
PENYULUHAN HUKUM BENTUK LITERASI MENCERDASKAN PEMILIH
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung, bergabung secara daring dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Kepemiluan kepada Tokoh Masyarakat, sekaligus launching Perpustakaan dan Taman Baca Demokrasi serta Launching Kegiatan Mengkaji Hukum (MH) Kepemiluan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Pangandaran. Menghadirkan Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI, Nur Syarifah sebagai Key note speech, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran Nur Syaefful Rokhmat, Dosen UIN Sunan Gunung Jati Bandung Uu Nurul Huda, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar serta Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadi yang turut memberikan sambutan pada kegiatan ini. Jumat (3 Juni 2022).
Ketua KPU Pangandaran Muhtadi, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini menjadi wadah dalam rangka memberikan penyuluhan kepada tokoh masyarakat untuk menyampaikan desain Pemilu yang telah didepan mata agar bersama-sama menatap optimis pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. KPU bukan hanya bertugas melaksanakan perhelatan politik bernama Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga bagaimana KPU dapat memberikan tanggung jawab untuk mencerdaskan pemilih yang salah satu ikhtiarnya adalah dengan melahirkan Perpustakaan dan Taman Baca Demokrasi. Sementara itu Kegiatan Mengkaji Hukum (MH) Kepemiluan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Pangandaran menjadi program yang secara berkelanjutan terus melakukan proyeksi terhadap regulasi, peraturan perundang-undangan yang meliputi tugas pokok KPU sebagai penyelenggara, karena Pemilu bukan hanya milik KPU ataupun penyelenggara pemilu lainnya, akan tetapi Pemilu merupakan milik seluruh komponen masyarakat. Sependapat dengan Muhtadi, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, juga mengatakan bahwa suksesnya Pemilu bukanlah suksesnya salah satu pihak melainkan suksesnya rakyat.
Selain itu, Nur Syarifah, Kepala Biro Perudang-undangan Sekretariat Jenderal KPU, yang bertindak sebagai Keynote Speech mengatakan bahwa kehadiran JDIH KPU merupakan khazanah digital dokumen hukum kepemiluan. Sebagai upaya Pencegahan melalui penyebarluasan agar pemahaman pengguna peraturan komprehensif, Produk Hukum dalam KPU dapat menjadi objek Sengketa dan menjadi alat bukti persidangan. JDIH sendiri didefinisikan sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Pada sesi berikutnya yaitu pemaparan materi, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Uu Nurul Huda, menyampaikan materi mengenai Urgensi Literasi Hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara Pemilu dituntut untuk dapat memahami berbagai jenis literasi, sebagai dasar dalam mewujudkan demokrasi/pemilu yang beradab. Kemampuan literasi dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi Literasi Dasar, Literasi Kepustakaan, Literasi Media, Literasi Teknologi dan Visual. Literasi juga dapat dijadikan sebagai manajemen konflik, dimana Manajemen konflik adalah sebuah pendekatan yang dilakukan serta diarahkan untuk komunikasi dengan pelaku konflik. Yang mana pelaku konflik dapat memengaruhi kepentingan bersama suatu organisasi. Literasi hukum Pemilu sangatlah diperlukan karena Pemilu berkualitas yang menjadi salah satu prasyarat hadirnya kehidupan politik yang demokratis membutuhkan prakondisi adanya para penyelenggara pemilu yang literate (melek) dalam bidang hukum dan politik, memungkinkan terciptanya pemilihan yang demokratis secara kuantitas, melainkan juga bermutu derajat kualitasnya. Kajian literatur yang membahas isu peningkatan law and political literacy (melek hukum dan politik) sebagai salah satu prasyarat penting untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dengan konteks agenda besar mengkonsolidasikan dan mengembangkan kehidupan demokrasi, khususnya di kalangan penyelenggara pemilu melalui pendekatan pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning) dan based problem learning (kasus).
Sementara di sesi terakhir, Nur Syaeful Rokhmat, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, beliau memaparkan terkait penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu. Secara formal yang seharusnya mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, adalah Bawaslu, namun secara hakikat demokrasi, rakyatlah sebagai pelaku utama dalam demokrasi itu sendiri. Masyarakat juga memiliki peran dalam pengawasan pemilu diantaranya dalam hal memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau hingga melaporkan. Sementara itu tugas Bawaslu secara umum yakni melakukan pencegahan Pelenggaran Pemilu/Pemilihan, melakukan penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan serta menyelesaikan sengketa pemilu/pemilihan. Penegakan hukum diperlukan ketika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran hukum karena adanya tindakan yang bertentangan dengan substansi dan prosedur di dalam peraturan perundang-undangan. Nur menjelasakan ada beberapa jenis pelanggarandalam Pemilu/Pemilihan antara lain, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan serta Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan . Dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan tentunya hal ini menjadi kewajiban Bawaslu sebagai lembaga Pengawas, akan tetapi dalam beberapa pelanggaran itu ada korelasinya atau ada kewajiban dengan Lembaga lain yang harus menindaklanjutinya, dalam posisi ini Bawaslu hanya merekomendasikan saja. (Humas KPU Kabupaten Bandung).