Berita Terkini

51

HAK POLITIK DISABILITAS, UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU INKLUSIF

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – “Hak Politik Disabilitas dan Pemilu Aksesible, Upaya Mewujudkan Pemilu Inklusif” menjadi tema yang diangkat dalam Webinar yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (18/3/22). Bertindak sebagai narasumber dalam webinar kali ini ialah Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Idham Holik dan Komisaris Utama Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat periode 2013-2018 Yayat Hidayat. Selain diikuti oleh penyelenggara Pemilu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kelompok pendidik disabilitas yang terdiri dari guru-guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat memenuhi hak politik disabilitas dan mewujudkan pemilu yang inklusif. Idham Holik menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materinya tentang Hak Politik Pemilih Disabilitas dan Pemilu Serentak Berintegritas. Idham mengatakan bahwa dalam setiap penyelenggaraan Pemilu pentingnya partisipasi pemilih disabilitas selalu diwacanakan, karena berbicara mengenai pemilu yang partisipatif berarti harus melibatkan seluruh warga negara yang terkategori sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan dapat difasilitasi dengan baik oleh penyelenggara Pemilu, terlebih lagi KPU RI memiliki komitmen dan slogan #KPU Melayani. Hak politik disabilitas sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 meliputi 1) hak memilih dan dipilih; 2) menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; 3) memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum, membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; 4) berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; 5) memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota dan pemilihan kepala desa; serta 6) memperoleh pendidikan pemilih. Sementara hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 meliputi hak untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Negara sangatlah serius untuk memastikan hak-hak disabilitas dapat dipenuhi khususnya dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga terdapat larangan dan sanksi pidana atas penghalangan dan/atau pelanggaran hak penyandang disabilitas. oleh karenanya Idham berharap budaya aksesible khususnya di Tasikmalaya dan umumnya di wilayah Jawa Barat dapat terbangun dengan baik. Aksesibilitas sendiri adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan, kaitannya dengan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang inklusif artinya KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan beserta badan adhoc wajib memfasilitasi partisipasi elektoral bagi pemilih disabilitas. Pelayanan bagi penyandang disabilitas tidak hanya dalam konteks pemutakhiran data pemilih, pencalonan atau kampanye, namun yang terpenting adalah pelayanan disabilitas pada saat pemungutan suara. Wilayah Jawa Barat memiliki tantangan tersendiri dalam letak geografis di wilayah selatan Jawa Barat yang merupakan wilayah pegunungan dan perbukitan, sehingga  masih terdapat pemilih disabilitas kesulitan untuk datang ke TPS, hal tersebut menurut Idham perlu di evaluasi kembali untuk memfasilitasi pemilih disabilitas agar dapat datang ke TPS. Idham juga membahas mengenai kampanye akses dan programatik untuk pemilih disabilitas, menurut pengamatannya saat penyelenggaraan kampanye pada pemilu serentak 2019, wacana kampanye akses atau kampanye-kampanye yang berpihak tentang bagaimana pemilih disabilitas dapat berpartisipasi atau kampanye programatik dimana kampanye tersebut menawarkan rancangan-rancangan program tentang pemberdayaan dan pembangunan untuk disabilitas masih sangat kurang. Sebagai komitmen KPU RI berkaitan dengan pelayanan disabilitas, berdasarkan pengalaman di Pemilihan serentak 2020, pada Formulir model A.5-KWK (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) secara eksplisit tercantum penjelasan tentang adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suaranya di TPS, sebagai salah satu bentuk komitmen penyelenggara dalam meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas. Idham menambahkan, kedepan KPU harus dapat mewujudkan penghitungan suara yang inklusif dengan memastikan lokasi TPS dapat diakses oleh disabilitas secara mandiri. Tidak jauh dengan apa yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya, Yayat Hidayat, juga mengatakan bahwa partisipasi pemilih disabilitas masih menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu, karena data menyebutkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2019 masih berada di angka 37,21%. Pemilu Inklusif merupakan pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang sara, jenis kelamin, disabilitas, status sosial, dan lainnya. Sementara Aksesibilitas yakni memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas sehingga memungkinkan mereka dengan bebas mengikuti tahapan pemilu. Aksesibilitas sebagai penyelenggara perlu dipertimbangkan adanya affirmasi, seperti terhadap perempuan, juga terhadap aksesibilitas sebagai pemilih yakni : (1) aksesibilitas pra pemilihan meliputi terdaftar sebagai pemilih, kampanye, mendapatkan informasi, dan komplain;  (2) aksesibilitas saat  pemilihan mencakup sarana dan prasarana TPS untuk menjunjung tinggi  asas bebas dan  kerahasiaan. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us    


Selengkapnya
103

“PROGRESSIF’’ MEMBANGUN SEMANGAT KINERJA DIVISI TEKNIS PENYELENGGARA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan Rapat koordinasi bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat secara daring pada Kamis (17/3/22). Seperti diketahui bahwa pelaksanaan Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan Pemilihan serentak pada 24 November 2024, terkait dengan hal tersebut KPU RI maupun KPU Provinsi telah mencanangkan persiapan pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan 2024 mendatang. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok berharap agenda utama dalam Pemilu dan pemilihan dapat dilaksanakan secara berkualitas, termasuk mengenai peningkatan kualitas dari managemen pemilu itu sendiri. Salah satu cara meningkatkan kualitas Manajemen pemilu dan efektivitas penyelenggara pemilu yakni menyangkut divisi teknis penyelenggaraan yang akan membuka tahapan penyelenggara, mengingat awal dan akhir tahapan Pemilu dimulai dari Divisi Teknis penyelenggara, ujar Rifqi dalam sambutannya membuka acara. Idham Holik, Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, turut hadir dan memberikan pengarahan. Idham mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan moment yang penting untuk melakukan konsolidasi berkaitan dengan tugas-tugas yang akan dilaksanakan di divisi teknis. Berdasarkaan peraturan KPU tentang sosialisasi dan pendidikan pemilih, divisi sosialisasi juga harus melakukan sosialisasi atau pemberian informasi publik berkaitan dengan tahapan dan kegiatan-kegiatan yang salah satunya adalah mencakup apa yang dikerjakan oleh divisi teknis, dalam konteks informasi publik. Sehingga sinergi antar divisi merupakan satu kewajiban yang harus dilakukan terlebih dalam undang-undang menegaskan bahwa kepemimpinan di KPU adalah kepemimpinan berdasarkan kolektif kolegial, divisi merupakan alat untuk melaksanakan pekerjaan, sehingga sinergitas dan konektivitas antar divisi sangatlah penting, terang Idham menjelaskan. Endun Abdul Haq, selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat menambahkan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu yang mengelola dan melaksanakan sebuah event politik besar di Jawa Barat, yang mana merupakan Provinsi dengan jumlah pemilih yang cukup banyak dengan dinamika dan tantangan yang luar biasa, KPU Provinsi Jawa Barat perlu untuk memetakan kekuatan personil di setiap KPU Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Barat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Endun mengingatkan, bahwa sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang uraian tugas Divisi Teknis Penyelenggara, ada 7 wilayah kerja yang terdapat di Divisi Teknis Penyelenggaraan yakni 1) Pengusulan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi: 2) Verifikasi Partai Politik dan anggota DPD; 3)Pencalonan Peserta Pemilu dan Pemilihan; 4) Pelaporan Dana Kampanye; 5)Pemungutan, Penghitungan Suara & Rekapitulasi Penghitungan Suara; 6) Penetapan Hasil & Pendokumentasian Hasil Pemilu; dan 7) Pemilihan, serta Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD. PROGRESSIF (Profesional, Gesit, Sinergi dan Intensif) merupakan tagline Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Jawa Barat di tahun 2022 ini. Tagline ini dibuat untuk membangun semangat kinerja divisi teknis penyelenggara KPU se Jawa Barat, progressif memiliki makna yang menggugah untuk meningkatkan kualitas kinerja KPU di tahun 2022 berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan sebelumnya dan dapat menjadi semangat acuan kerja yang harus diimplementasikan.  Profesional dimaknai sebagai semangat kerja yang dibangun oleh setiap satuan kerja KPU, yang memiliki arti bahwa KPU harus menjalankan seluruh tugas dan tanggungjawab sesuai dengan etika yang berlaku. Dalam membangun profesional setiap individu harus memiliki knowledge and skill (pengetahuan dan kemampuan) terkait tugas teknis. Istilah lain yang menggambarkan professional adalah “The Right Man on The Right Place”. Gesit, dimaknai sebagai kesigapan individu dalam bekerja, dapat memberikan excellent service kepada para pemangku kepentingan, sebagai individu yang bekerja di Komisi Pemilihan Umum sikap-sikap tersebut harus dimiliki untuk menanggapi setiap tugas yang diberikan dan memberikan pelayanan yang terbaik. Sinergi, merupakan gabungan dari kerjasama yang baik, baik secara internal maupun dengan eksternal dan dapat membangun komunikasi yang baik dan saling melengkapi kinerja. Intensif, dalam konteks ini yaitu melakukan peran-peran dengan kesungguhan untuk mendapatkan hasil yang optimal sesuai tujuan yang akan dicapai, sehingga kesungguhan dalam bekerja akan meningkatkan kualitas dan produktifitas kerja, papar Endun. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
58

AKTIVASI OSIS SEBAGAI RUANG PENDIDIKAN DEMOKRASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti webinar “Ngademi” Ngaji Demokrasi dan Pemilu dengan tema Pendidikan demokrasi dan aktivasi Organisasi Intra Sekolah (OSIS) sebagai ruang pendidikan demokrasi,  yang digelar oleh KPU Kabupaten Cirebon berkolaborasi dengan Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah X Provinsi Jawa Barat, pada Rabu (16/3/22). Kegiatan tersebut diikuti oleh guru PKN SMA dan SMK beserta pengurus OSIS, dan dihadiri juga oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Idham Holik. Bertindak sebagai narasumber dalam webinar ini ialah Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ismiyatul Fatiyah, Pemerhati Pendidikan & Pengurus Pondok Pesantren Bina Insan Mulia Cirebon KH. Imam Jazuli serta Pengusaha Muda sekaligus Direktur Radar Cirebon Dea Angkasa Putri. Forum ini diharapkan dapat memberikan formula yang strategis untuk berbicara secara utuh terkait demokrasi di tingkat pelajar dan siswa SMP maupun SMK. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi, dalam sambutannya  menyampaikan bahwa tema yang diusung memiliki makna strategis ditengah permasalahan yang saat ini terjadi, juga sebagai upaya untuk mengaktivasi kesadaran masyarakat dalam menyikapinya. Secara umum, pendidikan demokrasi dimaknai sebagai proses mengembangkan semua potensi yang dimiliki setiap orang, oleh karenanya maka Pendidikan demokrasi merupakan alternatif terbaik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki oleh anak didik. Kepala Seksi Pendidikan KCD Wilayah X Provinsi Jawa Barat, Rudianto, menyampaikan bahwa kegiatan terkait literasi politik ini penting untuk dilaksanakan,  karena setiap warga negara harus mempunyai peran aktif untuk dapat berpartisipasi dalam proses pemilu. Rudianto menyambut baik apa yang telah KPU lakukan dengan adanya kolaborasi bersama KCD, karena anak didik harus terus diedukasi agar tidak tabu membahas politik, dan diharapkan dapat melek politik serta dapat berpartisipasi aktif dalam kepemiluan. Selanjutnya, Idham Holik dalam pengantarnya mengatakan bahwa forum ini sangat strategis untuk mendiskusikan tentang masa depan demokrasi di Indonesia khususnya di Jawa barat, dikatakan strategis karena proses demokrastisasi sendiri terbagi menjadi tiga yakni masa transisi, masa konsolidasi serta masa pematangan. Idham berharap momentum Pemilu atau momentum penyelenggaraan Pemilu serentak maupun Pemilihan serentak nasional 2024 mendatang dapat menjadi masa awal bangsa Indonesia, dan warga Jawa Barat khususnya untuk memasuki tahapan pematangan demokrasi. Demokrasi sebagai sistem terbaik tentunya juga mendapatkan banyak catatan yang harus diperbaiki bersama,  sebagai warga negara Indonesia yang memiliki tanggung jawab kewarganegaraan dituntut untuk dapat mengamalkan, mengaktualisasi dan menjaga nilai-nilai demokrasi, karena hanya dengan nilai nilai demokrasi bangsa Indonesia, khususnya warga Jawa Barat dapat maju dalam pembangunan demokrasi. Oleh karena itu, memahami demokrasi merupakan satu kewajiban bagi setiap warga negara khususnya kepada siswa SLTA atau SMA. Salah satu kunci dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu adalah partisipasi dari masyarakat, partisipasi publik maupun partisipasi pemilih itu sendiri.  Pemilu menjadi indikator dari kualitas demokrasi itu sendiri dan demokrasi tidak sekedar menjadi amanah konstitusional namun menjadi amanat dari para pendiri bangsa. Mengamalkan nilai demokrasi Pancasila dapat menjadi pedoman dalam berinteraksi sosial maupun berinteraksi politik. Tutup Idham. Ismiyatul Fatiyah mengajak kepada siswa-siswi SLTA/SMA untuk dapat memahami pentingnya berorganisasi dan memahami bahwa demokrasi merupakan sebuah sistem. Bahwasannya sebagai siswa mempunyai hak dalam berdemokrasi di dalam negara yang sistemnya adalah demokrasi, setiap orang termasuk siswa berhak untuk mengawasi kekuasaan, menyampaikan pendapat atau gagasan, dan berhak untuk mengkritisi kejadian sekitar kepada Pemerintah setempat.  Sementara Dea Angkasa Putri, menyampaikan materi mengenai Pendidikan Demokrasi bagi OSIS. Saat ini, terdapat sebuah kolaborasi yang dinamakan Kolaborasi Pentahelix dalam mewujudkan iklim demokrasi yang kondusif, yang terdiri dari lima unsur yakni pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usahan dan media. Pemerintahan akan berjalan tentu jika ada pemerintah itu sendiri, namun pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, pemerintah memerlukan dukungan dari berbagai sektor untuk meningkatkan atau melakukan percepatan dalam pembangunan. Pemerintah membutuhkan masyarakat seperti komunitas, guru, siswa sekolah khususnya SLTA. Pemerintah dalam hal ini bukan hanya eksekutif, legislatif dan yudikatif, namun KPU juga merupakan salah satu kelengkapan negara untuk melaksanakan pemerintahan. Dea berpesan agar siswa/siswi OSIS dapat turut menyosialisasikan membantu pemerintah, membantu KPU terkait dengan pemahaman demokrasi juga dalam mensukseskan Pemilu 2024 mendatang. Siswa/siswi SLTA yang merupakan pemilih pemula harus sudah mulai ber bekecimpung terlibat aktif dalam Politik. KH. Imam Jazuli, bertindak sebagai narasumber penutup turut menyampaikan bahwa sistem demokrasi sudah dilaksanakan dan dipraktekan oleh dunia pesantren maupun dunia sekolah, di dalam sebuah pesantren juga terdapat organisasi bernama organisasi intra pesantren. Diketahu bersama untuk membangun demokrasi yang lebih besar, yaitu demokrasi bernegara dalam lingkup yang lebih kecil, tentu demokrasi di sekolah dan pesantren dapat menjadi contoh terbaik dari sistem demokrasi yang ada, karena kepemimpinan yang hadir itu dilahirkan dari pilihan yang dibuat oleh seluruh civitas yang ada dengan sistem OSIS itu sendiri. Siswa/siswi SLTA akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang, mereka akan dihadaokan dengan wajah demokrasi yang sedikit berbeda dari sistem yang ada di sekolah maupun yang ada di pesantren. Di negara negara berkembang, demokrasi merupakan sistem terbaik yang ada saat ini dari seluruh sistem yang ada, Imbuh KH. Imam Jazuli. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
53

MEMASTIKAN 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN PENYELENGGARA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rangkaian proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode tahun 2022 – 2027 telah menghasilkan nama-nama Anggota KPU dan Anggota Bawaslu terpilih periode 2022-2027, namun muncul kekecewaan publik dan masyarakat sipil ketika agenda penting yang telah dikawal terkait keterwakilan perempuan minimal 30% tidak terwujud. Untuk itu Pusat Kajian Politik (Puskapol) LPPSP FISIP UI kembali menyelenggarakan diskusi publik secara daring, pada Rabu (16/3/2022), dengan tema “Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu: Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di penyelenggaraan Pemilu Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota”. Dengan menghadirkan narasumber dari Perludem, Jeirry Sumampow Koordinator Komite Pemilih (TePI) Indonesia, serta Komisioner Bawaslu Terpilih Periode 2022-2027, diskusi kali ini membahas dua poin penting yakni mengidentifikasi tantangan yang muncul dalam proses seleksi KPU dan Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta solusi yang dapat ditawarkan khususnya terkait bagaimana menjaring perempuan potensial untuk ikut dalam seleksi termasuk memastikan keterwakilan sebesar 30%, juga mengenai strategi yang dimiliki oleh komisioner terpilih. Lolly Suhenti, Anggota Bawaslu RI terpilih Periode 2022-2027, menjelaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan payung hukum terkait dengan spirit pengaturan keterwakilan perempuan dalam Pemilu. Namun pada prakteknya terdapat situasi yang berbeda antara sumber yang digunakan dalam affirmative action dengan implementasinya.  Dengan sumber yang sama yaitu Undang-undang Nomor 7 tahun 1984, dan diturunkan menjadi UU Nomor 7 tahun 2017 memberikan  affirmative action minimal 30% bagi penyelenggara Pemilu dengan redaksi “memperhatikan”, berbeda halnya dengan affirmative action bagi peserta Pemilu dimana redaksinya adalah “menyertakan/memuat” yang artinya wajib dilakukan dalam proses pendaftaran, pengajuan bakal calon termasuk dalam daftar bakal calon, dengan substansi hukum yang kuat bagi peserta pemilu, maka keterwakilan perempuan sebagai calon dapat terpenuhi minimal 30%.  Sementara itu tidak ada ketegasan regulasi bagi penyelenggara pemilu yang menjadi dasar untuk mengelak dalam menegakkan affirmasive action. Menurut Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni, dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women /CEDAW) yang diratifikasi Indonesia menjadi UU Nomor 7 Tahun 1984, secara tegas menyebut bahwa negara-negara pihak harus mengambil semua tindakan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan publik. Secara khusus, negara harus menjamin bagi peremmpuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya, serta untuk memegang jabatan publik dan melakukan semua fungsi publik di semua tingkat pemerintahan. Terdapat tiga alasan, mengapa keterwakilan perempuan penting dalam strategis dan urgent di Penyelenggara Pemilu (Electoral Government Bodies). Pertama, perempuan membentuk setidaknya setengah dari populasi suatu negara dan jika terpinggirkan dari partisipasi penuh dan setara dalam proses politik dan pengambilan keputusan, sebuah negara tidak dianggap sepenuhnya demokratis. Kedua, keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pemerintahan suatu negara sangat penting untuk mempertahankan masyarakat yang dinamis. Dengan pertimbangan bahwa perempuan memiliki pengalaman, kebutuhan dan perspektif yang berbeda dari laki-laki. Ketiga, melibatkan perempuan adalah masuk akal secara ekonomi. Merujuk penelitian beberapa lembaga ekonomi global disimpulkan bahwa kesetaraan gender mengarahkan pada masyarakat yang lebih sejahtera dan kinerja ekonomi yang lebih baik. Titi menekankan, pada akhirnya kehadiran perempuan diperlukan untuk mewujudkan pemilihan umum yang inklusif, dimana semua orang yang memenuhi syarat memiliki kesempatan untuk memilih wakil yang dipilih, yang merupakan inti dari demokrasi, sehingga badan penyelenggara pemilu yang inklusif dan peka gender memiliki kapasitas dalam strategi bertarget gender untuk mencapai kesetaraan gender. Koordinator TePI Indonesia, Jeirry Sumampow menambahkan di akhir diskusi, dalam situasi politik seperti saat ini, fokus perjuangan keterwakilan perempuan harus dilakukan agar terlihat penguatan militansi untuk memperjuangkan hal-hal terkait keterwakilan perempuan, terutama di tingkat daerah. KPU sebelumnya pernah memiliki pengalaman dengan memasukan keharusan 30% keterwakilan perempuan walapun tidak diatur dalam undang-undang secara kuat, namun regulasinya diterima, hal seperti itu menurut Jeirry harus didorong dalam konteks regulasi yang terkait dengan norma-norma keterwakilan perempuan.  (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
45

MENAKAR PROSPEK PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa (15/3/22), Dengan telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, maka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 167 ayat 6, tahapan akan dimulai paling lambat pada bulan Juni 2022, yang mana setidaknya tersisa waktu kurang lebih tiga bulan lagi bagi penyelenggara untuk mempersiapkan tahapan pemilu. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Sindikasi Pemilu Demokrasi (SDP) berkolaborasi dengan Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyelenggarakan diskusi media dengan mengangkat tema “Menakar Prospek Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”. Menghadirkan Anggota KPU RI terpilih periode 2022-2027 Hasyim Asy’ari dan Muhammad Afifudin, Anggota Bawaslu RI terpilih Periode 2022-2027 Herwyn Malonda, Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat, Sekretaris Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII Wildan Sukhoya, serta Peneliti SDP Erik Kurniawan sebagai narasumber yang akan mengeksplorasi pandangan mengenai tantangan-tantangan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Wildan Shukoya mengatakan bahwa PB PMII berkomitmen dalam demokrasi dan selalu mengawal mengenai isu-isu terkini seputar kepemiluan dan demokrasi, sehingga tema tersebut diangkat agar dapat meneropong dan mempersiapkan penyelenggaraan pemilu 2024 serta bagaimana peran PMII dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Seperti diketahui bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan serentak 2020 terselenggara dengan sukses walaupun menyisakan beberapa catatan, namun adanya evaluasi dapat dijadikan masukan bagi penyelenggara untuk membentuk pemilu yang berkualitas dan demokratis. Pemilu merupakan arena konflik yang sah untuk mencapai kekuasaan, dimana ada Pemilu dipastikan tercipta konflik serta permasalahan, hal inilah yang menjadi catatan bahwa penyelenggara pemilu melalui KPU, Bawaslu kemudian PMII turut serta dalam mengelola konflik dan meredam isu-isu yang muncul. Sementara itu Hasyim berpendapat jika yang menjadi problematika dalam penyelenggaraan pemilu yang paling utama adalah saat KPU pertama kali menyelenggarakan Pemilu serentak 2019 dan Pemilihan serentak 2020. Sama halnya dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, yang memiliki tantangan dimana pada tahun yang sama akan diselenggarakan Pemilu dan Pemilihan serentak nasional. Menghadapi hal ini, KPU tentu harus memiliki energi, dan soliditas internal sebagai penyelenggara Pemilu yang menjadi salah satu persyaratan yang penting dalam menciptakan kesuksesan penyelenggaran pemilu.  Begitupun dari aspek peserta pemilu, Partai Politik memerlukan energi yang besar dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang, tak terlepas juga dari aspek masyarakat sebagai pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilu. Untuk itu dengan kompleksitas Pemilu dan Pemilihan 2024, maka dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak, yaitu KPU, Bawaslu, Pemerintah, DPR dan Organisasi Non Pemerintah maupun Organisasi Kepemudaan. Muhammad Afifudin, yang juga turut bertindak sebagai narasumber, menyampaikan bahwa pada level nasional, penyelenggara Pemilu terutama KPU dan Bawaslu memiliki kemampuan secara teknis diatas rata-rata, yang harus disinergikan dengan banyak hal, seperti halnya dengan masyarakat kepemudaan dan masyarakat sipil, maka kolaborasi menjadi hal yang sangat penting, oleh karenanya sinergi Lembaga masyarakat sipil sangat penting bagi penyelenggara pemilu. Menurut Afifudin, manajemen resiko dalam Pemilu juga merupakan hal yang sangat penting. Dalam teknis kepemiluan, penyelenggara harus dapat mengantisipasi hal-hal yang dapat mengurangi kualitas derajat pemilu, dan dapat dijadikan early warning system atau menjadi kacamata pencegahan yang dapat penyelenggara pemilu lakukan. Bawaslu sendiri memiliki indeks kerawanan pemilu, sebagai alat baca deteksi dini konflik untuk diantisipasi sedini mungkin. Inovasi dan kolaborasi dengan banyak pihak merupakan salah satu kunci untuk mendapatkan Pemilu yang lebih baik, tutur Afifudin. Irasional politik dalam penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ditengah polemik yang saat ini sedang terjadi, disampaikan Yayan Hidayat dalam kempatan ini. Pandemi Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi menjadi dalih penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, namun tidak ada jaminan ketika Pemilu ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang, ekonomi Indonesia akan stabil. Sementara Konstitusi tidak mengenal penundaan Pemilu, jika pelaksanaan Pemilu 2024 benar ditunda dan masa jabatan Presiden diperpanjang maka tidak ada dasar hukum sama sekali. Usulan penundaan Pemilu 2024 tidak dapat sembarangan dilakukan karena berkaitan dengan konstitusi. Yayan melanjutkan jika syarat konstitusional dari penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden harus melalui amandemen UUD 1945 hal ini tentu akan memunculkan konsekuensi politik-hukum, yang akan berdampak pada ketidakpastinan politik, kemuduran demokrasi juga stagnansi kekuasaan. isu penundaan pemilu dikhawatirkan berpengaruh terhadap kepercayaan publik yang sudah terbangun utamanya kepada penyelenggara pemilu terpilih dan wacana penundaan pemilu yang berkepanjangan hanya akan menjadi ‘bola liar’ yang menghambat agenda pemilu 2024 dan memicu terjadinya ketidakpastian politik. Sementara Erik Kurniawan, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, mengatakan isu penundaan Pemilu 2024 muncul karena adanya tingkat persaingan elektoral yang rendah dapat melemahkan konstitusionalisme dalam banyak cara, mulai dari melemahnya insentif untuk otonomi yudisial, hingga mendorong adopsi lembaga eksekutif yang berkonsentrasi pada kekuasaan secara ekstrem. Tantangan bagi Partai politik saat ini adalah untuk terus memegang komitmen yang telah disepakati bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Fenruari 2024. Ditekankan oleh Erik Kurniawan, bahwa komitmen dari partai politik, Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu serta pemerintah untuk tetap menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai ketentuan konstitusi menjadi poin yang sangat penting untuk menjawab keresahan publik yang telah disuguhkan dengan wacana penundaan pemilu. (Humas KPU Kabupaten Bandung).   Follow Us


Selengkapnya
58

ASN KPU KABUPATEN BANDUNG DILANTIK SEBAGAI PEJABAT PENGAWAS

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Jenderal KPU RI, Purwoto Ruslan Hidayat secara langsung melantik dan mengambil sumpah/Janji 116 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai Pejabat Pengawas/Kepala Sub Bagian (Kasubbag) di tingkat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jawa Barat, pada Jumat (11/3/22) yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak diseluruh Indonesia. Dalam sambutan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno yang disampaikan oleh Purwoto ditekankan bahwa Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kesekretariatan KPU akan memperluas dukungan pada tugas fungsi pelayanan agar lebih kompetitif, inovatif, dan produktif serta akuntabel dalam mempersiapkan penyelengaraan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Sekretariat KPU merupakan bagian penting dan strategis dalam sebuah ekosistem demokrasi, khususnya 3 (tiga) penyelenggara Pemilu. Tugas sekretariat adalah memberi dukungan dan pelayanan teknis dan administrasi kepada KPU secara bertingkat, oleh karenanya keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan, merupakan visi utama sekretariat dalam menjalankan tugas pelayanan. Bernard juga berpesan kepada seluruh pejabat pengawas terlantik dalam menjalankan tugasnya kedepan agar dapat melakukan konsolidasi untuk menjaga soliditas, dimana soliditas harus terbangun antara komisioner dan sekretariat, soliditas antar tingkatan Sekretariat KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta soliditas antar Pejabat struktural/fungsional dan staf di masing-masing unit kerja. Melakukan Koordinasi dengan berbagai stakeholders, yakni sesama sekretariat Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan DKPP). Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Forkompinda, serta koordinasi dengan peserta Pemilu, aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat serta meniingkatkan kompetensi, karena dengan danya tuntutan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu, maka setiap pegawai baik PNS maupun PPNPN di Sekretariat KPU, wajib memiliki kompetensi dasar memahami peraturan perundang-undangan terkait Pemilu dan Pemilihan. Pada Sekretariat KPU Kabupaten Bandung sendiri terdapat Pejabat Pengawas/Kasubbag yang telah dilantik, yakni: Ira Mutia, SE  sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik; Devi Agustinia, S.I.Kom sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partiipasi dan Hubungan Masyarakat; Nugroho Nurman Sasono, S.Kom sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; dan Dheny Irawan, SH.,MH sebagai Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia; serta  Ipan Yuspian Firmansyah, A.Md dilantik sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi pada Sekretariat KPU Kabupaten Cianjur. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP.,M.PD turut menyampaikan dengan telah dilantiknya Kasubbag di tiap KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat dijadikan momentum dalam memulai sebuah langkah pembenahan organisasi Sekretariat Penyelenggara Pemilu. (Humas KPU Kabupaten Bandung).   Follow Us


Selengkapnya