KPU – BAWASLU, KORDINASI MENCIPTAKAN KESAMAAN KOMITMEN DAN SEMANGAT MENJELANG TAHAPAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung menerima kunjungan kerja dari Bawaslu Kabupaten Bandung pada Senin (30/5/22) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung yang dalam hal ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agus Baroya, beserta jajaran anggota. Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, beserta jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung. Kunjungan kerja tersebut tiada lain dalam rangka Silaturahmi sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sekaligus koordinasi menjelang tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Adapun tema selain silaturahmi dalam kunjungan kerja tersebut yaitu berdiskusi mengenai tahapan pemilu secara umum, khususnya terkait Daerah Pemilihan (Dapil). Untuk itu KPU memberikan sedikit pemaparan secara singkat mengenai Dapil, dimana Ketua KPU Kabupaten Bandung menerangkan bahwa dalam penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan beberapa prinsip, Adapun prinsip-prinsip tersebut yakni 1) Kesetaraan nilai suara, 2) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, 3) Proporsionalitas, 4)  Integritas Wilayah, 5) Berada dalam satu wilayah yang sama, 6) Kohesivitas, yaitu penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas serta 7) Kesinambungan, yakni penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas.

Sementara itu terdapat tiga dimensi penting yang mendasari basis penentuan Daerah Pemilihan itu sendiri, tiga dimensi tersebut antara lain Homogitas, yang dapat didefinisikan sebagai seberapa tinggi tingkat kesamaan pandangan kelompok masyarakat atau konstituen. Baik pandangan politik atau ideologi, tata cara dan praktek kehidupan sehari-hari yang berpengaruh terhadap respon bersama atas suatu isu. Stabilitas, yakni tingkat kemapanan keanggotaan konstituen, dimana pilihannya terhadap partai atau kandidat tidak sering berubah dari satu perode pemilu ke periode pemilu yang lain, serta Voluntary, Permisif tidaknya pemilih atau basis konstituen terhadap masuk dan keluarnya partai-partai baru.

KPU Kabupaten Bandung menyampaikan rasa terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Bandung atas kunjungan sekaligus koordinasi dan diskusinya, kegiatan kunjungan kerja tersebut menghasilkan kesamaan komitmen dan semangat tinggi untuk bekerja dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Ujar Agus.(Humas KPU Kabupaten Bandung).

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 54 Kali.