Berita Terkini

237

MEMBANGUN KESADARAN POLITIK DI 270 DESA MELALUI PROGRAM DP3

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah meluncurkan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) pada akhir tahun 2021 lalu dengan menjadikan Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung sebagai Pilot Project Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dengan kategori daerah rawan bencana alam. Program DP3 sendiri merupakan sebuah program Pendidikan Pemilih yang ditujukan kepada masyarakat terutama di daerah dengan tingkat partisipasi rendah, daerah rawan bencana alam, dan daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan tertinggi. Di pertengahan tahun 2022 ini, KPU Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung menggelar Program DP3 tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Bandung yaitu 270 Desa dan 31 Kecamatan. Kegiatan yang dimulai sejak 18 Juli hingga 10 Agustus 2022 ini, melibatkan perwakilan peserta dari berbagai segmen pemilih diantaranya pemilih berbasis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, disabilitas, berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, warga internet (netizen), media massa, pengawas, masyarakat umum, Organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, dan instansi pemerintah dari tiap-tiap desa di seluruh Wilayah Kabupaten Bandung. Penyelenggaraan Kegiatan DP3 disetiap sesinya diawali dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Bandung dan DPMD secara bergiliran di masing-masing wilayah binaan. Di penghujung kegiatan Program DP3 yakni di Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar turut hadir memberikan sambutan kepada seluruh peserta kegiatan. Dalam kesempatan ini beliau mengapresiasi kegiatan DP3 di Kabupaten Bandung, dan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Bandung melalui DPMD Kabupaten Bandung. Menurut Reza, DP3 di Kabupaten Bandung merupakan satu-satunya kegiatan DP3 di Provinsi Jawa Barat dengan model kegiatan yang mencakup seluruh wilayah di Kabupaten tersebut. Dengan adanya kerjasama antara KPU Kabupaten Bandung dengan DPMD Kabupaten Bandung menunjukan bahwa komunikasi antar instansi ini terjalin dengan baik. Reza juga berharap model kegiatan DP3 di Kabupaten Bandung ini kedepannya dapat menjadi contoh dalam kegiatan nasional. Sesuai dengan maksud dan tujuan dengan adanya Program DP3 ini yakni diharapkan 1) Membangun  kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; 2) meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kepemiluan dan demokrasi; 3) mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi sehingga tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; 4) Menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi mejelang Pemilu dan Pemilihan; 5) Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan 6) Membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Khususnya masyarakat di Kabupaten Bandung ini yang telah mengikuti program ini dapat berkontribusi dalam mendorong sesama warga sekitar maupun jejaring yang dimiliki di wilayahnya untuk menggunakan hak pilihnya secara mandiri, rasional dan bertanggung jawab pada saat Pemilu atau Pemilihan. Sehingga secara akumulatif dan masif dapat menjadi sebuah gerakan bersama mewujudkan tujuan program ini. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
117

SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten Bandung berkewajiban untuk menyosialisasikan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD ini kepada Partai Politik khususnya di tingkat Kabupaten Bandung. Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (29/7/22) bertempat di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung tersebut, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bandung serta pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung. “Sosialisasi ini dilakukan agar terdapat kesamaan pemahaman, mengenai apa yang disampaikan oleh KPU RI kepada Partai Politik di tingkat Pusat, dengan apa yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bandung kepada Pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten, untuk itu KPU perlu membangun komunikasi dan kesepahaman dengan Partai Politik”  ucap Agus Baroya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengapresiasi  bahwa KPU cukup bergerak cepat dengan mengadakan Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 ini, terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Anggota KPU kabupaten Bandung, Divisi Teknis Penyelenggaraan , Siti Holisoh mengatakan bahwa KPU berkewajiban untuk memastikan bahwa calon peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama terkait Program dan Kegiatan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai sejak 29 Juli 2022 hingga 14 Desember 2022, diawali dengan tahapan pendaftaran, tahapan verifikasi administrasi, tahapan Verifikasi Faktual dan Penetapan. Dalam persiapan Pendaftaran tersebut KPU RI telah mengumumkan  pembukaan akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk Partai Politik calon Peserta Pemilu, pengumuman tersebut memuat informasi mengenai tata cara permohonan akses sipol dan mengenai data dan dokumen yang harus diinput dan diunggah oleh Partai Politik ke dalam Sipol. Tahapan pendaftaran sendiri dilaksanakan di KPU RI sejak tanggal 1 Agustus – 14 Agustus 2022, dilanjutkan tahapan Verifikasi administrasi setelah tahapan pendaftaran selesai yakni pada tanggal 16 Agustus - dengan meneliti dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik melaluli Sipol hingga melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik dan menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU Provinsi. Sementara di tingkat KPU Kabupaten/Kota hanya melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota serta penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
128

PAW ANGGOTA KPU KABUPATEN BANDUNG RESMI DILANTIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id  Syam Zamiat Nursyamsi, S.Pd resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Bandung periode 20218-2023 mengantikan Dr. Ir Agus Hasbi Noor, M.MPd yang sebelumnya telah dilantik pula sebagai PAW Anggota KPU Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023, Kamis (28/07/2022). Pelantikan diselenggarakan melalui video confrence di ruang rapat kantor KPU Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari , SH, MH dari Jakarta. Dalam sambutannya, Hasyim memeinta anggota PAW KPU Kabupaten/Kota yang dilantik segera melakukan penyesuaian dan adaptasi dengan jajaran sekretariat di KPU masing-masing, melakukan komunikasi strategis dengan KPU Provinsi, komunikasi horizontal dengan pemerintah daerah hingga Forkopimda. Tak hanya itu, Hasyim meminta untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU dalam melaksanakan tugas Kepemiluan. Turut hadir pada giat pelantikan yakni Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Drs. Undang Suryatna, M.Si, anggota Divisi Teknis Penyelengaraan, Endun Abdul Haq, M.Pd serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Sementara itu Anggota Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Supritna ST turut menyaksikan langsung jalannya pelantikan. Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP.,MM menyampaikan selamat kepada PAW Anggota KPU Kabupaten Bandung yang telah dilantik. Selamat bergabung di keluarga besar KPU Kabupaten Bandung, dengan pelantikan ini tentu disambut gembira dan berharap segera bisa mengikuti ritme kerja KPU Kabupaten Bandung. Kita percaya kehadiran anggota KPU PAW bukan sekedar menggenapi jumlah komisioner tetapi juga mewarnai dan berkontribusi secara positif bagi kinerja KPU secara keseluruhan, tutur Agus. Pelantikan kali ini dilaksanakan secara serentak, dimana Ketua KPU RI juga melantik PAW Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Maros, Kabupaten Ciamis, Maybrat, Mamberamo Raya, Intan Jaya dan Boven Digoel. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
109

PENDIDIKAN PEMILIH BAGI PEMILIH PEMULA SEBAGAI FIRST TIME VOTER

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – SMA Muhammadiyah 4 Margahayu Kabupaten Bandung terpilih menjadi sasaran atau subjek giat Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/7/2022). Mengusung tema “Ketertarikan Pemilih Pemula pada Pendidikan Politik”, sebanyak 30 siswa/siswi kelas XI SMA Muhammadiyah 4 menjadi peserta mewakili segmen pemilih pemula di wilayah Kabupaten Bandung. Diawal kegiatan, Anggota KPU RI, Idham Holik berkesempatan memberikan pengarahan, beliau hadir secara daring dan menyampaikan kepada siswa/siswi SMA Muhamadiyah, bahwa pengalaman berpartisipasi dalam pemilu merupakan pengalaman yang sangat bernilai terlebih bagi pemilih pemula. Idham menambahkan, salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilu dapat dilihat dari tingkat partisipasi, maka siswa/siswi SMA sebagai first time voter tentu akan menjadi bagian dari keberhasilan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 nanti. Partisipasi pemilih menurut Idham tidak hanya diukur dari segi kuantitas namun juga diukur dari sisi kualitatif yang diharapkan partisipasinya muncul dari kesadaran sendiri / otonom partisipasi dan tidak digerakan oleh pihak manapun. Ketua Kabupaten Bandung, Agus Baroya turut mengapresiasi SMA Muhammadiyah 4 Margahayu, yang menjadi salah satu sekolah terpilih sebagai subyek dalam kegiatan sosialisasi Pendidikan pemilih di Jawa Barat. Agus juga mengajak siswa/siswi SMA Muhamadiyah untuk melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Bandung dan dapat belajar mengenai kepemiluan melalui fasilitas yang terdapat di KPU Kabupaten Bandung seperti Bale Pinter Pemilu dan Library and Cofee Corner, agar para siswa dapat berdiskusi langsung dengan lembaga-lembaga yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilu, yang disambut hangat oleh Dadi Ahmad Fauzan selaku Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 4 Margahayu Kabupaten Bandung. Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin Rahadian, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini, mengingat Pendidikan bagi pemilih pemula sangat penting agar pemilih pemula mendapatkan informasi yang lengkap dan detail mengenai apa yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan kepemiluan. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, membuka secara resmi kegiatan Pendidikan Pemilih ini, beliau mengatakan bahwa KPU bertanggungjawab dalam mengantisipasi tingkat partisipasi pemilih pemula yaitu dengan Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Kegiatanpun dilanjutkan dengan pembelajaran dasar Kepemiluan dan Demokrasi yang disampaikan oleh narasumber Yuyun Windi Asih selaku guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA Muhammadiyah 4. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya