
KEAMANAN SIBER DAN KEDAULATAN DIGITAL PEMILU 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Webinar Digitalisasi Pemilu Seri VIII merupakan webinar seri terakhir yang digelar oleh KPU RI di penghujung tahun 2021 ini. Kali ini tema yang diangkat mengenai Keamanan Siber dan Kedaulatan Digital Pemilu 2024. Acara ini disiarkan langsung melalui chanel YouTube KPU RI pada Rabu (29/12/2021). Menghadirkan narasumber dari Universitas Indonesia, PT. Telkom Indonesia serta PT. Media Kernels Indonesia yang akan membahas tidak hanya mengenai keamanan sebuah aplikasi dan infrakstrukturnya, namun juga membahas lebih lanjut terkait keamanan data.
Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi, dalam sambutannya menyampaikan kemajuan teknologi informasi saat ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dinafikan. Telah banyak teknologi informasi yang diterapkan dalam tahapan pemilu, semata-mata untuk mempermudah dan menyederhanakan kerja KPU dalam mengelola setiap tahapan. Sangatlah tidak mungkin apabila KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak menggunakan teknologi informasi dalam setiap tahapannya, mengingat kerja pemilu di Indonesia sangat kolosal dengan beban kerja yang besar. Dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, isu keamanan siber pun semakin meningkat. KPU tentu harus mempertimbangan keamanan siber menjadi aspek penting yang perlu dikelola dalam mengadopsi teknologi informasi yang akan diterapkan untuk memastikan seluruh sistem yang digunakan terjamin keamanannya serta tidak menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Semua ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kepercayaan peserta dan publik terhadap hasil-hasil pemilu.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmon Makarim, menekankan kembali apa yang menjadi arahan Presiden pada tahun 2019, bahwa dalam bidang pertahanan-keamanan, Indonesia harus tanggap dan siaga menghadapi perang siber serta ancaman kejahatan siber, termasuk kejahatan penyalahgunaan data. Data merupakan jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Karenanya kedaulatan data harus diwujudkan, dan hak negara atas data pribadi harus dilindungi. Sesuai amanat konstitusi, pemerintah wajib melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya. Pemerintah selayaknya dapat mencegah profiling dan eksploitasi data pribadi bangsa Indonesia, serta penghapusan data pribadi yang diperoleh secara melawan hukum. Kedaulatan di cyberspace harus diperjelas dengan code and control untuk menjaga kepentingan nasional yang mencakup 3C (coordination, cooperation, collaboration). KPU perlu mengantisipasi data profiling selama masa kampanye berlangsung. Demi eksistensi Bangsa Indonesia mendatang, seiring dengan rancangan undang-undang (RUU) PDP, perlu adanya reformasi hukum untuk ekosistem identitas digital berikut layanan keterpercayaan (trust services) serta keamanan siber.
OVP Cybersecurity PT. Telkom Indonesia, Elysabeth Damayanti, menambahkan pada kesempatan ini mengenai Pengelolaan Keamanan Siber menuju Kedaulatan Digital. Di era saat ini, adanya pandemi menjadi trigger kesuksesan digital transformasi, dimana semua orang terpaksa berpindah dari aktivitas fisik menjadi aktivitas menggunakan media digital. Tranformasi digital juga disebabkan karena adanya disrupsi pada berbagai aspek kehidupan, seperti bagaimana perkembangan teknologi digital mengubah kehidupan saat ini dan tuntutan dari customer mengenai adanya kemudahan. Dalam konteks pemilu yang menjadi customer adalah para peserta dan pemilih. Adanya ekosistem yang menuntut sebuah korporasi atau kementrian dan lembaga untuk beralih menggunakan teknologi digital, serta adanya inovasi yang berkembang di dunia, juga menjadi penyebab atau latar belakang terjadinya disrupsi dan transformasi digital.
Teknologi informasi digunakan dalam mengumpulkan data-data para pemilih, yang mana terdapat konsekuensi di dalamnya terkait keamanan data tersebut. Maka KPU sebaiknya hanya mengumpulkan data-data penting yang relevan untuk berjalannya proses bisnis pemilu. Karena memiliki data yang banyak bukan merupakan sebuah keuntungan, melainkan terdapat banyak risiko di dalamnya. Dalam memitigasi risiko tersebut, yang perlu dilakukan adalah identify, yaitu dengan menginventarisasi aset dan melakukan assessment risk yang kemudian nantinya akan menghasilkan prioritas untuk mitigasi terlebih dahulu, dilanjutkan dengan melakukan protect terhadap data dengan proteksi berlapis.
Selanjutnya, Direktur PT. Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, turut menjelaskan bagaimana perang informasi dapat terjadi. Menurut Ismail hal itu dapat terjadi karena adanya MDM Informasi, yaitu Mis-, Dis-, Mal-Informasi, dimana pelaku ancaman siber asing dan domestik menggunakan kampanye MDM untuk menimbulkan kekacauan, kebingungan dan perpecahan yang berusaha mengganggu serta merusak institusi demokrasi dan kekompakan nasional. Mis-Informasi merupakan informasi yang salah, namun tidak dibuat dengan tujuan untuk menyebabkan kerugian. Sementara Dis-Informasi sangat berbahaya karena sengaja dibuat untuk menyesatkan, merugikan atau memanipulasi seseorang, kelompok sosial, organisasi, bahkan negara. Sedangkan Mal-Informasi merupakan informasi yang salah didasarkan pada fakta, tetapi digunakan di luar konteks untuk menyesatkan, merugikan atau memanipulasi. Inilah beberapa jenis informasi yang dapat dijadikan bahan deteksi atau penelitian dalam mencari fakta.
Di Indonesia, dalam kontestasi politik ada yang dinamakan dengan cyber troops, yaitu kelompok akun-akun media sosial yang dibayar untuk memanipulasi opini publik. Ada pula yang dinamakan computational propaganda, yakni penggunaan algoritma untuk isu-isu yang menjadi concern public. Pola seperti ini sering ditemukan di media sosial, dan diprediksi di tahun 2024 yang akan datang cara seperti ini masih akan digunakan. Inilah salah satunya yang seringkali menjadi penyebab terjadinya Dis-Informasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. Oleh karenanya, dampak yang perlu diantisipasi oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu terkait masalah siber, yakni mengenai informasi hoax yang dapat mempengaruhi kepercayaan publik. Peran media juga menjadi penting untuk menjadi referensi. KPU perlu mendorong kerja sama dengan media agar ketika terdapat isu-isu berkaitan dengan KPU, dapat segera diklarifikasi. Ismail menekankan, sebagai persiapan di pemilu mendatang terkait serangan siber, KPU perlu untuk menyiapkan tim (pimpinan dan staf) dalam menghadapi MDM agar tidak gagap ketika terjadi serangan siber. (Humas KPU Kabupaten Bandung)