Berita Terkini

3467

KPU TETAPKAN 17 PARTAI NASIONAL, 6 PARTAI LOKAL ACEH MENJADI PESERTA PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022. 17 (tujuh belas) partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024 sebagai berikut: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Partai Keadilan Sejahtera; Partai PERINDO; Partai NasDem; Partai Bulan Bintang; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Demokrat (PD); Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora); Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan Partai Buruh. Sedangkan 6 partai lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024, antara lain: Partai Aceh; Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh); Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa; Partai Darul Aceh; Partai Nanggroe Aceh; dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasca penetapan, partai politik peserta Pemilu 2024 menurut Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian. “Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim. Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut. (Humas KPU Kabupaten Bandung) (Smbr: web KPU RI)  


Selengkapnya
284

WUJUD PENGELOLAAN ARSIP EFEKTIF EFISIEN, KPU KAB BANDUNG LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pemusnahan terhadap Arsip merupakan tahap terakhir dari rangkaian pengelolaan arsip dalam sebuah instansi, pemusnahan Arsip sendiri berpedoman pada PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip berdasarkan Prinsip Pemusnahan Arsip, Kriteria Arsip yang dimusnahkan serta pelaksanaan pemusnahan. KPU Kabupaten Bandung melaksanakan Pemusnahan Arsip Keuangan Periode tahun 2011-2014 pada Jumat (30/9/22) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung , kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk retensi kearsipan di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, dihadiri langsung oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU dari beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Arsiparis di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat, serta Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bandung, saksi-saksi juga Panitia Pemusnahan Arsip. Maksud dan tujuan pemusnahan arsip ini, disampaikan oleh Usep Kusnandar selaku Pejabat Fungsional Arsipararis  KPU Kabupaten Bandung, yakni agar terlaksananya tertib administrasi guna mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dan bertujuan untuk memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna sesuai dengan jadwal retensi arsip itu sendiri serta mencegah penumpukan arsip yang tidak diperlukan guna mengurangi volume tempat dan ruangan. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan sesuai jadwal retensi dan regulasinya, Agus menambahkan bahwasannya terdapat beberapa metode dalam proses pemusnahan arsip, diantaranya dengan menggunakan cairan kimia, direcah dan dibakar, namun dengan berbagai pertimbangan, KPU Kabupaten Bandung akan melakukan pemusnahan arsip ini dengan cara dibakar, tentu kedepan KPU Kabupaten Bandung akan melakukan proses pemusnahan arsip dengan cara yang lebih maksimal lagi, pungkas Agus. Sementara, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadian, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan sebuah program yang wajib dilaksanakan untuk efisiensi dan mengurangi jumlah arsip yang bertumpuk, serta mengurangi beban biaya sewa gudang khususnya bagi KPU. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terdapat dalam arsip tersebut dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab apabila arsip tersebut tidak dimusnahkan. Achmad menambahkan, proses pemusnahan arsip ini diatur dalam Undang-undang dan perlu dipertanggungjawabkan, sehingga melalui program pemusnahan arsip ini kita mendapat jaminan terkait arsip statis yang akan terseleksi dan selanjutnya dapat menjadi memori bagi organisasi dan menjadi warisan budaya yang harus dijaga, tutup Achmad. Prosesi pemusnahan arsip keuangan periode tahun 2011-2014 itu sendiri dilaksanakan di halaman belakang kantor KPU Kabupaten Bandung yang dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh panitia pemusnahan arsip, saksi-saksi serta seluruh tamu undangan. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
152

INFORMASI SEHAT, DEMOKRASI KUAT

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jumat (23/9/22) KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan media gathering bersama insan pers di wilayah Kabupaten Bandung, yang dalam kesempatan kali ini dihadiri oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bandung Raya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinergitas mengawal Tahapan Pemilu Tahun 2024 juga sebagai sarana sharing session terkait tahapan apa yang sedang dilakukan oleh KPU khususnya di KPU Kabupaten Bandung, sehubungan dengan telah dimulainya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.    Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, peran media merupakan peran yang sangat strategis dalam hal persoalan informasi, Agus berharap dengan penyajian informasi yang sehat akan menghasilkan demokrasi yang kuat.  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklihparmas dan SDM) KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan bahwa  divisi Sosdiklihparmas merupakan wajah KPU dimana baik dan buruknya penyelenggaraan Pemilu berada di divisi tersebut, oleh karenanya salah satu dengan menghadirkan rekan-rekan media kiranya dapat membantu KPU dalam penyebaran informasi yang akurat. Ujar Syam. Sementara itu, Ketua PWI Kab Bandung, H. Rahmat Sudarmaji, mengungkapkan, berbicara mengenai pesta demokrasi , guncangan dalam memvalidasi informasi yang dialami oleh insan pers cukuplah keras dan menjadi salah satu tantangan yang harus dilewati, namun menurut Rahmat, kondisi demokrasi di Kabupaten Bandung sampai saat ini cukup kondusif. Ketua IJTI Rezytia Prasaja, dalam menanggapi statement Ketua KPU Kabupaten Bandung yakni Informasi Sehat, Demokrasi Kuat, menjadikan beban tersendiri bagi insan pers di IJTI namun hal tersebut disambut baik dan akan menjadikan tantangan tersendiri bagi IJTI. Ungkap Rezy. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan bincang santai di area Library and Coffee Corner (LCC) KPU Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
100

MASA PERBAIKAN, KPU KABUPATEN BANDUNG DISEMINASI KEPUTUSAN 346

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung kembali mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik tingkat Kabupaten Bandung pada Kamis (19/9/22/) seiring dengan terbitnya surat keputusan KPU no 346 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DDPRdan DPRD. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komunikasi yang dijalin oleh KPU dengan Partai Politik untuk terus menyamakan persepsi. Rakor dilaksanakan di Aula Bale Piinter KPU Kabupaten Bandung dengan mengundang Liaison Officer (LO) Partai Politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung dan , Bawaslu Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi tugas fungsi KPU sebagai penyelenggara, terkait dengan bagaimana tahapan verifikasi yang saat ini sedang dilalui harus dapat dipahami dan dapat tersampaikan secara cukup juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap konstituen secara lebih luas. Pada kesempatan ini Agus juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya baik kepada Partai Politik maupun Bawaslu. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, menjelasakan bahwa saat ini merupakan masa penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, dimana Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan  dilakukan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat Pusat, dimulai 1 (satu) Hari setelah menerima rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi yakni sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022. KPU Kabupaten/Kota selanjutnya akan kembali melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Serta Penyampaian hasil Verifikasi administrasi  dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 10 Oktober 2022. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
124

DISEMINASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 309 TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Partai Politik calon peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Bandung, dengan melakukan Rapat Koordinasi terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, terlebih dengan ada perubahan-perubahan khususnya terkait proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang tengah dijalani. Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (31/8/22) bertempat di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung dengan dihadiri oleh Kapolresta Bandung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bawaslu Kabupaten Bandung, serta perwakilan Partai Politik Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya membuka secara resmi Rapat Koordinasi ini, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sebuah  bentuk fasilitasi maupun pelayanan KPU sebagai penyelenggara Pemilu kepada Partai politik dan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan kerja - kerja partai politik dalam tahapan ini, juga agar ada kesamaan pemahaman sehingga dapat menjadi bekal bagi Patai Politik untuk kerja-kerja teknis selanjutnya. Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung berkesempatan menyampaikan arahannya, beliau menyampaikan mengingat sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem demokrasi, maka kalah menang merupakan sebuah keniscayaan, perbedaan pendapat dan perubahan tidak dapat dihindari. Di era digitalisasi informasi, publikasi informasi dan perkembangan zaman, kontestasi saat ini tentu sangat berbeda dengan kontestasi di tahun-tahun sebelumnya, saat ini peran media sosial sangat berpengaruh, sehingga black campaign sangat mungkin terjadi di media sosial, untuk itu Polresta Bandung akan bekerjasama melalukan patroli cyber dan menindaklanjutinya. Polresta Bandung juga tentu akan bekerjasama dengan Bawaslu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kusworo berharap, permasalahan pelanggaran di Kabupaten Bandung dapat ditekan seminimal mungkin atau bahkan dihilangkan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, pada pertemuan kali ini membahas mengenai lebih spesifik mengenai tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai politik, sehubungan dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Saat ini KPU Kabupaten/Kota masih melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan KPU Kabupaten Bandung sendiri telah memverifikasi administrasi sebnayak 44.600 keanggotaan. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Parpol paling lambat tanggal 3 September 2022, dan akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Belum  Memenuhi Syarat (BMS) dari Parpol yang akan dimulai pada tanggal 4 - 5 September 2022 sesuai jadwal tahapan. Oleh karenanya, Siti menegaskan kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung untuk segera melengkapi dokumen yang perlu diperbaiki dalam tahapan verifikasi administrasi dimaksud. (Humas KPU Kabupaten Bandung).  


Selengkapnya