PROGRES REFORMASI BIROKRASI KPU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Biro Perencanaan dan Organisasi KPU mengadakan kegiatan Sosialisasi mengenai Reformasi Birokrasi KPU Tahun 2022, yang dilaksanakan secara daring pada hari Selasa, 8 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari KPU dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan lebih baik atau good governance sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Acara dibuka oleh Ketua KPU, Ilham Saputra, dan dihadiri oleh Ummu Hanifah dari Kementerian PANRB sebagai pembicara, serta jajaran Pejabat Eselon I, II, III Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Ilham Saputra menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Tim Reformasi Birokrasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah bekerja keras untuk menyukseskan pelaksanaan reformasi birokrasi yang selama ini telah berjalan dengan baik. Nilai reformasi  birokrasi di KPU adalah 71,63, namun diharapkan tahun 2022 ini nilainya meningkat sebesar 77 sesuai target. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mencapai target tersebut di tahun ini. Seperti diketahui bersama, bahwa pelaksanaan hari H Pemilu Tahun 2024 telah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024. Maka dari itu, dalam melakukan persiapan KPU perlu penguatan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan agar berjalan maksimal dalam rangka menyukseskan tahapan pemilu dan pemilihan. Ilham juga berharap kepada seluruh Tim Reformasi Birokrasi dapat mensinkronkan seluruh kegiatan tahapan pemilu dan membuktikan bahwa reformasi birokrasi di KPU ini bisa mencapai nilai yang baik serta dapat berkorelasi dengan peningkatan kualitas penyelenggaraannya.

Ummu Hanifah menjelaskan bahwa kebijakan reformasi birokrasi 2020-2024 yang merupakan kelanjutan dari grand design reformasi birokrasi nasional diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010. Reformasi birokrasi diharapkan dapat dijadikan sebagai tools percepatan prioritas kerja dan juga pembangunan nasional. Sehingga sangat relevan apabila KPU mengkorelasikan secara langsung reformasi birokrasi dengan pemilu yang merupakan salah satu agenda penting nasional. Sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024 ialah pemerintahan yang baik dan bersih. Indikator utamanya adalah indeks reformasi birokrasi dan terdapat empay indicator lain yang dapat membandingkan birokrasi Indonesia dengan birokrasi global dunia seperti Ease of Doing Business, Corruption Perceptions Index (CPI), Government Effectivenes Index, dan Trust Barometer. Adapun sasarannya adalah birokrasi yang lebih bersih dan lebih akuntabel, birokrasi yang kapabel dan pelayanan publik yang prima.

Pelaksanaan reformasi birokrasi sendiri terbagi ke dalam tiga level, yakni level makro, level meso dan level mikro. Tingkat pelaksanaan makro mencakup penetapan arah kebijakan reformasi birokrasi secara nasional serta monitoring dan evaluasi pencapaian program-program reformasi birokrasi pada tingkat meso dan mikro. Tingkat pelaksanaan meso mencakup pelaksanaan program reformasi birokrasi oleh instansi yang ditetapkan sebagai leading sektor. Yang terlibat di dalam program mikro ini adalah kementrian/lembaga yang terkait langsung dengan kebijakan-kebijakan birokrasi dan mengkolaborasikan kebijakan di level nasional. Tingkatan yang terakhir adalah tingkatan mikro, yang merupakan tingkatan internasional. Implementasinya adalah kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang mengeksekusi atau melaksanakan program-program reformasi birokrasi. KPU sendiri termasuk ke dalam tingkatan mikro.

Ummu juga menyebutkan bahwa di dalam road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024, ada yang disebut dengan Quickwin, yakni program percepatan dalam bentuk inisiatif kegiatan yang menggambarkan percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi. Dapat dikatakan juga sebagai penyederhanaan birokrasi dengan program-program yang langsung menunjukkan adanya perbaikan, sehingga tidak perlu menunggu lama untuk melihat hasil dari reformasi birokrasi tersebut. Di KPU, saat ini tingkat penyederhanaan birokrasinya masih berada pada angka 20%. Untuk mengetahui apakah Instansi pemerintah telah melaksanakan reformasi birokrasi secara konsisten, maka perlu dilakukan evaluasi reformasi birokrasi yang akan menghasilkan indeks. Indeks reformasi birokrasi sendiri menggambarkan kemajuan instansi pemerintah dalam menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, profesional dan melayani, yang secara umum fokus pada perubahan mindset dan cara kerja yang lebih berorientasi kinerja dan pelayanan publik, perbaikan tata kelola dan kelembagaan, termasuk transformasi digital, deregulasi kebijakan, peningkatan profesionalitas sumber daya manusia (SDM), serta efektifitas pengawasan internal. Indeks reformasi birokrasi juga memotret bagaimana penilaian persepsi masyarakat, penilaian dari kementrian/lembaga lain dan capaian kerja organisasi.

Ummu juga menjelaskan, setidaknya terdapat lima hal yang menjadi strategi penguatan reformasi birokrasi, yakni (1) Komitmen Pimpinan, menguatkan leadership pimpinan dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi serta menularkan semangat dan visi yang sama, sehingga terwujud rasa memiliki (ownership) dalam organisasi; (2) Impelemntasi sampai Unit Kerja, yaitu implementasi reformasi birokrasi sampai di unit kerja terkecil dengan merubah pola pikir dan budaya kerja; (3) Pemilihan Program yang Mencapai Sasaran Reformasi Birokrasi, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas kinerja dan keuangan, mewujudkan organisasi yang kapabel dan menignkatkan pelayanan prima; (4) Manajemen Reformasi Birokrasi, dengan melakukan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut secara berkelanjutan untuk memastikan bahwa program yang sedang dijalankan tetap di jalurnya dan umpan balik perbaikan secara kolaboratif; (5) Manajemen Media, yaitu menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan bahwa setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan diketahui oleh masyarakat.

KPU ingin menjadi center of knowledge dalam kepemiluan. Banyak hal yang KPU  lakukan di luar masa tahapan. Dengan tahapan pemilu dan pemilhan yang akan berlangsung, tidak berarti menjadi hal yang bertabrakan sehingga KPU tidak dapat melaksanakan reformasi dengan baik. Justru reformasi birokrasi merupakan tools, agar tahapan pemilu dan pemilihan ini dapat dilaksanakan dengan reformasi birokrasi.  (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 60 Kali.