Berita Terkini

96

KAPOLRES CIMAHI: BEKERJA ON THE TRACK, SUKSESKAN PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Menjalin silaturahmi, sinergi, koordinasi, serta kolaborasi terus digencarkan oleh jajaran KPU Kabupaten Bandung. Hal ini dilakukan dalam rangka telah dimulainya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Selasa (19/7/2022) Audiensi diselenggarakan kepada jajaran Polres Cimahi. Ketua Agus Baroya bersama Anggota Divisi Perencanaan Data Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, Divisi Sosialiasi, Partisipasi Mayarakat dan SDM, Supriatna, Sekretaris Irman Noviandi serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Devi Agustinia berkesempatan berkordinasi bersama Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, SH.,S.I.K.,M.H. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum berkewajiban melayani peserta pemilu serta pemilih. Dalam hal ini kami bekerja sesuai Undang-undang dan Peraturan KPU namun tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan kerjasama dan sinergitas dari berbagi pihak untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, ungkap Agus Baroya membuka diskusi. Seperti kita ketahui bersama salah satu Kecamatan di Kabupaten Bandung yaitu Kecamatan Margaasih walaupun secara pemerintahan ada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Bandung, namun secara hukum masuk lingkup Polres Cimahi. Satu kecamatan, namun Margaasih ini dimanikanya tinggi, cukup kompleks, dan tentu menjadi tangung jawab kami secara hukum terang AKBP Imron. Kami tidak akan menginterpensi apapun yang bukan ranah kami, mari minimalkan kepentingan pribadi. KPU sebagai penyelenggara bekerja lah on the track, jangan meninggalkan bekas, sukseskan pemilu dan pemilihan dengan baik dan kami akan mendukung sesuai porsi kami, tambah Imron yang menyambut hangat kehadiran jajaran KPU kabupaten Bandung. Pada kesempatan ini Agus menambahkan jika KPU Kabupaten Bandung selalu terbuka menerima masukan dan saran dukungan untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Komitmen sebagai penyelenggara tentu kami akan bekerja on the track, kepercayaan peserta maupun pemilih kepada KPU itu investasi yang mahal. Silahkan berkompetensi, role of game nya sudah ada dengan tanggung jawab masing-masing dan KPU siap melayani. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
217

POTENSI KERAWANAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Bawaslu RI menyelenggarakan diskusi publik mengenai potensi kerawanan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan secara daring melalui kanal Youtube Bawaslu RI pada Selasa (19/7/22). Menghadirkan Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Saan Mustofa Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fadli Ramadhanil Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem serta Abhan Penggiat Demokrasi dan Advokat, sebagai narasumber dalam diskusi publik kali ini. Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini memiliki Divisi yang salah satunya tugasnya melakukan identifikasi terhadap berbagai potensi kerawanan seluruh tahapan. Bawaslu merasa perlu untuk memetakan potensi kerawanan, sehingga Bawaslu memiliki strategi terbaik dalam mengatasi berbagai masalah yang akan terjadi pada Pemilu 2024. Abhan, dari Penggiat Demokrasi dan Advokasi, bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan apa yang menjadi evaluasi terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2019, dimana terdapat 27 partai politik yang mendaftar dan hanya 14 partai politik yang dinyatakan lengkap  dokumen persyaratannya  sementara 13 partai politik lainnya dinyatakan tidak lengkap sehingga terjadi upaya hukum terhadap Bawaslu, baik sengketa hukum maupun sengketa administratif Pemilu. Putusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran Partai Politik. Melihat apa yang terjadi pada Pemilu 2019, Abhan melihat terdapat dua potensi kerawanan dari aspek legalitas Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan aspek teknis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan. Untuk itu, menurut Abhan, Bawaslu harus melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin agar tidak terjadi potensi masalah dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik 2024. KPU pun harus melakukan antisipasi terkait kendala teknis pelaksanaan SIPOL, seperti akses dan jaringan atau jika terjadi serangan SIBER, hal tersebut penting untuk dilakukan untuk menciptakan keadilan dan perlakuan hukum yang sama bagi setiap calon partai politik peserta pemilu tahun 2024. KPU juga harus melakukan mitigasi apabila terjadi kendala teknis sehingga SIPOL tidak dapat digunakan atau tidak dapat diakses dengan baik, untuk itu koordinasi sesame penyelenggara juga penting dilakukan untuk mengurangi potensi kegaduhan di ruang publik. Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, mengatakan bahwa verifikasi partai politik merupakan hal krusial bagi KPU. Agar verifikasi tidak menimbulkan masalah saat penetapan dan agar dapat menghindari seminimal mungkit terkait sengketa proses, tentu yang perlu dilakukan bagi penyelenggara Pemilu khususnya KPU yakni soal integritas dan kemandirian. Abhan juga menyampaikan, perlu adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu yang sama-sama memiliki tanggung jawab besar. Selanjutnya, Fadli Ramadhanil selaku Manager Program Perludem yang juga bertindak sebagai narasumber, memberikan kondisi objektif yang dapat menjadi gambaran pada Pemilu 2024, tergambar dari sudah adanya 38 partai politik yang mendaftar dan memiliki akun SIPOL, yang mana SIPOL merupakan  alat bantu dalam pendaftaran partai politik peserta pemilu. Menurut Fadli, terdapat beberapa hal yang menjadi kerawanan yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi, yakni rekrutmen verifikator dan anggaran, konsistensi dan konsekuensi dari setiap tahapan verifikasi serta waktu verifikasi, dimana ketiga hal tersebut harus ter-cover oleh regulasi, maka diperlukan kerangka hukum yang jelas. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, turut menjadi narasumber dan berkesempatan menyampaikan dan menegaskan kembali bahwa landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 masih menggunakan  Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Saat ini KPU masih melakukan harmonisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, PKPU yang akan diterbitkan ini berupaya untuk menjawab beragam permasalahan ataupun tuntutan agar proses pendaftaran partai politik serta verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 menjadi lebih baik. Terdapat 150 Pasal di dalam PKPU yang akan diterbitkan, yang secara eksplisit didalamnya mengatur tentang penggunaan aplikasi SIPOL, KPU juga memberikan akses kepada Bawaslu untuk memegang akun SIPOL. SIPOL tidak hanya digunakan oleh partai politik tingkat nasional, namun juga oleh partai lokal Aceh.  (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
89

KOLABORASI PROGRAM DP3, WUJUD PENINGKATAN PENDIDIKAN PEMILIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu dan Pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan, KPU Kabupaten Bandung bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan melakukan kegiatan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemililhan (DP3). Kamis (14/7/22) KPU Kabupaten Bandung terlebih dahulu menyelenggarakan Sosialisasi teknis kegiatan DP3 tersebut dengan mengundang Camat se Kabupaten Bandung secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, didampingi oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, Supriatna.  Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat selaku Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Endun Abdul Haq, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bandung, Erick Juriara, Kepala Dinas DPMD yang dalam hal ini diwakili oleh Yessi Samsiah, serta seluruh camat di Kabupaten Bandung, yang tentu memiliki peran penting dan strategis dalam tahapan-tahapan Pemilu.   Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan, mengingat isu tentang sosialisasi seringkali menjadi hal yang sensitif terkait dengan keseluruhan kinerja KPU dalam kegiatan Pemilu maupun Pemilihan, oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung menerjemahkan akan pentingnya sosialisasi tersebut dengan melakukan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, dalam hal ini DPMD Kabupaten Bandung yang disambut baik oleh DPMD Kabupaten Bandung. Hal ini tentu menjadi modal yang penting untuk kesuksesan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang, tutur Agus. Sementara itu, Endun Abdul Haq, mengatakan dengan adanya sinergi, kolaborasi dan kerjasama antara KPU dan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui DPMD Kabupaten Bandung terkait dengan Program DP3 ini, tentu menjadi modal utama salah satunya untuk menyukseskan Pemilu 2024. Oleh karenanya, dengan adanya Program DP3 yang akan dilaksanakan di 270 desa di Kabupaten Bandung kemudian membentuk kader-kader desa, maka akan menjadi energi positif bagi seluruh pihak untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran pemilih khususnya di wilayah Kabupaten Bandung yang merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Jawa Barat. Endun berharap, para kader desa yang di didik oleh KPU Kabupaten Bandung, kedepannya akan menjadi leader opinion bagi KPU Kabupaten Bandung di 270 desa. Kegiatan ini diapresiasi oleh Erick Juaria, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bandung, menurutnya kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan proses kehidupan demokrasi di Kabupaten Bandung untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Erick menambahkan, bahwasannya peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilu tertuang  dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, untuk itu saat ini kita bersama-sama dalam upaya melaksanakan  amanat perundang-undangan dan optimalisasi bersama dengan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bandung. Yessi Samsiah, Kepala Bidang Fasilitasi Penataan Desa DPMD Kabupaten Bandung, yang hadir mewakili Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung, menyatakan dukungannya, dan siap berkolaborasi dan bersinegi dengan KPU Kabupaten Bandung untuk memfasilitasi terselenggaranya Program DP3. Beliau memandang, kegiatan ini merupakan hal yang penting untuk dilakukan terutama dalam memberikan informasi kepada pihak berkepentingan terutama di desa, sehingga diharapkan pada pelaksanaan Pemilu nantinya dapat terlaksana dengan tertib dan lancar. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian terkait teknis pelaksanaan Program DP3 itu sendiri oleh Ketua Divisi Sodiklih Parmas KPU Kabupaten Bandung, Supriatna. Dimana dalam pembahasannya beliau juga menyampaikan yang menjadi tujuan diadakannya program DP3 yakni untuk membagun kesadaran politik masyarakat, mengedukasi masayarakat untuk memfilter informasi, menghindarkan masyarakat dari politik uang, meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat serta membentuk kader penggerak kesadaran politik masyarakat di tingkat desa. Supriatna menambahkan, terkait anggaran pelaksanaan DP3 ini di biayai oleh Anggaran DPMD Kabupaten Bandung bagi seluruh desa yang ada di kabupaten Bandung yaitu sebanyak 270 desa. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
87

KETUA DPRD: KOMUNIKASI, KOORDINASI INTENS UNTUK KELANCARAN PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (11/7/2022) Ditengah tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang baru saja dimulai, KPU Kabupaten Bandung berkesempatan melakukan Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto Ketua Komisi A beserta Anggota serta Pimpinan Badan Anggaran. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya hadir bersama Anggota KPU Divisi Perencanaan data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Holisoh didampingi, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Supriatna didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Nugroho Nurman Sasono. Dalam kesempatan menjalin koordinasi dan sinergi ini, Agus Baroya menyampaikan terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 terutama pendeknya durasi masa kampanye yang berkaitan dengan distribusi logistik Pemilu serta beberapa hal lain mengenai faktor penting beserta antisipasi yang harus dilakukan kaitannya dengan logistik Pemilu dan Pemilihan. Agus juga menyampaikan mengenai usulan KPU Kabupaten Bandung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terkait pembangunan gedung dan gudang KPU yang merupakan salah satu program strategis dalam menghadapi Pemilu Tahun  2024. Sugianto, Ketua DPRD Kabupaten Bandung berharap, dengan adanya pertemuan ini, komunikasi dan koordinasi Dewan dengan KPU dapat dilakukan lebih intens lagi guna kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sebagai Pimpinan Dewan Sugianto menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar di tahun 2024 mendatang dan akan terus mengawal penganggaran terkait usulan pembangunan Gedung dan Gudang KPU Kabupaten Bandung ke tingkat legislatif. Pada pertemuan ini juga diisi dengan diskusi seputar tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu yang mana tahapannya sudah didepan mata serta kemudian terkait Daerah Pemilihan yang tidak kalah penting dan menjadi topik pembahasan diranah peserta pemilu nanti. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
111

DANDIM 0624: SINERGITAS TERJALIN, PEMILU SUKSES!

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung kembali melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait telah dimulainya tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, kali ini KPU beraudiensi dengan jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0624/Kabupaten Bandung pada Rabu (06/7/22). Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya hadir beserta jajaran Anggota, Sekretaris didampingi Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bandung. Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan bahwa koordinasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat yang diberikan oleh KPU RI, dimana setiap KPU Kabupaten/Kota harus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menjalin silaturahmi, agar dapat berkolaborasi sampai pada kesepahaman bahwa Pemilu tidak akan sukses tanpa melibatkan berbagai pihak, sehingga Pemilu merupakan tanggungjawab bersama. Agus juga menjelasakan, beberapa hal teknis terkait penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang. Kedatangan Ketua KPU Kabupaten beserta jajaran Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, disambut hangat oleh Dandim 0624 Letkol Arh Dharma Noviang Jaya, dalam kesempatan ini beliau juga menyampaikan dengan adanya pertemuan ini sinergitas antara KPU Kabupaten Bandung dengan Kodim 0624/Kabupaten Bandung dapat terjalin lebih baik lagi untuk kesuksesan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Atas nama KPU Kabupaten Bandung, Agus menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kodim 0624/Kabupaten Bandung yang selama ini telah turut serta berpartisipasi dan berperan aktif dalam membangun kondusifitas di Kabupaten Bandung. Harapannya kedepan, komunikasi, koordinasi dan kerjasama dapat terus ditingkatkan serta dapat melewati Tahapan Pemilu ini dengan sukses. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
200

SIPOL, SALAH SATU BENTUK PELAYANAN KEPADA PESERTA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa (5/7/22) KPU Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pengguna Partai Politik yang dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI, Andi Krisna serta  Plt Kapusdatin Andre Putra Hermawan yang bertindak sebagai narasumber. Kegiatan ini dilakukan secara daring yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KIP Aceh divisi Teknis se Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggraaan KPU RI, Idham Holik, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai sebuah respon KPU RI terhadap dinamika yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia mengenai penggunaan Aplikasi SIPOL, landasan hukum penggunaan Sipol sendiri masih berlandaskan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Sipol merupakan sebuah kebutuhan, karena internetisasi kehidupan sudah tidak dapat dihentikan lagi, begitu juga internetisasi dalam tahapan. Aplikasi Sipol yang akan digunakan kedapan mengalami berberapa perubahan baik dari sisi fitur maupun sisi teknologi. Secara umum, Idham menjelaskan tidak terdapat banyak perubahan dalam mekanisme pendaftaran partai politik, mengingat Undang-Undang yang digunakan masih sama yaitu undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, namun dalam rancangan PKPU tentang pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik akan dibahas khusus mengenai sipol ini, Ujar Idham. Dalam arahannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima mengingatkan kembali bahwa tugas pelayanan KPU terdiri dari dua unsur yaitu pelayanan kepada pemilih dan pelayanan kepada peserta pemilu, dan dalam waktu dekat ini KPU akan melakukan pelayanan terhadap peserta Pemilu, inilah yang menjadi core business KPU atau tugas utama yang harus betul-betul diperhatikan dimana konsentrasi dan fokus KPU ditujukan pada core business tersebut. Maka soliditas KPU harus dijaga dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pemilu. Plt Kapusdatin KPU RI, Andre Putra Hermawan bertindak sebagai narasumber, menjelaskan jika Sipol ini memiliki beberapa fitur atau tambahan fungsi yang menyempurnakan sipol sebelumnya. Sipol ini dibagi menjadi 3 (tiga) user , yaitu tipe pengguna atau user partai politik,  tipe pengguna KPU yang nantinya akan digunakan oleh KPU di semua tingkatan serta tipe pengguna pengawas yang akan digunakan oleh Bawaslu. Sipol untuk tipe pengguna partai politik sendiri telah dibuka sejak tanggal 24 Juni 2022 lalu. Sipol mengatur mengenai Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, Penetapan Peserta Pemilu 2024 dan pengelolaan data partai politik berkelanjutan. Sipol 2024 juga memiliki fitur baru yang yakni Pemutakhiran, monitoring progres tahapan, melihat detail informasi syarat minimal persebaran dan jumlah anggota, dapat melihat data wilayah secara lengkap, dapat mencari data anggota dan pengurus secara massif, mengelola rekam jejak arsip , fitur layanan konsultasi serta back up data anggota, juga reminder tahapan jadwal  serta pengelolaan dokumen anggota Dalam persiapan pendaftaran sebagai Peserta Pemilu, Partai Politik menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu dalam menginput data dan mengunggah dokumen ke dalam Sipol. Pengembangan Aplikasi SIPOL didasari atas kebutuhan pihak KPU untuk menyediakan alat kerja yang membantu proses verifikasi administrasi dan faktual Partai Politik dan membantu Partai Politik dalam melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada Partai Politik, KPU membentuk helpdesk agar dapat membantu Partai Politik dalam proses penginputan data dan dokumen Partai Politik ke dalam SIPOL. Adapun ruang lingkup Helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu ke SIPOL meliputi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU KIP/Kabupaten/Kota. Untuk itu KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Helpdesk sebagai dasar standar kerja dalam fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik dalam penginputan data Partai Politik ke dalam SIPOL, sehingga dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Helpdesk, jelas Andi Krisna.(Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya