Berita Terkini

103

KPU KABUPATEN BANDUNG TANDATANGANI DANA HIBAH NON PEMILIHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Bandung dengan Komisi Pemilihan Kabupaten Bandung, Kamis (14/4/2022). NPHD ini terkait Pelaksanaan Dana Hibah Daerah Non Pemilihan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Tahun 2022. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung oleh Kepala Bakesbangpol Ajat Sudrajat, SH., SE., MSi dan Ketua Kabupaten Bandung Agus Baroya, SP.,M.M. Hadir pula menyaksikan secara langsung yakni Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Kepala Bidang Bakesbangpol berserta jajaran. Dana hibah tersebut tak lain dipergunakan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan KPU Kabupaten Bandung di Tahun 2022 dan bukan merupakan kegiatan tahpan Pmeilu maupun Pemilihan. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, selaku Kuasa Pengguna Anggara, Irman Noviandi, S.Sos.,M.AP menyampaikan kiranya Anggaran Hibah Daerah Non Pemilihan dari Pemerintah Kabupaten Bandung kepada KPU Kabupaten Bandung diharapkan dalam  pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efisien,  serta memberikan dampak dan manfaat yang optimal bagi kelangsungan  kinerja satuan kerja pada  kegiatan non Tahapan Pemilihan. Hal senada disampaikan Agus Baroya, mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya terhadap Bupati Bandung beserta jajarannya di Pemerintah Kabupaten Bandung yang telah memberikan atensi dengan memberikan Hibah Non Pemilihan kepada KPU Kabupaten Bandung, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan kerja-kerja KPU baik dalam kegiatan sosialisasi, data pemilih maupun koordinasi-koordinasi yang akan dilakukan KPU bersama dengan stakeholders Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bandung. Agus juga berharap dana hibah tersebut dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya dan seefektif mungkin serta dapat memberikan dampak positif bagi stakeholders Pemilu dan Pemilihan di Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
62

PENDALAMAN PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan Diskusi lepas bersama Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat di 27 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat, yang digelar secara daring melalui zoom meeting, pada Kamis (14/04/22). Topik yang diangkat pada diskusi lepas kali ini yakni mengenai Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi. Kegiatan Diskusi ini dilakukan secara rutin atas inisiasi Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Jawa Barat Endun Abdul Haq beserta tim dalam rangka Pendalaman materi-materi yang menjadi tugas pokok Divisi teknis penyelenggara. Pada kesemptan ini Endun, menjabarkan terkait tahapan Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan, dimana dalam rancangan tahapan tersebut  akan dimulai pada bulan Oktober tahun 2022 dan berlangsung selama 4 (empat) bulan. Penyusunan Dapil akan diawali dengan penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) untuk penyusunan Dapil DPRD Kabupaten/Kota, pencermatan data wilayah, penghitungan dan penetapan jumlah kursi DPRD tiap Kabupaten/Kota, penyusunan dan pengumuman rancangan usulan penataan Dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota, menerima masukan dan tanggapan masyarakat, uji publik rancangan usulan penataan dapil di KPU Kabupaten/Kota, penetapan rancangan usulan penataan dapil oleh KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikan rancangan usulan penataan dapil kepada KPU Provinsi untuk kemudian dilakukan pencermatan dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi dan disampaikan kepada KPU RI, dan untuk dilakukan penetapan. Endun mengingatkan kembali untuk melalukan internalisasi, simulasi, mempelajari dokumen-dokumen kembali terkait Dapil. KPU Provinsi sendiri sejak awal telah mendorong agar dilakukan simulasi penetapan Dapil dengan menggunakan DAK2 semester I atau DAK2 semester 2 Tahun 2021 dan menyampaikan informasi kepada partai politik terkait Penataan Dapil dan Alokasi kursi. Pentingnya kanalisasi terhadap informasi mengenai tahapan dapil ini sangat penting kiranya untuk meminimalisir kemungkinan konflik yang akan terjadi di kemudian hari, ujar Endun menekankan. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
65

RESMI DILANTIK, ANGGOTA KPU RI LAKUKAN SERAH TERIMA JABATAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Periode 2022-2027 telah resmi dilantik oleh Presiden Joko Widodo bertempat di Istana Negara pada Selasa (12/04/2022). Sehubungan dengan pelantikan tersebut, dalam rangka penguatan soliditas organisasi, seluruh jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten /Kota menyelenggarakan Apel Penerimaan Anggota KPU RI periode 2022-2027. Apel utama dilaksanakan di Kantor KPU RI dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, sedangkan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mengikuti apel secara daring bertempat di satuan kerja masing-masing. Sekretariat KPU Kabupaten Bandung turut mengikuti pelaksanaan Apel Penerimaan Anggota KPU RI periode 2022-2027 dimaksud, yang dihadiri seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bandung dan dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi. Dalam rangkaian penyambutan Anggota KPU RI terpilih periode 2022-2027, dilakukan juga Serah Terima Jabatan Anggota KPU RI periode 2017-2022 dan Anggota KPU RI periode 2022-2027 yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor KPU RI dan disaksikan bersama secara daring oleh seluruh jajaran KPU dan Sekretariat KPU se Indonesia. Sebelumnya hasil pleno perdana KPU Periode 2022-2027 menetapkan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI periode 2022-2027. Prosesi serah terima jabatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jabatan oleh Ketua dan Anggota KPU RI dan penyerahan Berita Acara Serah Terima Jabatan kepada Anggota KPU Terpilih dan dilanjutkan dengan penyerahan buku Memori Jabatan oleh Anggota KPU RI Periode 2017-2022, serta penyerahan Buku Roadmap Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) dan Penyederhanaan Surat Suara dari Anggota KPU RI Periode 2017-2022 kepada Anggota KPU Periode 2017-2022 dan Anggota KPU RI Periode 2022-2027. Proses Serah Terima Jabatan ini menjadi moment bersejarah bagi KPU karena belum pernah terjadi di masa-masa sebelumnya, hal ini mencerminkan bahwa KPU selalu memperbaiki diri dan menjadi KPU yang lebih baik lagi. Pada kesempatan ini, Ketua KPU RI periode sebelumnya, Ilham Saputra dalam sambutannya berpesan kepada seluruh jajaran Sekretariat KPU untuk dapat mengikuti pimpinan baru dengan menjalankan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan dan menjalankan dengan penuh integritas serta penuh rasa hormat, mengingat kerja KPU sebagai penyelenggara Pemilu merupakan pekerjaan yang tidak mudah. Hasyim Asy’ari, selaku Ketua KPU RI periode 2022-2027, KPU tidak dapat bekerja sendiri melainkan perlu kolaborasi dengan semua pihak untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Bahwasannya setiap personil KPU adalah pemimpin kepemiluan di wilayahnya masing-masing dan pemimpin sesungguhnya adalah keteladanan, oleh karenanya Hasyim mengajak kepada seluruh jajaran di lingkungan KPU untuk menjadi penggugah untuk dapat memimpin kepemiluan dengan keteladanan. Pada kesempatan ini Anggota KPU RI periode 2022-2027 juga menggelar konferensi pers yang dimoderatori oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, salah satunya disampaikan kembali mengenai hasil rapat pleno yang telah dilakukan dengan agenda pemilihan dan penetapan Ketua KPU RI yakni menetapkan Hasyim Asy’ari sebagai ketua KPU untuk periode 5 (lima) tahun kedepan, serta sejumlah agenda terdekat yang akan dilaksanakan. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
56

KNOWLEDGE SHARING PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Knowledge Sharing terkait Surat Keputusan (SK) dimaksud kepada seluruh pegawai Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Bandung secara Hybrid pada Kamis (7/4/2022). Pada kesempatan sebelumnya, KPU Republik Indonesia juga telah melakukan sosialisasi terkait Surat Keputusan tersebut kepada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat KPU agar dapat terlaksana secara efektif, yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat KPU. Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Dheny Irawan, SH.,MH selaku narasumber dalam knowledge sharing ini, menyampaikan secara normatif ketentuan dari Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan Petunjuk Teknis tukin berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 66 Tahun 2021, namun terdapat beberapa perbedaan yang sangat mendasar mengenai pemberian tukin yang harus diketahui dan pahami oleh seluruh pegawai Sekretraiat KPU Kabupaten Bandung. Salah satu yang dibahas dalam kesempatan ini adalah dimana terdapat dua unsur penentu tunjangan kinerja yakni unsur kehadiran dan pengisian laporan kinerja. Di KPU Kabupaten sendiri telah menerapkan dua unsur tersebut sejak beberapa tahun kebelakang dalam menentukan penghitungan tunjangan kinerja bagi sekretariat KPU Kabupaten Bandung, selain telah menggunakan absensi elektronik, dan pengisian laporan kerja pada pelaporan kinerja yang diinput setiap hari kerja secara elektronik yang diakumulasikan pada setiap bulan periode pembayaran Tunjangan Kinerja. Selain itu, dalam petunjuk teknis dimaksud dijelaskan pula terkait beberapa faktor pengurang Tunjangan Prestasi Kerja seperti pegawai yang pelaporan kinerjanya dalam satu bulan tidak mencapai persentase pengisian yang ditetapkan, dikenakan pemotongan secara berjenjang, kemudian pegawai yang tidak mengisi laporan kinerja pegawai dalam 1 (satu) bulan tidak diberikan Tunjangan Prestasi Kerja. Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi,Sos., M.AP yang turut mengikuti knowledge sharing menghimbau kepada seluruh pegawai Sekretariat untuk terus meningkatkan Disiplin yang selama ini telah diterapkan sebagai penunjang kinerja yang lebih baik lagi. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
61

DUKUNGAN PENDAFTARAN PARPOL UNTUK SUKSES PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id –, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, dengan mengusung tema “Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024” yang digelar secara virtual melalui zoom meeting dan live streaming melalui kanal Youtube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, pada Kamis 7 April 2022. Diikuti oleh seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Indonesia, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten /Kota seluruh Indonesia, Ketua KPU Provinsi an Kabupaten/Kota se Indonesia, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, Ketua DPD/DPW Partai Politik Provinsi seluruh Indonesia serta Ketua DPC Partai Politik Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan terhadap penyelenggara dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini ialah, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu RI, Baroto, Direktur tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI. Seperti yang disampaikan oleh Imran, Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri bahwasannya Pemilu dan Pemilihan tidak lepas dari sebuah sistem politik yang ada di Indonesia saat ini, yang merupakan salah satu proses dan telah berlangsung sejak lama di Indonesia, tentunya harapan kedepan Indonesia akan semakin kuat dalam menerapkan sistem presidensil, dan diharapkan ada percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia serta  konsolidasi dan demokrasi yang telah berlangsung dari waktu ke waktu semakin baik dan menciptakan politik dalam negeri serta penyelengaraan pemerintahan baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah semakin efektif dan efisien. Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Baroto, dalam pemaparannya mengenai Layanan Badan Hukum Partai Politik, mengatakan partai politik merupakan sebuah organisasi bersifat nasional, hal inilah yang membedakan badan hukum partai politik dengan organisasi lainnya, sehingga syarat pendirian partai harus menjangkau sampai ke tingkat wilayah yakni 100% di tingkat Provinsi, 75% di tingkat Kabupaten/Kota dan 50% di tingkat Kecamatan. Dalam hal sebuah Badan hukum jika ingin menjadi badan hukum partai politik tentu terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi, seperti Akta notaris pendirian partai politik, persyaratan kepengurusan disetiap wilayah, memiliki kantor tetap dan rekening atas nama partai politik, yang selanjutnya dokumen tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Kemenkumham dan dilanjutkan dengan pengesahan partai politik menjadi badan hukum sesuai Keputusan Menteri dan diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia. Sementara Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU”, norma ini kemudian di Judicial Review sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 55/PUU/18/2020, pada pokoknya menentukan terdapat 2 klasifikasi verifikasi yakni 1)Verifikasi administrasi terhadap Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ketentuan Parlementary Thershold (PT) pada Pemilu 2019; serta 2) Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Partai Politik baru, Partai Politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD, dan Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD. Sementara yang menjadi fokus pengawasan dan Isu krusial Bawaslu sebagai pengawas Pemilu terhadap Rancangan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, yakni mengenai fokus pengawasan dan Isu krusial yakni terkait 1) Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai sistem yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran yang harus diperhatikan legalitasnya, diperlukan juga sosialisasi yang massif terkait penggunaan SIPOL baik kepada Partai Politik maupun seluruh jajaran KPU, serta perihal kekuatan servernya; 2) Pendaftaran Partai Politik dan Penyerahan Data Keanggotaan di Kabupaten/Kota, dimana masih terdapat partai politik yang tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), manipulasi SK Kepengurusan sampai kepengurusan ganda, diharapkan ada perbaikan di SIPOL yang dapat langsung mendeteksi kepengurusan ganda ataupun kenaggotaan yang fiktif; serta 3) Pengawasan Verifikasi Kantor, dan keterwakilan Perempuan di tingkat Nasional, mengenai hal ini Bawaslu masih menemukan tidak adanya dokumen kontrak/pinjam pakai/sewa kantor partai politik bersangkutan, masih adanya kantor yang tidak sesuai domisili, bahkan ketidaksesuaian surat keterangan domisili dengan data yang ada pada SIPOL, Sehingga Rahmat mengimbau perlu adanya Kerjasama dengan Kesbangpol yang dan mitra kesbangkpol, begitupun dalam hal keterpenuhan keterwakilan 30 persen perempuan terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu dengan basis SIPOL dan basis SK Kemenhumham, ujar Rahmat. Pada kesempatan terakhir, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa KPU RI sampai saat ini telah menyiapkan draft PKPU terkait Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu tahun 2024. Undang-Undang Pemilu 2024 masih sama dengan Undang-undang Pemilu yang digunakan pada Pemilu tahun 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sehingga kerangka berpikir, dan prosesnya masih sama, namun ada beberapa ketentuan baru sehubungan dengan adanya Judicial Review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada dalam undang-undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik. Berkaitan dengan syarat dalam UU No 7 tahun 2017, yang merupakan peserta politik adalah partai politik yakni peserta pemilu untuk jenis Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 173 ayat 2 terdapat beberapa persyaratan diantanya partai politik harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat kecamatan. Sementara dalam draft tahapan Pemilu tentang tahapan pemilu telah dirancang bahwa pendaftaran Partai politik dilakukan pada tanggal 1-7 Agustus 2022 atau 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemunguutan suara, sedangkan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu ditetapkan paling lambat 14 (empat bulan) sebelum hari pemungutan suara, berkaitan dengan hal tersebut maka di tanggal 14 desember 2022 dapat diketahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta pemilu, tutur Hasyim menambahkan.(Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
71

SISTEM PENGAMANAN DALAM, PENUNJANG PENGAMANAN DAN KESUKSESAN PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (4/4/2022), KPU Kabupaten Bandung mengikuti Rapat Konsolidasi Sistem Pengamanan Dalam/Jagat Saksana yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara virtual, melalui zoom meeting. Diikuti oleh Sekretaris, Kepala Sub Bagian Umum serta Tenaga Pengamanan di seluruh satuan kerja KPU se Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya dalam menata dan memperkuat sistem pengamanan di KPU dalam rangka persiapan menjelang Pemilu dan Pemilihan tahun 2024 mendatang. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok mengatakan bahwa KPU Provinsi Jawa Barat sendiri telah memiliki 2 (dua) personil pengamanan yang telah mengikuti pendidikan pengamanan oleh KPU RI. Untuk itu, Rifqi mengimbau perlu kiranya KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan tenaga pengamanan yang berada di lingkungan KPU Kabupaten/Kota untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut mengingat hal tersebut penting untuk menunjukan keberadaan sebuah Lembaga yaitu KPU, sehingga wajah KPU terlihat dengan adanya personil pengamanan yang sesuai dengan protokol pengamanan. Kepala Bagian Pengamanan Dalam, KPU RI, Ashari  yang turut menjadi narasumber dalam konsolidasi ini menegaskan bahwa kemanan KPU kini harus ditunjukan kepada publik, dengan berbekal Pendidikan dan pelatihan serta telah bersertifikat, diharapkan menjelang tahapan sistem pengamanan di Lingkungan KPU sudah terbentuk dengan baik. KPU RI sendiri telah membentuk Satuan Pengamanan dengan logo Jagat Saksana pada 26 Agustus 2021 yang merupakan sebutan untuk setiap anggota keamanan dalam Sekretariat Jenderal KPU RI, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat Kabupaten/Kota yang bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor KPU. Adapun tugas dan fungsi pokok bagian keamanan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 tahun 2020 yakni bertugas melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem, strategi dan pelaksanaan pengamanan pejabat, pegawai dan personel lainnya serta pengamanan ketertiban lingkungan kerja, peralatan, dokumen dan kantor di lingkungan kantor KPU. Sebagai bentuk upaya mendukung pelaksanaan dan kesuksesan Pemilu tahun 2024, maka Jagat Saksana sebagai unit terdepan dalam hal satuan Pengamanan harus mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara konsisten termasuk performa satuan pengamanan mulai dari sikap, perilaku serta kepatuhan sehingga dapat memfasilitasi setiap kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu sampai dengan tahapan selesai. Ashari juga menambahkan, keseragaman dalam berpakaian, tindakan sikap dan perilaku juga merupakan sebuah bentuk wujud profesionalitas serta keteladanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota Jagat Saksana. Maka diperlukan pemantapan, pengendalian sistem keamanan secara berjenjang dimulai dari KPU RI, KPU Provinsi sampai dengan KPU Kabupaten/Kota, sehingga dapat terciptanya bentuk keseragaman dalam Produktifitas dan Profesionalitas dalam melaksanakan tugas, dengan adanya Standarisasi Sistem Keamanan dan Kelengkapan wajib bagi satuan anggota Jagat Saksana menjadi contoh perubahan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja yang lebih baik, tutur Ashari. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya