INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA MENDUKUNG PEMILU SERENTAK 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Internalisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Mendukung Pelaksanaan Pemilu Serentak Damai Tahun 2024, menjadi tema yang diangkat dalam kegiatan webinar yang digelar oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan PUM Kemendagri), pada selasa (7/6/22).  KPU Kabupaten Bandung turut hadir mengikuti acara yang dihadiri lebih dari seribu peserta tersebut melalui aplikasi zoom meeting. Menghadirkan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Direktur Pencegahan Badan Nasional Pencegahan Teroris (BNPT) RI R. Ahmad Nurwakhid, serta Ketua Yayasan Bentang Merah Putih Yohana Elizabeth, sebagai narasumber.

“Nilai Pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai yang menuntut kita sebagai warga negara Indonesia dan menuntut kita sebagai Penyelenggara Negara” Ucap Bahtiar selaku Dirjen Politik dan PUM Kemendagri di awal sambutannya.

Sebagai warga negara seringkali kita tidak dapat menjelaskan secara utuh apa yang dimaksud dengan proses internalisasi nilai Pancasila dan kaitannya dengan demokrasi. Nilai demokrasi sendiri bersifat universal, namun tidak semua nilai demokrasi selaras dengan nilai Pancasila, karena banyaknya paham dan model tentang demokrasi. Pengertian demokrasi yang berkembang adalah memberikan kebebasan mutlak kepada setiap individu. Kemudian apakah demokrasi dalam pemilu selaras dengan nilai Pancasila, Sila ketuhanan yang Maha Esa? Jika dalam proses pemilu terdapat nilai yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, maka itu bukanlah demokrasi. Untuk itu, dalam memilih pimpinan hendaklah memilih pemimpin yang berketuhanan Yang Maha Esa. Melalui forum ini, beliau juga  mengingatkan kembali kepada seluruh penyelenggara Pemilu, masyarakat maupun Penyelenggara Negara, bahwa siapapun kedapan yang akan maju, baik legislatif maupun eksekutif, tidak boleh dibiarkan untuk merusak persatuan bangsa.

Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, berkesempatan memberikan pemaparan mengenai peran penyelenggara pemilu dalam menjaga Pemilu Serentak 2024 yang damai dan kondusif sesuai dengan Nilai Pancasila. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan, tentunya wajib relevan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Keterkaitan antara Pancasila, Pemilu dan KPU, dalam sila ke-4 Pancasila hakikat dari perwujudan demokrasi bermakna pemerintah berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dikuatkan pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" dan juga pada Pasal 22E UUD 1945 ayat 1 dimana Pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, dan sesuai Pasal 22E UUD 1945 ayat 5, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggaraan Pemilu yang sukses tentunya akan berimplikasi terhadap Sila ke-3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Absennya nilai-nilai Pancasila pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan akan menyebabkan konflik sosial dalam penyelenggaraannya. Untuk itu diperlukan upaya integrasi nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan seperti  pelibatan civil society, penguatan program pendidikan pemilih, penguatan penegasan hukum terkait pelanggaran dan sanksi, serta komitmen dan etika stakeholder, tutup Eberta.

Selanjutnya, Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nurwakhid, mengungkapkan pencegahan aksi terorisme berlatar belakang SARA dalam Pemilu serentak 2024 melalui internalisasi Nilai-nilai Pancasila. Ada beberapa strategi yang diterapkan oleh para pelaku radikalisme anti demokrasi namun menunggangi proses-proses demokrasi khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yakni mengaburkan, menghilangkan bahkan menyesatkan sejarah bangsa, menghancurkan budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia, serta mengadu domba diantara anak bangsa dengan pandangan intoleransi dan isu SARA. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya-upaya dalam pencegahan salah satunya dengan koordinasi dan kerjasama dengan BNPT maupun instansi terkait, peran pemuda dan masyarakat sangatlah penting dalam menangkal radikalisme dan terorisme. Ada enam kunci utama yang menjadi kekuatan anti konflik yakni Pancasila, adanya ormas moderat yang besar dan kuat, kuatnya budaya dan kearifan lokal, TNI dan Polri yang solid dan kuat, dan kekuatan spiritual.  

Tidak jauh berbeda dengan pembahasan sebelumnya, Yohana Elizabeth, Ketua Yayasan Bentang Merah Putih, mengatakan bahwa komunitas memiliki peran penting dalam internalisasi nilai-nilai Pancasila dengan melakukan 1) Penguatan sistem Pendidikan, 2) Peningkatan jati diri dan karakter bangsa, agar Mampu mengembangkan value creation, recreation dan pembiasaan untuk berpikir, bersikap dan bertindak  menjadi anggota masyarakat yang baik serta menjadi warga negara yang baik, 3) Peningkatan komitmen pemimpin nasional serta 4) Peningkatan pemahaman nilai-nilai Pancasila, dengan Pancasila perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasaan dan keserasian. Sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh keaneka ragaman yang berada dalam satu kesatuan yang kokoh, ujar Yohanna. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 187 Kali.