Berita Terkini

104

PERAN PEREMPUAN DALAM POLITIK MENUJU PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung hadir mengikuti webinar Bincang Bicara Demokrasi yang kembali digelar oleh KPU Kota Sukabumi secara daring pada Kamis (28/4/22). Webinar kali ini mengangkat tema mengenai Peran Perempuan dalam Politik Menuju Pemilu tahun 2024, dengan menghadirkan Anggota KPU RI, Idham Holik sebagai Kynote speaker. Materi webinar disampaikan oleh Anggota KPU Kota Sukabumi, Kepala Bidang OKK Forum Alumni Korps HMI Wali Sukabumi serta Yasti Yustia Asih yang bertindak sebagai narasumber. Disampaikan oleh Ketua KPU Sukabumi, Sri Utami, bahwa salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses politik adalah pemilih, dimana pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu. Penyelenggaraan Pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu merupakan fungsi utama untuk menghadirkan kepemimpinan yang benar-benar mengendap mendekati kehendak rakyat, oleh karena itu, Pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan. Seperti diketahui Bersama bahwa  dalam Undang-undang terkait dengan bagaimana peran perempuan dalam Pemilu telah dijelaskan bahwa kedudukan laki laki dan perempuan setara karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, akan tetapi dalam catatan secara nasional keterlibatan kaum perempuan tentunya belum sesuai dengan harapan dalam pengambilan keputusan yang tentunya berkiprah dalam bidang bidang politik. Kebijakan afirmasi ini diimplementasikan dalam bentuk adanya kuota keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik dalam daftar calon anggota legislatif pada Pemilu. Perjuangan ini tentunya terus menerus menjadikan kebijakan afirmasi semakin jelas. Bentuknya yaitu kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon Pemilu legislatif oleh partai politik, hal ini tentunya ini membuktikan bahwa begitu pentingnya peran perempuan dalam politik. Ungkap Sri. Sementara itu menurut Idham Holik, yang bertindak sebagai Keynotes Speaker, Perempuan dan politik ini merupakan sebuah tema yang selalu hangat dibicarakan. Namun di Indonesia sendiri belum ada yang melampaui apa yang telah ditargetkan dari afirmasi action, atau sekurang-kurangnya 30% keterwalikan perempuan, di dalam Lembaga legislatif hal tersebut merupakan kesetaraan gender yang menjadi nilai filosofis yang melandasi Gerakan afirmasi action tersebut karena merupakan bagian penting dari demokrasi yang inklusif. Demokrasi yang inklusif merupakan demokrasi yang paling substansial karena demokrasi selalu mengedepankan prinsip keadilan, itulah mengapa afirmasi action sebagai salah satu komitmen dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang harus diterapkan dalam Pemilu.  Kini, keterwakilan perempuan telah difasilitasi, namun saat ini yang menjadi permasalahan adalah pada persoalan mengapa keterwakilan perempuan di lembaga legislatif belum mencapai angka 30% sekurang kurangnya sebagaimana diamanatkan dalam undang undang Pemilu. Tentunya problem tersebut membutuhkan kajian secara sistematis dan mendalam mendalam. Idham berharap tema webinar pada kali ini ini dapat menstimulasi kita semua untuk membangun gerakan kolaboratif untuk meningkatkan kesetaraan gender dimana pentingnya perempuan di dalam lembaga legislatif. Pemahaman tentang pentingnya perempuan di lembaga legislatif, diyakininya dapat mendorong para pemilih untuk bisa melihat dengan jernih potensi kepemimpinan atau kualitas kepemimpinan perempuan jika nanti mereka terpilih di lembaga legislative, tutup Idham. Sementara menurut pandangan Kabid OKK Forum Alumni Korps HMI Wati Sukabumi, Fiskiyya Nardhina Al Khudri, partisipasi perempuan dalam politik masih sangat rendah, Indonesia menduduki peringkat ke-7 se-Asia tenggara untuk keterwakilan perempuan di parlemen. Rendahnya angka keterwakilan perempuan dalam parlemen sedikit banyak berpengaruh terhadap isu kebijakan terkait kesetaraan gender yang belum mampu merespon masalah utama yang dihadapi perempuan. Perempuan Ketika ingin berkiprah memerlukan proses panjang salah satunya terkait ijin keluarga, dukungan lingkungan seperti inilah yang sampai saat ini belum terpecahkan, perempuan yang berkiprah di bidang politikpun sesungguhnya untuk memperjuangkan hak-hak perempuan. Hal lain yang mempengaruhi rendahnya partisipasi perempuan yakni masih kurangnya pendidikan politik dan kesempatan. Yasti Yusia Asih, Anggot Bawaslu Kota Sukabumi, melihat bahwa  peran perempuan dalam politik menuju Pemilu tahun 2024, sangatlah perlu karena pengakuan perempuan atas dasar prinsip persamaan derajat dalam semua wilayah dan tatanan di kehidupan publik menjadi sangat penting terutama dalam posisi pengambilan keputusan karena terjaganya hak yang harus didapatkan oleh perempuan berdasarkan dari keputusan serta terciptanya berbagai aturan yang pro terhadap perempuan dan mengakomodir kepentingan perempuan (melalui keterwakilan perempuan di parlemen). Sementara peran perempuan dalam politik juga sangatlah penting karea perempuan dapat berperan sebagai stability control, kehadiran perempuan akan mampu memberikan keseimbangan dalam dinamika politik, karena perempuan tidak hanya mengedepankan akal namun mampu mengkombinasikan antara akal dan perasaan, selain itu perempuan juga dapat memberikan gagasan dan pemiliran yang general dan menghapuskan jejak budaya patriarki di Indonesia, karena budaya patriarki di Indonesia pada zaman dahulu menganggap Perempuan selalu berada di bawah laki-laki sehingga perannya selalu dikesampingkan, hal tersebut disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat umum dan keterlibatan perempuan dalam seluruh sektor di Indonesia. Saat ini telah banyak berbagai aturan di Indonesia untuk keterlibatan perempuan dalam politik, mengharuskan adanya keterwakilan perempuan diberbagai Lembaga, hal ini sebagai salah satu bentuk dukungan agar perempuan dapat memperjuangkan hak perempuan. Pada kesempatan terakhir, Anggota KPU Kota Sukabumi menyampaikan bahwa spartisipasi perempuan di bidang politik sangat penting karena mengingat jumlah penduduk hampir sama dengan laki-laki, perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam semua bidang kehidupan termasuk politik, tuntutan penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, tingkat keterwakilan di Lembaga-lembaga penentu kebijakan belum berkeadilan gender, perempuan juga berhak berperan dalam mengambil keputusan menyangkut kepentingan dirinya dalam mengejar ketertinggalan perempuan di berbagai bidang pembangunan, perempuan juga memiliki kemampuan dan kualitas yang sama dengan laki-laki. Namun demikian, animo perempuan dalam politik masih lah rendah, hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor baik faktor internal maupun faktor eksternal. Yang menjadi faktor internalnya adalah adanya masalah kultural dimana terdapat stigma yang kurang positif terhadap politik serta benturan antara ranah publik dan domestik, selain itu adanya masalah geografis dan masalah minimnya pengalaman dan ketidaktahuan tentang politik dan kepemiluan. Sementara sistem pemilu, peran partai politk, masalah regulasi, penegakkan affirmasi yang lemah, masalah ekonomi serta politik yang berbiaya mahal, menjadi faktor eksternal yang menjadi pengaruh dalam animo perempuan untuk terlibat di dunia politik. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
68

KNOWLEDGE SHARING TEKNIS PELAKSANAAN ANGGARAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung Kembali menyelenggarakan Knowledge Sharing internal pada Senin (25/4/2022), yang diadakan di Aula Bale Pinter Pemilu Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, Sekretaris serta jajaran sekretariat KPU Kabupaten Bandung. Materi Knowledge Sharing kali ini yaitu mengenai Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2022, Perencanaan dan Penganggaran Pemilu 2022 serta Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan KPU, yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pengelolaan anggaran Pemilu Serentak Tahun 2024. Kepala Sub Bagian Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Nugroho Nurman Sasono menjelaskan mengenai Tata Cara Revisi DIPA Tahun Anggaran 2022, Perencanaan dan Penganggaran Pemilu Tahun 2022. Ketentuan mengenai Revisi anggaran sendiri diatur dalam Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yakni 1) Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah, yakni perubahan rincian anggaran yang disebabkan oleh penambahan atau pengurangan pagu belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN, termasuk pergeseran rincian anggarannya; 2) Revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap, yang merupakan perubahan rincian belanja bagian anggaran Kementerian/Lembaga dan/atau BA BUN yang dilakukan dengan pergeseran rincian anggaran dalam 1 (satu) bagian anggaran Kementerian/Lembaga atau BA BUN yang tidak menyebabkan penambahan atau pengurangan pagu belanja dan pagu pengeluaran pembiayaan; dan 3) Revisi administrasi, yaitu meliputi revisi yang disebabkan oleh perbaikan/ralat/koreksi administrasi, perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran, dan/atau revisi lainnya yang ditetapkan sebagai revisi administrasi. Sementara disesi berikutnya, Ira Mutia selaku Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik menyampaikan materi tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan KPU. Dalam pedoman teknis tersebut dijelaskan bahwa Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Penanggungjawab Kegiatan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) serta Bendahara Pengeluaran. Adapun tugas dan wewenangnya dimana Ketua KPU sebagai PA bertanggungjawab secara formil dan materiil atas pelaksanaan kebijakan anggaran KPU yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua selaku PA mempunyai wewenang untuk menunjuk Sekretaris Jenderal yang berstatus PNS sebagai KPA dan berwenang menetapkan Pejabat Perbendahaan Negara lainnya. Sementara penunjukan KPA bersifat ex-officio, yaitu Sekretaris Jenderal untuk KPA satuan kerja Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi untuk KPA Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk KPA Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ialah pejabat yang melaksanakan kewenangan KPA melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Anggaran Belanja Negara. PPK membuat komitmen berupa perikatan dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban DIPA. PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran, dijelaskan lebih lanjut bahwa penunjukan PPSPM agar memperhatikan kesetaraan golongan dan jabatan serta diharapkan tidak lebih rendah dari PPK, sedangkan Bendahara Pengeluaran (BP) yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris KPU Provinsi/Sekretaris Kabupaten/Kota memiliki tanggungjawab secara pribadi atas uang dan/atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, serta bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang dan/atau surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN/Kepala KPPN. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
44

PENDALAMAN PENCALONAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam Diskusi Lepas kali ini, pendalaman materi mengangkat tema mengenai proses pencalonan Anggota Legislatif DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi.  Diskusi dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq yang didampingi oleh Gamayel selaku Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan yang diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggara serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di 27 satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat, digelar secara daring melalui zoom meeting, pada Jumat (22/4/22). “Diskusi lepas ini dapat dijadikan catatan bagi kita semua dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD dimana kita harus dapat mendalami secara lebih jauh mengenai teknis, alur dan prosedur serta hal penting lainnya terkait proses pendaftaran calon anggota DPRD” Ujar Endun Endun juga menyampaikan, berbekal pengalaman sebelumnya, setidaknya ada beberapa hal yang menjadi catatan yang harus dipedomani dalam proses pendaftaran calon anggota DPRD ini, diantaranya yakni bahwa 1) Pendaftaran calon anggota Legislatif dilakukan sesuai level masing-masing wilayah. KPU Provinsi sendiri,  melaksanakan pendaftaran DPRD provinsi juga akan  melakukan Kunjungan, Supervisi dan Asistensi (KSA) terhadap pendaftaran DPRD di Kabupaten/Kota,  2) Pencalonan memiliki waktu yang cukup panjang. Sesuai draft tahapan dimulai bulan Mei sampai dengan bulan Agustus, dan akan melibatkan partai politik, sehingga  core value nya adalah ketika KPU berhadapan dengan partai politik; 3) bahwa dalam tahapan pencalonan itu sendiri akan melibatkan berbagai hal. Adapun hal-hal yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran ini Pertama adalah men power, yang mana leading sektornya adalah Divisi Teknis Penyelenggara namun dipastikan akan melibatkan men power yang ada di lingkungan KPU Kabupaten/Kota, yang sebelumnya tentu perlu di berikan bekal pengetahuan mengenai proses pencalonan tersebut. Kedua, pihak yang terlibat adalah partai politik yang akan mendaftarkan calon legislatifnya kepada KPU, sehingga partai politik lah yang  akan menjadi leading sector dalam berkomunikasi dengan KPU melalui Liaison Officer (LO). Ketiga, berkas atau dokumen.  Bahwa setiap parpol akan menyerahkan dokumen yang tidak sedikit, sehingga tentu diperlukan ketelitian dalam pengelolaan dokumen tersebut. Keempat, Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kelima, sistem yang mengikat para pihak dalam proses pendaftaran calon menyangkut regulasi, SOP, petunjuk teknis dan lainnya. Keenam, yakni waktu. Ketujuh, kesiapan KPU, menjadi keunggulan KPU dalam persiapan ini yaitu bagaimana menginternalisasi setiap sub tahapan pencalonan dengan simulasi. Catatan penting lainnya yang disampaikan Endun dalam diskusi lepas ini yakni terkait komponen-komponen apa saja yang perlu diperhatikan dalam melakukan proses penelitian berkas  yakni 1) Pengecekkan usia secara detail,  dengan melakukan pengecekkan tanggal, bulan dan tahun  baik di KTP, Ijazah dan dokumen lainnya yang mengandung elemen usia, untuk kemudian di sinkronisasi. 2) tanggal dikeluarkannya legalisasi ijazah, karena legalisasi ijazah memiliki masa berlaku. 3) Memastikan bahwa cap dan tanda tangan basah pada syarat pencalonan model B4. 4) memastikan kelengkapan nama calon, meyangkut didalamnya nama alias, karena hal ini berkaitan dengan validasi surat suara. 5) sinkronisasi antara silon dengan dokumen hardcopy yang berkaitan dengan semua hal. dan 6) sengketa pencalonan. Endun menekankan bahwa kejujuran tim verifikator, ketertiban, ketelitian dan kakuratan menjadi corevalues dalam tahapan pendaftaran calon anggota legislatif ini. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
48

KSA: KOMUNIKASI, KUNCI MEMBANGUN SINERGITAS MENGAWAL TAHAPAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komunikasi adalah kunci yang harus diterapkan dalam setiap penyelenggaraan tahapan, ujar Endun Abdul Haq Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat dalam giat Supervisi dan Asistensi ke KPU Kabupaten Bandung, Rabu (20 April 2022). Endun menyampaikan bahwa divisi teknis memiliki tugas yang cukup besar diawal dan diakhir penyelenggaraan, namun jangan khawatir dengan komunikasi yang baik, sinergitas dan kerjasama berbagai unsur tentu tidak akan terasa berat. Tugas kami di Provinsi diantaranya yakni untuk menjadi ruang atau tempat rekan-rekan di Kabupaten/Kota berdiskusi dan berkoordinasi. Didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara, Gamayel berserta jajaran, Endun mengingatkan untuk jauh-jauh hari melakukan komunikasi dengan partai politik maupun stakeholders di daerah masing-masing. Komunikasi sedari dini ini penting untuk menunjang kemudahan dan kelancaran saat pelaksanaan tahapan nanti. Khususnya pada divisi Teknis penyelengara yang dimulai dari tahapan Verifikasi Partai Politik, penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil), Pengganti AntarWaktu (PAW), Pencalonan, hingga nanti Pemungutan dan Penghitungan Suara. Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh turut menyambut hangat kedatangan Endun beserta rombongan menyampaikan jika di KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan hal tersebut salah satunya dengan melakukan roadshow kepada tiap-tiap partai politik serta dibentuknya Help Desk terkait pencalonan yang dimana semua masyarakat dapat berdiskusi maupun berkonsultasi terkait pencalonan. Knowledge Sharing terkait berbagai tahapan maupun rancangan-rancangan Peraturan KPU pun berkala kami selenggarakan dikalangan internal, tutur Siti. Atas inisiasi Endun beserta jajaran Divisi Teknis Penyelenggara se Jawa Barat secara rutin menyelenggarakan forum Diskusi dan Pendalaman Materi dengan tema yang berbeda setiap minggu terkait tugas pokok dan fungsi yang akan dilaksanakan oleh divisi Teknis Penyelenggara khususnya. Ini merupakan wadah kami berkomunikasi, memperdalam ilmu, dan berbagi pengalaman sehingga pada saatnya tahapan nanti, kami semua siap mengawal Pemiu dan Pemilihan, papar Endun. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
71

BEDAH ASAL USUL MANAJEMEN PEMILU INDONESIA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti Peluncuran dan Bedah Buku berjudul Asal Usul Manajemen Pemilu Indonesia secara daring pada Senin (18/4/2022). Buku yang ditulis oleh Viryan Azis, Anggota KPU RI Periode 2017-2022 tersebut, merupakan hasil penggalian selama tiga tahun sang penulis yang mencoba merekontruksi dan menelusuri perihal sejarah penyelenggara pemilu Indonesia, untuk membentang jejak pemilu Indonesia hingga ke akarnya. Menghadirkan Prof. Anhar Gonggong, Prof. Valina Singka Subekti, Hasim Asy’ari Ph.D serta Kevin Evans selaku narasumber sekaligus pembedah dalam Peluncuran dan Bedah Buku berjudul Asal Usul Manajemen Pemilu Indonesia ini. Buku tersebut menurut Viryan, disusun beranjak dari sebuah pertanyaan mengenai kapan tanggal lahir penyelenggara Pemilu, namun menurut Viryan menelusuri sejarah penyelenggara pemilu lebih dari sekedar tanggal, sehingga asal usul menjadi penting agar dapat dipahami adanya penyelenggara pemilu saat ini. Terdapat tiga hal yang perlu didalami yakni pertama, mengenai jejak demokrasi tua di Nusantara; kedua, menyangkut masa lalu sebelum Indonesia ada; dan ketiga darimana asal usul manajemen pemilu di Indonesia sebagai alat untuk demokrasi elektoral dan bagaimana penerapannya. Indonesia mempelajari demokrasi dari sejumlah negara, namun praktek dan nilai demokrasi telah ada sejak jaman dahulu. Sehingga dapat ditegaskan bahwa bangsa Indonesia sesungguhnya merupakan bangsa yang demokratis. Asal usul manajemen pemilu Indonesia pada aspek penyelenggara yang pertama adalah Badan pembaharuan susunan yang dilantik pada tahun 1946 oleh wakil presiden Bung Hatta, dan yang kedua adalah mengadopsi sejumlah praktek pemilu lokal dari berberapa daerah seperti Minahasa dan Yogyakarta serta hasil kunjungan dan magang dari penyelenggara pemilu kedua yang bernama Kantor Pemilihan Pusat. Prof.Dr. Anhar Gonggong, Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia, bertindak sebagai pembedah pertama buku. Menurut beliau buku tersebut merupakan buku yang pertama kali menyusuri pencarian proses dari awal hingga saat ini yang membuat bangsa Indonesia menemukan sebuah cara dalam kehidupan berdemokrasi, dan ditemukan bahwa terdapat demokrasi dalam bentuk tradisi. Buku tersebut menunjukan bahwa para pemimpin sebelumnya dalam proses mencapai Indonesia merdeka telah sejak awal menyatakan bahwa membangun Indonesia akan dilakukan secara demokrasi. Prof. Valina Singka Subekti, Dosen FISIP UI yang juga pernah menjabat sebagai Anggota KPU Periode 2004-200 melihat bahwasannya di dalam buku tersebut berhasil mengungkap data-data empirik mengenai asal usul manajemen pemilu di Indonesia yang akan membantu dalam penyusunan kerangka sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia secara lebih utuh dengan cara menarik akar sejarah semasa awal kemerdekaan. Dalam buku tersebut pula, terdapat sejarah pemilihan yang telah menggunakan asas-asas manajemen pemilu dan istilah-istilah kepemiluan yang digunakan di masa sekarang, yakni saat pemilihan Anggota Dewan di Minahasa pada tahun 1919. Hal menarik lainnya yang terdapat dalam buku tersebut disebutkan bahwa seorang tokoh perempuan di Minahasa yang bersuara keras memperjuangkan hak pilih bagi perempuan, mengingat saat itu perempuan tidak diberikan hak pilihnya. Valina juga mengapresiasi mengenai pentingnya tanggal lahir bagi KPU sebagai Lembaga penyelenggara pemilu yang digagas oleh penulis. Sementara itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang juga bertindak sebagai narasumber, menurutnya buku Asal usul Manajemen Pemilu Indonesia ini untuk menjawab pertanyaan sederhana sang penulis mengenai hari lahir KPU sebagai penyelenggara Pemilu, namun pertanyaan tersebut sangat penting karena keberadaan KPU terutama kapan KPU dibentuk atau dilahirkan, selama ini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan, dan penulis menjawab rangkaian-rangkaian pertanyaan yang muncul setelahnya yang tertuang dalam dalam buku tersebut. Pada kesempatan terakhir, Kevin Evans selaku Indonesia Director The Australia-Indonesia Centre, yang telah lama aktif dalam kegiatan Kepemiluan untuk mengkaji kebijakan-kebijakan kepemiluan baik di Australia maupun beberapa negara lainnya. Menurutnya, sejarah harus menjadi guru bangsa dan merupakan aset bangsa yang sangat berharga. Ada pengalaman dalam buku tersebut yang dapat menjadi catatan menurut Kevin, bahwa pemilu dengan urusan yang berbeda dilaksanakan pada waktu yang berbeda, namun ada semacam euforia atau obsesi di Indonesia saat ini untuk menyerentakkan semua Pemilu, obsesi tersebut telah ada sejak Pemilu tahun 1971, padahal sebelumnya para pemimpin negara sudah memahami bahwa  isu yang berbeda harus dibahas dan diselesaikan di waktu pemilihan yang berbeda, sejarah inilah yang telah dilupakan dalam obsesi untuk menyederhanakan proses pemilihan, pungkas Kevin. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya