Berita Terkini

108

STRATEGI DAN TANTANGAN PARTISIPASI PEMILIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Kompleksitas Pemilu 2024, Strategi dan tantangan Partisipasi Pemilih menjadi tema yang diangkat dalam dialog virtual seri 6 pendidikan pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan menghadirkan August Mellaz Anggota KPU RI, Dahlia Umar Ketua Netfid Indonesia, serta Sahran Raden anggota KPU Sulawesi Tengah selaku narasumber, Selasa (24/5/2022). Kompleksitas Penyelenggaraa Pemilu Serentak Tahun 2024 menurut August mencakup penyelengaraan, pemutakhiran data pemilih, logistik, anggaran, badan adhoc, serta sarana prasarana. Hal-hal dimaksud terus dikaji oleh KPU RI guna menciptakan regulasi-regulasi yang mendukung penyelenggaraan yang lebih baik lagi. Isu-isu strategis yang berkembang mencakup partisipasi pemilih tentu menjadi tantangan yang tidak bisa dihindari, terang August. Maka dari itu kita harus memiliki strategi meningkatkan partisipasi pemilih diantaranya 1) memperkuat kerjasama antar lembaga dan instansi; 2) memperkuat penggunaan teknologi informasi guna memberi sosialisasi; 3) Menyusun strategi dan rangkaian agenda sosialisasi pemilu dan pemilihan kepda masyarakat; 4) mengoptimalkan kapasitas dan manajemen SDM; serta 5) mengoptimalkan anggaran disetiap program sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat. Pendapat serupa disampaikan Dahlia Umar, tantangan penyelenggaraan pemilu serentak 2024 menjadi kompleks tatkala masyarakat kurang memahami alur dari penyelenggaraan tersebut. Strategi dalam pendidikan pemilih serta strategi sosialisasi akan memiliki peran yang besar. Dahlia menyampaikan beberapa antisipasi pemasalahan yang sekiranya akan muncul dalam pemilu 2024 diantaranya 1) Banyaknya aturan yang belum secara rinci ditegaskan dalam Undang-Undang yang dibutuhkan, misalnya aturan tentang penggunaan Teknologi Informasi (TI) dalam rekapitulasi; 2) Belum maksimalnya penggunaan teknologi informasi dalam pungut hitung dan rekap, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, data peserta pemilu, pengelolaan logistik dan tahapan pemilu lainnya; 3). Pentingnya ketepatan pemahaman aturan dalam internal KPU dan harmonisasi pemahaman antar lembaga penyelenggara pemilu dalam mendukung asas jujur, adil, tertib dan berkepastian hukum dalam menetapkan pencalonan dan hasil pemilu dan pemilihan; dan 4). Potensi pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu akibat kecurangan, mal-administrasi, malpraktek dan kelalaian. Kemudian permasalahan dari sisi partisipasi pemilih, Dahlia menuturkan ada beberapa faktor yang mempengaruhi yakni mencakup Menguatnya partai elite dan melemahnya kaderisasi dalam partai politik, Sistem pemilu dengan daftar terbuka yang mengurangi peran parpol dalam kampanye pemilu yang memperlemah hubungan parpol dan konstituen, kemudian Politik Uang/jual beli suara, polarisasi dukungan dalam 2 kali pemilihan Presiden sebelumnya yang memicu konflik dan segregasi antar kelompok, lalu Pemenuhan hak dalam memperoleh akses pemberitaan yang faktual dan berimbang, serta Pemenuhan hak- hak politik; hak memilih dan dipilih secara adil, hak kebebasan berpendapat dan hak akses informasi pemilu yang mudah dan cepat, terang Dahlia. Sahran Raden memiliki pendapat serupa dengan dua narasumber sebelumnya. Sahran menyampaikan jika perilaku pemilih adalah sikap seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik yaitu dengan jalan memilih pemimpin. Faktor perilaku tersebut turut mempengaruhi kompleksifitas dalam peningkatan partisipasi pemilih dalam penyelenggaraan pemilu. Ada 3 poin yang mendasari perilaku pemilih yakni 1). Karakter Sosiologi, Preferensi memilihnya menempel pada diri individu  berupa : Nilai Agama, Kelas Sosial, etnis, daerah, tradisi keluarga; 2). Karakter Psikologis, Adanya keterikatan psikologi yang membentuk orentasi politik seseorang dengan kandidat dan partai Politik; serta 3). Pilihan Rasional, (Rational Choice), memilih karena alasan visi, misi dan program. Pemilih rasional mengevaluasi latar belakang calon. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
41

BUDAYA LITERASI ELEKTORAL PEMILIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan webinar yang digelar oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, pada Kamis (19/5/22), dengan mengusung tema tentang Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Mengembangkan Budaya Literasi Elektoral Pemilih. Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kerjasama KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan Perguruan tinggi dalam penguatan literasi Politik. Menghadirkan Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Adrianto, Ph.D serta Rektor Institut Agama Islam Latifah  Mubarokiyah (IAILM) Suryalaya, Dr. Asep Salahudin, M.A yang bertindak sebagai narasumber. Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, dalam sambutannya menyampaikan bahwasannya KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai penyelenggara Pemilu tentu memiliki komitmen yang tegas dalam mewujudkan visi misi KPU RI, yakni menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, professional, berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang Luber dan Jurdil. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya tentu dengan perguruan tinggi yakni Institut Agama Islam Latifah  Mubarokiyah (IAILM) Suryalaya. Zamzam berharap dengan dijalinnya Kerjasama tersebut dapat menjadi jalan mencapai kesusksesan dalam membangun demokrasi. Perguruan tinggi memiliki peran yang sangat strategis di dalam pelaksanaan Pemilu, dimana perguruan tinggi dapat berperan dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai pengawas atau pemantau pemilu yang dapat menjaga etika dan nilai-nilai agar demokrasi tidak tercederai , serta dapat berperan sebagai fasilitator terutama dalam Pendidikan politik kepada mahasiswa itu sendiri maupun kepada masyarakat pada umumnya, selain itu perguruan tinggi juga dapat berperan sebagai edukator yang dapat menciptakan masyarakat yang melek politik, untuk mendorong partisipasi pemilih yang cerdas. Ungkap Zamzam. Menurut Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Adrianto, yang menjadi salah satu problem terbesar dalam Kepemiluan di Indonesia, tidak hanya menyoal teknis penyelenggaraannya, kandidat, pemilih dan sebagainya, melainkan salah satu problem yang saat ini tengah dihadapi adalah adanya eskalasi dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemilu semakin menurun, yang artinya tingkat ketidakpercayaan semakin naik. Hal tersebut dinilai oleh Juri, sebagai hasil dari matangnya politik masyarakat atau justru merupakan kegagalan literasi politik masyarakat Indonesia. Juri menambahkan, jika masyarakat sudah tidak percaya terhadap Pemilu, maka keikutsertaan masyarakat dalam memberikan hak suaranya pun tidak lagi didasarkan pada kesadaran penuh untuk memilih, menurutnya situasi tersebut sangat tidak produktif dalam menjadikan Pemilu sebagai jalan memperbaiki kehidupan berbangsa. Disinggung oleh Juri, dalam banyak riset ditunjukan bahwa apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemilu, disumbang oleh kalangan masyarakat terdidik, baik di kampus maupun komunitas terdidik lainnya. Untuk itu, literasi politik di kalangan terdidik seperti ini perlu dibangun oleh kalangan perguruan tinggi sendiri, pungkas Juri.. Sementara itu, Asep Salahudin selaku Rektor IAILM Surlayala, menanggapi apa yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya, bahwa apatisme terhadap Pemilu khususnya dan terhadap sistem Pemilu pada umumnya  perlu digeser menjadi optimisme sehingga politik yang diselenggarakan dalam demokrasi lima tahunan betul-betul dapat kembali kepada demokrasi seutuhnya. Asep menjelaskan, Perguruan Tinggi mempunyai peran penting sebagai basic civic education untuk Pendidikan masyarakat terutama dalam hal ini adalah Pendidikan politik,  sebagai voter information dimana kelengkapan informasi inilah yang akan meyakinkan publik tidak lagi apatis terhadap pemilihan umum serta voter education. Asep menambahkan, ketika literasi politik tidak terbangun, maka yang terjadi adalah politik yang serba transaksional. Dalam literatur elektoral diperlukan tiga dimensi  yang saling berkesinambungan yaitu knowledge, skill dan value. Asep juga menjelaskan mengenai kaitannya perguruan tinggi dengan penguatan tiga jalan keuatamaan untuk politik yang berkeadaban yakni 1) Rekognisi, yaitu politik pengakuan, selama tidak ada politik pengakuan maka politik yang diselenggraakan akan banyak mengalami kemacetan dan memunculkan banyak anomali, 2) Refresentasi, yaitu keterwakilan (mayoritas/minoritas) atas nama budaya tanpa harus terjebak pada pemahaman yang sempit , dan 3) Redistribusi, bagaimana politik yang dikelola pada akhirnya berujung pada proses keadilan yang merata kepada semua pihak. Tanpa adanya ketiga hal tersebut maka seluurh proses politik yang dilakukan, hanya akan menebalkan sifat dan perasaan apatisme ditengah masyarakat. Tentu hal ini menjadi tantangan semua pihak, dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk semakin meyakinkan publik, bahwa demokrasi yang kita selenggarakan menjadi jawaban untuk kehidupan yang lebih baik.   (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
44

KETERBUKAAN INFORMASI MENGHADAPI PEMILU SERENTAK 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti Talkshow Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat dengan tema Revitalisasi Keterbukaan Informasi menghadapi Pemilu Serentak 2024,  disiarkan langsung melalui Radio Kandaga Kabupaten Bandung pada Selasa (17/5/22). Dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber yakni Yudaningsih, S.Ag., M.Si.,  Komisioner KI Jawa Barat, Lolly Suhenti, S.Sos.I., M.H., Komisioner Bawaslu RI serta  Hj. Sri Lestari, selaku Kepala Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bandung. Saat ini keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat mengetahui tentang informasi kepemerintahan yang relevan dan independen, terlebih dalam menghadapi Pemilu 2024 yang akan digelar  dalam waktu dekat ini. Pada kesempatan ini Yudaningsih, Komisioner KI Jawa Barat menjelasakan bahwa Komisi Informasi secara historis dilatar belakangi oleh lahirnya reformasi di Indionesia, KI terlahir ditandai dengan adanya Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, di Jawa Barat sendiri KI dibentuk pada tahun 2011. Sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik, KI memiliki tugas utama dalam menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi dan mitigasi, sedangkan salah satu tugas KI Pusat adalah melahirkan regulasi agar UU  informasi keterbukaan publik dapat tegak dan dilaksanakan oleh seluruh badan publik. Yudaningsih juga mengatakan, masyarakat harus menjadi masyarakat yang cerdas untuk mengawal tata Kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel, maka dengan lahirnya UU keterbukaan Informasi publik, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawal berbagai produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dimulai dari proses pembuatan, pelaksanaan sampai pelaporan. Sehingga pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel itu dapat berjalan dengan semestinya. Inilah salah satu manfaat yang dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat. Terlebih kaitannya dengan Pemilu, masyarakat juga harus mengetahui tahapan demi tahapan Pemilu sampai transparansi hasil pemilu. Yudanimgsih menambahkan, bahwa keterbukaan informasi publik adalah setiap informasi pernyataan data atau keterangan yang diterima dikelola disampaikan pun dikuasai oleh suatu badan publik. Badan publik adalah setiap institusi setiap lembaga yang mengatur tata kelola pemerintahan, baik eksekutif, legislatif, yudikatif yang mendapatkan anggaran baik sebagian atau seluruhnya dari APBN atau APBD, sehingga sebuah lembaga demikian mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana amanat UU keterbukaan informasi publik. Dalam mengakses informasi publik sendiri, publik dalam melakukannya baik dengan cara offline maupun online. Sementara itu, Sri Lestari, dari Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten mengatakan, jika Kabupaten Bandung sebagai Badan Publik, berkewajiban menyediakan, memberikan informasi dan mempublikasikan informasi yang dihasilkan oleh badan publik itu sendiri, dalam hal ini kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat juga berperan aktif dan turut serta dalam pembangunan.  Diskominfo sendiri telah dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bandung, memberikan fasilitasi kepada perangkat daerah dalam hal ini Unit kerja badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Bandung, salah satunya berupa bimbingan teknis tentang penyusunan daftar informasi publik dan melakukan rapat koordinasi serta melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kepada setiap perangkat daerah. Dalam penyelenggaraan Pemilu, keterbukaan informasi publik sangatlah penting, Lolly Suhenti, Komisioner Bawaslu RI melihat hak publik untuk mengetahui berkenaan dengan informasi pemilu sangatlah esensi, karena Pemilu bukan hanya milik penyelenggara maupun milik partai politik, bukan hanya milik mereka yang berkontestasi, tetapi sesungguhnya milik seluruh warga negara. Karena itu informasi kepemiluan itu wajib disampaikan kepada seluruh masyarakat, karena masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk mendapatkan informasi apapun, termasuk informasi tentang kepemiluan yang akan dilakukan serentak pertama kalinya di tahun yang sama yaitu tahun 2024. Lolly berharap, masyarakat dapat aktif mencari informasi tentang kepemiluan melalui berbagai kanal informasi yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu, KPU maupun DKPP. Penyelenggara dalah hal ini pejabat negara wajib menyediakan seluruh informasi, kecuali informasi yang dikecualikan, dan publik harus berinisiatif untuk menggali informasi. Lolly menambahkan, bagi Bawaslu keterbukaan informasi itu merupakan kewajiban yang harus ditunaikan, dan merupakan hak publik untuk mendapatkan informasi. Bawaslu juga berupaya untuk dapat selalu merespon berbagai pertanyaan berkenaan dengan konteks pengawasan Pemilu maupun Pilkada. Untuk itu Lolly mengajak kepada sebanyak mungkin masyarakat untuk bersama sama melakukan pengawasan partisipatif. Salah satu upaya yang sedang dilakukan adalah menggandeng dan mengajak semaksimal mungkin publik untuk sama sama memahami apa yang dimaksud pengawasan Pemilu, dan sama-sama dalam mensukseskan pemilu. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
59

SIARAN PERS: KPU RI MENJADI PEMANTAU INTERNASIONAL PEMILU FILIPINA

Manila - Republik Filipina menyelenggarakan Pemilu Nasional dan Lokal pada hari Senin, 9 Mei 2022. Anggota KPU RI Idham Holik menjadi pemantau internasional dan mejadi saksi modernisasi pemilu di Filipina yang berdampak positif bagi ekonomi dan stabilitas pemerintahan. Rilis selengkapnya dapat DIUNDUH DISINI


Selengkapnya
47

IDUL FITRI MOMENT MENGOKOHKAN KOMITMEN MENGHADAPI TAHAPAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung Kembali melaksanakan Rapat Pleno Rutin internal pada senin (9/5/22) yang dilakukan secara hybrid dan diikuti oleh Ketua, jajaran Anggota, Sekretaris, jajaran Kepala Sub Bagian serta seluruh pelaksana pada Sekretariat KPU Kabupaten Bandung. Pembahasan dalam Rapat Pleno kali ini terkait beberapa agenda kerja kelembagaan yang akan dilaksanakan di lingkungan KPU Kabupaten Bandung sekaligus sebagai ajang silaturahmi pasca cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Dalam moment Idul Fitri ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya tak lupa menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan hari yang fitri tersebut, beliau mengatakan bahwa saling memaafkan dapat menjadi pintu diterimanya taubat, dan proses ini juga dapat menjadi bagian yang disebut dengan penyucian diri. Manusia sangat perlu melakukan pensucian diri, karena dalam kehidupan ini manusia hampir pasti melakukan kesalahan. Agus menjelasakan, bahwa proses pensucian diri terbagi menjadi lima bagian, yakni 1) Taubat yang mana bagian dari taubat ialah memaafkan dan meminta maaf kepada orang lain, 2) Bersedekah dan berbuat baik, dimana perbuatan baik dapat mengganti keburukan, 3) Musibah, yang merupakan skenario Allah untuk membersihkan diri apabila kita bersabar atas musibah tersebut, 4) ada dosa yang tidak dapat diampuni kecuali dengan lelahnya  seorang suami yang mencari nafkah untuk keluarganya, serta 5) Kematian, kelima proses tersebut merupakan proses penyucian diri selama kehidupan di dunia, agar diri kembali fitri. “Mari jadikan Idul Fitri ini momentum untuk mengokohkan komitmen kita sebagai penyelenggara Pemilu yang profesional,  menuju demokrasi yang berkualitas melalui Pemilu yang berintegritas” ujar Agus. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi turut menyampaikan pesan kepada seluruh jajaran di lingkungan KPU Kabupaten Bandung bahwa dalam bekerja harus dilandasi oleh Doa, Usaha, Ikhtiar dan Tawakal. Diharapkan dengan moment Idul Fitri, kita semua memiliki semangat baru terlebih dalam menghadapi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang sudah didepan mata. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya