Berita Terkini

56

STRATEGI MEMBANGUN INTEGRASI DATA PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Webinar Digitalisasi Pemilu yang merupakan bagian dari webinar series kembali digelar oleh KPU. Acara tersebut disiarkan langsung melalui  chanel YouTube KPU pada Rabu (22/12/2021). Dalam webinar seri ke-7 (tujuh) ini, KPU mengangkat tema Strategi Membangun Integrasi Data Pemilu 2024 yang Efektif dan Efisien. Narasumber yang dihadirkan pada kesempatan ini berasal dari Institut Teknologi Bandung (ITB) serta Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRAIN). Ketua KPU, Ilham Saputra, mengungkapkan kegiatan ini merupakan upaya peningkatan kapasitas dalam rangka memperkuat jaringan teknologi informasi untuk mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. KPU telah menyerahkan big data terkait hasil Pemilu dan Pemilihan Tahun 2019 kepada Pemerintah. KPU harus mencari metode yang tepat, efisien dan efektif dalam menyimpan data-data hasil pemilu maupun pemilihan. Yang menjadi catatan saat ini menurut Ilham adalah, KPU tidak memiliki informasi atau data terkait hasil Pemilu Tahun 2004, 2009 dan 2014 di level bawah seperti kecamatan, bahkan kabupaten/kota. Oleh karenanya, KPU membuat Sistem Informasi Penghitugan Suara (Situng) pada tahun 2019 dan menjadikannya sebagai data pemilu yang ada di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Marsudi Wahyu Kisworo dari BRAIN menyampaikan tentang strategi membangun data pemilu yang terintegrasi dengan pendekatan arsitektur enterprise. Pemilu pada prosesnya melibatkan banyak pihak, sehingga tahun 2024 nanti akan menjadi pemilu yang cukup kompleks. Agar kerumitan tersebut terlihat mudah, satu-satunya cara menggunakan teknologi digital. Dalam sistem informasi ada yang dinamakan dengan pendekatan arsitektur enterprise, yaitu dengan merancang arsitektur (planning) terlebih dahulu kemudian implementasi. Ada 2 (dua) acara bagaimana mengintegrasikan sistem, yaitu secara fisikal, dengan membangun sistem monolitik dan terintegrasi dengan menggunakan 1 (satu) basis. Namun integrasi fisik jarang dilakukan karena memiliki risiko yang tinggi. Berikutnya adalah integrasi logikal, yaitu membangun konektivitas yang seamless diantara sistem-sistem yang heterogeny. Integrasi logikal saat ini menjadi trend dan paling sering digunakan. Integrasi logikal dapat dilakukan dengan integrasi data yang membuat semua sumber data dapat diakses seolah-olah secara logikal berada di satu tempat, juga dapat dilakukan dengan membangun konektivitas antar aplikasi. Terlebih dahulu kita menentukan standar apa saja yang digunakan sebagai sarana komunikasi antar aplikasi, baik menggunakan middleware atau menggunakan antarmuka pemrograman (API) yang distandarkan. Dengan demikian antar aplikasi bisa saling berkomunikasi, sehingga terbangun interoperabilitas antar komponen meskipun berbeda-beda data yang digunakan bersama oleh semua pemakai berdasarkan otoritasnya. Model integrasi data terdiri dari federated database, service bus, data warehouses, dan virtual database. Dari keempat model tersebut, model service bus merupakan model paling sederhana dan mudah diimplementasikan. Sementara integrasi aplikasi dapat dilakukan dengan cara middleware, yakni sebuah program yang memberikan fasilitas interaksi antar aplikasi, sehingga dapat saling bertukar data. Kemudian terdapat Application Programming Interface (API) untuk memudahkan sinkronisasi antar multi organisasi, mudah direlokasi, mudah diskala, mudah didistribusikan dan mudah dalam penggantian. Terdapat 3 (tiga) jenis API, yaitu Local API, Program API, Web API atau Web Service, dimana aplikasi dapat saling berinteraksi dijaringan luas seperti Internet menggunakan arsitektur World Wide Web (protokol HTTP). Apapun teknologi yang dipilih, untuk dapat menerapkannya diperlukan arsitektur terlebih dahulu, yaitu gambaran tentang organisasi yang berisi proses bisnis, data, aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi, yang dirancang dan diterapkan secara terpadu untuk membantu berjalannya kegiatan organisasi dengan lebih efektif dan efisien. Marsudi juga menjelaskan dalam mengintegrasikan sistem terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu mengorganisasikan sumber daya, menentukan standar yang akan digunakan dan menegakkannya kepada semua pihak, dukungan terhadap system legacy, merancang arsitektur enterprise, membangun access policy terhadap data dan aplikasi untuk semua karyawan maupun mitra, baik on site maupun off site, centralized IT services and support, back-up, recovery and security, juga standardization. Gusti Ayu Putri Saptawati dari ITB membahas mengenai model integrasi data pemilu yang diusulkan agar dapat lebih mudah diimplementasikan. Arsitektur umum aplikasi KPU yang diusulkan oleh ITB mengacu pada referensi arsitektur aplikasi SPBE (Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik) Nasional. Aplikasi terbagi dua, yaitu aplikasi umum untuk layanan publik dan layanan administrasi pemerintahan, serta aplikasi khusus, yakni aplikasi yang dibangun untuk memenuhi tugas dan fungsi KPU secara khusus yang tidak ada di lembaga atau instansi lainnya. Gusti mengungkapkan pihaknya telah menyusun aplikasi khusus kepemiluan yang terintegrasi. Sedikitnya terdapat 13 (tiga belas) aplikasi, diantaranya: (1) Aplikasi Pencatatan Partai Politik; (2) Aplikasi Calon Peserta Pemilihan; (3) Aplikasi Penetapan Pemilih; (4) Aplikasi Penetapan Daerah Pemilihan; (5) Aplikasi Pencatatan Pelaksanaan Kampanye; (6) Aplikasi Pencatatan Dana Kampanye; (7) Aplikasi Pencatatan Pemungutan Suara; (8) Aplikasi Perhitungan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil; (9) Aplikasi Pengelolaan Logistik Pemilihan; (10) Aplikasi Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM); (11) Aplikasi Case Management; (12) Big Data Analytics; serta (13) Portal Kepemiluan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
50

CATATAN PENTING DALAM REFLEKSI AKHIR TAHUN KPU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Sepanjang tahun 2021 KPU telah melaksanakan serangkaian kegiatan penting dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan kepemiluan. Rabu (22/12/2021), KPU mengadakan refleksi akhir tahun yang dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU bersama Kementerian Dalam Negeri, penyerahan sertifikat ISO 27001, serta peresmian Podcast KPU. Acara ini disiarkan secara langsung pada channel YouTube KPU, dengan dihadiri langsung oleh Anggota KPU Arief Budiman, Hasyim Asy’ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, Viryan, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno. Dari pemangku kepentingan dihadiri juga oleh Anggota komisi II DPR, Hugua, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Syamardani, Anggota Bawaslu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, yang bertindak sebagai panelis dan narasumber pada refleksi akhir tahun ini. Kegiatan diawali dengan penandatanganan Nota Kesepahaman bersama Kemendagri tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak. Kemendagri menyampaikan apresiasinya kepada KPU sebagai lembaga yang independen dalam menyelenggarakan pemilu dan melahirkan pemimpin-pemimpin di Republik Indonesia. Pemerintah, khususnya Kemendagri, akan terus menjalankan perannya dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kemendagri juga akan terus bersinergi dengan penyelenggara pemilu, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan, serta pasangan calon termasuk media. Karena dengan sinergitas telah membuktikan bahwa tugas berat tersebut dapat diselesaikan dengan baik. Ketua KPU, Ilham Saputra, menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman tersebut menjadi hal penting, karena banyaknya irisan kegiatan yang bersinggungan dengan Kemendagri, terkait juga dengan koordinasi sarana dan prasarana. Nota kesepahaman ini juga tentu menjadi landasan untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan dan mampu mewujudkan efektifitas kerja, pola kerja terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang akan datang. Ilham menambahkan, bahwa hari ini KPU memperoleh sertifikat ISO 27001/2013. Dengan penerimaan ini, KPU berkomitmen untuk menjaga keamanan informasi kepemiluan. ISO ini merupakan suatu standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi, sehingga diharapkan dengan sertifikat ini dapat memberikan keyakinan serta jaminan kepada mitra kerja bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu telah memiliki sistem manajemen keamanan informasi yang baik sesuai standar internasional. Dengan diterapkannya standar ISO 27001/2013 ini, KPU dapat melindungi dan menjaga kerahasiaan, integritas, ketersediaan informasi serta untuk mengendalikan risiko kemanan informasi. Refleksi akhir tahun ini diadakan dalam rangka melihat kembali apa saja yang telah dilaksanakan pada tahun 2021, dan mengevaluasi pengalaman sebelumnya serta mencari format yang baik untuk dilaksanakan di tahun berikutnya. Refleksi penting dilakukan dengan melibatkan mitra kerja untuk kemudian memberikan penilaian dan refleksinya kepada KPU. Bahwasanya KPU pada kesempatan ini juga meresmikan podcast. Melihat perkembangan teknologi saat ini, podcast menjadi salah satu media yang penting dan mudah untuk dimengerti oleh masyarakat. Ilham berharap Podcast KPU dapat membantu memberikan informasi apa saja yang menjadi kerja KPU dan bagaimana proses penyelenggaraan tahapan pemilu serta dinamika yang ada, agar masyarakat dapat menilai secara integral terhadap bagaimana KPU menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja KPU. Menjadi sebuah prestasi di tengah pandemi KPU dapat menyelenggarakan pemilihan serentak tahun 2020 lalu. Terkait dengan pengawasan pelaksanaan pemilu, Komisi II selalu berkomitmen untuk melihat dan mendorong bagaimana KPU pusat maupun daerah untuk selalu meningkatkan kinerja. Karena kualitas demokrasi menentukan kualitas pemimpin, dan pemimpin yang berkualitas akan menentukan arah pembangunan negara ke depan. Menurut Anggota DKPP, Didik Supriyanto, KPU diapresiasi karena kinerjanya yang luar biasa, namun ada beberapa hal yang menjadi poin refleksi bagi KPU oleh DKPP. Sesuai Pasal 22E ayat 5 UUD 1945 bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Pada hakikatnya pemilu merupakan konversi suara (pemilih) menjadi kursi (calon terpilih). Oleh karena itu, penyelenggara harus melindungi hak memilih dan hak pilih. Mana kala kedua hak ini dilanggar dan diadukan, maka akan diberikan sanksi oleh DKPP. KPU sebagai lembaga mandiri bukan sebuah lembaga yang berada di bawah struktur lembaga lain, sehingga keputusan dibuat berdasarkan pertimbangan sendiri, hal ini penting bagi KPU. Berdasarkan data yang dimiliki DKPP, mengenai pelanggaran kode etik, meskipun perkara yang melanggar prinsip kemandirian sedikit, namun pelanggaran tersebut bermetamorfosis ke bentuk pelanggaran prinsip yang lain. Selanjutnya adalah terkait rekrutmen dan rangkap jabatan. Banyak orang yang tidak memenuhi syarat dilantik menjadi komisioner, hal ini menjadi cacatatan besar DKPP bagi KPU. Apa yang terjadi sepanjang tahun 2021 ini tak terlepas dari peristiwa di tahun sebelumnya. Dalam hal merefleksikan kembali, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi pertimbangan atau rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu. Hendaknya yang perlu diperhatikan adalah beban kerja penyelenggara pemilu haruslah beban kerja yang wajar. Pemilih juga perlu diperhatikan kemudahannya dalam mengekspresikan kedaulatannya, karena trend suara tidak sah sempat naik sejak pemilu tahun  1999 sampai tahun 2019, yakni hingga 11%. Simulasi juga harus terus dilakukan agar betul-betul tergambar bagaimana pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 nanti. Terakhir, Perludem berharap terkait dengan proses seleksi calon penyelenggara pemilu yang sedang dilaksanakan saat ini, diharapkan dapat menghasilkan personel yang semakin menguatkan. Selain mampu menyelenggarakan pemilu, juga memiliki kemampuan teknis dan memahami hubungan ketiga lembaga penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), dan semakin bersinergi menghadapi Pemilu Tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Perludem. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
812

MEKANISME PERPAJAKAN KEPEMILUAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung kembali mengikuti In House Training (IHT) Praktik Sistem Perpajakan Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Pemilu yang dikemas dalam acara webinar. Acara ini diadakan oleh KPU Kabupaten Bogor pada Senin (20/12/2021). Pada kesempatan tersebut menghadirkan narasumber dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Kantor Pajak Pratama Cibinong, serta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Hasan Ashari dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan menyampaikan mengenai best practice pengelolaan perpajakan dalam perbendaharaan negara. Perpajakan erat kaitannya dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), karena dalam penyusunannya terdapat unsur pajak dan posisi satuan kerja sebagai pembeli yang memiliki kewajiban dalam penyetoran pajak. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, menyebutkan bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha yang didirikan atau melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara RI, baik sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi, serta mempunyai status sebagai wajib pajak. Oleh karenanya, Hasan menekankan bahwa ketika satuan kerja memilih penyedia barang/jasa, maka hal yang harus diperhatikan adalah penyedia tersebut harus merupakan wajib pajak yang dapat dibuktikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya satuan kerja mengambil alih tugas penyedia untuk memotong dan memungut pajak. Terdapat beberapa jenis pajak yang dijelaskan oleh Hasan, antara lain: (1) PPh Pasal 21, yakni merupakan pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak, baik pegawai ataupun bukan pegawai, termasuk peserta kegiatan atau orang pribadi atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan besaran yang berbeda. PPh Pasal 21 atas pejabat negara/PNS/TNI/Polri dan pensiunannya, dikenai tarif 0%, 5% dan 15% tergantung golongannya. Jika penerimanya adalah non PNS, dapat dikenakan pajak ketika penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara bagi peserta kegiatan, maka selain peserta tersebut PNS, akan dikenakan tarif yang sama 0%, 5% dan 15% tergantung besaran honor yang didapat; (2) PPN (Pajak Pertambahan Nilai), merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Penyedia barang/atau jasa pemerintah tidak wajib PKP. Jika Penyedia barang/jasanya adalah PKP, maka satuan kerja atau bendahara tidak diperkenankan memungut PPN untuk pembayaran kurang dari dua juta rupiah, karena PPN akan disetorkan langsung oleh penyedia; (3) PPh Pasal 22, adalah pajak yang dipungut oleh Bendahara Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu yang melakukan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain. Wajib Pajak badan tertentu memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Dikenakan tarif 1,5% pada setiap pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang oleh rekanan, dan dikenakan tarif 100% lebih tinggi (sebagai sanksi) apabila tidak memiliki NPWP, atau sebesar 3%; (4) PPh Pasal 23, yakni pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan pengharagaan. Secara umum PPh Pasal 23 dikenakan tarif 2%, dan dikenakan tarif 100% lebih tinggi (sebagai sanksi) apabila tidak memiliki NPWP, atau sebesar 4%; (5) PPh Pasal 26, merupakan pajak yang dipotong dari badan usaha di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran (gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya) kepada Wajib Pajak Luar Negeri; (6) PPh Pasal 4 ayat (2), atau disebut juga PPh final adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan, dan pemotongan pajaknya bersifat final. Tarif PPh Pasal 4 ayat (2) ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya. Selanjutnya, Adam Siaga Utama dari Kantor Pajak Pratama Cibinong, menjelasakan apa saja yang menjadi kewajiban bendahara pemerintah. Setiap rupiah yang dikeluarkan terdapat hak negara yang harus ditunaikan, yaitu dalam bentuk pajak. Pajak digunakan untuk keperluan layanan publik, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, untuk subsidi dan pertahanan keamanan. Yang menjadi kewajiban instansi pemerintah sebagai wajib pajak yakni mendaftar, menghitung, memungut/memotong, menyetorkan pajak dan melaporkan SPT masa. Dalam hal penyetoran pajak, yang perlu bendahara lakukan adalah membuat kode billing pada DJP online berdasarkan perhitungan pajak terutang dan menyetorkan pajak ke bank persepsi/pos persepsi. Saat ini pembayaran billing pajak dapat dilakukan ke rekening kas negara melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau pada loket bank/pos persepsi. Direktorat Jenderal Pajak saat ini sudah mengeluarkan sebuah aplikasi bukti potong dan/atau pemungutan PPh unifikasi elektronik yang dinamakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi. Aplikasi ini dapat ditemukan pada laman Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta mengisi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi. Pada aplikasi ini instansi pemerintah sebagai wajib potong/pungut dapat membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, menyerahkan kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut serta melaporkan kepada Direktorat Jnderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Bupot tersebut. Dellianie Ukman dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor menjelaskan mengenai hal-hal terkait penyelenggaraan pemilu yang terkena pajak daerah. Pada dasarnya KPU sendiri tidak dikenakan pemotongan pajak secara langsung oleh bendahara, seperti halnya pajak pusat. Namun pajak akan dipungut/dipotong oleh hotel/restoran yang digunakan sebagai fasilitas dalam kegiatan yang dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam melakukan kegiatan-kegiatan. Pajak tersebut akan dipungut dan disetorkan oleh pihak hotel atau restoran sebagai wajib pajak, bukan oleh bendahara instansi pemerintah. Pajak daerah merupakan kontribusi  wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.​ Adapun yang termasuk ke dalam pajak daerah, yakni: (a) pajak hotel yang dikenakan atas pelayanan hotel; (b) pajak restoran pajak yang dikenakan atas pelayanan restoran; (c) pajak hiburan yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan; (d) pajak public/kab-bandung2/public/bandung/public/kab-bandung/reklame yang dikenakan atas penyelenggaraan public/kab-bandung2/public/bandung/public/kab-bandung/reklame; (e) pajak penerangan jalan yang merupakan pajak atas pengunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain; (f) pajak air tanah atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah; (g) pajak mineral bukan logam dan batuan yang merupakan pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan; (h) pajak parkir yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, penyelenggaraan tempat parkir di lahan pemerintah atau pemerintah daerah yang dikelola oleh pihak lain atau dikerjasamakan dengan pihak lain; serta (i) pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB). (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
49

SONGSONG PEMILU 2024, KPU PROVINSI JAWA BARAT ADAKAN PEMBINAAN SDM

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan dan Kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat, Senin (20/12/2021). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diwakili oleh Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM serta Pejabat Struktural dimasing-masing satuan kerja. Bertindak sebagai pemateri pada acara ini yaitu Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Periode 2013-2018, Yayat Hidayat. Anggota Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna, dalam sambutannya menghimbau kepada peserta kegiatan untuk mempersiapkan segenap SDM pada satuan kerja masing-masing. “Meskipun kepastian waktu Pemilu dan Pemilihan belum resmi diputuskan, namun kita sebagai penyelenggara di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mempersiapkan SDM yang mumpuni disegala bidang dalam rangka untuk menyambut dan menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” ujar Undang. Yayat Hidayat berkesempatan memaparkan perihal pembinaan dan kompetensi SDM. Pembinaan adalah segala usaha dan tindakan yang berhubungan secara langsung dengan perencanaan, penyusunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala suatu secara berdaya guna dan berhasil guna. Sedangkan Kompetensi adalah kemampuan (ability) atau kapasitas seseorang untuk mengerjakan berbagai tugas dalam suatu pekerjaan. Kemampuan ini ditentukan oleh 2 (dua) faktor, yaitu kemampuan intelektual dan kemampuan fisik. Disampaikan pula beberapa poin perihal kompetensi yang harus di miliki oleh SDM KPU sebagai penyelenggara, antara lain: (a) Kompetensi Teknis, diukur dari tingkat spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional dan pengalaman kerja secara teknis; (b) Kompetensi Manajerial, yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen dan pengalaman kepemimpinan; dan (c) Kompetensi Sosial Kultural, yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama. ‘’Peningkatan kompetensi ini perlu dilakukan secara terus-menerus agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan menjadi lebih optimal,” terang Yayat. Kemudian dalam hal Pembinaan SDM Penyelenggara Pemilu, Yayat menjelaskan lebih lanjut jika pembinaan dapat menyesuaikan dengan tahapa-tahapan yang akan dilaksanakan saat penyelanggaran Pemilu/Pemilihan, diantaranya: (1) Pembinaan dalam perencanaan kegiatan dan anggaran; (2) Pembinaan dalam teknis dan pelaksanaan jadwal tahapan; (3) Pembinaan teknis sosialisasi pemilu dan pemilihan; (4) Pembinaan dalam pengadaan dan pendistribusian logistik pemilu; dan (5) Pembinaan monitoring, supervisi, serta evaluasi. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
49

WUJUDKAN PEMILU INKLUSIF, KPU KABUPATEN BANDUNG IKUTI PELATIHAN BAHASA ISYARAT

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Kabupaten Bandung menugaskan pelaksana/staf di Sekretariat untuk mengikuti pelatihan bahasa isyarat. Kegiatan ini diikuti oleh 3 (tiga) staf sekaligus dari Sub Bagian yang berbeda. Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Pusat Pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) Jawa Barat. Pelatihan bahasa isyarat diselenggarakan secara daring selama 1 (satu) bulan yang terdiri dari 10 (sepuluh) kali pertemuan. Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo) menjadi dasar yang dipelajari dalam pelatihan ini dengan bimbingan pengajar yang berasal dari kalangan disabilitas. Pada awal bulan Desember ini, ketiga staf dari Sekretariat KPU Kabupaten Bandung telah dinyatakan lulus pelatihan bahasa isyarat tingkat 1 dengan hasil yang baik. Kelulusan ini ditandai dengan diterbitkannya sertifikat setelah melalui serangkaian tes akhir. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan yang inklusif, KPU Kabupaten Bandung menyadari perlunya memiliki SDM yang menguasai bahasa isyarat. “Saya berharap ilmu dan kemampuan yang sudah dimiliki dapat bermanfaat bagi pribadi maupun lembaga”, terang Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya. Penugasan ini juga bermakna bahwa KPU Kabupaten Bandung memiliki perhatian terhadap pemilih yang memiliki keterbatasan. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, mengungkapkan bahwa masyarakat kita sangat heterogen. “Sebagai lembaga negara penyelenggara pemilu, kita wajib mengakomodir seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali masyarakat disabilitas yang memiliki hak-hak setara dengan warga negara lainnya,” ungkap Irman. Diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini dapat mendukung kinerja dalam hal optimalisasi pelayanan dan penyampaian informasi/materi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bandung. Selain untuk mempermudah komunikasi dua arah dengan masyarakat disabilitas, juga sebagai upaya meningkatkan kualitas demokrasi secara umum di tingkat Kabupaten Bandung. Bisindo adalah bentuk komunikasi yang paling efektif serta tidak terbatas hanya untuk disabilitas (teman tuli), tetapi juga untuk semua orang. Selain untuk mengurangi hambatan dalam berkomunikasi dan mendukung lingkungan yang inklusif, mempelajari Bisindo juga mempunyai banyak manfaat, diantaranya: (1) Memperkaya Ekspresi. Bisindo adalah komunikasi visual, ekspresi berperan besar dalam menghidupkan suasana percakapan. Dengan mempelajari Bisindo dapat melatih dan memperkaya ekspresi; (2) Otak Kiri-Kanan Seimbang. Percaya atau tidak, bahasa isyarat dapat membantu keseimbangan perkembangan otak kiri dan kanan serta meningkatkan kecerdasan; (3) Jaringan Lebih Luas. Akan lebih mudah terhubung dengan komunitas dan mempunyai banyak teman-teman tuli; (4) Komunikasi tanpa Hambatan. Dengan Bisindo, komunikasi tetap dapat dilakukan dalam berbagai situasi yang tidak mendukung sekalipun. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya