Berita Terkini

96

KOMPLEKSITAS DAN STRATEGI PENDIDIKAN PEMILIH PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang akan diselenggarakan dalam beberapa bulan ke depan, KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan dialog virtual dengan mengangkat tema “Tantangan Kompleksitas Pemilu 2024 dan Strategi Pendidikan Pemilu.” Acara ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Maret 2022 dan diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan kali ini adalah Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, serta Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Dzuriyatun Toyiban. Dewa mengatakan bahwa masyarakat perlu mendapat kepastian hukum mengenai hari dan tanggal pemungutan suara yang telah ditetapkan. Hari pemungutan suara pemilu telah ditetapkan pada tanggal 14 Februari 2024. Berdasarkan penilaian risiko tahapan, didapati kesimpulan bahwa pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 pada bulan Februari memiliki tingkat risiko yang lebih rendah apabila dilaksanakan secara serentak dengan Pemilihan Tahun 2024. Saat ini KPU sedang melakukan proses kodefikasi untuk konsepsi mengenai tingkat partisipasi masyarakat dalam kaitannya dengan program sosialisasi dan pendidikan pemilih. Dewa melanjutkan bahwa setidaknya terdapat beberapa hal yang menjadi tantangan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Diantaranya disinformasi dan informasi hoaks, dimana istilah tersebut mengacu pada informasi atau data palsu yang sengaja disebarkan untuk untuk membentuk opini baru tentang suatu hal. Dalam konteks pemilu, disinformasi dan  berita hoaks biasanya digunakan untuk mengarahkan pemilih agar menyukai atau membenci kelompok/sosok tertentu. Hal ini perlu ditanggulangi karena dapat menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat dan menjadikan pemilu tidak lagi sebuah kompetisi yang sportif. Selain itu, politik transaksional juga menjadi salah satu tantangan, dimana terjadinya tukar menukar barang dan/atau jasa antara politikus dengan konstituen yang diwakili ataupun dengan partai politik untuk mendapatkan dukungan maupun konsensus bersama. Implikasinya dapat menyebabkan biaya politik yang tinggi, meningkatnya korupsi, kolusi dan nepotisme serta kesengsaraan rakyat dikarenakan orientasi penguasa bukan pada kesejahteraan rakyat. Politik identitas mengacu pada cara berpolitik yang menjadikan identitas ras, agama, etnis, sosial atau budaya tertentu sebagai alat untuk mencapai kepentingan atau tujuan tertentu juga seringkali menjadi penyebab utama munculnya konflik sosial di tengah masyarakat, terutama pada masa pemilu dan pemilihan. Adanya ancaman golongan putih (golput), meskipun golput juga merupakan sebuah bentuk sikap politik pemilih, namun sedapat mungkin hal tersebut dapat ditekan seminimnya. Tingginya tingkat golput menunjukkan protes/ketidaksetujuan pemilih terhadap sistem politik yang ada. Bahkan dapat juga berarti ketidakpercayaan pemilih terhadap penyelenggara pemilu. Oleh karena itu harus dihindari agar hasil pemilu mendapatkan legitimasi dari pemilih dan rakyat secara keseluruhan. Aspek penyelenggaraan, badan ad hoc, logistik, pemutakhiran data pemilih, anggaran, serta sarana dan prasarana menjadi kompleksitas tersendiri bagi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.   Idham Holik berpendapat, seringkali masih terdapat partisipasi yang dimobilisasi pada penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan, yang mana hal tersebut menjadi salah satu tantangan, sementara partisipasi merupakan kunci keberhasilan dari demokrasi elektoral. Pendidikan pemilih merupakan civic responsibility. Disebut demikian karena dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertera secara eksplisit tentang mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga KPU sebagai penyeleggara pemilu juga memiliki kewajiban mencerdaskan pemilih. Pendidikan pemilih sendiri dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan Pedagogi, dimana dalam konteks demokrasi elektoral, pendidikan pemilih harus bisa mengaktivasi atau mengembalikan kesadaran eksistensial yang ter-representasi dalam kemerdekaan berpartisipasi pemilih. Berikutnya adalah pendekatan Andragogi, yaitu dengan metode dan praktik pembelajaran orang dewasa, dimana peserta didik diarahkan agar dapat memecahkan permasalahan (problem-solving oriented) yang dihadapinya. Selanjutnya yaitu pendekatan Heutagogi, yaitu studi tentang pembelajaran mandiri yang mengembangkan pendekatan holistic untuk mengembangkan kemampuan peserta didik, dengan menempatkan peserta didik sebagai agen utama dalam pembelajaran. Strategi sosialisasi dan pendidikan juga dapat dilakukan dengan cara berkomunikasi langsung, komunikasi melalui media, kolaborasi dengan stakeholder, serta merekrut relawan berbasiskan komunitas pemilih. Idham menambahkan bahwa efek sosialisasi dan pendidikan pemilih yang efektif biasanya ditandai dengan perubahan perilaku pemilih dari perilaku yang dikuasai oleh virus elektoral menjadi perilaku elektoral yang sehat. Sahran Raden mengemukakan yang menjadi permasalahan dalam partisipasi dan pendidikan pemilih yakni kurangnya kesadaran politik masyarakat menjadi pemilih yang mandiri dan rasional (berdaulat), terjadinya dinamika tingkat partisipasi pemilih, maraknya praktik politik uang, hoaks dan politik identitas yang sering terjadi menjelang pemilu dan pemilihan, inflasi kualitas partisipasi dan literasi politik terbatas, serta voluntarisme masyarakat sipil meredup. Partisipasi pemilih juga dapat dipengaruhi oleh faktor internal seperti adanya keraguan pemilh terhadap kemanfaatan yang diterima dari pemilihan, aspek kesibukan pekerjaan dan aspek ketidakpedulian atau kurangnya kecerdasan. Selain itu dipengaruhi juga oleh faktor eksternal, yakni aspek teknis penyelenggaraan, administrasi kependudukan, politik dan aspek pandemi Covid-19. Dzuriyatun melihat dengan adanya partisipasi politik dan pendidikan pemilih perempuan dapat meningkatkan kualitas pemilu dari perspektif keadilan dan kesetaraan gender, serta dapat meningkatkan kualitas pemilih perempuan. Peningkatan kualitas ini dapat dilihat melalui beberapa parameter, diantaranya pemilih perempuan yang rasional, perempuan yang anti hoaks, anti money politics, menolak untuk dimobilisasi, partisipasi perempuan secara rasional dan sukarela. Pendidikan pemilih merupakan bagian dari upaya meningkatkan partisipasi politik  untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Pendidikan tersebut merupakan aktivitas yang berkesinambungan, tidak sekedar sosialisasi prosedur demokrasi, tetapi juga substansi dari demokrasi. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
134

PERILAKU PEMILIH DAN SOSIALISASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti webinar BICARA (Bincang Cerdas Demokrasi) seri 27 yang digelar oleh KPU Kota Sukabumi pada Jumat, 4 Maret 2022. Webinar kali ini mengangkat tema tentang Perilaku Pemilih dan Sosialisasi KPU dalam Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024. Pembicara pada kesempatan ini terdiri dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Sahran Raden, dan Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Pramita.  Ketua KPU Kota Sukabumi, Tri Utami, mengatakan bahwa ketiga poin dalam tema yang diusung kali ini mempunyai kerekaitan satu sama lain. Jika dilihat dari sisi dimensi tugas pokok dan fungsi KPU, terutama perilaku pemilih, yang berarti tugas dan fungsi KPU dalam melakukan pendidikan pemilih berkelanjutan bertujuan untuk memberikan bekal kognisi yang memadai tentang pendidikan politik. Tugas tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran dan pemahanam dari calon pemilih untuk memenuhi peran kewarganegaraan dalam menyukseskan pesta demokrasi, sehingga diharapkan dapat membentuk perilaku pemilih yang rasional. Anggota KPU Kota Sukabumi, Ratna Istianah, menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara, tentunya pengalaman yang telah didapatkan pada pemilu dan pemilihan sebelumnya dapat dijadikan acuan dan gambaran untuk pelaksanaan pemilu yang akan datang. Tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu dapat disebabkan oleh banyak faktor, salah satunya berkaitan dengan perilaku pemilih dan sosilisasi yang dilakukan oleh KPU, karena KPU sebagai aktor komunikasi publik. Adapun beberapa pendekatan yang dapat digunakan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yakni dengan pendekatan psikologis, pendekatan sosiologis, dan pendekatan rasional. Sahran Raden menyebutkan terdapat 2 aspek yang mempengaruhi partisipasi pemilih dalam pemilu, yaitu sistem pemilu (electoral system/laws), instrumen untuk menerjemahkan perolehan suara ke dalam kursi yang dimenangkan oleh partai atau calon, dan proses pemilu (electoral process) terkait dengan pilihan elemen teknis pemilu, seperti besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara dan metode penghitungan suara. Tingkat partisipasi di Indonesia selalu memiliki fluktuasi, hal tersebut terjadi karena dipengaruhi paling tidak oleh 2 faktor yang menjadi problem dalam partisipasi pemilih, yakni pengaruh politik terkait dengan kinerja partai politik, lembaga legislatif, pejabat publik, jalannya pemerintahan serta dampak kebijakan dan faktor teknis yang merupakan tugas KPU dalam melaksanakan pelayanan pemutakhiran data pemilih, pelayanan di TPS, pelaksanaan kampanye dan sosialisasi. Perilaku Pemilih menurut paradigma the Columbia study terbagi menjadi 3 karakter, yakni yang pertama adalah karakter sosiologi dimana preferensi memilihnya menempel pada diri individu berupa nilai agama, kelas sosial, etnis, daerah dan tradisi keluarga. Kedua adalah karakteristik psikologis, adanya keterikatan psikologi yang membentuk orientasi politik seseorang dengan kandidat dan partai politik serta pilihan rasional (rational choice). Ketiga adalah pemilih yang memilih karena alasan visi, misi dan program. Biasanya pemilih rasional mengevaluasi terlebih dahulu mengenai latar belakang calon. Ketiga karakter tersebut mempengaruhi terhadap proses sosialisasi. Sahran melanjutkan, seperti apa strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih elektoral Indonesia di Tahun 2024? Terdapat 3 pilar dalam pemilu, yaitu penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat. Dari ketiga pilar tersebut dapat dilihat bagaimana isu-isu problematika pemilu di Indonesia, seperti halnya hukum pemilu, politik uang, politik transaksional, hoaks kepemiluan serta daerah pemilihan dan kampanye. Sehingga yang menjadi tugas KPU adalah mendorong pemilu berkualitas, demokratis, jujur dan adil, bebas, inklusif serta partisipatif. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam demokrasi salah satunya melalui program sosialisasi dan pendidikan pemilih serta mengidentifikasi isu krusial untuk menghadirkan ide, pemikiran dan masukan bagi negara sekaligus berfungsi sebagai kontrol sosial bagi reformasi elektoral Indonesia. Sementara menurut Nurlia Dian Paramita, perilaku pemilih penting dilakukan untuk mengukur polularitas, mengidentifikas dan pengukuran dukungan, untuk identifikasi isu strategis dan taktis, identifikasi dan pengukuran strategic/intermediary channel (simpul voters), identifikasi dan pengukuran medium kampanye (media placement), daya guna saluran informasi nonformal, memahami kekuatan dan kekurangan competitor, serta sebagai gambaran strategi kampanye. Identifikasi pemilih sendiri dapat dimulai dari administrasi pemerintahan, letak demografi, pendidikan, jenis kelamin, usia dan lainnya untuk mengukur seperti apa afiliasinya. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
661

MEKANISME PENGISIAN PENJABAT KEPALA DAERAH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Penggantian Kepala Daerah 2022-2023 menuju Pemilu 2024 merupakan tema yang diangkat pada acara dialog publik oleh Magister Ilmu Politik (MIPOL) FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerjasama dengan Institute For Politics, Peaces and Security Studies (IPPSS). Tema tersebut dipilih berkaitan dengan dinamika politik keamanan dan efektifitas Pemerintah Daerah. Kegiatan diselenggarakan bertempat di Hotel GranDhika Iskandarsyah Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022 yang dilakukan secara hybrid. Bertindak sebagai narasumber pada kesempatan ini adalah Ketua KPU, Ilham Saputra, Kasubdit Wilayah IV Dit. FDKH dan DPRD Kemendagri, L. Saydiman Marto, Anggota DPD, Fahira Idris, serta Dosen MIPOL UMJ, Sri Yunanto. Asep Setiawan selaku Kepala Program Studi MIPOL FISIP UMJ, menyatakan bahwa topik ini penting untuk diangkat, mengingat Indonesia akan mengalami pergantian kepemimpinan nasional ditahun 2024. Namun menjelang perhelatan demokrasi tersebut, di tahun 2022 dan 2023 akan terjadi pergantian kepala daerah yang jumlahnya mencapai 271 kepala daerah dari 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi. Sementara yang menjadi persoalan adalah Pilkada serentak baru akan diselenggarakan pada 2024. oleh karenanya Indonesia akan menghadapi beberapa persoalan mengenai bagaimana mekanisme pergantian kepela daerah itu sendiri, proses politiknya, maupun keterwakilan para pejabat sementara apabila ada penunjukan. Kondisi ini menjadi sebuah tantangan bagi bangsa Indonesia yang telah berkomitmen melaksanakan demokrasi dengan pemilihan secara langsung. L. Saydiman Marto menyebutkan bahwa sesuai Pasal 130 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Penjabat Kepala Daerah diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat dan kriteria. Adapun yang dapat menempatinya ialah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, seperti sekretaris jenderal kementrian dan jabatan lain yang setara untuk Penjabat (Pj) Gubernur, JPT Pratama untuk Pj. Bupati/Walikota. Pengusulan dan penetapan Pj. Gubernur dilakukan oleh Mendagri dengan menyaring pejabat sesuai kriteria dan persyaratan. Selanjutnya menyiapkan dan menyampaikan 3 nama calon Pj. Gubernur kepada Presiden. Usulan tersebut menjadi bahan pertimbangan Presiden untuk menetapkan Pj. Gubernur, yang kemudian diterbitkan Keputusan Presiden. Namun dalam kondisi tertentu, Presiden dapat menentapkan Pj. Gubernur di luar usulan yang disampaikan oleh Mendagri. Sementara pengusulan dan penetapan Pj. Bupati/Walikota dilakukan oleh Gubernur dan diserahkan kepada Mendagri. Saydiman menambahkan, bahwa Pj. Kepala daerah (KDH) mempunyai tugas dan kewenangan yang sama dengan KDH sesuai yang tertuang pada Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Akan tetapi terdapat pembatasan kewenangan Pj. KDH karena keberadaannya berdasarkan penunjukan, bukan hasil dari pemilihan. Adapun pembatasan kewenangan Pj. KDH sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Momor 49 Tahun 2008 yakni: (1) tidak boleh melakukan mutasi pegawai; (2) tidak membatalkan perjanjian yang telah dikeluarkan pejabat sebellumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya; (3) tidak membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; serta (4) tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Namun demikian, pembatasan kewenangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan  tertulis dari Mendagri. Fahira Idris menyampaikan bahwa berbicara tentang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 merupakan sebuah transisi dan kebijakan politik hukum nasional. Hampir setengah wilayah Indonesia akan dipimpin kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat sampai dengan terpilihnya kembali kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Hal ini menjadi persoalan yang krusial, setidaknya meliputi: (1) banyaknya daerah yang akan dipimpin oleh kepala daerah yang bukan dari hasil pemilihan langsung oleh rakyat. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, para Pj. tersebut  mempunyai kewenangan seperti kepala daerah hasil Pilkada, namun Pj. tidak akan pernah mempunyai legitimasi politik yang kuat terutama di mata masyarakat sebagaimana kepala daerah yang dipilih oleh rakyat secara langsung; (2) panjangnya durasi yang dijabat para Pj., yaitu satu sampai lebih dari dua tahun; (3) menghadapi agenda nasional Pemilu dan Pemilihan 2024; (4) ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengisi Pj. kepala daerah; (5) polemik rujukan utama aturan pegisian Pj., yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan boleh tidaknya TNI/Polri menjadi Pj.; serta (5) adanya tantangan kompleks apabila pandemi belum berakhir. Tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari proses demokrasi. Indonesia sebagai negara demokrasi telah menerapkan sistem desentralisasi dan otonomi daerah. Tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari proses demokrasi, yang artinya penunjukan 272 kepala daerah ini, terutama dalam durasi yang cukup panjang, dinilai jauh dari prinsip demokrasi dan otonom. Sementara itu, Ilham Saputra menyampaikan bahwa KPU telah menyusun strategi dalam mepersiapkan tahapan, diantaranya dengan memperkuat jaringan kerja sama antar lembaga dan instansi, memperkuat penggunaan teknologi informasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, menyusun tahapan pemilu dan pemilihan dengan memerhatikan implikasi tahapan yang beririsan, mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM, juga mengoptimalkan anggaran di setiap tahapannya. Adapun yang menjadi tantangan pada Pemilu dan Pemilihan 2024 adalah beban kerja penyelenggara menjadi lebih berat. Kemudian tahun 2024 akan kembali menjadi tahun politik, masyarakat akan terkelompok secara politik, “perang” media dan informasi, serta kemungkinan akan marak informasi hoaks melalui media sosial, perlu diantisipasi melalui adanya upaya masif untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Ilham menyebutkan, dalam menghadapi perhelatan tahun 2024, sampai saat ini KPU memiliki anggota dan penyelenggara ad hoc sekitar 7 juta orang. Sedangkan untuk ASN sekretariat KPU sebanyak sekitar 14 ribu personel. KPU juga terus melakukan pemutakhiran data berkelanjutan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari pemilu atau pemilihan terakhir serta hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Di samping itu KPU juga telah mengembangkan sistem informasi yang digunakan dalam mendukung tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024. Sementara dari sisi logistik, yang menjadi tolok ukur keberhasilannya adalah logistik harus tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu dan tepat sasaran yang tidak terlepas dari tantangannya. Dari perspektif akademis, Sri Yunanto mengungkapkan bahwa untuk mengganti satu pimpinan yang mempunyai legitimasi politik tinggi, maka diperlukan dialog dengan yang memiliki legitimasi politik tersbut, seperti halnya partai politik. Pj. KDH harus mempunyai dasar legitimasi politik yang tinggi, sehingga legitimasi politik yang baik dapat diterima oleh semua pihak, dimana  akan memberikan satu implikasi keamanan. Sri menambahkan, apabila telah dilakukan deklarasi bersama di depan publik mengenai kesepakatan tersebut, maka secara administratif, secara hukum, dan secara politik, dapat menyelesaikan implikasi ekonomi. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
83

KNOWLEDGE SHARING PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi kepemiluan, KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Knowledge Sharing Internal, secara hybrid (daring dan luring) pada Kamis, 24 Februari 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota dan seluruh jajaran Seketariat di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Tema yang dibahas kali ini mengenai Manajemen Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu yang disampaikan oleh Siti Holisoh selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap tahapan pemilu memiliki karakter yang unik. Artinya bahwa setiap personel KPU tidak hanya sekedar harus tahu bagaimana pelaksanaan tahapannya, melainkan dibutuhkan pendalaman serta mengetahui risiko dari setiap pelaksanaannya. Untuk itu adanya knowledge sharing ini diharapkan dapat membentuk kerangka berfikir setiap personel agar semakin cerdas dan teliti untuk menjadi bekal ke depan dalam mempersiapkan tahapan pemilu yang akan datang.  Siti Holisoh menyampaikan bahwa pencalonan anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2024 aturannya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Formulir yang digunakan dalam pencalonan terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yakni formulir yang diperuntukkan bagi partai politik, formulir yang diperuntukkan bagi bakal calon yang bersangkutan, dan formulir yang harus disiapkan oleh KPU. Dalam prosesnya KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pengajuan bakal calon. Partai politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan pengajuan data serta mengunggah dokumen persyaratan bakal calon pada aplikasi Silon. Proses memasukkan data dan mengunggah dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan mulai 30 (tiga puluh) hari sebelum sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon. Silon memberikan kemudahan bagi partai politik, diantaranya dapat memvalidasi keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan dan penempatannya. Dalam proses pengajuan bakal calon, partai politik juga dapat menggunakan formulir yang sesuai dengan peraturan KPU, dimana formulir-formulir tersebut dicetak melalui Silon. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat bakal calon. Apabila seluruh dokumen syarat bakal calon sudah lengkap  dan  sah, maka KPU memberikan formulir tanda terima pendaftaran kepada partai politik bersangkutan. Tetapi apabila belum lengkap,  KPU memberikan berita acara pengembalian dokumen pencalonan kepada partai politik. Siti menambahkan, dari beberapa kemudahan yang diberikan, masih terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam proses pencalonan. Permasalahan tersebut diantaranya terkait persyaratan, dimana seringkali didapati dokumen yang disampaikan tidak lengkap, nama yang tercantum dalam formulir pencalonan berbeda dengan yang tercantum dalam KTP elektronik atau dokumen lainnya, termasuk adanya perbedaan pemahaman pemenuhan syarat 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan berikut penempatannya. Di samping itu terkait dengan waktu pendaftaran yang seringkali dilakukan di hari terakhir menjelang akhir masa pendaftaran. Sedangkan kendala yang seringkali muncul terkait penggunaan aplikasi pencalonan yakni terkait server, jaringan dan hal-hal teknis lainnya. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
850

KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pusat Data dan Informasi KPU menggelar kegiatan sosialisasi Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, pada Selasa, 22 Februari 2022. Acara ini diselenggarakan secara daring yang dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sosialisasi secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU, Ilham Saputra. Anggota KPU, Viryan Aziz, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diterbitkannya surat edaran ini dimaksudkan agar setiap satuan kerja mampu menerapkan keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien dan konsisten. Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal KPU, Sumaryandhono, bertindak sebagai pemateri pada sosialisasi daring ini. Sebelumnya KPU telah meluncurkan program KPU-CSIRT, yaitu sebuah tim gerak cepat yang dibentuk untuk menangani kejadian-kejadian yang terkait dengan keamanan informasi dan insiden siber.  KPU-CSIRT berfungsi untuk merespon, mendeteksi, dan memitigasi apabila terjadi insiden serangan siber yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab, melindungi data, identitas, dan administrasi sistem kepemiluan dari ancaman kebocoran data. Pengelolaan pengamanan sistem informasi dilakukan melalui koordinasi dengan GOV-CSIRT (dalam hal ini adalah BSSN) dalam merespon insiden yang terjadi, melakukan monitoring perangkat keamanan dalam upaya mendeteksi anomali-anomali yang terjadi, serta melakukan mitigasi terhadap insiden serangan siber yang telah terjadi. Keamanan teknologi informasi menjadi kebutuhan sangat krusial. Risiko dari keamanan akan membuat kerugian terhadap semua aspek yang ada. Dalam mengamankan aset teknologi informasi diperlukan perangkat untuk membantu pelaksanaan pengamanan tersebut. Perangkat keamanan ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak dari ancaman-ancaman yang ada. KPU sendiri memiliki 7 (tujuh) perangkat keamanan (firewall) yang diterapkan dalam infrastruktur jaringan. Penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO 27001:2013. SMKI merupakan sebuah rencana manajemen yang menspesifikasikan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk implementasi kontrol keamanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, dan didesain untuk melindungi aset informasi dari seluruh gangguan keamanan. Tujuannya untuk menjaga aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan seluruh aset informasi dan aset lainnya terhadap risiko kehilangan, penyalahgunaan, pencurian, dan berbagai jenis kerusakan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian ataupun kesulitan bagi operasional KPU. Maka dari itu, KPU menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 agar setiap satuan kerja KPU dapat melakukan langkah-langkah yang telah tertuang dalam surat edaran terkait pencegahan serangan peretasan terhadap sistem informasi KPU. Sumaryandhono menambahkan, setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh setiap satuan kerja di lingkungan KPU dalam rangka menerapkan kebijakan SMKI tersebut, diantaranya agar setiap personel dapat menggunakan aset informasi milik satuan kerja bertanggungjawab terhadap penggunaan aset informasi yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi, yaitu menggunakan aset informasi dengan benar untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan, menjaga kerahasiaan aset informasi dan informasi yang tersimpan, melindungi aset informasi terhadap akses yang tidak sah atau tidak memiliki otoritas, dan tidak menggunakan aset informasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika, peraturan, dan hukum yang berlaku serta merugikan satuan kerja di masing-masing daerah. Seluruh aset informasi juga harus dilakukan identifikasi, diinventarisasi dan ditetapkan penanggungjawabnya. Informasi pada satuan kerja harus diklasifikasikan sesuai dengan persyaratan hukum, nilai, kritikalitas, dan kerentanan terhadap pengungkapan atau pemodifikasian yang tidak sah. Klasifikasi informasi terbagi menjadi 3 kelas, yaitu: Rahasia, Terbatas dan Publik. Untuk itu, Sumaryandhono menegaskan kepada seluruh personel agar selalu meningkatkan kompetensi diri terhadap dunia teknologi yang perkembangannya semakin cepat, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang baik bagi satuan kerja masing-masing. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya