pasangan calon. Setiap pembentukan pemerintahan harus didasarkan pada kehendak rakyat. Allan F.G. Wardhana membahas mengenai Politik Hukum Pengisian Penjabat Kepala Daerah yang Demokratis dari sisi hukum tata negara. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Demokrasi tidak hanya bermakna pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, akan tetapi penyelenggaraan negara dan pemerintah harus diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Artinya dengan melibatkan seluruh masyarakat seluas-luasnya. Ide inilah yang kemudian berkembang menjadi demokrasi perwakilan, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat. Seperti diketahui bersama, di tahun 2022 dan 2023 akan ada 271 daerah dipimpin oleh penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Hal tersebut disebabkan oleh adanya pemilihan kepala daerah yang akan digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Seperti yang tertuang dalam Pasal 201 ayat (9) Undang - Undang Pilkada, disebutkan bahwa untuk mengiisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya di  tahun 2022 dan 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Artinya 271 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di tahun 2022 dan 2023 harus menunggu sampai tahun 2024, dan permasalahan ini belum terjawab dalam undang-undang pilkada. Namun setidaknya ada empat potensi  permasalahan ketika penjabat terlalu lama masa jabatannya, yakni: (1) Dalam hal legitimasi dan pertanggungjawabannya, apakah akan bertanggungjawab kepada menteri atau rakyat; (2) Dalam hal masa jabatannya karena undang-undang pilkada tidak mengatur batasannya; (3) Dalam hal  jenis jabatan apakah termasuk jabatan politik atau pegawai; dan (4)  Sejauh mana kewenangannya, terutama dalam pengambilan keputusan dan kebijakan strategis. Allan menyampaikan ada beberapa opsi yang dapat digunakan. Mendagri dapat mengangkat Penjabat bagi Bupati ataupun Wali Kota yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022. Sedangkan yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 dipilih oleh DPRD yang diikuti dengan perubahan undang-undang atau dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), keduanya dipilih oleh DPRD. Namun, pada prinsipnya pilkada harus demokratis. Dikatakan demokratis apabila pemilu dilaksanakan berdasarkan suatu kompetisi yang dilakukan secara inklusif dengan mengedepankan akuntabilitas dan rakyat/wakil rakyat, dimana pemilih mempunyai keleluasaan untuk memilih kepala daerah dengan aspirasinya. Djohermansyah Djohan juga memberikan beberapa opsi untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah, yakni dengan: (1) Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara penetapan Perppu, yaitu merevisi Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada; (2) Dipilih melalui DPRD, namun belum ada regulasinya; atau (3) Ditetapkan penjabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan seleksi terbuka dan diklat kepemimpinan. Adapun solusi ideal dalam mengantisipasi kekosongan kepala daerah yaitu dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Bagi pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, sebaiknya diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat menguatkan kontinuitas penyelenggaraan pemerintah daerah. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us 


Selengkapnya
138

BIMTEK PENYUSUNAN SKP UNTUK MENENTUKAN TARGET KINERJA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bandung mengikuti Bimbingan Teknis serta Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Periode II Tahun 2021 yang diadakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 25 Januari 2022. Acara ini diikuti pula oleh seluruh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Bimdingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU. Acara ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan, diperlukan ASN yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Penilaian prestasi kerja ASN dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara ASN dengan Pejabat Penilai. Agar prestasi kerja terukur, setiap ASN perlu untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai setiap tahun.   Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Sistem manajemen kinerja PNS sendiri terdiri dari beberapa langkah, yakni Perencanaan Kinerja yang terdiri atas: ( 1) Penyusunan SKP dan penetapan SKP; (2) Pelaksanaan, pemantauan, pengukuran dan pembinaan dengan mengukur kinerja PNS, memberikan feedback, melakukan tinjauan kemajuan kinerja, mengatasi kinerji buruk sampai dengan memberikan apresiasi pada kinerja yang baik; (3) Penilaian Kinerja; (4) Tindak Lanjut, dengan memberikan penghargaan terhadap kinerja baik serta memberikan sanksi untuk kinerja yang buruk. Sebagai langkah awal dari pedoman ini, yakni dengan melakukan penyusunan rencana SKP secara berjenjang dari pejabat pimpinan tertinggi atau pejabat unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada instansi pemerintah. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai kinerja, yakni Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai atasan langsung para Kepala Sub Bagian dan para pejabat fungsional, serta sebagai atasan pejabat penilai bagi para pelaksana lingkup unit kerja Sub Bagian. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
103

VAKSINASI BOOSTER UNTUK PENINGKATAN KEKEBALAN IMUNITAS

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu, 26 Januari 2022, seluruh jajaran karyawan di KPU Kabupaten Bandung melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (vaksinasi booster) Covid-19. Vaksinasi booster ini dilakukan bertempat di klinik Polresta Bandung, Jl. Bhayangkara No. 1, Kecamatan Soreang. Vaksin booster dapat diberikan setelah memperoleh vaksin dosis kedua, dengan jarak paling sedikit dari vaksin kedua setelah 6 bulan. Seperti diketahui bersama, beberapa waktu yang lalu Pemerintah telah memutuskan untuk meluncurkan program vaksinasi booster yang dimulai sejak tanggal 12 Januari 2022. Vaksinasi booster Covid-19 bertujuan untuk mengembalikan imunitas dan proteksi klinis di lingkungan masyarakat. Vaksin booster menjadi sangat penting, terutama dengan munculnya varian Covid-19 baru, yaitu varian Omicron. Vaksin booster diberikan secara gratis, masyarakat dapat secara langsung ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan membawa/menunjukkan KTP dan/atau melalui aplikasi PeduliLindungi. KPU Kabupaten Bandung mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan segera melaksanakan vaksinasi bagi yang belum. “Kami berharap melalui program vaksinasi dan vaksinasi booster ini, Indonesia mampu mencapai kekebalan komunitas. Sehingga pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti risiko penyebaran Covid-19 semakin dapat terkendali. Dan bahkan kita semua berdoa agar Negara kita segera terbebas dari Covid-19,” ungkap Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
93

RDP MENYEPAKATI TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pemerintah dan jajaran penyelenggara pemilu mengadakan Rapat Kerja serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan agenda besar even demokrasi di tahun 2024 pada Senin, 24 Januari 2022. Pemerintah dalam hal ini adalah Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sedangkan jajaran penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Even demokorasi yang dimaksud tersebut adalah pelaksanaan pemilu dan pemilihan yang akan diselenggarakan pada tahun yang sama, yakni tahun 2024. RDP tersebut menyepakati 3 (tiga) poin utama setelah mendengarkan pemaparan dari jajaran penyelenggara pemilu, masukan dari Pemerintah, serta berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Adapun tiga poin yang menjadi kesimpulan RDP ini adalah: (1) Penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi serta anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024; (2) Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024; dan (3) Tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ditetapkann setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, Pemerintah dan jajaran penyelenggara pemilu. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
145

HADAPI POTENSI SERANGAN SIBER, KPU LUNCURKAN CSIRT

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU meluncurkan tim tanggap insidensi siber yang dinamakan KPU-CSIRT (Computer Security Incident Response Team), pada Jumat, 21 Januari 2022. Acara ini dilaksanakan secara luring yang dihadiri oleh Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik dan diikuti secara daring oleh KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Peluncuran KPU-CSIRT ini berkat kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). CSIRT merupakan kebutuhan utama dalam menghadapi berbagai perkembangan teknlogi informasi, ditujukan untuk mengantisipasi bentuk serangan siber yang perlu direspon dengan cepat. CSIRT sangat penting mengingat KPU mempunyai tugas dan fungsi yang sangat strategis. KPU sendiri telah melalui proses panjang sampai akhirnya dapat meluncurkan KPU CSIRT ini, dan KPU menjadi salah satu lembaga pertama yang telah meluncurkan sistem ini. Kepala BSSN, Hinsa Siburian, menyebutkan bahwa di dalam ruang siber terdapat beberapa ancaman yang disebabkan oleh adanya tindak kejahatan (hacking and social engineering) serta adanya human error. Sifat serangannya dapat secara teknis maupun sosial, maka tugas BSNN adalah bagaimana menghadapinya. Hinsa juga menegaskan bahwa tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbanding lurus dengan risiko dan ancaman keamanannya. CSIRT sendiri, menurut Hinsa mempunyai tugas utama dalam menangani serangan siber yang bersifat teknis. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, agar serangan yang bersifat teknis tersebut tidak sampai mengganggu sistem atau platform yang telah dibangun oleh KPU berupa data, server, jaringan dan aplikasi yang menjadi tugas dan fungsi dari KPU dapat terjamin keamanannya. Ancaman berikutnya adalah serangan siber yang bersifat sosial, dimana ancaman seperti ini targetnya adalah manusia. Yang diserang adalah ide, pilihan, pendapat, emosi, tingkah laku, opini dan motivasi. Sehingga dapat mempengaruhi cara pikir, sistem kepercayaan dan perilaku manusia, salah satu tekniknya yakni dengan hoaks. Maka negara harus hadir antara lain dengan membentuk Badan Siber dan Sandi Negara dengan strategi yang dibangun untuk keamanan siber. Membangun dan membentuk kekuatan nasional, membangun dan mengkonsolidasikan sistem proteksi pada seluruh infrastruktur informasi vital, termasuk infrastruktur informasi digital yang digunakan KPU. Dijelaskan kembali oleh Hinsa, CISRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggungjawab untuk menerima, meninjau, menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. CSIRT diperlukan karena menurut data BSSN terdapat lebih dari 1 miliar lebih anomali trafik/serangan siber di Indonesia. Hal ini dipicu salah satunya oleh peningkatan implementasi layanan berbasis elektronik, sehingga memicu peningkatan serangan siber. Oleh karenanya pula, pembentukan CISRT ini sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini sudah berjalan. CSIRT sebagai bagian unsur keamanan SPBE, yaitu penjaminan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data dan informasi yang berperan sebagai monitor dan penyediaan pemulihan dari insiden keamanan siber yang ada dalam sistem elektronik di KPU. Ketua KPU, Ilham Saputra, mengemukakan bahwa berangkat dari pengalaman di tahun 2019, CSIRT menjadi penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, dimana di tahun 2024 akan dilaksanakan serentak di tahun yang sama. KPU terus berupaya mengembangkan beragam sistem informasi untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengkonfirmasi berita terhadap hoaks yang muncul terhadap penyelenggara pemilu. KPU bersama dengan BSSN bergerak cepat dalam mengembangkan CSIRT yang berfungsi untuk merespon dan memitigasi apabila terjadi insiden siber, sehingga diharapkan penerapan SPBE di KPU menjadi semakin efektif. Selain itu, keberadaan CSIRT juga penting untuk melindungi data, identitas dan administrasi sistem kepemiluan dari ancaman kebocoran data. Hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen dari KPU untuk melindungi identitas masyarakat. Ke depan, KPU akan melakukan evaluasi terhadap sistem informasi dan keamanan siber agar kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu semakin meningkat, dan dapat meyakinkan masyarakat akan keamanan teknologi informasi KPU. Hal ini merupakan bagian dari transparansi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Dengan diserahkannya surat tanda registrasi secara simbolik dari ketua BSSN kepada Ketua KPU, maka secara resmi dinyatakan bahwa KPU-CSIRT telah terdaftar sebagai salah satu CSIRT organisasi sektor pemerintah di BSSN. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya