Berita Terkini

86

SOSIALISASI PENYUSUNAN DAN EVALUASI SOP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya yakni dengan menyamakan pemahaman dalam konteks kebijakan administrasi pemerintahan. KPU RI menyelenggarakan Sosialisasi penyusunan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di lingkungan KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring dengan menghadirkan narasumber Istyadi Insani Selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen PanRB), Selasa (7/6/2022) Merujuk pada Peraturan KemenPanRB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Administrasi Pemerintahan, Istyadi menyampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam administrasi pemerintahan sangatlah penting. SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Hakekatnya SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan. SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat melaksanakan tugas/pekerjaan. SOP mengkomunikasikan peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisasi dan perencanaan strategis bagi pegawai/pekerja, atau dengan istilah “semua orang membaca irama musik yang sama”, papar Istyadi. SOP itu penting, ini akan berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan administrasi pada pemerintahan termasuk KPU. Poin pentingnya SOP itu sendiri mencakup 1) Standarized, yaitu Penetapan deskripsi kerja, prosedur, standar dan peraturan kerja akan mendorong pegawai untuk berperilaku sesuai dengan yang ditentukan; 2) Minimalized, Untuk meminimalisasi variasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bisa mempengaruhi produktifitas; 3) Legalized, Perlindungan bagi Pejabat Pemerintahan (UU No. 30/2014). 4) Organized, Ketertiban dalam penyelengaraan pemerintahan, dan 5) Escalates, yakni Peningkatan kualiatas pelayanan publik. Istyadi memaparkan lebih lanjut jika SOP memiliki karakteristik yakni Bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan & perkembangan kebijakan teknis, Berorientasi pelanggan (external), staf (internal) dan sistem dalam organisasi, Disetujui dan disahkan oleh yang berwenang, serta tertulis dan dapat diterima serta dimengerti pada level praktik. Pada prinsipnya SOP mencakup Penyusunan dan Pelaksanaan, secara garis besar SOP harus mudah dan jelas selaras terukur serta dinamis. Kemudian dalam pelaksanaannya harus konsisten menerapkan komitmen, mengikat, melibatkan peran penting berbagi unsur serta terdokumentasi dengan baik. Pada kesempatan ini pula turut disampaikan langkah umum peroses penyusunan SOP, yang diawali dengan membuat SOP yang artinya identitas dan prosedur dari SOP yang akan disusun, kemudian menyusun judu-judul SOP sesuai rumusan dan fungsi, serta mengetahui tatacara teknis penyusunannya mulai dari konsep, komponen, format, penulisan hingga symbol-simbol yang digunakan dalam penyusunan SOP itu harus tepat dan mudah dipahami. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
187

INTERNALISASI NILAI-NILAI PANCASILA MENDUKUNG PEMILU SERENTAK 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Internalisasi Nilai-nilai Pancasila dalam Mendukung Pelaksanaan Pemilu Serentak Damai Tahun 2024, menjadi tema yang diangkat dalam kegiatan webinar yang digelar oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Politik dan PUM Kemendagri), pada selasa (7/6/22).  KPU Kabupaten Bandung turut hadir mengikuti acara yang dihadiri lebih dari seribu peserta tersebut melalui aplikasi zoom meeting. Menghadirkan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Direktur Pencegahan Badan Nasional Pencegahan Teroris (BNPT) RI R. Ahmad Nurwakhid, serta Ketua Yayasan Bentang Merah Putih Yohana Elizabeth, sebagai narasumber. “Nilai Pancasila merupakan nilai yang telah disepakati bersama sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, nilai yang menuntut kita sebagai warga negara Indonesia dan menuntut kita sebagai Penyelenggara Negara” Ucap Bahtiar selaku Dirjen Politik dan PUM Kemendagri di awal sambutannya. Sebagai warga negara seringkali kita tidak dapat menjelaskan secara utuh apa yang dimaksud dengan proses internalisasi nilai Pancasila dan kaitannya dengan demokrasi. Nilai demokrasi sendiri bersifat universal, namun tidak semua nilai demokrasi selaras dengan nilai Pancasila, karena banyaknya paham dan model tentang demokrasi. Pengertian demokrasi yang berkembang adalah memberikan kebebasan mutlak kepada setiap individu. Kemudian apakah demokrasi dalam pemilu selaras dengan nilai Pancasila, Sila ketuhanan yang Maha Esa? Jika dalam proses pemilu terdapat nilai yang bertentangan dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, maka itu bukanlah demokrasi. Untuk itu, dalam memilih pimpinan hendaklah memilih pemimpin yang berketuhanan Yang Maha Esa. Melalui forum ini, beliau juga  mengingatkan kembali kepada seluruh penyelenggara Pemilu, masyarakat maupun Penyelenggara Negara, bahwa siapapun kedapan yang akan maju, baik legislatif maupun eksekutif, tidak boleh dibiarkan untuk merusak persatuan bangsa. Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, berkesempatan memberikan pemaparan mengenai peran penyelenggara pemilu dalam menjaga Pemilu Serentak 2024 yang damai dan kondusif sesuai dengan Nilai Pancasila. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam Pemilu yang sebentar lagi akan dilaksanakan, tentunya wajib relevan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Keterkaitan antara Pancasila, Pemilu dan KPU, dalam sila ke-4 Pancasila hakikat dari perwujudan demokrasi bermakna pemerintah berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dikuatkan pada Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 "kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar" dan juga pada Pasal 22E UUD 1945 ayat 1 dimana Pemilu dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali, dan sesuai Pasal 22E UUD 1945 ayat 5, pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Penyelenggaraan Pemilu yang sukses tentunya akan berimplikasi terhadap Sila ke-3 Pancasila yaitu Persatuan Indonesia. Absennya nilai-nilai Pancasila pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan akan menyebabkan konflik sosial dalam penyelenggaraannya. Untuk itu diperlukan upaya integrasi nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan seperti  pelibatan civil society, penguatan program pendidikan pemilih, penguatan penegasan hukum terkait pelanggaran dan sanksi, serta komitmen dan etika stakeholder, tutup Eberta. Selanjutnya, Direktur Pencegahan BNPT RI Ahmad Nurwakhid, mengungkapkan pencegahan aksi terorisme berlatar belakang SARA dalam Pemilu serentak 2024 melalui internalisasi Nilai-nilai Pancasila. Ada beberapa strategi yang diterapkan oleh para pelaku radikalisme anti demokrasi namun menunggangi proses-proses demokrasi khususnya dalam penyelenggaraan pemilu yakni mengaburkan, menghilangkan bahkan menyesatkan sejarah bangsa, menghancurkan budaya dan kearifan lokal bangsa Indonesia, serta mengadu domba diantara anak bangsa dengan pandangan intoleransi dan isu SARA. Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya-upaya dalam pencegahan salah satunya dengan koordinasi dan kerjasama dengan BNPT maupun instansi terkait, peran pemuda dan masyarakat sangatlah penting dalam menangkal radikalisme dan terorisme. Ada enam kunci utama yang menjadi kekuatan anti konflik yakni Pancasila, adanya ormas moderat yang besar dan kuat, kuatnya budaya dan kearifan lokal, TNI dan Polri yang solid dan kuat, dan kekuatan spiritual.   Tidak jauh berbeda dengan pembahasan sebelumnya, Yohana Elizabeth, Ketua Yayasan Bentang Merah Putih, mengatakan bahwa komunitas memiliki peran penting dalam internalisasi nilai-nilai Pancasila dengan melakukan 1) Penguatan sistem Pendidikan, 2) Peningkatan jati diri dan karakter bangsa, agar Mampu mengembangkan value creation, recreation dan pembiasaan untuk berpikir, bersikap dan bertindak  menjadi anggota masyarakat yang baik serta menjadi warga negara yang baik, 3) Peningkatan komitmen pemimpin nasional serta 4) Peningkatan pemahaman nilai-nilai Pancasila, dengan Pancasila perpecahan bangsa Indonesia akan mudah dihindari karena pandangan Pancasila bertumpu pada pola hidup yang berdasarkan keseimbangan, keselarasaan dan keserasian. Sehingga perbedaan apapun yang ada dapat dibina menjadi suatu pola kehidupan yang dinamis, penuh keaneka ragaman yang berada dalam satu kesatuan yang kokoh, ujar Yohanna. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
49

PENYULUHAN HUKUM BENTUK LITERASI MENCERDASKAN PEMILIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung, bergabung secara daring dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Kepemiluan kepada Tokoh Masyarakat, sekaligus launching Perpustakaan dan Taman Baca Demokrasi serta Launching Kegiatan Mengkaji Hukum (MH) Kepemiluan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Pangandaran. Menghadirkan Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI, Nur Syarifah sebagai Key note speech, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran Nur Syaefful Rokhmat, Dosen UIN Sunan Gunung Jati Bandung Uu Nurul Huda, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar serta Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadi yang turut memberikan sambutan pada kegiatan ini. Jumat (3 Juni 2022). Ketua KPU Pangandaran Muhtadi, dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini menjadi wadah dalam rangka memberikan penyuluhan kepada tokoh masyarakat  untuk menyampaikan desain Pemilu yang telah didepan mata agar bersama-sama menatap optimis pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024. KPU bukan hanya bertugas melaksanakan perhelatan politik bernama Pemilu dan Pemilihan, tetapi juga bagaimana KPU dapat memberikan tanggung jawab untuk mencerdaskan pemilih yang salah satu ikhtiarnya adalah dengan melahirkan Perpustakaan dan Taman Baca Demokrasi. Sementara itu Kegiatan Mengkaji Hukum (MH) Kepemiluan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Pangandaran menjadi program yang secara berkelanjutan terus melakukan proyeksi terhadap regulasi, peraturan perundang-undangan yang meliputi tugas pokok KPU sebagai penyelenggara, karena Pemilu bukan hanya milik KPU ataupun penyelenggara pemilu lainnya, akan tetapi Pemilu merupakan milik seluruh komponen masyarakat. Sependapat dengan Muhtadi, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, juga mengatakan bahwa suksesnya Pemilu bukanlah suksesnya salah satu pihak melainkan suksesnya rakyat. Selain itu, Nur Syarifah, Kepala Biro Perudang-undangan Sekretariat Jenderal KPU, yang bertindak sebagai Keynote Speech mengatakan bahwa kehadiran JDIH KPU merupakan khazanah digital dokumen hukum kepemiluan. Sebagai upaya Pencegahan melalui penyebarluasan agar pemahaman pengguna peraturan komprehensif,  Produk Hukum dalam KPU dapat menjadi objek Sengketa dan menjadi alat bukti persidangan. JDIH sendiri  didefinisikan sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Pada sesi berikutnya yaitu pemaparan materi, Dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Uu Nurul Huda, menyampaikan materi mengenai Urgensi Literasi Hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyelenggara Pemilu dituntut untuk dapat memahami berbagai jenis literasi, sebagai dasar dalam mewujudkan demokrasi/pemilu yang beradab. Kemampuan literasi dalam penyelenggaraan Pemilu, meliputi Literasi Dasar, Literasi Kepustakaan, Literasi Media, Literasi Teknologi dan Visual. Literasi juga dapat dijadikan sebagai manajemen konflik, dimana Manajemen konflik adalah sebuah pendekatan yang dilakukan serta diarahkan untuk komunikasi dengan pelaku konflik. Yang mana pelaku konflik dapat memengaruhi kepentingan bersama suatu organisasi. Literasi hukum Pemilu sangatlah diperlukan karena Pemilu berkualitas yang menjadi salah satu prasyarat hadirnya kehidupan politik yang demokratis membutuhkan prakondisi adanya para penyelenggara pemilu yang literate (melek) dalam bidang hukum dan politik, memungkinkan terciptanya pemilihan yang demokratis secara kuantitas, melainkan juga bermutu derajat kualitasnya. Kajian literatur yang membahas isu peningkatan law and political literacy (melek hukum dan politik) sebagai salah satu prasyarat penting untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas dengan konteks agenda besar mengkonsolidasikan dan mengembangkan kehidupan demokrasi, khususnya di kalangan penyelenggara pemilu melalui pendekatan pembelajaran kontekstual (contextual teaching and learning) dan based problem learning (kasus). Sementara di sesi terakhir, Nur Syaeful Rokhmat, Anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, beliau memaparkan terkait penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan di Bawaslu. Secara formal yang seharusnya mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, adalah Bawaslu, namun secara hakikat demokrasi, rakyatlah sebagai pelaku utama dalam demokrasi itu sendiri. Masyarakat juga memiliki peran dalam pengawasan pemilu diantaranya dalam hal memberikan informasi awal, mencegah pelanggaran, mengawasi/memantau hingga melaporkan. Sementara itu tugas Bawaslu secara umum yakni melakukan pencegahan Pelenggaran Pemilu/Pemilihan, melakukan penindakan Pelanggaran Pemilu/Pemilihan serta menyelesaikan sengketa pemilu/pemilihan. Penegakan hukum diperlukan ketika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran hukum karena adanya tindakan yang bertentangan dengan substansi dan prosedur di dalam peraturan perundang-undangan. Nur menjelasakan ada beberapa jenis pelanggarandalam Pemilu/Pemilihan antara lain, Pelanggaran Kode Etik, Pelanggaran Administrasi, Tindak Pidana Pemilu/Pemilihan serta Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan . Dalam Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan tentunya hal ini menjadi kewajiban Bawaslu sebagai lembaga Pengawas, akan tetapi dalam beberapa pelanggaran itu ada korelasinya atau ada kewajiban dengan Lembaga lain yang harus menindaklanjutinya, dalam posisi ini Bawaslu hanya merekomendasikan saja. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
50

PENINGKATAN KAPASITAS TATA KELOLA PEMILU SEKRETARIAT KPU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Seluruh jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bandung mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan KPU RI dalam rangka peningkatan kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan ini diselenggarakan KPU RI secara bertahap di 34 Provinsi di seluruh Indonesia mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2022. KPU Kabupaten sendiri mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu ini pada Kamis (2/6/2022) bertempat di Hotel Papandayan Bandung bersamaan dengan KPU Provinsi Jawa barat dan 15 Kabupaten/Kota lainnya yang termasuk kedalam wilayah Jabar 1. Sementara untuk wilayah Jabar 2 bertempat di Hotel Anugerah Sukabumi dan diikuti oleh 11 Kabupaten/Kota lainnya. Kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di wilayah Jawa Barat dibuka secara langsung oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadian. Beliau menyampaikan apa yang menjadi pesan Sekretaris Jenderal KPU RI, yakni  bahwa dengan adanya pelatihan ini diharapkan seluruh ASN dituntut untuk dapat memahami aturan dan  manajemen tata kelola Pemilu, disamping itu juga ASN diharapkan dapat memahami kode etik ASN dan kode etik perilaku penyelenggara Pemilu dalam menjaga integritasnya di setiap tahapan, seluruh jajaran sekretariat juga perlu mengupdate kompetensi dan kapabilitas kepemiluan, membangun soliditas internal dan menjaga relasi dengan sesama agar supporting terhadap hasil rapat pleno pimpinan dapat maksimal dilaksanakan serta memaksimalkan sinergi antara stakeholder terkait, serta sekretariat KPU bersifat hirearkis berada dalam satu kesatuan , sehingga dengan adanya  pelatihan dasar ini diharapkan seluruh sekretariat KPU kedepannya dapat berjalan sesuai aturan dalam mensupport kepemiluan serta mensupport rapat pimpinan, ungkap Achmad. Dalam kegiatan ini, seluruh peserta juga berkesempatan menyimak arahan dari Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Darmawan Sutrisno, yang ditayangkan melalui Video. Dalam arahannya, Bernard sempat mengungkapkan bahwa masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk dapat membuat lembaga KPU menjadi lebih baik dan professional. Pembenahan tata kelola, sumber daya manusia dan kelembagaan menjadi pekerjaan rumah yang  harus diselesaikan agar pekerjaan berat di tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 dapat dilaksanakan. Oleh karenanya, maka konsolidasi organisasi kesekretariatan KPU yang berintegritas, efektif dan efisien di era digital menjadi visi yang harus diwujudkan dengan segera. Bernard juga menegaskan bahwa Kegiatan pelatihan dasar kepemiluan bagi ASN Sekretariat KPU ini dilaksanakan dengan maksud agar masing-masing pegawai dapat menguasai pengetahuan dan pemahaman dasar yang benar mengenai urusan kepemiluan yang merupakan core bisnis. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya dalam membantu sumber daya manusia pada sekretariat jenderal KPU yang berkompeten berintegritas dan berwibawa. Berkompenten memiliki arti bahwa setiap ASN sekretariat KPU memiliki kecakapan dan keterampilan untuk mengerjakan pekerjaan secara baik, profesional, dan terukur. Berintegritas memiliki arti bahwa masing masing kita memiliki kemantapan pribadi untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mematuhi asas dan prinsip dan peraturan etika yang berlaku bagi setiap ASN untuk menjalankan Pemilu dengan baik. Sementara berwibawa memiliki makna bahwa setiap ASN Sekretariat Jenderal KPU memiliki citra diri yang baik dan nilai yang tinggi untuk dihormati oleh orang lain. Bernard menargetkan agar seluruh ASN KPU memiliki pemahaman yang sama tentang penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan sehari penuh, diawali dengan pelaksanaan Pre-test, dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait dasar-dasar Pemilu dan Demokrasi, Materi terkait Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu Independen, dilanjutkan dengan pebelajaran pengalaman studi kasus yang disampaikan oleh pakar kesetjenan, Nur Hidayat Sardini dan Kapuslatlitbang, Lucky Firnandy Majanto selaku narasumber dan ditutup dengan pelaksanaan Post -test. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us  


Selengkapnya
54

KPU – BAWASLU, KORDINASI MENCIPTAKAN KESAMAAN KOMITMEN DAN SEMANGAT MENJELANG TAHAPAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung menerima kunjungan kerja dari Bawaslu Kabupaten Bandung pada Senin (30/5/22) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung yang dalam hal ini diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Agus Baroya, beserta jajaran anggota. Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, beserta jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung. Kunjungan kerja tersebut tiada lain dalam rangka Silaturahmi sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan sekaligus koordinasi menjelang tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Adapun tema selain silaturahmi dalam kunjungan kerja tersebut yaitu berdiskusi mengenai tahapan pemilu secara umum, khususnya terkait Daerah Pemilihan (Dapil). Untuk itu KPU memberikan sedikit pemaparan secara singkat mengenai Dapil, dimana Ketua KPU Kabupaten Bandung menerangkan bahwa dalam penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus memperhatikan beberapa prinsip, Adapun prinsip-prinsip tersebut yakni 1) Kesetaraan nilai suara, 2) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, 3) Proporsionalitas, 4)  Integritas Wilayah, 5) Berada dalam satu wilayah yang sama, 6) Kohesivitas, yaitu penyusunan dapil memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas serta 7) Kesinambungan, yakni penyusunan dapil dengan memperhatikan dapil yang sudah ada pada pemilu tahun sebelumnya, kecuali apabila alokasi kursi pada dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap dapil atau apabila bertentangan dengan keenam prinsip di atas. Sementara itu terdapat tiga dimensi penting yang mendasari basis penentuan Daerah Pemilihan itu sendiri, tiga dimensi tersebut antara lain Homogitas, yang dapat didefinisikan sebagai seberapa tinggi tingkat kesamaan pandangan kelompok masyarakat atau konstituen. Baik pandangan politik atau ideologi, tata cara dan praktek kehidupan sehari-hari yang berpengaruh terhadap respon bersama atas suatu isu. Stabilitas, yakni tingkat kemapanan keanggotaan konstituen, dimana pilihannya terhadap partai atau kandidat tidak sering berubah dari satu perode pemilu ke periode pemilu yang lain, serta Voluntary, Permisif tidaknya pemilih atau basis konstituen terhadap masuk dan keluarnya partai-partai baru. KPU Kabupaten Bandung menyampaikan rasa terimakasih kepada Bawaslu Kabupaten Bandung atas kunjungan sekaligus koordinasi dan diskusinya, kegiatan kunjungan kerja tersebut menghasilkan kesamaan komitmen dan semangat tinggi untuk bekerja dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan dan regulasi yang ada. Ujar Agus.(Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
70

MENAKAR KESIAPAN SUMBER DAYA MANUSIA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka menakar kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) menjelang penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak, KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Koordinasi SDM bersama Anggota KPU Divisi Sosisalisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat, Selasa (24/5/2022) bertempat di Hotel Savoy Homan, Bandung. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok hadir membuka acara menyampaikan jika kesiapan anggaran dan SDM merupakan faktor pertama yang menjadi tolak ukur kesiapan penyelenggara pemilu maupun pemilihan. Deputi Bidang Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dodit Ardian P hadir selaku narasumber berserta jajaran Anggota dan Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat yang turut hadir menyampaikan arahan. Porwoto Ruslan mengatakan bahwa kita selaku penyelenggara harus bisa menganaliasi resiko dan permasalahan dari sisi SDM. Ada beberapa strategi penguatan SDM, terang Purwoto diantaranya 1) Analisis kemampuan dari para pegawai terkait softskill dan kinerja; 2) Coaching dan pelatihan teknis pada seluruh tugas ketika tahapan; 3) Evaluasi dan pemetaan potensi permasalahan pada tahapan Pemilu dan Pemilihan ke depan; 4) Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan mitra strategis KPU; 5) Membangun kultur budaya kerja yang profesional, terbuka, dan inklusif dengan anggota dan secretariat; 6) Menata arsip, dokumentasi kegiatan, dan SOP penataan file serta dokumen; dan 7) Merencanakan kebutuhan anggaran dan program kerja dalam menyambut tahapan yang efisien, rasional, dan relevan dilakukan. Dukungan teknis administrasi dan SDM Pemerintah Daerah dalam Tahapan Pemilu turut menjadi faktor pendukung kesiapan SDM penyelenggara. Dodit Ardian memaparkan dukungan Teknis Administrasi dan SDM Pemerintah Daerah dalam Pemilu 2024 yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat adalah mengkoordinasikan dengan Kabupaten/Kota secara berjenjang terkait dengan kebutuhan dukungan SDM. Adapun untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPU diharapkan dapat menyampaikan secara tertulis dan rinci  kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terkait kebutuhan dukungan dimaksud. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us    


Selengkapnya