SOSIALISASI PENYUSUNAN DAN EVALUASI SOP ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Wujud pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya yakni dengan menyamakan pemahaman dalam konteks kebijakan administrasi pemerintahan. KPU RI menyelenggarakan Sosialisasi penyusunan dan evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di lingkungan KPU RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang diselenggarakan secara daring dengan menghadirkan narasumber Istyadi Insani Selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintah Daerah Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (Kemen PanRB), Selasa (7/6/2022) Merujuk pada Peraturan KemenPanRB Nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standart Operasional Administrasi Pemerintahan, Istyadi menyampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam administrasi pemerintahan sangatlah penting. SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Hakekatnya SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan. SOP merupakan petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat melaksanakan tugas/pekerjaan. SOP mengkomunikasikan peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisasi dan perencanaan strategis bagi pegawai/pekerja, atau dengan istilah “semua orang membaca irama musik yang sama”, papar Istyadi. SOP itu penting, ini akan berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan administrasi pada pemerintahan termasuk KPU. Poin pentingnya SOP itu sendiri mencakup 1) Standarized, yaitu Penetapan deskripsi kerja, prosedur, standar dan peraturan kerja akan mendorong pegawai untuk berperilaku sesuai dengan yang ditentukan; 2) Minimalized, Untuk meminimalisasi variasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bisa mempengaruhi produktifitas; 3) Legalized, Perlindungan bagi Pejabat Pemerintahan (UU No. 30/2014). 4) Organized, Ketertiban dalam penyelengaraan pemerintahan, dan 5) Escalates, yakni Peningkatan kualiatas pelayanan publik. Istyadi memaparkan lebih lanjut jika SOP memiliki karakteristik yakni Bersifat dinamis dan dapat dikembangkan sesuai kebutuhan & perkembangan kebijakan teknis, Berorientasi pelanggan (external), staf (internal) dan sistem dalam organisasi, Disetujui dan disahkan oleh yang berwenang, serta tertulis dan dapat diterima serta dimengerti pada level praktik. Pada prinsipnya SOP mencakup Penyusunan dan Pelaksanaan, secara garis besar SOP harus mudah dan jelas selaras terukur serta dinamis. Kemudian dalam pelaksanaannya harus konsisten menerapkan komitmen, mengikat, melibatkan peran penting berbagi unsur serta terdokumentasi dengan baik. Pada kesempatan ini pula turut disampaikan langkah umum peroses penyusunan SOP, yang diawali dengan membuat SOP yang artinya identitas dan prosedur dari SOP yang akan disusun, kemudian menyusun judu-judul SOP sesuai rumusan dan fungsi, serta mengetahui tatacara teknis penyusunannya mulai dari konsep, komponen, format, penulisan hingga symbol-simbol yang digunakan dalam penyusunan SOP itu harus tepat dan mudah dipahami. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us
Selengkapnya