Berita Terkini

47

CATATAN DEMOKRASI DAN PEMILU DI AWAL TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Sebagai organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu pemilu dan demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) secara rutin mengeluarkan catatan awal tahun yang bertujuan untuk merefleksikan sekaligus mendiskusikan proyeksi isu pemilu demokrasi di tahun berjalan. Tahun ini Perludem kembali merilis catatan awal tahun yang bertajuk “Memulai 2022: Tahun Awal Pemilu, Pandemi yang belum usai, dan Trend Demokratisasi yang menurun”. Acara digelar secara daring pada hari Minggu, 30 Januari 2022, dengan menghadirkan narasumber diantaranya Guru Besar Fakultas Hukum UNPAD, Susi Dwi Harjanti, Direktur LSI, Djayadi Hanan, Direktur Perludem, Khoirunnisa Agustyati, dan Program Manager Perludem Fadli Ramdhani. Khoirunnisa Nur Agustyati berbicara mengenai peran masyarakat sipil, khususnya Perludem dalam melakukan pengawalan terhadap proses pemilu yang berintegritas. Tahun 2022 merupakan tahun tahapan pemilu, bahwasanya pemerintah bersama penyelenggara pemilu dan DPR telah bersepakat bahwa hari H pemilu sudah ditetapkan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dan hari H pemilihan pada 27 November 2024. Tahapan pemilu sendiri dimulai 20 bulan sebelum hari H, yang artinya akan jatuh pada bulan Juni tahun ini. Di tengah fakta politik dengan tidak adanya perubahan undang-undang pemilu dan pemilihan, dari sisi insentif penyelenggaraan pemilu sudah dapat dipersiapkan dari awal, karena tidak perlu beradaptasi dengan regulasi yang baru. KPU perlu melakukan inovasi dalam penyelenggaraan pemilu, penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam inovasi yang didorong oleh penyelenggara pemilu, serta perlu mempersiapkan manajemen risiko penyelenggaraan pemilu, termasuk risiko penyelenggaraan pada masa bencana non alam. Selanjutnya yang menjadi sorotan adalah mengenai peran Indonesia dalam demokrasi regional, karena Indonesia merupakan negara yang menyelenggarakan pemilu besar dan kerapkali menjadi laboratorium demokrasi regional, dimana seringkali diminta untuk melakukan knowledge sharing dengan beberapa negara, seperti contoh penyelenggaraan pemilu di masa pandemi maupun kerja sama terkait data terbuka dalam pemilu. Fadli Ramdhani menambahkan, Indonesia dan negara kawasan mempunyai dinamikanya masing-masing terkait demokrasi. Di tahun politik yang akan dimulai pada tahun 2022 ini, masyarakat sipil harus mengambil peran dan kontribusi dalam menjaga demokrasi agar tetap utuh. Masyarakat sipil mempunyai tantangan untuk menjaga stabilitas organisasi, dan masyarakat sipil yang menjalankan funsi sebagai penyeimbang CSO yang terkadang dihadapkan dengan ancaman pemindahan. Susi Dwi Harjanti mengatakan bahwa pemilu merupakan sebuah siklus yang memiliki lima aspek yang harus diperhatikan, yakni meliputi aspek sistem pemilihan umum, aspek aktor pemilihan umum, aspek manajemen pemilihan umum, aspek penegakan hukum pemilu, dan aspek demokrasi regional. Kelima aspek tersebut merupakan hal yang penting, namun dalam konteks penyelenggaraan pemilihan umum nasional, keempat aspek pertama merupakan aspek yang menduduki peran sentral dalam menentukan apakah pemilihan umum dapat terselenggara dengan baik dan terwujudnya pemilihan umum yang berkualitas, baik dari aspek substantif maupun dari aspek prosedural. Selain menjaga nilai-nilai demokrasi, pemilu juga menjaga serangkaian hak, yaitu hak untuk bersikap, hak untuk mencalonkan diri, hak untuk memilih, hak kebebasan berekspresi, dan hak untuk mengakses pemilu yang berkeadilan, inilah arti penting dari pemilihan umum. Kemudian bagaimana peran Mahkamah Konstitusi (MK) di dalam menjaga nilai demokrasi dan menjaga pemilu untuk dapat  memenuhi serangkaian hak yang telah disebutkan sebelumnya? Salah satu yang terpenting adalah berkaitan dengan ambang batas presidential threshold. Ada satu kepentingan konstitusi yang harus dilindungi oleh MK, bukan semata-mata melindungi atau menyelesaikan persoalan kerugian konstitusional dari warga negara, namun MK juga harus melindungi kepentingan dimana sebuah kebijakan  yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan kepentingan Undang-Undang Dasar. Djayadi Hanan berpandangan bahwa fenomena Pemilu Tahun 2024 merupakan fenomena baru berupa penumpukan pemilu di satu tahun yang sama. Seharusnya dapat dipelajari dari Pemilu Tahun 2019 yang juga merupakan fenomena baru, namun tidak adanya evaluasi dari segi kerangka hukum maupun seluruh proses penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional maupun di tingkat daerah, menyebabkan tidak adanya perbaikan yang cukup baik. Oleh karena adanya situasi seperti itu, maka Pemilu Tahun 2024 akan dihadapkan dengan dinamika segala persiapannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
44

INVENTARISASI DATA UNTUK PERSIAPAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENYUSUNAN DAPIL

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU. Sedangkan dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPR serta DPRD Provinsi ditetapkan dalam undang-undang. Ketentuan ini telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penataan dapil dan alokasi kursi merupakan salah satu tahap awal dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, perlu persiapan yang matang sejak dini. Menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, KPU Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat secara daring, pada Kamis, 27 Januari 2022. Poin-poin pembahasan pada rapat koordinasi kali ini difokuskan pada 3 hal, yaitu sinkronisasi Daftar Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2), tindak lanjut surat dari KPU Nomor: 41/PP.07/05/2022 tanggal 17 Januari 2022 perihal Permintaan Rekap Data Dapil Untuk Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024, serta simulasi penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2019 menggunakan DAK2 Semester I Tahun 2021. Di Kabupaten Bandung, sesuai dengan DAK2 Semester I Tahun 2021 yang diterima dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Kabupaten Bandung, jumlah penduduk yang tersebar di 280 desa/kelurahan dan 31 kecamatan sebanyak 3.619.360. Jumlah ini terdiri dari penduduk laki-laki sebanyak 1.842.823 (50,92%) dan penduduk perempuan sebanyak 1.776.537 (49,08%). Jumlah pendudukan terbanyak berada di Kecamatan Baleendah dengan 258.685 jiwa. Sedangkan jumlah penduduk paling sedikit berada di Kecamatan Rancabali dengan 51.822 jiwa. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, memberikan instruksi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan simulasi penyusunan dapil dan alokasi kursi Pemilu Tahun 2019 menggunakan DAK2 Semester I Tahun 2021. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran bagaimana komposisi dan proporsionalitas susunan alokasi kursi pada setiap dapil. Apabila dipandang perlu untuk melakukan perubahan komposisi dapil dan alokasi kursi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota dapat menyusun konsep/rancangan perubahannya dengan wajib berpedoman pada 7 prinsip yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Di samping itu, juga diperlukan pertimbangan-pertimbangan perubahannya yang berdasarkan pada data dan fakta administrasi, serta tentunya berkoordinasi secara intensif dengan para pemangku kepentingan terkait. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
70

OPSI PENGISIAN KEKOSONGAN JABATAN KEPALA DAERAH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Transparansi Penunjukan Penjabat Kepala Daerah menjadi tema pada webinar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), pada hari Rabu, 26 Januari 2022. Webinar pada kesempatan ini menghadirkan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan, serta Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) sekaligus Dosen Hukum Tata Negara FH UII, Allan FG. Wardhana sebagai narasumber. Ramlan Surbakti mengatakan bahwa sebagian besar pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia saat ini tidaklah efektif. Banyak kebijakan publik yang dibuat tidak sesuai dengan kehendak rakyat. Salah satu penyebabnya adalah persoalan dalam sistem pemilihan kepala daerah dan DPRD. Permasalahan saat ini tidak hanya seputar penunjukan penjabat kepala daerah, namun juga pada pemilihan kepala daerah itu sendiri. Ramlan menambahkan bahwa terdapat tiga syarat  penentuan calon yang ideal, yakni adanya kesetaraan dan kesempatan yang sama antar anggota partai, adanya keterbukaan sehingga terwujud kompetisi yang sehat dalam internal partai, serta turut melibatkan anggota partai untuk berpartisipasi dalam penentuan pasangan calon. Setiap pembentukan pemerintahan harus didasarkan pada kehendak rakyat. Allan F.G. Wardhana membahas mengenai Politik Hukum Pengisian Penjabat Kepala Daerah yang Demokratis dari sisi hukum tata negara. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi. Demokrasi tidak hanya bermakna pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, akan tetapi penyelenggaraan negara dan pemerintah harus diselenggarakan bersama-sama dengan rakyat. Artinya dengan melibatkan seluruh masyarakat seluas-luasnya. Ide inilah yang kemudian berkembang menjadi demokrasi perwakilan, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat. Seperti diketahui bersama, di tahun 2022 dan 2023 akan ada 271 daerah dipimpin oleh penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah. Hal tersebut disebabkan oleh adanya pemilihan kepala daerah yang akan digelar secara serentak pada tahun 2024 mendatang. Seperti yang tertuang dalam Pasal 201 ayat (9) Undang - Undang Pilkada, disebutkan bahwa untuk mengiisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya di  tahun 2022 dan 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024. Artinya 271 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya di tahun 2022 dan 2023 harus menunggu sampai tahun 2024, dan permasalahan ini belum terjawab dalam undang-undang pilkada. Namun setidaknya ada empat potensi  permasalahan ketika penjabat terlalu lama masa jabatannya, yakni: (1) Dalam hal legitimasi dan pertanggungjawabannya, apakah akan bertanggungjawab kepada menteri atau rakyat; (2) Dalam hal masa jabatannya karena undang-undang pilkada tidak mengatur batasannya; (3) Dalam hal  jenis jabatan apakah termasuk jabatan politik atau pegawai; dan (4)  Sejauh mana kewenangannya, terutama dalam pengambilan keputusan dan kebijakan strategis. Allan menyampaikan ada beberapa opsi yang dapat digunakan. Mendagri dapat mengangkat Penjabat bagi Bupati ataupun Wali Kota yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022. Sedangkan yang berakhir masa jabatannya tahun 2023 dipilih oleh DPRD yang diikuti dengan perubahan undang-undang atau dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), keduanya dipilih oleh DPRD. Namun, pada prinsipnya pilkada harus demokratis. Dikatakan demokratis apabila pemilu dilaksanakan berdasarkan suatu kompetisi yang dilakukan secara inklusif dengan mengedepankan akuntabilitas dan rakyat/wakil rakyat, dimana pemilih mempunyai keleluasaan untuk memilih kepala daerah dengan aspirasinya. Djohermansyah Djohan juga memberikan beberapa opsi untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah, yakni dengan: (1) Perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan cara penetapan Perppu, yaitu merevisi Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada; (2) Dipilih melalui DPRD, namun belum ada regulasinya; atau (3) Ditetapkan penjabat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan melakukan seleksi terbuka dan diklat kepemimpinan. Adapun solusi ideal dalam mengantisipasi kekosongan kepala daerah yaitu dengan memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Bagi pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang habis masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, sebaiknya diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan diharapkan dapat menguatkan kontinuitas penyelenggaraan pemerintah daerah. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us 


Selengkapnya
77

BIMTEK PENYUSUNAN SKP UNTUK MENENTUKAN TARGET KINERJA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bandung mengikuti Bimbingan Teknis serta Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Periode II Tahun 2021 yang diadakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 25 Januari 2022. Acara ini diikuti pula oleh seluruh Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Bimdingan teknis ini menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU. Acara ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan, diperlukan ASN yang profesional, bertanggungjawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier. Penilaian prestasi kerja ASN dilaksanakan secara sistematis yang penekanannya pada tingkat capaian sasaran kerja pegawai atau tingkat capaian hasil kerja yang telah disusun dan disepakati bersama antara ASN dengan Pejabat Penilai. Agar prestasi kerja terukur, setiap ASN perlu untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai setiap tahun.   Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil, bahwa Sistem manajemen kinerja PNS sendiri terdiri dari beberapa langkah, yakni Perencanaan Kinerja yang terdiri atas: ( 1) Penyusunan SKP dan penetapan SKP; (2) Pelaksanaan, pemantauan, pengukuran dan pembinaan dengan mengukur kinerja PNS, memberikan feedback, melakukan tinjauan kemajuan kinerja, mengatasi kinerji buruk sampai dengan memberikan apresiasi pada kinerja yang baik; (3) Penilaian Kinerja; (4) Tindak Lanjut, dengan memberikan penghargaan terhadap kinerja baik serta memberikan sanksi untuk kinerja yang buruk. Sebagai langkah awal dari pedoman ini, yakni dengan melakukan penyusunan rencana SKP secara berjenjang dari pejabat pimpinan tertinggi atau pejabat unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan tingkatan jabatan pada instansi pemerintah. Penilaian dilakukan oleh pejabat penilai kinerja, yakni Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagai atasan langsung para Kepala Sub Bagian dan para pejabat fungsional, serta sebagai atasan pejabat penilai bagi para pelaksana lingkup unit kerja Sub Bagian. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya
56

VAKSINASI BOOSTER UNTUK PENINGKATAN KEKEBALAN IMUNITAS

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu, 26 Januari 2022, seluruh jajaran karyawan di KPU Kabupaten Bandung melaksanakan vaksinasi dosis ketiga (vaksinasi booster) Covid-19. Vaksinasi booster ini dilakukan bertempat di klinik Polresta Bandung, Jl. Bhayangkara No. 1, Kecamatan Soreang. Vaksin booster dapat diberikan setelah memperoleh vaksin dosis kedua, dengan jarak paling sedikit dari vaksin kedua setelah 6 bulan. Seperti diketahui bersama, beberapa waktu yang lalu Pemerintah telah memutuskan untuk meluncurkan program vaksinasi booster yang dimulai sejak tanggal 12 Januari 2022. Vaksinasi booster Covid-19 bertujuan untuk mengembalikan imunitas dan proteksi klinis di lingkungan masyarakat. Vaksin booster menjadi sangat penting, terutama dengan munculnya varian Covid-19 baru, yaitu varian Omicron. Vaksin booster diberikan secara gratis, masyarakat dapat secara langsung ke tempat fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dengan membawa/menunjukkan KTP dan/atau melalui aplikasi PeduliLindungi. KPU Kabupaten Bandung mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan segera melaksanakan vaksinasi bagi yang belum. “Kami berharap melalui program vaksinasi dan vaksinasi booster ini, Indonesia mampu mencapai kekebalan komunitas. Sehingga pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 nanti risiko penyebaran Covid-19 semakin dapat terkendali. Dan bahkan kita semua berdoa agar Negara kita segera terbebas dari Covid-19,” ungkap Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung) Follow Us


Selengkapnya