MASTERPLAN PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI menggelar kegiatan sosialisasi pemanfaatan teknologi informasi pada Pemilu Tahun 2024, yang dilakukan secara luring dari kantor KPU RI dan daring melalui Zoom Meeting, serta ditayangkan langsung melalui chanel YouTube KPU RI pada Kamis (13/1/2022). Acara ini dihadiri secara luring oleh Bawaslu dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2019, serta secara daring oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia.

Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, pada kesempatan ini menyampaikan bahwa teknologi informasi dan komunikasi pada masa sekarang telah berkembang sangat pesat dan menjadi suatu kebutuhan yg tengah disiapkan oleh KPU dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pemanfaatan teknologi informasi harus dilaksanakan secara tepat dengan harapan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja KPU dalam memberikan fasilitasi dan pelayanan, baik kepada pemilih maupun peserta pemilu.

Perlu diketahui, bahwa pada Pemilu Tahun 2019 lalu KPU telah memanfaatkan teknologi informasi dalam sejumlah aplikasi. Sementara pada Pemilihan Tahun 2020, KPU melakukan sebuah terobosan, yaitu dengan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), yang mana aplikasi ini ke depan masih perlu dikembangkan dan diperlukan inovasi untuk perbaikan. KPU juga telah mengembangkan sistem informasi berbasis web dan apikasi berbasis mobile.

Pada tahun 2021 lalu, KPU bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan merumuskan masterplan teknologi informasi yang merupakan penyempurnaan dari masterplan sebelumnya dengan  mengakomodir perkembangan teknologi informasi yang telah ada sebagai dukungan terhadap fungsi dan tugas KPU. KPU juga terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap sistem informasi yang telah ada di KPU, dengan harapan dapat menumbuhkan kepercayaan publik terhadap KPU.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Viryan Azis, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari kesungguhan KPU RI dalam mempersiapkan pemilu dan pemilihan sejak dini agar dapat diketahui bersama dan diikuti oleh para pihak terkait. KPU perlu melakukan adaptasi dalam memberikan pelayanan pemilu kepada seluruh pihak. KPU juga meyakini kerja-kerja digital dalam kepemiluan perlu dilakukan meskipun belum menggunakan pemilu elektronik. 

Viryan menambahkan, bahwa KPU telah merampungkan Peraturan KPU No. 5 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sebagai dasar hukum untuk membangun digitalisasi pemilu. KPU juga telah menyelesaikan masterplan teknologi informasi tahun 2021-2025. Salah satu isu krusial dalam digitalisasi yaitu mengenai keamanan data center. Namun demikian, KPU telah memperoleh sertifikasi ISO 270001:2013, dan juga telah membentuk tim tanggap respon terhadap serangan siber (CSIRT) yang akan segera diresmikan. Dengan adanya kesiapan-kesiapan ini, Viryan berharap ketika tahapan pemilu sudah berjalan tidak ada lagi hal teknis yang perlu dipersoalkan karena telah dibicarakan sejak awal waktu. 

Kepala Pusat Data dan Informasi KPU RI, Sumariyandono, menjelaskan terkait aplikasi Lindungi Hakmu, yang mana aplikasi tersebut merupakan proses dari pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dengan menggunakan aplikasi mobile. Pelaksanaan pemutakhiran data tersebut berpedoman pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, yakni berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu dan pemilihan terakhir yang dilakukan secara terus-menerus dan telah diselesaikan untuk tahun 2021 dengan menggunakan aplikasi berbasis web. Selanjutnya KPU mencoba untuk menggunakan aplikasi berbasis mobile agar dapat memberi ruang bagi partai politik peserta pemilu maupun Bawaslu untuk sama-sama memantau proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Masterplan teknologi informasi 2021-2025 seperti yang telah disampaikan sebelumnya, akan dijadikan acuan dan referensi  dalam setiap proses pengembangan  teknologi informasi di KPU. Tidak hanya sebatas berkaitan dengan masalah aplikasi, namun juga terkait dengan masalah kemananan, pengembangan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM), bahkan perihal ketersediaan anggaran, imbuh Sumariyandono. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 55 Kali.