Berita Terkini

49

KNOWLEDGE SHARING PENCALONAN ANGGOTA LEGISLATIF

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi kepemiluan, KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Knowledge Sharing Internal, secara hybrid (daring dan luring) pada Kamis, 24 Februari 2022. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota dan seluruh jajaran Seketariat di lingkungan KPU Kabupaten Bandung. Tema yang dibahas kali ini mengenai Manajemen Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu yang disampaikan oleh Siti Holisoh selaku Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam sambutannya mengatakan bahwa setiap tahapan pemilu memiliki karakter yang unik. Artinya bahwa setiap personel KPU tidak hanya sekedar harus tahu bagaimana pelaksanaan tahapannya, melainkan dibutuhkan pendalaman serta mengetahui risiko dari setiap pelaksanaannya. Untuk itu adanya knowledge sharing ini diharapkan dapat membentuk kerangka berfikir setiap personel agar semakin cerdas dan teliti untuk menjadi bekal ke depan dalam mempersiapkan tahapan pemilu yang akan datang.  Siti Holisoh menyampaikan bahwa pencalonan anggota legislatif pada Pemilu Tahun 2024 aturannya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Formulir yang digunakan dalam pencalonan terbagi menjadi 3 (tiga) kategori, yakni formulir yang diperuntukkan bagi partai politik, formulir yang diperuntukkan bagi bakal calon yang bersangkutan, dan formulir yang harus disiapkan oleh KPU. Dalam prosesnya KPU menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk pengajuan bakal calon. Partai politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan pengajuan data serta mengunggah dokumen persyaratan bakal calon pada aplikasi Silon. Proses memasukkan data dan mengunggah dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan mulai 30 (tiga puluh) hari sebelum sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon. Silon memberikan kemudahan bagi partai politik, diantaranya dapat memvalidasi keterpenuhan syarat keterwakilan perempuan dan penempatannya. Dalam proses pengajuan bakal calon, partai politik juga dapat menggunakan formulir yang sesuai dengan peraturan KPU, dimana formulir-formulir tersebut dicetak melalui Silon. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen syarat bakal calon. Apabila seluruh dokumen syarat bakal calon sudah lengkap  dan  sah, maka KPU memberikan formulir tanda terima pendaftaran kepada partai politik bersangkutan. Tetapi apabila belum lengkap,  KPU memberikan berita acara pengembalian dokumen pencalonan kepada partai politik. Siti menambahkan, dari beberapa kemudahan yang diberikan, masih terdapat beberapa kendala yang terjadi dalam proses pencalonan. Permasalahan tersebut diantaranya terkait persyaratan, dimana seringkali didapati dokumen yang disampaikan tidak lengkap, nama yang tercantum dalam formulir pencalonan berbeda dengan yang tercantum dalam KTP elektronik atau dokumen lainnya, termasuk adanya perbedaan pemahaman pemenuhan syarat 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan berikut penempatannya. Di samping itu terkait dengan waktu pendaftaran yang seringkali dilakukan di hari terakhir menjelang akhir masa pendaftaran. Sedangkan kendala yang seringkali muncul terkait penggunaan aplikasi pencalonan yakni terkait server, jaringan dan hal-hal teknis lainnya. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
698

KEBIJAKAN SISTEM MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pusat Data dan Informasi KPU menggelar kegiatan sosialisasi Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi, pada Selasa, 22 Februari 2022. Acara ini diselenggarakan secara daring yang dihadiri oleh Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sosialisasi secara daring ini dibuka oleh Ketua KPU, Ilham Saputra. Anggota KPU, Viryan Aziz, dalam sambutannya menyampaikan bahwa diterbitkannya surat edaran ini dimaksudkan agar setiap satuan kerja mampu menerapkan keamanan informasi dan kebersihan siber secara efektif, efisien dan konsisten. Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal KPU, Sumaryandhono, bertindak sebagai pemateri pada sosialisasi daring ini. Sebelumnya KPU telah meluncurkan program KPU-CSIRT, yaitu sebuah tim gerak cepat yang dibentuk untuk menangani kejadian-kejadian yang terkait dengan keamanan informasi dan insiden siber.  KPU-CSIRT berfungsi untuk merespon, mendeteksi, dan memitigasi apabila terjadi insiden serangan siber yang dilakukan oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab, melindungi data, identitas, dan administrasi sistem kepemiluan dari ancaman kebocoran data. Pengelolaan pengamanan sistem informasi dilakukan melalui koordinasi dengan GOV-CSIRT (dalam hal ini adalah BSSN) dalam merespon insiden yang terjadi, melakukan monitoring perangkat keamanan dalam upaya mendeteksi anomali-anomali yang terjadi, serta melakukan mitigasi terhadap insiden serangan siber yang telah terjadi. Keamanan teknologi informasi menjadi kebutuhan sangat krusial. Risiko dari keamanan akan membuat kerugian terhadap semua aspek yang ada. Dalam mengamankan aset teknologi informasi diperlukan perangkat untuk membantu pelaksanaan pengamanan tersebut. Perangkat keamanan ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi dampak dari ancaman-ancaman yang ada. KPU sendiri memiliki 7 (tujuh) perangkat keamanan (firewall) yang diterapkan dalam infrastruktur jaringan. Penerapan kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) berbasis ISO 27001:2013. SMKI merupakan sebuah rencana manajemen yang menspesifikasikan kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan untuk implementasi kontrol keamanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, dan didesain untuk melindungi aset informasi dari seluruh gangguan keamanan. Tujuannya untuk menjaga aspek kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan seluruh aset informasi dan aset lainnya terhadap risiko kehilangan, penyalahgunaan, pencurian, dan berbagai jenis kerusakan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian ataupun kesulitan bagi operasional KPU. Maka dari itu, KPU menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2022 agar setiap satuan kerja KPU dapat melakukan langkah-langkah yang telah tertuang dalam surat edaran terkait pencegahan serangan peretasan terhadap sistem informasi KPU. Sumaryandhono menambahkan, setidaknya ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh setiap satuan kerja di lingkungan KPU dalam rangka menerapkan kebijakan SMKI tersebut, diantaranya agar setiap personel dapat menggunakan aset informasi milik satuan kerja bertanggungjawab terhadap penggunaan aset informasi yang sesuai dengan prinsip keamanan informasi, yaitu menggunakan aset informasi dengan benar untuk menghindari risiko kehilangan atau kerusakan, menjaga kerahasiaan aset informasi dan informasi yang tersimpan, melindungi aset informasi terhadap akses yang tidak sah atau tidak memiliki otoritas, dan tidak menggunakan aset informasi untuk kepentingan yang bertentangan dengan etika, peraturan, dan hukum yang berlaku serta merugikan satuan kerja di masing-masing daerah. Seluruh aset informasi juga harus dilakukan identifikasi, diinventarisasi dan ditetapkan penanggungjawabnya. Informasi pada satuan kerja harus diklasifikasikan sesuai dengan persyaratan hukum, nilai, kritikalitas, dan kerentanan terhadap pengungkapan atau pemodifikasian yang tidak sah. Klasifikasi informasi terbagi menjadi 3 kelas, yaitu: Rahasia, Terbatas dan Publik. Untuk itu, Sumaryandhono menegaskan kepada seluruh personel agar selalu meningkatkan kompetensi diri terhadap dunia teknologi yang perkembangannya semakin cepat, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang baik bagi satuan kerja masing-masing. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
50

725 HARI MENUJU PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Menyongsong 2 (dua) tahun jelang hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, IDN Times mengundang Titi Anggraeni selaku Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Bahtiar selaku Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Polpum Kemendagri), serta Ahmad Doli Kurnia selaku Anggota Komisi II DPR RI, untuk berbincang dan berdiskusi mengenai 725 hari menuju Pemilu 2024. Acara ini dilaksanakan secara daring pada hari Jumat, 18 Februari 2022. Titi Anggraeni memberikan tanggapannya mengenai komposisi Anggota KPU dan Anggota Bawaslu terpilih, yang mana keterwakilan perempuannya kurang dari 30% (tiga puluh persen). Keterwakilan perempuan menjadi aspirasi yang selalu disampaikan, baik oleh Perludem maupun gerakan masyarakat sipil sejak awal tim seleksi dibentuk. Sejak 2012 hingga 2022, keterwakilan perempuan di KPU selalu stagnan, yakni hanya diisi oleh satu orang perempuan. Dari sisi komposisi 90% (sembilan puluh persen) lebih anggota terpilih memiliki latar belakang sebagai penyelenggara pemilu. Titi meyakini dari sisi ritme kerja, anggota terpilih dapat bekerja cepat untuk beradaptasi mempersiapkan Pemilu 2024, sehingga tidak terlalu mengalami kesulitan untuk dapat menyesuaikan diri dalam mengatasi dinamika maupun ekosistem kelembagaan penyelenggara pemilu. Menurut pengamatan Perludem, tahapan kritis yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu ke depan terutama dalam penyusunan Peraturan KPU terkait tahapan. Titi mengatakan hampir setiap tahapan memiliki dimensi kritis terendiri, sehingga manajemen risiko yang harus dipersiapkan yaitu perlu memotret secara utuh  mulai dari pendekatan risiko hukum, risiko teknis, risiko internal kelembagaan terkait personel, juga resiko eksternal. Sesuai tahapannya, anggota KPU dan Bawaslu terpilih akan dilantik pada April 2022, maka dimasa transisi ini secara proporsional perlu dibangun soliditas dan orientasi kerja KPU lebih awal. Perlu didesain sedemikian rupa sehingga berbagai capaian yang telah diperoleh oleh KPU dan Bawaslu, serta rencana kerja atau inovasi yang diagendakan dapat tertransfer dengan baik untuk kepentingan Pemilu 2024. Belajar dari Pemilu 2019, dimana dalam pemilu serentak saat itu pelaksanaannya menimbulkan tragedi yang dialami oleh penyelenggara, Titi mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, baik oleh KPU maupun Bawaslu. Model pemilu serentak yang sama persis dengan Pemilu 2019 akan menimbulkan beban kerja yang sangat besar dan permasalahan logistik, maka manajemen teknis harus diperbaiki. Untuk itu dari sisi yang paling mendasar, yaitu tata kelola logistik pemilu, KPU perlu memastikan mengenai pengadaan dan distribusi logistik tidak terkendala. Sementara Bahtiar yang juga sekaligus Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan tugas tim seleksi sebagaimana mestinya, yang secara kedinasan dan kelembagaan harus mendukung tugas-tugas penyelenggara. Sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Titi, Bahtiar mengatakan bahwa penyelenggara sebelumnya harus segera melakukan konsolidasi bersama dengan penyelenggara saat ini, mengingat tahapan Pemilu 2024 segera dimulai pada bulan Juni mendatang. Doli Kurnia berharap dalam masa transisi anggota KPU periode sebelumnya kepada anggota KPU terpilih dapat dilalui dengan lancar. Diharapkan juga penyelenggara terpilih dapat melanjutkan apa yang telah dilakukan oleh penyelenggara sebelumnya untuk menyelesaikan pekerjaan yang belum tuntas. Komisi II DPR RI juga meminta kepada KPU dan Bawaslu secara institusi untuk merampungkan program tahapan dan jadwal secara lebih rinci. Dengan kompleksitas Pemilu 2024, penyelenggara dapat meluncurkan inovasi baru termasuk dalam proses pendaftaran partai politik. Doli menambahkan, masa depan bangsa Indonesia berada ditangan generasi baru termasuk milenial. Penyelenggara juga berkepentingan dalam memberikan politik edukasi terhadap generasi tersebut dengan pendekatan yang dinamis. Oleh karenanya menjadi tantangan tersendiri untuk membangun kesadaran pemilih bahwa memilih wakil rakyat, memilih pemimpin, baik tingkat pusat maupun tingkat daerah, merupakan kepentingan bersama untuk menentukan apa saja yang harus dilakukan sebagai proses pembangunan dalam sebuah negara di wilayah masing-masing.  (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
284

TANTANGAN DAN REKOMENDASI PEMBENTUKAN BADAN AD HOC PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Seperti diketahui bersama bahwasanya hari pemungutan suara pada pemilu akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sedangkan untuk pemilihan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Untuk itu di tahun 2022 KPU harus sudah mempersiapkan pelaksanaan tahapannya, salah satunya yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM). Oleh karenanya KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan Knowledge & Experience Sharing Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu. Acara ini dilaksanakan secara daring pada hari Jumat, 18 Februari 2022, yang dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM beserta Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, mengatakan bahwa KPU telah menyusun anggaran pemilu yang dirancang berdasarkan kebutuhan. Adanya peningkatan dalam sisi anggaran dikarenakan terdapat kenaikan honor penyelenggara bagi badan ad hoc. Melihat dari  permasalahan yang timbul pada saat Pemilu Tahun 2019 lalu, dimana beban kerja yang tinggi bagi badan ad hoc sehingga menimbulkan beberapa musibah, maka kenaikan honor ini diharapkan menjadi salah satu satu solusinya. Namun selain itu tentu hal yang paling penting adalah mengenai kesiapan SDM-nya. Diharapkan pula dengan adanya kenaikan honor bagi penyelenggara badan ad hoc dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam proses pemilu melalui partisipasi sebagai penyelenggara badan ad hoc. Rifki menambahkan, aspek SDM tentunya menjadi hal yang penting untuk dipersiapkan sejak awal alam menghadapi Pemilu Tahun 2024 mendatang. Karena undang-undang pemilu tidak mengalami perubahan, maka KPU dapat melihat pada pengalaman Pemilu Tahun 2019 lalu, dimana Jawa Barat mengalami banyak musibah dikarenakan oleh beban kerja badan ad hoc yang tinggi. Selain kesiapan SDM dalam hal pengalaman kepemiluan, SDM juga harus siap untuk menerima kemungkinan beban kerja yang tinggi melalui kesiapan mental, kesiapan fisik, serta harus mempunyai kompetensi untuk beradaptasi dengan inovasi yang dilakukan oleh KPU saat pelaksanaan pemilu. Selanjutnya yang menjadi orientasi dari terbentuknya SDM penyelenggara pemilu yakni menyangkut profesionalitas, integritas, dan independensi, karena sejatinya kualitas pemilu dan pemilihan ditentukan oleh kualitas penyelenggaranya itu sendiri. Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna, bertindak sebagai pembicara dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan badan penyelenggara ad hoc. Undang mengatakan, dalam tahapan Pemilu Tahun 2024, pembentukan badan ad hoc, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa/kelurahan akan dilakukan pada bulan Oktober 2022 hingga januari 2023, dengan masa kerja selama 1 tahun 3 bulan, yakni Januari 2023 hingga April 2024. Untuk persyaratan sendiri telah diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018. Adapun periodisasi keanggotaan PPK, PPS dan KPPS, jabatannya dihitung apabila telah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS, atau KPPS dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Apabila persyaratan 2 kali periode tidak dapat dipenuhi, maka KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan. Undang menjelaskan, dalam pembentukan badan penyelenggara ad hoc tentu ada tantangannya, seperti jumlah pendaftar kurang dari yang dibutuhkan, sehingga sulitnya pemenuhan kuota 2 kali dari jumlah kebutuhan PPK dan PPS. Kemudian pendaftar terbentur dengan adanya syarat periodisasi, izin lembaga asal bagi anggota badan ad hoc yang berprofesi lain juga menjadi kendala ketersediaan SDM dalam pembentukan sekretariat PPK dan PPS. Beberapa potensi permasalahan dalam pembentukan badan ad hoc tersebut memerlukan strategi, diantaranya dengan melakukan sosialisasi, publikasi dan edukasi, optimalisasi website dan media sosial, koordinasi dengan lembaga pendidikan, media massa, lembaga pemerhati pemilu/pemilihan, serta lembaga profesi lainnya. Di samping itu juga dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau fasilitas pelayanan kesehatan (dalam hal fasilitasi pemeriksaan kesehatan). Undang juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam tata kelola SDM dan penyelenggara ad hoc, yakni tantangan dalam meningkatkan minat, kesesuaian besaran honorarium, strategi seleksi pembentukan untuk mendapatkan calon yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, meningkatkan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian, meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi untuk membantu tugas-tugas kepemiluan, strategi pelaksanaan pengawasan internal dan pembinaan badan ad hoc untuk menghindari terjadinya pelanggaran kode etik, strategi untuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang selama menjabat, penanganan dugaan Pelanggaran Kode Etik, serta bagaimana mekanisme pembentukan/pengangkatan badan penyelenggara ad hoc pada tahapan pemilu dan pemilihan yang beririsan, tutup Undang. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
38

SETELAH PELUNCURAN HARI “H” PEMILU 2024, BAGAIMANA SELANJUTNYA?

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Setelah mengadakan acara peluncuran hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 pada Senin, 14 Februari 2024, selanjutnya apa yang harus dipersiapkan dan dikerjakan oleh jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu? Melatarbelakangi hal tersebut, Ketua KPU, Ilham Saputra, menjelaskan beberapa langkah-langkah penting yang akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya. Penjelasan ini disampaikan oleh Ilham melalui program Podcast KPU yang disiarkan secara langsung pada hari Rabu, 16 Februari 2022. Sebelumnya KPU telah mengusulkan beberapa opsi jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Jika melihat penyelenggaraan pemilu tahun-tahun sebelumnya, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April. Namun ditahun 2024, April tidak dipilih karena bulan tersebut berdekatan dengan bulan Ramadhan dan Idul Fitri, sehingga dimungkinkan masyarakat tidak fokus untuk datang ke TPS, apalagi membicarakan atau mendengarkan kampanye dari calon Presiden atau partai politik. Di tahun yang sama akan ada penyelenggaraan pemilihan di bulan November, dengan demikian terdapat jarak yang sangat dekat antara pemilu dan pemilihan yang menyebabkan banyaknya tahapan yang beririsan. Situasi ini menjadikan beban kinerja penyelenggara cukup besar, sementara KPU ingin memberikan yang terbaik dan maksimal dalam proses kepemiluan tersebut. Maka berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, tanggal 14 Februari 2024 merupakan waktu yang tepat untuk pelaksanaan pemungutan suara pemilu. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan pemilu dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari H. Oleh karenanya peluncuran hari pemungutan suara setidaknya dilakukan 2 (dua) tahun atau 24 bulan sebelum hari H. Karena sejatinya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yakni tahapan persiapan anggaran, persiapan sumber daya manusia (SDM), serta regulasi yang mengatur tentang tahapan tersebut. Tahapan berikutnya yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Sesuai undang-undang pemilu tersebut, KPU sebagai penyelenggara diamanatkan melakukan verifikasi terhadap keabsahan partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Pembentukan daerah pemilihan (Dapil) juga merupakan bagian dari awal tahapan. Selanjutnya tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye dan termasuk dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan penyelesaian hukum apabila terdapat gugatan terhadap hasil pemilu.  Informasi mengenai tahapan pemilu telah disampaikan jauh hari sebelumnya, baik melalui media sosial maupun media lainnya. Namun dari beberapa tahapan tersebut, menurut Ilham tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang paling krusial yang perlu dipahami oleh calon pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Calon pemilih harus betul-betul melakukan pengecekan pada daftar pemilih sementara, sehingga apabila terdapat pemilih yang tidak terdaftar, yang bersangkutan diharapkan dapat melapor ke penyelenggara tingkat desa/kelurahan (PPS) ataupun KPU Kabupaten/Kota setempat. Menyongsong Pemilu Tahun 2024, KPU mengajak kepada pemilih untuk lebih proaktif melakukan pengecekan data pemilih sejak dini melalui lindungihakmu.kpu.go.id. Selain itu, pemilih juga harus mengetahui dan memahami daftar calon tetap dari partai politik serta daftar calon tetap untuk Presiden dan Wakil Presiden berikut dengan visi misinya agar dapat menentukan pilihan sesuai hati nurani. Ilham juga mengingatkan kepada pemilih, bahwasanya pemilih juga dapat berpartisipasi melalui pelaporan apabila terdapat dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh  penyelenggara pemilu, peserta pemilu, juga mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan KPU dan undang-undang. Pelanggaran secara administrasi dapat dilaporkan kepada Bawaslu, sementara terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan untuk dugaan pelanggaran yang sifatnya pidana, dapat dilaporkan pula kepada Bawaslu. Khusus pelanggaran pidana, nantinya akan diproses melalui suatu mekanisme dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari lintas lembaga, antara lain Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
41

PEMILU SERENTAK 2024, SIAPKAH?

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Getar Pemilu 2024 merupakan salah satu program baru dari Radio Elshinta yang akan membahas tentang Pemilu Serentak 2024. Acara kali ini bertajuk “Pemilu Serentak 2024, Siapkah?” dilakukan secara live streaming melalui chanel YouTube Radio Elshinta pada Senin, 14 Februari 2022. Pembicara yang dihadirkan yakni Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, Ketua KPU, Ilham Saputra, Ketua Bawaslu, Abhan, Ketua DKPP, Muhammad, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, serta Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro. Titi Anggraini menyampaikan ada beberapa hal yang perlu dicermati dari seluruh proses penyelenggaraan Pemilu Serentak yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang, yang mana tahapannya akan segera dimulai, yakni terkait  dengan beberapa problematika teknis yang harus menjadi refleksi dan evaluasi mendalam, terutama terkait dengan profesionalisme dan ketertiban dalam penyelenggaraan tahapan. Sehingga diharapkan nanti 14 Februari 2024 Seluruh pemilih dapat menggunakan hak pilih serentak dan tidak terkendala terkait dengan manajemen logistik ataupun kesiapan petugas. Poin lainnya yang menjadi sangat penting adalah soal beban kerja. Semua pihak tidak menginginkan diplomasi menjadi tercederai karena adanya korban jiwa akibat akses kelelahan dalam menyelenggarakan agenda elektoral pemilu. Pemilu 2024 harus menjadi pemilu yang mudah. Titi menambahkan, dalam proses penyelenggaraan pemilu, sedikitnya terdapat  4 permasalahan yang relatif selalu terulang, yakni mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sejatinya belum sepenuhnya valid dan akurat, sehingga selalu menjadi persoalan yang dibawa oleh peserta pemilu dalam berbagai perselisihan ataupun sengketa yang diajukan. Berikutnya adalah mengenai jual beli suara, bukan hanya aspek penegakan hukum saja yang menjadi catatan, namun pada kenyataannya  praktik kampanye yang ada belum berorientasi pada praktik gagasan, sehingga kecenderungan untuk mengambil jalan pintas dengan membeli suara masih sangat besar dilakukan oleh aktor politik. Yang ketiga adalah mengenai politisasi birokrasi. Bukan hanya birokrasinya yang dipolitisir, namun juga terdapat birokrasi yang aktif berpolitik. Keempat ialah terdapat penyelenggara pemilu yang tidak netral atau belum sepenuhnya berintegritas. Keempat permasalahan tersebut menjadi titik krusial yang perlu diantisipasi. Oleh karena itu, terdapat beberapa hal lainnya yang juga perlu diperhatikan, antara lain: (1) Peraturan teknis. Baik dari peraturan KPU, peraturan Bawaslu dan peraturan DKPP diharapkan terbit tepat waktu dan tidak injury time agar masyarakat dapat mengambil peran maksimal; (2) Kesiapan petugas. Petugas ini dapat berupa penguatan kapasitas bimtek pelatihan yang maksimal, karena pemilu di Indonesia merupakan the most complex election in the world; (3) Kemampuan membangun strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang tepat, agar pemilih mengetahui dari hal yang sangat mendasar, bagaimana memberikan suara yang benar, mengenali kandidat dan program yang ditawarkan. Maka kanal-kanal informasi KPU yang sifatnya edukatif untuk mengakses calon dan mengakses peserta pemilu harus dipublikasikan, yang masih menjadi tantangan adalah diseminasinya. Selain itu, manajemen resiko juga harus disiapkan secara komprehensif agar tidak mengulang persoalan yang pernah terjadi di tahun 2019 pada 2024 mendatang. Ilham Saputra mengemukakan bahwa dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentah Tahun 2024, KPU telah menyusun  beberapa regulasi sesuai pengalaman pada Pemilihan Tahun 2020 yang lalu. Diantaranya KPU bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mempersiapkan pemeriksaan kesehatan secara free oleh rekan medis di tingkat kecamatan. Kemudian KPU juga mengantisipasi dengan menyiapkan Ambulans di setiap kecamatan atau desa/kelurahan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Secara regulasi, KPU sudah membuat peraturan terkait rekrutmen badan ad hoc dengan membatasi usia. Hal ini mengacu pada riset yang dilakukan beberapa lembaga, regulasi ini dapat disadur untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Sementara terkait diseminasi kepada masyarakat, seperti yang dibahas oleh narasumber sebelumnya,  saat ini KPU telah memiliki program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3), dimana program ini dapat membentuk kader untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai bagaimana berpartisipasi, dan bagaimana proses kepemiluan berjalan. Ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara salah satunya karena ketidaktahuan masyarakat mengenai proses kepemiluan itu sendiri.  KPU berharap kader-kader ini ke depan dapat menjadi penyelenggara pemilu atau menjadi kader sosialisasi KPU kepada masyarakat. Menanggapi beberapa hal krusial yang telah dijelaskan sebelumnya, Juri Ardiantoro melihat terdapat perkembangan yang signifikan kearah yang lebih baik dari pemilu ke pemilu berikutnya. KPU telah melakukan berbagai inovasi mengenai daftar pemilih, kemudian kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dalam menyiapkan dana pemilihan sudah semakin baik, terlebih lagi dengan banyaknya gagasan di KPU untuk mengintegrasikan seluruh sistem terkait akurasi daftar pemilih. Terkait politik uang, Juri melihat saat ini telah banyak kemajuan dalam sisi penindakan. Tidak lagi mengenai pidana, namun juga sudah terdapat sanksi administratif yang dapat membatalkan peserta pemilu. Sebagai arena kontestasi pemilu, selalu saja ada beberapa pihak yang berusaha melakukan pelanggaran untuk meraih kemenangan. Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu harus dipersiapkan. Juga perlu adanya pengawasan yang kuat, serta perlu adanya kesadaran publik yang dapat menjadi garda untuk membentengi setiap usaha pelanggaran yang melibatkan masyarakat seperti politik uang. Juri optimis, meskipun potensinya masih dapat terjadi, tetapi akan semakin baik di dalam mengelola maupun penindakan jika terjadi pelanggaran-pelanggaran tersebut. Mengenai pembiayaan atau anggaran untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk membuat perencanaan dan pelaksanaan Pemilu 2004. Komisi II DPR juga telah berkoordinasi kepada pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan juga Menteri Keuangan agar pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2024 ini dapat dipersiapkan, sejauh ini pemerintah berkomitmen akan hal itu. Pihaknya juga memnta kepada KPU dan Bawaslu untuk melakukan evaluasi terhadap pembiayaan tersebut sehingga dapat lebih efisien. Muhammad sebagai Ketua DKPP mengingatkan bahwa sebenarnya tantangan pemilu  yang paling nyata berada di level TPS. KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU bersifat menguatkan atau mengoreksi apa yang telah dilakukan oleh penyelenggara yang berada dilevel bawah. Untuk itu, diharapkan KPU dapat menyampaikan regulasi agar penyelenggara ad hoc dapat memahaminya, sehingga tidak ada potensi tafsiran yang berbeda dari regulasi yang ada. Sementara dalam perspektif Bawaslu, persoalan penegakan hukum pemilu selalu menjadi catatan kritis. Bagaimana supaya hukum pemilu itu efisien, efektif, dan tidak pandang bulu, maka perlu penegakan pemilu yang tegas dan berkeadilan. Bawaslu seringkali dianggap terlambat, bahkan tidak merespon aduan masyarakat. Maka dari itu, diharapkan  penyelenggara dapat menjunjung tinggi dan melaksanakan prinsip profesional, serta harus dipastikan agar fungsi pegawasan berjalan dengan efektif. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya