Berita Terkini

57

PENGAMANAN ASET HIBAH MILIK NEGARA

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka tertib administrasi, khususnya terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), KPU Kabupaten Bandung mulai melakukan pemagaran aset pemerintah berupa tanah. Tanah ini merupakan salah satu aset hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) yang berlokasi di Jl. Bhayangkara, Kecamatan Soreang. Luas tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Bandung di lokasi tersebut seluas 4.851 m2. Nantinya di lokasi ini akan dibangun secara permanen Kantor KPU Kabupaten Bandung. Pemagaran aset negara ini dilakukan dengan mengacu pada Keputusan KPU Nomor: 198/HK.03.1-KPT/04/KPU/X/2017 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Sesuai dengan Keputusan KPU tersebut, salah satu bentuk pengamanan BMN yang berupa barang fisik (tanah), yaitu melalui pembangunan pagar batas. Pemagaran ini juga bertujuan untuk mencegah bangunan-bangunan liar maupun penyalahgunaan lahan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang. Pelaksanaan pembangunan pagar pembatas tanah telah dimulai sejak 29 November hingga 23 Desember 2021 yang lalu. Selama 25 (dua puluh lima) hari kerja tersebut, KPU Kabupaten Bandung melakukan persiapan, perencanaan serta berkoordinasi dengan Polresta Bandung terkait pengamanan selama proses pembangunan. Terkait dengan kualitas pagar pembatas lahan, KPU Kabupaten Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bandung. Saat ini, pemagaran lahan tersebut telah selesai dilakukan sesuai dengan perencanaan maupun spesifikasi yang telah ditentukan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
435

KEAMANAN SIBER DAN KEDAULATAN DIGITAL PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Webinar Digitalisasi Pemilu Seri VIII merupakan webinar seri terakhir yang digelar oleh KPU RI di penghujung tahun 2021 ini. Kali ini tema yang diangkat mengenai Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital Pemilu 2024. Acara ini disiarkan langsung melalui  chanel YouTube KPU RI pada Rabu (29/12/2021). Menghadirkan narasumber dari Universitas Indonesia, PT. Telkom Indonesia serta PT. Media Kernels Indonesia yang akan membahas tidak hanya mengenai keamanan sebuah aplikasi dan infrakstrukturnya, namun juga membahas lebih lanjut terkait keamanan data. Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, dalam sambutannya menyampaikan kemajuan teknologi informasi saat ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dinafikan. Telah banyak teknologi informasi yang diterapkan dalam tahapan pemilu, semata-mata untuk mempermudah dan menyederhanakan kerja KPU dalam mengelola setiap tahapan. Sangatlah tidak mungkin apabila KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak menggunakan teknologi informasi dalam setiap tahapannya, mengingat kerja pemilu di Indonesia sangat kolosal dengan beban kerja yang besar. Dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, isu keamanan siber pun semakin meningkat. KPU tentu harus mempertimbangan keamanan siber menjadi aspek penting yang perlu dikelola dalam mengadopsi teknologi informasi yang akan diterapkan untuk memastikan seluruh sistem yang digunakan terjamin keamanannya serta tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Semua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan peserta dan publik terhadap hasil-hasil pemilu. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, menekankan kembali apa yang menjadi arahan Presiden pada tahun 2019, bahwa dalam bidang  pertahanan-keamanan, Indonesia harus tanggap dan siaga menghadapi perang siber serta ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data merupakan jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Karenanya kedaulatan data harus diwujudkan, dan hak negara atas data pribadi harus dilindungi. Sesuai amanat konstitusi, pemerintah wajib melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya. Pemerintah selayaknya dapat mencegah profiling dan eksploitasi data pribadi bangsa Indonesia, serta penghapusan data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum. Kedaulatan di cyberspace harus diperjelas dengan code and control untuk menjaga kepentingan nasional yang mencakup 3C (coordination, cooperation, collaboration). KPU perlu mengantisipasi data profiling selama masa kampanye berlangsung. Demi eksistensi Bangsa Indonesia mendatang, seiring dengan rancangan undang-undang (RUU) PDP, perlu adanya reformasi hukum untuk ekosistem identitas digital berikut layanan keterpercayaan (trust services) serta keamanan siber.   OVP Cybersecurity PT. Telkom Indonesia, Elysabeth Damayanti, menambahkan pada kesempatan ini mengenai Pengelolaan Keamanan Siber menuju Kedaulatan Digital. Di era saat ini, adanya pandemi menjadi trigger kesuksesan digital transformasi, dimana semua orang terpaksa berpindah dari aktivitas fisik menjadi aktivitas menggunakan media digital. Tranformasi digital juga disebabkan karena adanya disrupsi pada berbagai aspek kehidupan, seperti bagaimana perkembangan teknologi digital mengubah kehidupan saat ini dan tuntutan dari customer mengenai adanya kemudahan. Dalam konteks pemilu yang menjadi customer adalah para peserta dan pemilih. Adanya ekosistem yang menuntut sebuah korporasi atau kementrian dan lembaga untuk beralih menggunakan teknologi digital, serta adanya inovasi yang berkembang di dunia, juga menjadi penyebab atau latar belakang terjadinya  disrupsi dan transformasi digital. Teknologi informasi digunakan dalam mengumpulkan data-data para pemilih, yang mana terdapat konsekuensi di dalamnya terkait keamanan data tersebut. Maka KPU sebaiknya hanya mengumpulkan data-data penting yang relevan untuk berjalannya proses bisnis pemilu. Karena memiliki data yang banyak bukan merupakan sebuah keuntungan, melainkan terdapat banyak risiko di dalamnya. Dalam memitigasi risiko tersebut, yang perlu dilakukan adalah identify, yaitu dengan menginventarisasi aset dan melakukan assessment risk yang kemudian nantinya akan menghasilkan prioritas untuk mitigasi terlebih dahulu, dilanjutkan dengan melakukan protect terhadap data dengan proteksi berlapis. Selanjutnya, Direktur PT. Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, turut menjelaskan bagaimana perang informasi dapat terjadi. Menurut Ismail hal itu dapat terjadi karena adanya MDM Informasi, yaitu Mis-, Dis-, Mal-Informasi, dimana pelaku ancaman siber asing dan domestik menggunakan kampanye MDM untuk menimbulkan kekacauan, kebingungan dan perpecahan yang berusaha mengganggu serta merusak institusi demokrasi dan kekompakan nasional. Mis-Informasi merupakan informasi yang salah, namun tidak dibuat dengan tujuan untuk menyebabkan kerugian. Sementara Dis-Informasi sangat berbahaya karena sengaja dibuat untuk menyesatkan, merugikan atau memanipulasi seseorang, kelompok sosial, organisasi, bahkan negara. Sedangkan Mal-Informasi merupakan informasi yang salah didasarkan pada fakta, tetapi digunakan di luar konteks untuk menyesatkan, merugikan atau memanipulasi. Inilah beberapa jenis informasi yang dapat dijadikan bahan deteksi atau penelitian dalam mencari fakta. Di Indonesia, dalam kontestasi politik ada yang dinamakan dengan cyber troops, yaitu kelompok akun-akun media sosial yang dibayar untuk memanipulasi opini publik. Ada pula yang dinamakan computational propaganda, yakni penggunaan algoritma untuk isu-isu yang menjadi concern public. Pola seperti ini sering ditemukan di media sosial, dan diprediksi di tahun 2024 yang akan datang cara seperti ini masih akan digunakan. Inilah salah satunya yang seringkali menjadi penyebab terjadinya Dis-Informasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Oleh karenanya, dampak yang perlu diantisipasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu terkait masalah siber, yakni mengenai informasi hoax yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik. Peran media juga menjadi penting untuk menjadi referensi. KPU perlu mendorong kerja sama dengan media agar ketika terdapat isu-isu  berkaitan dengan KPU,  dapat segera diklarifikasi. Ismail menekankan, sebagai persiapan di pemilu mendatang terkait serangan siber, KPU perlu untuk menyiapkan tim (pimpinan dan staf) dalam menghadapi MDM agar tidak gagap ketika terjadi serangan siber. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
50

BELAJAR KEPEMILUAN, PELAJAR ANTUSIAS KUNJUNGI KPU KABUPATEN BANDUNG

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Sebagai bentuk meningkatkan kesadaran terhadap pendidikan politik serta pengetahuan seputar kepemiluan, Selasa (28/12/2021), Siswa/i SMAN 1 Soreang, melakukan audiensi ke kantor KPU Kabupaten Bandung. Audiensi ini diwakili oleh para pelajar yang aktif dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). “Kami juga melakukan pemilihan di sekolah, biasanya pemilihan Ketua OSIS. Maka dari itu kami ingin mengetahui mengenai proses pemilihan langsung dari KPU", ujar Yanu, salah satu perwakilan siswa/i. “Peran aktif siswa/i ini sangat kami apresiasi, karena mereka merupakan pemilih pemula yang mayoritas baru menginjak usia 17 tahun. Pemilih pemula yang baru memasuki usia hak pilih juga belum memiliki jangkauan politik yang luas, untuk menentukan kemana mereka harus memilih. Sehingga mengedukasi pemahaman menganai nilai-nilai dasar pemilu dan demokrasi itu penting keberadaannya,” sebut Supriatna, Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM). Audiensi diisi dengan diskusi santai, para siswa/i secara aktif mengajukan berbagai pertanyaan seputar kepemiluan. Tim KPU Kabupaten Bandung mengajak para siswa/i untuk berkeliling Bale Pinter Pemilu (BPP). Seperti kita ketahui bersama, BPP merupakan salah satu media inovasi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan partisipasi pemilih di masyarakat. BPP sendiri adalah sebuah konsep pendidikan pemilih yang dilakukan melalui pemanfaatan ruang dari suatu bangunan atau bangunan khusus untuk melakukan seluruh program aktivitas project edukasi masyarakat. Secara lebih luas, konsep program BPP dapat difungsikan menjadi semacam museum pemilu. Berkeliling BPP diawali dengan menyimak serta mempelajari berbagai display melalui dinding informasi yang menyajikan data-data mengenai kepemiluan, dokumentasi foto kegiatan atau kaleidoskop, serta hasil pemilu dan pemilihan dari tahun 2004 hingga 2020. BPP juga menyediakan alat peraga proses pemungutan dan penghitungan suara berupa maket TPS. KPU Kabupaten Bandung secara berkala mengembangkan dan mengupdate informasi maupun aplikasi yang digunakan di BPP, salah satunya yaitu menyajikan informasi secara digital melalui E-RPP. E-RPP disajikan juga melalui laman resmi KPU Kabupaten Bandung. Audiensi diakhiri dengan mengunjungi Library and Coffe Corner (LCC). Di LCC ini tersedia berbagai buku mengenai kepemiluan yang bersatu dengan coffe corner. Pengunjung LCC dapat membaca buku dengan santai sambil menikmati kopi khas Kabupaten Bandung. ’’Tempatnya nyaman dan seru ternyata. informasi yang kami dapatkan juga banyak sekali seputar penyelenggaraan pemilu. Kami akan mengajak lebih banyak lagi teman-teman di sekolah untuk berkunjung ke KPU Kabupaten Bandung,” tutur Putri, yang turut mengikuti auidiensi ini dengan antusias. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
50

KM 0 SUNGAI CITARUM, TITIK NOL SUSUN STRATEGI AKTIVITAS TAHUN 2022

Kertasari, kab-bandung.kpu.go.id – Sebagai bentuk evaluasi kinerja selama tahun 2021 serta dalam rangka menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2021 yang diikuti oleh Ketua, seluruh jajaran Anggota beserta Sekretariat. Kegiatan diselenggarakan bersamaan dengan Apel Senin pagi yang bertempat di titik Kilometer Nol (KM 0) Sungai Citarum di Situ Cisanti, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung. ‘’Nol adalah awal, nol adalah pemulaan. Melalui kegiatan ini, kami berharap ada semangat, motivasi, dan energi baru menjalani tahun 2022”, ujar ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya. Mengutip filosofi, Agus mengatakan nol adalah akar. Jadilah seperti akar yang bekerja tanpa pamrih, bekerja dengan keheningan, tetapi menciptakan pohon yang besar dan bunga yang cantik. Filosofi ini bisa menjadi motivasi kita untuk bekerja mempersembahkan yang terbaik. Banyak hal yang telah kita kerjakan dan kita capai selama tahun 2021. Beberapa penghargaan juga telah kita dapatkan di penghujung tahun ini. Itu semua tidak terlepas dari kerja keras dan kerja tuntas jajaran KPU Kabupaten Bandung. Seperti kita ketahui bersama di sepanjang tahun 2021 menyelenggarakan banyak kegiatan. Dimulai dengan menuntaskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu menetapkan Pasangan Calon Terpilih. Kemudian mulai melaksanakan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), membentuk Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas), menyelenggarakan Sosisalisasi dan Pendidikan Pemilih berkelanjutan secara daring dan luring, launching Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), kunjungan kerja kepada partai politik Peserta Pemilu Tahun 2019, serta inovasi-inovasi penunjang kinerja seperti membuat aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Arsip dan Persuratan Internal (SIPAPI), Podcast Ngopi D’lu (Ngobrol Pintar Demokrasi dan Kepemiluan), fasilitas program sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan meliputi laman kab-bandung.kpu.go.id, digitalisasi hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020, Mobil Pintar Pemilu, serta Library and Coffee Corner. Kita telah berusaha semaksimal mungkin. Apresiasi, ucapan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada seluruh tim KPU Kabupaten Bandung yang telah berusaha sebaik-baiknya melewati tahun 2021. Semua peristiwa, kegiatan dan kejadian menjadi pelajaran untuk kita. Mari kita ambil makna positif dan hikmahnya untuk kita benahi dan perbaiki pada tahun-tahun berikutnya, tutup Agus. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
46

