
PENGAMANAN ASET HIBAH MILIK NEGARA
Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka tertib administrasi, khususnya terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), KPU Kabupaten Bandung mulai melakukan pemagaran aset pemerintah berupa tanah. Tanah ini merupakan salah satu aset hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) yang berlokasi di Jl. Bhayangkara, Kecamatan Soreang. Luas tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Bandung di lokasi tersebut seluas 4.851 m2. Nantinya di lokasi ini akan dibangun secara permanen Kantor KPU Kabupaten Bandung.
Pemagaran aset negara ini dilakukan dengan mengacu pada Keputusan KPU Nomor: 198/HK.03.1-KPT/04/KPU/X/2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sesuai dengan Keputusan KPU tersebut, salah satu bentuk pengamanan BMN yang berupa barang fisik (tanah), yaitu melalui pembangunan pagar batas. Pemagaran ini juga bertujuan untuk mencegah bangunan-bangunan liar maupun penyalahgunaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Pelaksanaan pembangunan pagar pembatas tanah telah dimulai sejak 29 November hingga 23 Desember 2021 yang lalu. Selama 25 (dua puluh lima) hari kerja tersebut, KPU Kabupaten Bandung melakukan persiapan, perencanaan serta berkoordinasi dengan Polresta Bandung terkait pengamanan selama proses pembangunan. Terkait dengan kualitas pagar pembatas lahan, KPU Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bandung. Saat ini, pemagaran lahan tersebut telah selesai dilakukan sesuai dengan perencanaan maupun spesifikasi yang telah ditentukan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)