TINGKATKAN KUALITAS KINERJA, KPU KABUPATEN BANDUNG ADAKAN EVALUASI SDM

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM), jajaran Sekretariat mengadakan evaluasi kinerja Pegawai Pemerintan Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Sekretaris beserta jajaran Kepala Sub Bagian melaksanakan evaluasi kinerja terhadap 8 (delapan) orang PPNPN, pada Jumat (31/12/2021) bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Kegiatan ini juga untuk melaksanakan ketentuan Sekretaris Jenderal KPU RI sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 24/SDM.01/04/2021 tentang Pengangkatan PPNPN di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota TA 2022.

Sebelumnya, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung telah menerbitkan Keputusan pemberhentian PPNPN sehubungan dengan telah habisnya masa kontrak kerja di tahun anggaran 2021. Mekanisme evaluasi dilakukan dengan menilai aspek-aspek berdasarkan capaian kinerja, presensi kehadiran, prestasi, penilaian sikap, serta perilaku yang telah dilakukan selama tahun tersebut. Berdasarkan hasil evaluasi, apabila PPNPN memiliki kompetensi dan kinerja yang baik, maka dapat diangkat kembali dalam bidang yang sama atau dilakukan reposisi dibidang tugas yang lain. Namun demikian, pengangkatan kembali maupun reposisi tugas dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah dan alokasi anggaran.

Di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, secara umum PPNPN memiliki kompetensi dan kinerja yang baik, dengan beberapa catatan perbaikan serta target yang harus dicapai di tahun 2022. Oleh karenanya dari hasil penilaian tersebut, KPU Kabupaten Bandung akan menyusun hasil evaluasi sebagai bahan pertimbangan untuk pengangkatan kembali ataupun mengakhiri kontrak kerja yang akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya apabila disetujui, KPU Provinsi Jawa Barat dapat menerbitkan keputusan pengangkatan PPNPN tahun anggaran 2022 yang akan bertugas di KPU Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 53 Kali.