HIMPUN MASUKAN UNTUK AKURASI DATA PEMILIH

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2021 di tingkat Kabupaten Bandung secara luring dan daring (hybrid) pada Kamis (23/12/2021), bertempat di Aula Bale Pinter. Rapat koordinasi ini menghasilkan rekapitulasi DPB untuk periode bulan Desember dan periode Triwulan IV, yakni jumlah pemilih sebanyak 2.337.359 dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.179.964 dan pemilih perempuan berjumlah 1.157.395, yang tersebar di 280 Desa/Kelurahan dan 31 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung. Rekapitulasi DPB tersebut dituangkan melalui Berita Acara KPU Kabupaten Bandung Nomor: 172/PL.02.1-BA/3204/2021 tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyampaikan dalam sambutannya jika kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Namun demikian metode tersebut tidak mengurangi kualitas kerja sama antara KPU Kabupaten Bandung dengan para pemangku kepentingan. “Kegiatan pemutakhiran DPB ini terus mengalami progres walaupun memang belum sempurna. Untuk itu partisipasi aktif, masukan dan saran dari mitra kerja sangat dibutuhkan,” ujar Agus. Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal Perubahan Surat KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Pembacaan rekapitulasi DPB dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara. “KPU relatif kesulitan untuk mendapatkan data potensial karena tidak memiliki petugas di tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan. Akan tetapi, proses pemutakhiran data ini dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung, terutama mengenai data pemilih yang masuk,” sebut Isun. Hadir dalam rapat koordinasi kali ini yaitu Bawaslu Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, Kodim 0624 Kabupaten Bandung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bandung, Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung, serta Camat Kutawaringin. KPU Kabupaten Bandung juga menerima rekomendasi dan catatan, diantaranya terkait data pemilih yang pindah, masuk dan meninggal. Bawaslu Kabupaten Bandung menyampaikan telah melaksanakan uji petik pengawasan di 5 (lima) titik Kecamatan mengenai pemilih baru. Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Bandung akan berkordinasi dengan Disdukcapil. Kemudian tindaklanjutnya sebagai bahan input data ke dalam aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Proses pemuktahiran DPB di tahun 2022 nanti, KPU Kabupaten Bandung akan berkoordinasi dengan Forum Camat terkait data lahir, mati, pindah, dan datang (LAMPID). (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
61

CATATAN STRATEGIS UNTUK PERBAIKAN SIREKAP

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka persiapan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pemilu Tahun 2024, KPU RI kembali mengadakan Rapat Koordinasi Sesi IV dan V: Berbagi Pengalaman Penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020, secara daring pada Kamis (23/12/2021). Acara ini diikuti oleh Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Anggota KPU Kabupaten/Kota, serta Kepala Bagian Hukum, Teknis dan Hupmas, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas, serta Operator Sirekap seluruh Indonesia. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam sambutannya mengutarakan bahwa yang sering menjadi permasalahan salah satunya adalah dalam penggunaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web yang digunakan untuk melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota maupun tingkat provinsi. Oleh karenanya, KPU perlu mendapatkan masukan dan evaluasi terkait dengan penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 lalu. Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia C. Van Harling, mengatakan pengalaman KPU pada Pemilihan Tahun 2020 memberikan banyak catatan terhadap penyelenggara pemilu, baik terhadap penerapan regulasi maupun teknis pelaksanaan. Catatan ini tentunya menjadi panduan bagi KPU dalam mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan pemilihan di tahun 2024. Untuk itu perlu adanya sharing experience mengenai pelaksanaan pemilu di tahun sebelumnya. Kegiatan ini dirancang dan dilatarbelakangi berdasarkan hasil evaluasi dan pantauan terhadap penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Tahun 2020. Terdapat beberapa daerah yang berhasil dalam penggunaan Sirekap. Dibalik keberhasilan ini tentunya terdapat pengalaman-pengalaman yang dapat dibagikan kepada seluruh daerah di Indonesia mengenai mitigasi masalah dan bagaimana langkah pengendalian yang dibangun, sehingga dapat memastikan Sirekap sebagai alat bantu publikasi di TPS dan rekapitulasi berjenjang ditiap tingkatan dapat berfungsi dan berjalan dengan baik.  Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Ikhsan Matondang, menjadi narsumber pertama yang berkesempatan membagikan pengalamannya dalam penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020. Kondisi jaringan internet di Kabupaten Mandailing Natal dari 23 kecamatan, terdapat 25% TPS yang tidak memiliki jaringan (blank spot) yang mayoritas lokasinya berada di wilayah pegunungan. Yang menjadi tantangannya adalah kondisi medan tempuh menuju titik jaringan internet kuat sangat berat, terutama di wilayah Pantai Barat Mandailing Natal, terlebih jika kondisi hujan. Sulitnya mobilisasi petugas KPPS penanggungjawab Sirekap untuk mengikuti bimbingan teknis, terutama untuk wilayah pegunungan. Dalam penggunaan aplikasi Sirekap pada wilayah yang memiliki jaringan internet lemah atau tidak ada jaringa, mitigasi masalah yang dilakukan adalah dengan meminta penyelenggara adhoc melaporkan setiap kendala di lapangan. Tim Helpdesk KPU Kabupaten melakukan analisis masalah, mengambil kesimpulan, kemudian dilanjutkan dengan memberikan arahan. KPU Kabupaten Mandailing Natal menggunakan aplikasi sirekap secara offlin,e selanjutnya proses pengiriman dilakukan dengan cara mencari jaringan yang kuat di wilayah terdekat. Hal ini tidak terlepas dari semangat KPPS, panitia pengawas dan saksi untuk melakukan pencarian jaringan internet agar bisa mengirim dokumentasi formulir model C hasil secara online. Divisi teknis dan penyelenggara KPU Kabupaten Ngada, memberikan pandangannya bahwa persoalan yang terjadi terkait penggunaan Sirekap pada Pemilihan Tahun 2020 hampir sama dengan apa yang dialami daerah lain. Dari 12 kecamatan, terdapat 2 kecamatan di Kabupaten Ngada yang memiliki masalah jaringan dan pasokan listrik, sehingga sangat berpengaruh terhadap sinyal dan jaringan di TPS. Hal ini yang menyebabkan petugas kesulitan dalam memproses atau mengaktivasi sejak awal sampai dengan pengiriman melalui Sirekap Mobile. Dengan demikian, KPU Kabupaten Ngada memutuskan untuk melakukan proses secara offline saat hari H. Disadari betul salah satu yang menjadi kendala adalah bahwa penyelenggara masih belum familiar dengan aplikasi-aplikasi tertentu yang terhubung dengan Sirekap (Telegram), serta maintenance aplikasi yang sering terjadi mengakibatkan proses bimbingan teknis tidak maksimal. Untuk itu, KPU Kabupaten Ngada melakukan beberapa mitigasi dalam mengatasi kendala yang terjadi dengan membuat video tutorial tentang proses aktivasi  dan penggunaan aplikasi sirekap bagi penyelenggara adhoc. Gagalnya proses aktivasi diatasi dengan cara melakukan aktivasi Sirekap sebelum hari H pelaksanaan. Petugas melakukan foto manual ketika aplikasi tidak dapat digunakan. Ke depan, sebagai rekomendasi, perlu kiranya dilakukan pembagian portal server agar dapat meminimalisir down server, pelaksanaan bimtek operator di kabupaten/kota dilakukan secara tatap muka agar dapat lebih efektif, termasuk perlu dilakukannya kerja sama antara KPU dengan Telkom dan PLN, untuk mengatasi permasalahan jaringan dan pasokan listrik seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Selanjutnya, Andang Nugroho selaku Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Gunung Kidul, menyatakan bahwa secara prinsip penggunaan Sirekap mempunyai permasalahan yang sama di seluruh Indonesia. KPU Kabupaten Gunung Kidul secara rinci telah melakukan identifikasi terhadap apa yang perlu dipersiapkan sebelumnya. Dari apa yang telah didapat melalui bimbingan teknis juga dengan melakukan percobaan terhadap aplikasi Sirekap, maka didapat beberapa kendala yang muncul, diantaranya ada sekitar 62 titik wilayah yang tidak memiliki jaringan, permasalahan gagal instal dan gagal login juga terjadi, sehingga upaya-upaya dilakukan untuk kelancaran penggunaan sirekap. KPU Kabupaten Gunung kidul membuat video tata cara penggunaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web dengan merekam proses aktivasi sampai dengan pengiriman, agar dapat lebih dipahami oleh petugas. Andang juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Diskominfo terkait jaringan internet. Sama seperti halnya kabupaten/kota lain, penggunaan Sirekap offline pada saat hari pemungutan suara juga dilakukan. KPU Kabupaten Kediri melihat bahwa gagasan mengenai Sirekap ini sangatlah luar biasa. Bagaimana KPU sebagai penyelenggara dapat menyajikan hasil Pemilu dan Pemilihan yang akuntabel, sehingga muncul upaya untuk dapat menaklukan Sirekap agar dapat memberikan hasil yang diharapkan. Dari perjalanan simulasi dan bimbingan teknis yang telah dilakukan, KPU Kabupaten Kediri mencoba memetakan bagaimana kondisi Sirekap dengan keterlibatan faktor geografis. Jaringan di Kabupaten Kediri sendiri mayoritas sudah baik, namun masih ada sekitar 15 TPS yang tidak memiliki jaringan. Namun demikian, jaringan bukan satu-satunya kendala yang terjadi pada Sirekap. Langkah paling penting yang diambil oleh Kabupaten Kediri untuk mengkondisikan 3.300 TPS di 26 kecamatan adalah dengan  membagi 3 (tiga) tim help desk di 26 kecamatan. Akun administrator bertanggungjawab atas keberhasilan Sirekap Mobile dan Sirekap Web dengan mengidentifikasi masalah dan melakukan monitoring terhadap binaannya, termasuk memberikan asistensi jika ada kendala. Sharing experience selanjutnya disampaikan oleh KPU Tanjung Jabung Timur. Pengendalian, kontrol dan supervisi yang maksimal terhadap jajaran badan adhoc, terutama KPPS selaku user utama Sirekap Mobile, membentuk tim help desk, optimalisasi anggaran dengan melakukan revisi untuk kebutuhan kegiatan, uji coba pemantapan nasional penggunaan Sirekap maupun kegiatan bimbingan teknis, serta membangun spirit dan komunikasi yang baik dengan jajaran badan adhoc guna menumbuhkan semangat kerja. Sirekap sebagai sarana publikasi hasil pemilu/pemilihan dituntut untuk bekerja dengan cepat dan akurat.  Dari sisi teknis, proses publikasi data semuanya harus sudah selesai dilakukan oleh KPPS di TPS pada hari pemungutan suara. Namun sebagai back up operator Sirekap Mobile KPPS, bisa disiapkan juga operator Sirekap Mobile untuk PPS guna mengantisipasi beberapa kendala pada hari pemungutan suara. Tak kalah penting, semua itu bisa berjalan dengan baik jika ditunjang juga dengan server yang kuat dan stabil. Sebagai alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Sirekap Web juga dituntut siap saat digunakan. Data dari semua TPS harus berhasil diupload sebelum pelaksanaan rekapitulasi ke dalam Sirekap Web. Kesempatan terakhir pada sharing experience ini  disampaikan oleh Anggota Divisi KPU Kabupaten Kolaka Timur. Beberapa strategi khusus yang dilakukan dalam mencapai 100% upload formulir model C hasil, yaitu dengan melakukan melakukan koordinasi dengan PPK untuk mengidentifikasi TPS yang belum berhasil melakukan proses upload, membantu daerah yang tidak memiliki akses jaringan untuk upload di daerah yang memiliki akses jaringan. Bahkan anggota KPU bersama jajaran sekretariat turun langsung ke lapangan sesuai koordinator wilayah masing-masing untuk memitigasi segala kendala yang ada, agar formulir model C hasil dapat terupload. Dari beberapa permasalahan yang dihadapi, penggunaan Sirekap dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kolaka Timur pada Tahun 2020 lalu masih perlu pengembangan dan penyempurnaan dari berbagai aspek. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya