MENGAWAL KETERWAKILAN PEREMPUAN DI KPU DAN BAWASLU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Proses seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu periode tahun 2022 – 2027 sudah berlangsung sejak beberapa waktu yang lalu. Hingga saat ini, seleksi sedang memasuki tahapan uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Mengambil momen tersebut, Pusat Kajian Politik (Puskapol) LPPSP FISIP UI mengadakan diskusi publik secara daring yang diselenggarakan pada hari Minggu, 6 Februari 2022. Tema yang diangkat pada acara ini yaitu “Mengawal Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu: Catatan Publik untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU dan Bawaslu.” Narasumber yang dihadirkan berasal dari Puskapol UI, Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), serta Maju Perempuan Indonesia (MPI).

Wakil Direktur Puskapol UI, Hurriyah, menyampaikan bahwa seringkali isu keterwakilan perempuan dibenturkan dengan isu lain, seperti mengenai kapasitas dan kompetensinya, hal ini kerap dianggap persoalan. Jika melihat dari pernyataan-pernyataan publik yang dibuat oleh politisi, tidak banyak dari para politisi yang mengangkat isu mengenai keterwakilan perempuan. Isu yang diangkat lebih banyak mengenai rekam jejak, seperti bagaimana  memilih calon komisioner KPU dan Bawaslu yang punya rekam jejak kepemiluan yang kuat. Sementara jika dilihat secara umum, gambaran keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu masih rendah dengan pencapaian yang tidak lebih dari 20%.

Di sisi lain isu keterwakilan perempuan bukan semata-mata tidak mampu terealisasi dalam keterpilihan karena faktor kemampuan atau kapasitas saja, melainkan ada kompleksitas tantangan yang dihadapi perempuan yang telah dimulai sejak proses rekrutmen sampai proses akhir seleksi. Seperti masih terbatasnya sumber daya perempuan untuk mengisi posisi jabatan publik/politik, distribusi pengetahuan kepemiluan dan sistem politik yang masih rendah, rekam jejak dalam organisasi dan kepemiluan terbatas, proses seleksi cenderung netral gender dalam perencanaan, regulasi, implementasi, serta kepentingan politik yang masih kental. Sehingga pengaruh kelompok dominan di masyarakat berpotensi menghambat partisipasi perempuan. Tantangan inilah yang menyebabkan jumlah perempuan terpilih sebagai penyelenggara pemilu masih rendah. Hurriyah melihat ada dua hal yang harus diperkuat dalam lembaga kepemiluan di Indonesia saat ini, yaitu lembaganya itu sendiri terkait dengan kemampuan kepemiluan, kemampuan manajerial, juga integritas penyelenggara pemilu. Yang kedua adalah praktik pemilu dan demokrasi terkait dengan akses bagi semua warga negara serta inklusifitasnya.

Mike Verawati dari KPI mengemukakan bahwa saat ini wacana keterwakilan perempuan masih seputar mengenai jumlah saja. Dengan terpenuhinya 30%, maka telah dianggap memenuhi keterwakilan perempuan. Makna keterwakilan perempuan sesungguhnya lebih mendalam, bukan hanya dilihat dari segi kuantitas, tetapi bagaimana hal tersebut dapat diimplementasikan dalam teknisnya. Ketika keterwakilan perempuan terpenuhi secara kualitas, diharapkan dapat menyelesaikan gap yang selama ini muncul dalam persoalan kepemiluan. Mike juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi catatan KPI mengenai ketujuh calon penyelenggara pemilu yang lolos dari panitia seleksi telah memiliki pengalaman kepemiluan yang baik. Mereka mempunyai perspektif perempuan yang baik, perspektif gender dan inklusi sosial dinyatakan dalam kerja-kerja. Sehingga calon-calon tersebut layak untuk dipertimbangkan.

Sementara Direktur Perludem, Khoirunnisa, melihat kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu sangatlah penting, karena penyelenggara pemilu memiliki peran yang strategis seperti halnya dalam melakukan sosialisasi, menindak pelanggaran pemilu, juga pendidikan pemilu. Hal ini tentu akan berdampak bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. Hadirnya perempuan sebagai penyelenggara pemilu dapat mendorong peningkatan partisipasi perempuan diinstitusi politik lainnya serta dapat melakukan pengawalan terhadap suara perempuan.

Narlia Dian dari JPPR memberikan sedikit catatan bahwa sebetulnya tidak ada konsekuensi hukum apabila keterwakilan perempuan tidak mencapai 30%. Namun Narlia berharap ke depan harus ada konsekuensi jika keterwakilan perempuan tidak mencapai 30%. Menghadirkan perempuan dalam politik merupakan soal bagaimana mengakses kesetaraan berbasis keadilan, memudahkan kepentingan dalam akses kelompok terntentu, dan trans generasi dalam kehidupan lingkungan berbasis ekofeminisme. Penting kiranya dalam penyelenggaraan pemilu, perempuan memiliki perspektif ini dan menghindari kebijakan yang monopolistik dalam siasat politik, karena sebagai permpuan juga perlu untuk mendalami politik secara umum. Sebagai bagian gerakan demokrasi, perjuangan untuk meningkatkan keterlibatan perempuan di penyelenggara pemilu harus dilakukan dengan cara-cara demokratis. Kepedulian perempuan terhadap isu-isu kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, anti kekerasan dan lingkungan tidak dapat berubah menjadi kebijakan selama perempuan tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Sehingga dalam penyelenggara pemilu, perempuan akan mampu memetakan kebutuhan tersebut, terutama dalam proses menjaga marwah dan integritas pemilu.

Perwakilan dari MPI, Wahidah Suaib, sekaligus sebagai koordinator advokasi keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu, bertindak sebagai narasumber terakhir. Wahidah mengungkapkan harapannya terhadap perempuan calon KPU dan Bawaslu agar memberikan penampilan terbaiknya pada fit and proper test di Komisi II  DPR, serta menjaga integritas dalam seluruh proses tahapan seleksi. Mereka harus dapat menjaga profesionalisme, kemandirian dan integritas saat menjabat di KPU dan Bawaslu ke depannya. Di samping itu juga berkomitmen mengawal terpenuhinya keterwakilan perempuan dalam penyelenggaraa pemilu pada semua tingkatan dan semua wilayah, menjaga kemurnian suara calon legislatif perempuan, mengawal agar perempuan calon legislatif tidak menjadi korban pelanggaran pemilu, serta berkomitmen mengawal spirit pemilu pada semua tahapan pelaksanaannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 63 Kali.