Berita Terkini

47

KETUA PN BALE BANDUNG: BEKERJA SESUAI UNDANG-UNDANG ATURAN DIPAHAMI, PEMILU AMAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa (21/6/2022), Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Siti Holisoh serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Supriatna yang didampingi Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Devi Agustinia kembali melaksanakan audiensi bersama stakeholders, kali ini audiensi dilakukan dengan jajaran Pengadilan Negeri Bale Bandung. KPU Kabupaten Bandung terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan guna menjalin silaturahmi sekaligus menyamakan persepsi sehubungan dengan telah dibunyikannya peluit tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam pertemuan ini Agus Baroya, mengatakan bahwasannya Pengadilan merupakan salah satu lembaga yang akan terlibat dalam konteks Pemilu, kaitannya dengan beberapa persyaratan calon, sehingga dukungan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 sangat diperlukan bagi KPU, mengingat Pemilu yang inklusif merupakan Pemilu yang melibatkan seluruh stakeholders. KPU berkomitmen akan melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dengan integritas tinggi, dan bekerja secara professional dan sesuai prosedur, tegas Agus. Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung, Ahmad Satibi menyambut baik kedatangan Ketua KPU Kabupaten Bandung beserta jajarannya dan mengapresiasi jajaran KPU yang telah melaksanakan silaturhami dan koordinasi dalam rangka tahapan Pemilu 2024. Beliau menyatakan dukungannya terhadap KPU sebagai penyelenggara Pemilu, “sesama lembaga saling membutuhkan satu dengan lainnya, sama-sama menjalankan tugas negara, maka apabila KPU menjalankan tugas sesuai Undang-undang serta tahapan, Insya Allah Pemilu 2024 akan berjalan dengan baik dan aman” Ungkap Ahmad. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
57

DUKUNGAN DAN FASILITASI PEMERINTAH DAERAH UNTUK PEMILU 2024 SANGAT DIBUTUHKAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung kembali melakukan Audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan mengingat telah dimulainya Tahapan Pemilu Serentak 2024. KPU Kabupaten Bandung kali ini berkoordinasi langsung dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, pada Selasa (21/6/22). Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya didampingi oleh Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Nugroho Nurman Sasono hadir mengikuti audiensi. Kehadiran jajaran  KPU Kabupaten Bandung, disambut baik dan diterima langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Bandung, Erick Juriara beserta jajarannya. Dalam audiensi kali ini, terdapat beberapa hal yang dibahas diantaranya mengenai kesiapan anggaran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan, termasuk apabila kondisi saat pemilu dan pemilihan nanti masih dalam keadaan pandemi. Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengusulkan agar Desk Pemilu  Kabupaten Bandung dapat menginisiasi pertemuan pimpinan forkompimda untuk sharing informasi dan pemetaan potensi masalah serta antisipasinya pada Pemilu 2024 nanti, termasuk mengenai logistik Pemilu mengingat tahapan kampanye pada Pemilu 2024 ini memiliki durasi yang pendek, sehingga logistik pemilu turut dibatasi oleh masa kampanye tersebut, hal ini disetujui oleh Asisten Pemerintahan dan siap untuk memfasilitasi pertemuan dimaksud. Kedepannya, KPU Kabupaten Bandung akan melakukan pertemuan dengan Forkompimda terkait Pemetaan logistik. Agus berharap,  KPU mendapatkan fasilitasi dari stakeholders terkait dengan distribusi logistik Pemilu. Selain itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bandung juga sangat memperhatikan apa yang menjadi harapan KPU Kabupaten Bandung terkait rekruitmen badan Adhoc dimana KPU mengharapkan fasilitasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung berupa Sumber Daya Manusia (SDM) pada sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar betul-betul dapat bekerja efektif mendukung PPK dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.  (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
96

PPID, GARDA TERDEPAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Barat pada Kamis (16/6/22). Sesuai dengan Peraturan KPU No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, tertuang bahwa KPU harus dapat menyampaikan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna Informasi Publik, yang dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, agar setiap warga negara dapat mengakses Informasi Publik di Lingkungan KPU. Oleh karenanya, maka kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat. Kegiatan yang diadakan secara daring ini diikuti oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Atasan PPID, PPID serta operator e-PPID pada KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok, saat memberikan sambutan, mengatakan bahwa keberadaan PPID merupakan salah satu sarana dan prasarana pendukung untuk kelancaran pelaksanaan Pemilu yang sangat penting, karena segala bentuk informasi yang berkaitan dengan Pemilu harus dilayani dengan baik. Maka PPID hadir untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik terkait pemilu dan pemilihan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menyiapkan dan menata kembali PPID yang sudah dilaksanakan, terlebih saat intensitas tahapan Pemilu sudah meningkat, dan KPU dihadapkan dengan berbagai macam permintaan informasi, ujar Rifki. Dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Reza Alwan Sovnidar serta Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Titik Nurhayati. Robby Leo Agust, Kepala Bagian Humas dan Informasi Publik KPU RI, bertindak sebagai narasumber. Beliau memaparkan bahwa dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, terdapat lima prinsip dasar yang harus dipedomani yakni 1) Kewajiban menyajikan dan melayani Pemohon Informasi, 2) Permudah dan percepat Hak Publik atas Informasi, 3) Semua Permohonan wajib dilayani (dilayani tidak sama dengan diberi), 4) Wajib menyajikan informasi yang mudah diakses dan dipahami serta 5) Dahulukan substansi baru kemudian prosedur. KPU sebagai badan publik perlu untuk melakukan pelayanan informasi, melakukan pengelolaan informasi dan membuat struktur pelayanan informasi. Pelayanan yang dimaksud, mencakup penyajian dan penyediaan informasi, melayani permohonan informasi yang diminta oleh pemohon, melayani keberatan yang merupakan hak dari pemohon informasi, beracara di Komisi Informasi termasuk penyusunan laporan tahunan. Robby mengingatkan bahwa setiap badan publik harus memiliki Daftar Informasi Publik (DIP), sesuai Undang-undang 14/2008 Pasal 11 ayat (1) huruf a : “badan publik wajib menyediakan informasi publik Meliputi : daftar seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.” DIP merupakan catatan berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada dibawah penguasaan badan publik, tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Kedudukan DIP dalam hukum yaitu sebagai informasi yang wajib tersedia setiap saat. Seperti diketahui sesuai yang tertuang didalam UU 14 Tahun 2008, informasi diklasifikasikan kedalam tiga bagian yaitu 1) Informasi yang dikecualikan yakni informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik dan berkonsekuensi negatif apabila dibuka atau diberikan kepada publik, untuk menentukan apakah informasi publik dikecualikan atau tidak, maka dilakukan uji konsekuensi yang dilakukan oleh PPID KPU RI,  2) Informasi Pasif yakni informasi yang hanya disediakan ketika ada permintaan serta 3) Informasi Proaktif yakni informasi yang wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta dan berkonsekuensi negatif apabila ditutup atau tidak diberikan kepada masyarakat. Untuk itu, Robby menekankan bahwa dalam memberikan pelayanan informasi publik, pelayanan harus diberikan dengan baik karena hal tersebut merupakan hak publik, publik seringkali menginginkan pelayanan yang cepat, maka kita harus menggunakan media yang mudah diakses dalam pelayanan informasi. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
54

KAJARI: TIADA KATA LAIN, PEMILU 2024 HARUS SUKSES

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan sehubungan telah dimulainya Tahapan Pemilu Serentak 2024. Kali ini, KPU Kabupaten Bandung melakukan Audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, bertempat di kantor Kejari Kabupaten Bandung pada Kamis (16/6/22). Hadir dalam audiensi dimaksud Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, didampingi Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Holisoh, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Supriatna, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Bandung, Dheny Irawan. Agus menyampaikan jika penyelenggaraan Pemilu tentu bukan hanya tanggung jawab KPU semata, namun juga menjadi tanggung jawab para pemangku kepentingan beserta seluruh lapisan masyarakat. Pengalaman Pemilu Tahun 2019 menjadi sangat penting untuk diambil hikmahnya, dengan memperbaiki kekurangan-kekurangan pada setiap tahapan teknis pelaksanaannya, inilah yang menjadi dasar kami mengawali tahapan dengan melakukan koordinasi. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Sugeng Sumarno, menerima dengan terbuka kehadiran KPU Kabupaten Bandung. Dalam kesempatan ini Beliau menyatakan dukungannya kepada KPU untuk bersama-sama menyusun tata kelola dan manajemen penyelenggaraan yang praktis dan efektif guna mengatasi beban berlebih bagi penyelenggara di tingkat TPS. Selain itu, Kejari mendukung KPU untuk segera melakukan persiapan sejak dini, dimulai dari konsolidasi bersama stakeholders, peningkatan kompetensi SDM penyelengara, hingga sosialisasi masif kepada seluruh pihak dan masyarakat. Disinggung pula dalam kunjungan kerja tersebut, bahwa  KPU Perlu mengantisipasi perihal manajemen logistik pemilu, mengingat jadwal kampanye selama 75 hari yang sangat singkat berkenaan dengan proses pengadaan dan distribusi logistik. Namun Kejari beserta Forkopimda di Kabupaten Bandung siap membantu dan mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024 dalam rangka kelancaran dan kesuksesan bersama. Disamping sukses dalam penyelenggaraan, KPU sebagai penyelenggara Pemilu juga dituntut untuk sukses secara administratif. Oleh karena itu, sangat penting mendokumentasikan secara rapi dan lengkap seluruh tahapan, agar kedepan dapat menjadi bagian dari pertanggungjawaban penyelenggara, papar Sugeng. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us  


Selengkapnya
70

RESMI..TAHAPAN PEMILU 2024 DIMULAI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Sesuai mandat konstitusi dan mandat Undang-Undang, tahapan Penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024  sendiri telah ditetapkan dan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, oleh karenanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu, maka Tahapan Pemilu dimulai pada tanggal 14 Juni 2022. Untuk itu, tepat 610 hari menuju Hari Pemungutan Suara, KPU Republik Indonesia menandai dimulainya tahapan pemilu dengan menggelar Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggraakan pada Selasa (14/6/22) bertempat di Kantor KPU RI yang disiarkan langsung melalui kanal youtube dan diikuti oleh seluruh Ketua, Anggota dan Pejabat/Staf Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota serta Forkopimda dan Pemangku Kepentingan terkait, secara daring. KPU Kabupaten Bandung sendiri, mengikuti kegiatan peluncuran Tahapan Pemilu 2024 dengan menggelar acara nonton bersama bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh Bupati Bandung, Kaporesta Bandung, Kajari Bandung, Ketua Bawaslu, Dandim 0624, Kepala Bakesbangpol, Polres Cimahi, Kasatpol PP, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Bagian Tata Pemerintahan, serta Partai Politik se-Kabupaten Bandung.  Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam sambutannya menyatakan kesiapannya terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan dukungan penuh dari Pemerintah, maka tidak ada alasan pelaksanaan Pemilu tidak berjalan sukses, dengan mengerahkan personil yang ada di KPU Kabupaten Bandung. Bupati Bandung, Dadang Supriatna atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung mengapresiasi atas diluncurkannya tahapan pemilu serentak, Dadang berharap dengan diluncurkannya Tahapan Pemilu Serentak ini kita bersama-sama dapat menciptakan iklim demokrasi, beliau beserta Forkompimda Kabupaten Bandung siap mengawal prosesi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. “Selamat bekerja untuk KPU, semoga pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar” Ujar Bupati Bandung menghakhiri sambutannya. Dalam pidato Presiden yang disampaikan oleh  Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Presiden menyatakan secara tegas bahwa Pemerintah mendukung penuh seluruh pelaksanaan tahapan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan yang sudah ditetapkan, dimana tahapannya dimulai pada 14 Juni 2022 hingga hari pemungutan suara Pemilu pada Februari 2024 dan Pemilihan pada November 2024. Presiden juga meminta agar KPU tidak perlu ragu untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan serentak, KPU juga harus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dan membangun kepercayaan publik. agar KPU menjaga dan meningkatkan kualitas Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024. Indonesia harus menjadi rujukan dunia dalam penyelenggaraan Pemilu, ujar Tito. Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, memberikan penghargaan dan apresiasi atas peluncuran tahapan pemilu 2024 yang dapat dilaksanakan tepat waktu ditengah pro dan kontra terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. DPD RI sendiri menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 harus sesuai dengan amanat konstitusi dan semangat demokrasi, karena Indonesia telah memilih demokrasi sebagai sistem politik yang diamanatkan oleh konstitusi untuk dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara tetap dan periodik. DPD RI berpesan agar KPU, Bawaslu dan DKPP sebagai penyelenggara Pemilu untuk tetap menegakkan disiplin integritas untuk menjamin kualitas Pemilu 2024 berjalan secara demokratis, jujur dan adil. Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani juga menyampaikan untuk tidak menganggap Pemilu hanya sebagai rutinitas lima tahunan, Pemilu memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia, kedudukan strategis tersebut karena pemilu merupakan perwujudan pengamalan sila ke empat Pancasila. Sebagai Ketua DPR RI, Puan menghimbau kepada segenap elemen bangsa untuk mengembalikan hakikat dan jati diri Pemilu sebagai instrumen demokrasi yang berorientasi pada persatuan dan kesatuan bangsa.  Tak lupa, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan bahwa Pemilu dan Pemilihan merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal untuk meraih atau mempertahankan kekuasaan, namun dengan kemajemukan bangsa Indonesia perlu disadari bahwa bangsa ini satu tujuan, satu bahasa, yaitu Indonesia. Maka penting untuk berkomitmen menjadikan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, sebagai wujud dari Bhineka Tunggal Ika. Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 ditandai dengan prosesi penekanan tombol sirine yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, bersama Ketua DPR RI Puan Maharani, Mendagri Tito Karnavian, sebagai tanda dimulainya Tahapan Pemilu Tahun 2024 yakni pada Selasa, 14 Juni 2022. . (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
59

KAPOLRESTA BANDUNG: TIDAK ADA SUPERMAN, KITA ADALAH SUPERTIM

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 resmi dimulai pada 14 Juni 2022, hal inilah yang menjadi dasar KPU Kabupaten Bandung melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi kepada jajaran Polresta Bandung, Selasa (14/6/2022). Meningkatkan komunikasi dan koordinasi merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPU dan Polresta Bandung. Kami pasti akan melibatkan dan merepotkan jajaran Polresta saat tahapan Pemilu maupun Pemilihan, terang Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya yang didampingi Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Holisoh, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara serta Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi. Agus mengungkapkan bahwa kolaborasi serta komunikasi yang baik dan kondusif merupakan bentuk support. Support inilah yang kami harapan dari pihak Polresta Bandung  untuk mendukung saat tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan bobot yang cukup besar dan beririsan dengan tahapan Pilkada Tahun 2024. Tahapan Pemilu sendiri memiliki waktu yang cukup panjang sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kombes Pol Kusworo Wibowo menerima dengan terbuka kehadiran KPU Kabupaten Bandung. Pada kesempatan baik ini Kusworo menyampaikan apresiasinya atas koordinasi yang dilakukan KPU Kabupaten Bandung. Polresta Bandung tentu saja siap bekerja keras, menjaga alur tertib dan aman dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan nanti. Penempatan personil di KPU, Bawaslu akan kami petakan sesuai kebutuhan. Personil dari Porlesta Bandung pun akan dibekali dengan buku saku digital yang menjadi acuan, dasar serta batasan-batasan apa saja yang dapat kami lakukan untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu. Sinergitas dengan berbagai pihak menjadi kunci terselenggaranya hajat demokrasi yang sukses, aman, tertib. Tidak ada superman diantara kita, namun kita semua adalah supertim yang dapat membangun tim yang solid, papar Kusworo yang resmi mengemban amanat sebagai Kapolresta Bandung sejak 18 Desember 2021 lalu. KPU Kabupaten Bandung selalu terbuka menerima masukan dan saran dukungan untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Di awal tahapan kami akan menyelenggarakan Rapat-rapat Koordinasi, membangun kesepahaman dan kekompakan sejak awal serta memelihara komunikasi sejak dini dengan partai politik selaku peserta Pemilu. Ini adalah pelayanan terbaik KPU untuk rakyat melalui Partai Politik, terang Agus. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us  


Selengkapnya