Berita Terkini

147

PROGRES REFORMASI BIROKRASI KPU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Biro Perencanaan dan Organisasi KPU mengadakan kegiatan Sosialisasi mengenai Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2022, yang dilaksanakan secara daring pada hari Selasa, 8 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari KPU dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan lebih baik atau good governance sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Acara dibuka oleh Ketua KPU, Ilham Saputra, dan dihadiri oleh Ummu Hanifah dari Kementerian PANRB sebagai pembicara, serta jajaran Pejabat Eselon I, II, III Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Ilham Saputra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Tim Reformasi Birokrasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras untuk menyukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik. Nilai reformasi  birokrasi di KPU adalah 71,63, namun diharapkan tahun 2022 ini nilainya meningkat sebesar 77 sesuai target. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mencapai target tersebut di tahun ini. Seperti diketahui bersama, bahwa pelaksanaan hari H Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024. Maka dari itu, dalam melakukan persiapan KPU perlu penguatan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan agar berjalan maksimal dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu dan pemilihan. Ilham juga berharap kepada seluruh Tim Reformasi Birokrasi dapat mensinkronkan seluruh kegiatan tahapan pemilu dan membuktikan bahwa reformasi birokrasi di KPU ini bisa mencapai nilai yang baik serta dapat berkorelasi dengan peningkatan kualitas penyelenggaraannya. Ummu Hanifah menjelaskan bahwa kebijakan reformasi birokrasi 2020-2024 yang merupakan kelanjutan dari grand design reformasi birokrasi nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Reformasi birokrasi diharapkan dapat dijadikan sebagai tools percepatan prioritas kerja dan juga pembangunan nasional. Sehingga sangat relevan apabila KPU mengkorelasikan secara langsung reformasi birokrasi dengan pemilu yang merupakan salah satu agenda penting nasional. Sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024 ialah pemerintahan yang baik dan bersih. Indikator utamanya adalah indeks reformasi birokrasi dan terdapat empay indicator lain yang dapat membandingkan birokrasi Indonesia dengan birokrasi global dunia seperti Ease of Doing Business, Corruption Perceptions Index (CPI), Government Effectivenes Index, dan Trust Barometer. Adapun sasarannya adalah birokrasi yang lebih bersih dan lebih akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima. Pelaksanaan reformasi birokrasi sendiri terbagi ke dalam tiga level, yakni level makro, level meso dan level mikro. Tingkat pelaksanaan makro mencakup penetapan arah kebijakan reformasi birokrasi secara nasional serta monitoring dan evaluasi pencapaian program-program reformasi birokrasi pada tingkat meso dan mikro. Tingkat pelaksanaan meso mencakup pelaksanaan program reformasi birokrasi oleh instansi yang ditetapkan sebagai leading sektor. Yang terlibat di dalam program mikro ini adalah kementrian/lembaga yang terkait langsung dengan kebijakan-kebijakan birokrasi dan mengkolaborasikan kebijakan di level nasional. Tingkatan yang terakhir adalah tingkatan mikro, yang merupakan tingkatan internasional. Implementasinya adalah kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang mengeksekusi atau melaksanakan program-program reformasi birokrasi. KPU sendiri termasuk ke dalam tingkatan mikro. Ummu juga menyebutkan bahwa di dalam road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024, ada yang disebut dengan Quickwin, yakni program percepatan dalam bentuk inisiatif kegiatan yang menggambarkan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Dapat dikatakan juga sebagai penyederhanaan birokrasi dengan program-program yang langsung menunjukkan adanya perbaikan, sehingga tidak perlu menunggu lama untuk melihat hasil dari reformasi birokrasi tersebut. Di KPU, saat ini tingkat penyederhanaan birokrasinya masih berada pada angka 20%. Untuk mengetahui apakah Instansi pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten, maka perlu dilakukan evaluasi reformasi birokrasi yang akan menghasilkan indeks. Indeks reformasi birokrasi sendiri menggambarkan kemajuan instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, profesional dan melayani, yang secara umum fokus pada perubahan mindset dan cara kerja yang lebih berorientasi kinerja dan pelayanan publik, perbaikan tata kelola dan kelembagaan, termasuk transformasi digital, deregulasi kebijakan, peningkatan profesionalitas sumber daya manusia (SDM), serta efektifitas pengawasan internal. Indeks reformasi birokrasi juga memotret bagaimana penilaian persepsi masyarakat, penilaian dari kementrian/lembaga lain dan capaian kerja organisasi. Ummu juga menjelaskan, setidaknya terdapat lima hal yang menjadi strategi penguatan reformasi birokrasi, yakni (1) Komitmen Pimpinan, menguatkan leadership pimpinan dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi serta menularkan semangat dan visi yang sama, sehingga terwujud rasa memiliki (ownership) dalam organisasi; (2) Impelemntasi sampai Unit Kerja, yaitu implementasi reformasi birokrasi sampai di unit kerja terkecil dengan merubah pola pikir dan budaya kerja; (3) Pemilihan Program yang Mencapai Sasaran Reformasi Birokrasi, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan, mewujudkan organisasi yang kapabel dan menignkatkan pelayanan prima; (4) Manajemen Reformasi Birokrasi, dengan melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya dan umpan balik perbaikan secara kolaboratif; (5) Manajemen Media, yaitu menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat. KPU ingin menjadi center of knowledge dalam kepemiluan. Banyak hal yang KPU  lakukan di luar masa tahapan. Dengan tahapan pemilu dan pemilhan yang akan berlangsung, tidak berarti menjadi hal yang bertabrakan sehingga KPU tidak dapat melaksanakan reformasi dengan baik. Justru reformasi birokrasi merupakan tools, agar tahapan pemilu dan pemilihan ini dapat dilaksanakan dengan reformasi birokrasi.  (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
116

MENGAWAL KETERWAKILAN PEREMPUAN DI KPU DAN BAWASLU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode tahun 2022 – 2027 sudah berlangsung sejak beberapa waktu yang lalu. Hingga saat ini, seleksi sedang memasuki tahapan uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Mengambil momen tersebut, Pusat Kajian Politik (Puskapol) LPPSP FISIP UI mengadakan diskusi publik secara daring yang diselenggarakan pada hari Minggu, 6 Februari 2022. Tema yang diangkat pada acara ini yaitu “Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu: Catatan Publik untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu.” Narasumber yang dihadirkan berasal dari Puskapol UI, Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), serta Maju Perempuan Indonesia (MPI). Wakil Direktur Puskapol UI, Hurriyah, menyampaikan bahwa seringkali isu keterwakilan perempuan dibenturkan dengan isu lain, seperti mengenai kapasitas dan kompetensinya, hal ini kerap dianggap persoalan. Jika melihat dari pernyataan-pernyataan publik yang dibuat oleh politisi, tidak banyak dari para politisi yang mengangkat isu mengenai keterwakilan perempuan. Isu yang diangkat lebih banyak mengenai rekam jejak, seperti bagaimana  memilih calon komisioner KPU dan Bawaslu yang punya rekam jejak kepemiluan yang kuat. Sementara jika dilihat secara umum, gambaran keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu masih rendah dengan pencapaian yang tidak lebih dari 20%. Di sisi lain isu keterwakilan perempuan bukan semata-mata tidak mampu terealisasi dalam keterpilihan karena faktor kemampuan atau kapasitas saja, melainkan ada kompleksitas tantangan yang dihadapi perempuan yang telah dimulai sejak proses rekrutmen sampai proses akhir seleksi. Seperti masih terbatasnya sumber daya perempuan untuk mengisi posisi jabatan publik/politik, distribusi pengetahuan kepemiluan dan sistem politik yang masih rendah, rekam jejak dalam organisasi dan kepemiluan terbatas, proses seleksi cenderung netral gender dalam perencanaan, regulasi, implementasi, serta kepentingan politik yang masih kental. Sehingga pengaruh kelompok dominan di masyarakat berpotensi menghambat partisipasi perempuan. Tantangan inilah yang menyebabkan jumlah perempuan terpilih sebagai penyelenggara pemilu masih rendah. Hurriyah melihat ada dua hal yang harus diperkuat dalam lembaga kepemiluan di Indonesia saat ini, yaitu lembaganya itu sendiri terkait dengan kemampuan kepemiluan, kemampuan manajerial, juga integritas penyelenggara pemilu. Yang kedua adalah praktik pemilu dan demokrasi terkait dengan akses bagi semua warga negara serta inklusifitasnya. Mike Verawati dari KPI mengemukakan bahwa saat ini wacana keterwakilan perempuan masih seputar mengenai jumlah saja. Dengan terpenuhinya 30%, maka telah dianggap memenuhi keterwakilan perempuan. Makna keterwakilan perempuan sesungguhnya lebih mendalam, bukan hanya dilihat dari segi kuantitas, tetapi bagaimana hal tersebut dapat diimplementasikan dalam teknisnya. Ketika keterwakilan perempuan terpenuhi secara kualitas, diharapkan dapat menyelesaikan gap yang selama ini muncul dalam persoalan kepemiluan. Mike juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan KPI mengenai ketujuh calon penyelenggara pemilu yang lolos dari panitia seleksi telah memiliki pengalaman kepemiluan yang baik. Mereka mempunyai perspektif perempuan yang baik, perspektif gender dan inklusi sosial dinyatakan dalam kerja-kerja. Sehingga calon-calon tersebut layak untuk dipertimbangkan. Sementara Direktur Perludem, Khoirunnisa, melihat kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu sangatlah penting, karena penyelenggara pemilu memiliki peran yang strategis seperti halnya dalam melakukan sosialisasi, menindak pelanggaran pemilu, juga pendidikan pemilu. Hal ini tentu akan berdampak bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Hadirnya perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat mendorong peningkatan partisipasi perempuan diinstitusi politik lainnya serta dapat melakukan pengawalan terhadap suara perempuan. Narlia Dian dari JPPR memberikan sedikit catatan bahwa sebetulnya tidak ada konsekuensi hukum apabila keterwakilan perempuan tidak mencapai 30%. Namun Narlia berharap ke depan harus ada konsekuensi jika keterwakilan perempuan tidak mencapai 30%. Menghadirkan perempuan dalam politik merupakan soal bagaimana mengakses kesetaraan berbasis keadilan, memudahkan kepentingan dalam akses kelompok terntentu, dan trans generasi dalam kehidupan lingkungan berbasis ekofeminisme. Penting kiranya dalam penyelenggaraan pemilu, perempuan memiliki perspektif ini dan menghindari kebijakan yang monopolistik dalam siasat politik, karena sebagai permpuan juga perlu untuk mendalami politik secara umum. Sebagai bagian gerakan demokrasi, perjuangan untuk meningkatkan keterlibatan perempuan di penyelenggara pemilu harus dilakukan dengan cara-cara demokratis. Kepedulian perempuan terhadap isu-isu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, anti kekerasan dan lingkungan tidak dapat berubah menjadi kebijakan selama perempuan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Sehingga dalam penyelenggara pemilu, perempuan akan mampu memetakan kebutuhan tersebut, terutama dalam proses menjaga marwah dan integritas pemilu. Perwakilan dari MPI, Wahidah Suaib, sekaligus sebagai koordinator advokasi keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, bertindak sebagai narasumber terakhir. Wahidah mengungkapkan harapannya terhadap perempuan calon KPU dan Bawaslu agar memberikan penampilan terbaiknya pada fit and proper test di Komisi II  DPR, serta menjaga integritas dalam seluruh proses tahapan seleksi. Mereka harus dapat menjaga profesionalisme, kemandirian dan integritas saat menjabat di KPU dan Bawaslu ke depannya. Di samping itu juga berkomitmen mengawal terpenuhinya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraa pemilu pada semua tingkatan dan semua wilayah, menjaga kemurnian suara calon legislatif perempuan, mengawal agar perempuan calon legislatif tidak menjadi korban pelanggaran pemilu, serta berkomitmen mengawal spirit pemilu pada semua tahapan pelaksanaannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
236

UNTUNG RUGI JIKA MASA KAMPANYE PEMILU TAHUN 2024 DIPERPENDEK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU telah mengusulkan masa kampanye Pemilu Tahun 2024 selama 120 hari, namun DPR RI menyarankan agar masa kampanye tersebut dapat dipersingkat lagi. Dengan adanya usulan mengenai masa kampanye, KPU tentu mempertimbangkan kembali wacana tersebut. Materi ini menjadi tema webinar yang diselenggarakan oleh Lingkar MAdani, Konstitusi Demokrasi (KoDe Inisiatif), Perludem dan Nyapres 2024 dengan tema “Masa Kampanye 2024 dipendekkan: Siapa Untung, Siapa Rugi?” Acara ini diselenggarakan secara daring pada hari Jumat, 4 Februari 2022. Bertindak sebagai pembicara pada kesempatan ini adalah Anggota KPU RI, Pramonio Ubaid, Direktur Lingkar MAdani, Ray Rangkuti, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, serta Koordinator Harian KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana. Pramono Ubaid menyampaikan bahwasannya sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, telah disebutkan bahwa kampanye pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggungjawab. Kampanye merupakan medium bagi peserta pemilu (dan calon) untuk memperkenalkan diri, menawarkan visi-misi-program, serta mempersuasi pemilih agar memilih diri mereka dalam pemilu. Diperlukan tiga tahapan bagi pemilih untuk menjatuhkan pilihan, yakni mengenal calon dan partainya, suka dan memilih, sehingga peserta pemilu (dan calon) perlu waktu yang cukup untuk menaikkan popularitas, likeabilitas dan elektabilitas. Oleh karena itu, peserta pemilu dan calon yang baru bertarung pada pemilu mendatang memerlukan masa kampanye yang lebih panjang, karena harus memulai tahapan tersebut dari awal dengan memperkenalkan diri, menawarkan visi-misi-program, kemudian mengajak calon pemilih untuk memilih. Namun lain halnya dengan peserta pemilu (dan calon) yang lama, memerlukan masa kampanye lebih pendek, karena tidak harus memulai dari awal. Peserta pemilu lama telah dikenal oleh konstituen dalam lima tahun sebelumnya, sehingga mereka hanya perlu untuk menawarkan nomor urut-visi-misi-program yang baru serta mengajak calon pemilih untuk memilih. Dalam konteks keadilan pemilu atau kesetaraan peserta pemilu, maka KPU harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilu (dan calon) untuk mengenalkan diri, menawarkan visi-misi, lalu mempersuasi pemilih menggunakan hak pilihnya untuk memilih kandidat tersebut. Pramono menambahkan, pemilu sendiri merupakan sebuah kompetisi untuk memperebutkan jabatan-jabatan politik, yang secara inhern mengandung persaingan antara kelompok. Terlebih masyarakat Indonesia terdiri dari beragam kelompok identitas, maka perbedaan-perbedaan sosial tersebut akan diungkap dan dieksploitasi oleh peserta pemilu (dan calon) sebagai pembeda dari peserta pemilu lainnya untuk mendapatkan dukungan suara dari pemilih. Pemerintah, aparat keamanan, serta pakar resolusi konflik memandang bahwa  semakin panjang masa kampanye, akan semakin lama perbedaan tersebut terungkap ke permukaan, begitu pula sebaliknya. Padahal pemilu sendiri merupakan cara beradab untuk menyelesaikan perbedaan sosial politik, untuk menentukan siapa yang unggul, bukan dengan adu kekuatan fisik, namun siapa yang memperoleh dukungan terbesar dari rakyat. Akan tetapi perlu diingat bahwa masa kampanye bukan satu-satunya yang menimbulkan konflik dalam pemilu, banyak faktor lain seperti sistem pemilu, jumlah dan perilaku kandidat, serta integritas penyelenggara. Ray Rangkuti mengungkapkan keberatannya terkait rencana pemendekan jadwal kampanye. Masa kampanye yang pendek akan merugikan peserta pemilu yang baru, karena memiliki waktu yang minim dalam kampanye dan kurang dikenal oleh publik.  Argumen pemerintah perihal pemendekan masa kampanye tersebut dapat dipahami terkait dengan kekhawatiran memicu munculnya berbagai konflik akibat pelaksanaan kampanye yang panjang serta pembiayaan yang cukup besar oleh kandidat maupun negara. Namun jika ingin memberikan keadilan bagi kandidat, sebaiknya waktu kampanye dapat diberikan lebih lama lagi. Kampanye sendiri merupakan salah satu prinsip dalam pelaksanaan pemilu, dimana setiap peserta pemilu dan warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan informasi yang cukup terhadap calon peserta pemilih. Selanjutnya Titi Anggraini menyampaikan terkait kampanye pemilu yang demokratis. Bahwa kerangka hukum harus menjamin setiap partai politik dan kandidat menikmati hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat dan kebebasan berkumpul, memiliki akses terhadap para pemilih dan semua pihak yang terkait dalam proses pemilihan dengan peluang yang sama. Masa kampanye digunakan untuk memperkenalkan identitas yang spesifik dari partai politik sebagai peserta pemilu serta pasangan calon yang maju di pemilu. Tetapi realitasnya, partai politik dan bakal calon telah sejak jauh hari menyosialisasikan diri di tengah masyarakat. Pengaturan masa kampanye di Indonesia ternyata berkorelasi dengan akuntabilitas dana kampanye, berkaitan dengan  penerimaan dan pengeluaran peserta pemilu. Terdapat jeda waktu antara penetapan partai politik sebagai peserta pemilu dengan dimulainya masa kampanye. Hal ini yang menyebabkan munculnya perdebatan terkait pencitraan atau penjangkauan pemilih oleh partai politik, diantara waktu penetapan partai politik sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa kampanye. Seringkali periode itu dianggap bukan bagian dari aktivitas kampanye, sehingga tidak perlu dilaporkan pengeluaran dana-dana selama periode tersebut. Titi juga menyimpulkan, jika berbicara mengenai periode kampanye, maka kampanye tidak memiliki periode/durasi atau masa kampanye yang ideal dalam praktik pemilu global. Pengaturan masa kampanye harus memastikan tersedianya kompetisi yang adil dan setara antar peserta pemilu dengan peluang keberhasilan yang sama antara satu dengan lainya. Dengan konstruksi hukum yang ada saat ini, dimana masa kampanye berkolerasi dengan penyediaan logistik pemilu, maka masa kampanye Pemilu Tahun 2024 harus diatur dan dipastikan tidak mengganggu ketersediaan logistik pada hari H pemilu. Untuk itu pertimbangan kalkulasi teknis KPU sebagai pihak yang paling memahami beban kerja penyelenggara pemilu semestinya dapat diperhatikan dan dihormati oleh semua pihak. Sementara menurut ihsan Maulana perlu dilakukan kajian dan simulasi lebih lanjut terkait durasi kampanye 90 hari dan 120 hari untuk dibandingkan, sebelum kemudian ditetapkan di dalam peraturan KPU terkait durasi kampanye pada Pemilu Tahun 2024. Diperlukan juga adanya perubahan undang-undang pemilu untuk melakukan penataan durasi kampanye yang tidak merumitkan teknis administrasi kepemiluan seperli logistik dan memperhitungkan electoral justice system agar dapat bekerja secara optimal dan berkeadilan. Di samping itu juga perlu adanya sinergi antar penyelenggara pemilu untuk memastikan durasi kampanye yang diterapkan memiliki kesepemahaman yang sama agar tidak terjadi sengketa dikemudian hari. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
205

MITIGASI BENCANA DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Manajemen Krisis Penyelenggaraan Pemilihan di Daerah Rawan Bencana menjadi topik yang diangkat dalam webinar yang diselenggarakan oleh KPU Kota Sukabumi, pada Senin, 31 Januari 2022. Narasumber yang dihadirkan pada kesempatan ini terdiri dari Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Halima, serta Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Akhmad  Zulkarnain. Sebagaimana diketahui bersama  bahwa wilayah Indonesia berdasarkan letak geografis terletak diantara tiga lempeng tektonik, yaitu lempeng Eurasia, lempeng Indo-Australia dan lempeng Pasifik. Untuk itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu perlu mempersiapkan sedini mungkin dan mencari cara terbaik dalam memanajemen risiko dan mitigasi bencana terkait dengan penyelenggaraan pemilu dimasa mendatang, khususnya di daerah rawan bencana. Berbicara mengenai bencana alam, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, mengatakan krisis alam atau bencana alam tentu tidak diinginkan terjadi dalam proses penyelenggaraan pemilu maupun pemilihan. Namun sangat disadari pula bahwa krisis adalah sesuatu hal yang tidak dapat dihindari, dan salah satu langkah yang harus diambil adalah mengantisipasi. Langkah-langkah antisipasi yang dapat diambil salah satunya adalah dengan cara mendiskusikan potensi masalah tersebut beserta solusinya. Menurut Idham, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk antisipatif yang selanjutnya dapat dirumuskan dalam bentuk plan action atau rencana aksi kerja. KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat berkordinasi dengan BPBD setempat untuk mengambil langkah-langkah taktis untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam konteks penyelenggaraan pemilu di daerah rawan bencana. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Palu, Risvirenol, menyampaikan bahwa tahun 2018 yang lalu Kota Palu mengalami bencana berupa tsunami yang menelan banyak korban, dan lebih dari 1.100 korban tidak terdata.  Ada beberapa kendala yang dialami KPU Kota Palu, yakni mengenai regulasi penyelenggaraan DPHP tahap I (data pemilih berkelanjutan) berkenaan dengan pemilih yang telah berpindah atau mengungsi di daerah yang bukan dapilnya saat terjadi bencana, serta mengenai minimnya dana terkait evakuasi bencana dalam penyelenggaraan pemilu. Yang menjadi kendala saat itu ialah sulitnya koordinasi dengan pimpinan pusat maupun daerah. Terlebih lagi dengan minimnya regulasi secara umum yang membahas tentang bencana alam, seperti strategi dan metode yang digunakan dalam pendidikan pemilih ketika bencana, ataupun ketika menghadapi masyarakat yang trauma terhadap bencana alam yang dialami. KPU Kota Palu sendiri melakukan pendidikan pemilih pasca bencana dengan membentuk relawan demokrasi, dengan memberikan materi tentang pemilu dan memberikan trauma healing kepada penyelenggara di level bawah. Untuk itu diharapkan dengan kegiatan ini, penyelenggara pemilu mendapatkan pemahaman mengenai bagaimana mengantisipasi regulasi yang ada ketika terjadinya bencana. Yang perlu dibahas selanjutnya adalah apakah ke depan KPU akan menyediakan dana taktis untuk bencana? Adakah strategi dalam trauma healing bagi penyelenggara pemilu ketika mengalami bencana? Serta adakah kerja sama antara BPBD dalam memberikan trauma healing? Halima berbagi pengalaman saat terjadi bencana alam berupa gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada tahun 2018 lalu di Sulawesi Tengah, di tengah proses tahapan pemilu dan pemilihan, mitigasi bencana terkait manajemen krisis yang akan dihadapi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Perlu diketahui bahwa saat terjadinya bencana terdapat beberapa kabupaten yang terkena dampak langsung. Bencana merupakan hal yang tidak dapat dihindari, namun penyelenggara tetap dituntut untuk berpikir kritis, sistematis, tenang dan mempersiapkan kestabilan emosi serta dapat menguasai keadaan yang sangat genting tersebut. Manajemen krisisnya sendiri, sangat berkaitan dengan kapan bencana itu terjadi dan ditahapan mana saat bencana itu terjadi. Tentu dengan kesiapan kerja penyelenggara setelah bencana juga perlu dimanajemen sesuai tahapannya. Mitigasi merupakan sebuah keniscayaan, seluruh wilayah di Indonesia harus dapat mengantisipasi terjadinya bencana. Mitigasi terakhir yang perlu dilakukan adalah  bahwa KPU harus memiIiki dana abadi yang dapat berupa donasi, dan telah terkumpul sebelum terjadinya bencana, sehingga kondisi akan lebih mudah. KPU Provinsi Sulawesi Tengah sendiri, saat itu memastikan setiap penyelenggara dalam keadaan selamat dan dalam kondisi aman. Terlebih karena kejadian tersebut terjadi saat mereka berkegiatan di wilayah kerja KPU. Selanjutnya yang dilakukan adalah deteksi, klasifikasi dan klarifikasi, mendeteksi semua penyelenggara serta melakukan penyelamatan hak hidup bagi penyelenggara terlebih dahulu. Selanjutnya dilakukan klasifikasi mengenai keamanan keluarganya, dan seberapa besar tingkat kerawanan di lingkungannya, kondisi psikologis, serta tempat tinggal para penyelenggara. Dikarenakan dalam beberapa waktu ke depan para penyelenggara harus tetap bekerja, karena ada hak pilih yang juga harus dilindungi. Akhmad Zulkarnain menyebutkan bahwa dengan letak geografis Indonesia yang berada pada posisi ring of fire, bencana alam menjadi kondisi yang tidak dapat dihindari, tidak mengenal musim dan bisa terjadi sewaktu-waktu. Dampak dari bencana alam terhadap proses tahapan penyelenggaraan pemilu dapat terlihat pada rusaknya kantor dan gudang logistik pada tahapan pemilu, rusaknya daftar pemilih, infrastruktur pendukung, terhambatnya pengadaan logistik, resistensi dari peserta pemilu dan lainnya. Karakteristik keteraturan dan kepastian yang dituntut dalam penyelenggaraan pemilu bertolak belakang dengan karakteristik bencana yang penuh dengan ketidakpastian dan berpotensi mengacaukan. Akhmad menambahkan, Jawa Barat merupakan wilayah rawan bencana. Terdapat potensi bencana berupa erupsi gunung berapi, gempa bumi, banjir, pergerakan tanah tinggi dan menengah, serta tsunami. Oleh karenanya diperlukan kesiapsiagaan bersama dengan cara mengidentifikasi dan memetakan orang/wilayah yang rawan terkena bencana serta menetapkan jalur evakuasi, memastikan pemilu adaptif melalui penanganan bencana dengan menyediakan sarana dan panduan praktik bagi panitia ad hoc, serta tetap menjalin koordinasi dengan pemerintahan daerah dan pejabat yang mengampu pernyataan dini bencana. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
94

CATATAN DEMOKRASI DAN PEMILU DI AWAL TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu pemilu dan demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara rutin mengeluarkan catatan awal tahun yang bertujuan untuk merefleksikan sekaligus mendiskusikan proyeksi isu pemilu demokrasi di tahun berjalan. Tahun ini Perludem kembali merilis catatan awal tahun yang bertajuk “Memulai 2022: Tahun Awal Pemilu, Pandemi yang belum usai, dan Trend Demokratisasi yang menurun”. Acara digelar secara daring pada hari Minggu, 30 Januari 2022, dengan menghadirkan narasumber diantaranya Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD, Susi Dwi Harjanti, Direktur LSI, Djayadi Hanan, Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, dan Program Manager Perludem Fadli Ramdhani. Khoirunnisa Nur Agustyati berbicara mengenai peran masyarakat sipil, khususnya Perludem dalam melakukan pengawalan terhadap proses pemilu yang berintegritas. Tahun 2022 merupakan tahun tahapan pemilu, bahwasanya pemerintah bersama penyelenggara pemilu dan DPR telah bersepakat bahwa hari H pemilu sudah ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan hari H pemilihan pada 27 November 2024. Tahapan pemilu sendiri dimulai 20 bulan sebelum hari H, yang artinya akan jatuh pada bulan Juni tahun ini. Di tengah fakta politik dengan tidak adanya perubahan undang-undang pemilu dan pemilihan, dari sisi insentif penyelenggaraan pemilu sudah dapat dipersiapkan dari awal, karena tidak perlu beradaptasi dengan regulasi yang baru. KPU perlu melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemilu, penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam inovasi yang didorong oleh penyelenggara pemilu, serta perlu mempersiapkan manajemen risiko penyelenggaraan pemilu, termasuk risiko penyelenggaraan pada masa bencana non alam. Selanjutnya yang menjadi sorotan adalah mengenai peran Indonesia dalam demokrasi regional, karena Indonesia merupakan negara yang menyelenggarakan pemilu besar dan kerapkali menjadi laboratorium demokrasi regional, dimana seringkali diminta untuk melakukan knowledge sharing dengan beberapa negara, seperti contoh penyelenggaraan pemilu di masa pandemi maupun kerja sama terkait data terbuka dalam pemilu. Fadli Ramdhani menambahkan, Indonesia dan negara kawasan mempunyai dinamikanya masing-masing terkait demokrasi. Di tahun politik yang akan dimulai pada tahun 2022 ini, masyarakat sipil harus mengambil peran dan kontribusi dalam menjaga demokrasi agar tetap utuh. Masyarakat sipil mempunyai tantangan untuk menjaga stabilitas organisasi, dan masyarakat sipil yang menjalankan funsi sebagai penyeimbang CSO yang terkadang dihadapkan dengan ancaman pemindahan. Susi Dwi Harjanti mengatakan bahwa pemilu merupakan sebuah siklus yang memiliki lima aspek yang harus diperhatikan, yakni meliputi aspek sistem pemilihan umum, aspek aktor pemilihan umum, aspek manajemen pemilihan umum, aspek penegakan hukum pemilu, dan aspek demokrasi regional. Kelima aspek tersebut merupakan hal yang penting, namun dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum nasional, keempat aspek pertama merupakan aspek yang menduduki peran sentral dalam menentukan apakah pemilihan umum dapat terselenggara dengan baik dan terwujudnya pemilihan umum yang berkualitas, baik dari aspek substantif maupun dari aspek prosedural. Selain menjaga nilai-nilai demokrasi, pemilu juga menjaga serangkaian hak, yaitu hak untuk bersikap, hak untuk mencalonkan diri, hak untuk memilih, hak kebebasan berekspresi, dan hak untuk mengakses pemilu yang berkeadilan, inilah arti penting dari pemilihan umum. Kemudian bagaimana peran Mahkamah Konstitusi (MK) di dalam menjaga nilai demokrasi dan menjaga pemilu untuk dapat  memenuhi serangkaian hak yang telah disebutkan sebelumnya? Salah satu yang terpenting adalah berkaitan dengan ambang batas presidential threshold. Ada satu kepentingan konstitusi yang harus dilindungi oleh MK, bukan semata-mata melindungi atau menyelesaikan persoalan kerugian konstitusional dari warga negara, namun MK juga harus melindungi kepentingan dimana sebuah kebijakan  yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan kepentingan Undang-Undang Dasar. Djayadi Hanan berpandangan bahwa fenomena Pemilu Tahun 2024 merupakan fenomena baru berupa penumpukan pemilu di satu tahun yang sama. Seharusnya dapat dipelajari dari Pemilu Tahun 2019 yang juga merupakan fenomena baru, namun tidak adanya evaluasi dari segi kerangka hukum maupun seluruh proses penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, menyebabkan tidak adanya perbaikan yang cukup baik. Oleh karena adanya situasi seperti itu, maka Pemilu Tahun 2024 akan dihadapkan dengan dinamika segala persiapannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya