DISKUSI TEKNIS MENYONGSONG PEMILU TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memiliki 3 (tiga) opsi model surat suara Pemilu Tahun 2024 sebagai konsep desain awal. Sesuai dengan informasi, varian opsi tersebut akan disimulasikan minggu ini oleh tim KPU RI, ungkap Endun Abdul Haq, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, pada kesempatan Webinar Diskusi Divisi Teknis se-Jawa Barat terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Senin (7/6/2021).

Model alternatif pertama, surat suara sejumlah dari 1 (satu) lembar yang terdiri dari: 1) Presiden dan Wakil Presiden; 2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota; dan  3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pada model surat suara alternatif pertama, pemungutan suara dilakukan dengan cara pemilih menuliskan nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, menuliskan nomor urut Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta menuliskan nomor urut Calon Anggota DPD. Kemungkinan huruf dan gambar akan terlihat kecil-kecil. Ini challenge untuk kita, pemilih harus hafal nomor urut calon pilihannya.

Model alternatif kedua, surat suara masih terdiri dari 1 (satu) lembar. Mekanisme surat suara yang pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; kedua adalah nomor urut dan logo Partai Politik yang berada di samping kolom untuk memilih DPR, kemudian menuliskan angka pada kolom untuk memilih Anggota DPD, dan setelah itu secara berjenjang untuk memilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Model alternatif ketiga, surat suara terdiri dari 2 (dua) lembar. Mekanisme surat suara yang pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; kedua adalah nomor urut dan logo Partai Politik yang di samping logo terdapat kolom untuk memilih Anggota DPR, kemudian menuliskan angka pada kolom untuk memilih Anggota DPD yang terdapat foto di dalam surat suara, dan setelah itu secara berjenjang untuk memilih Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih harus menulis pilihan mereka.

Model alternatif keempat, surat suara terdiri dari 1 (satu) lembar. Mekanisme surat suara yang pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; kedua adalah nomor urut dan satu logo Partai Politik yang di bawahnya terdapat nomor dan nama Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk dipilih, dan terakhir adalah nama dan foto Calon Anggota DPD. Metode pemberian suara oleh pemilih dengan cara mencoblos.

Model alternatif kelimasurat suara terdiri dari 2 (dua) lembarMekanisme surat suara yang pertama adalah Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden; kedua adalah nomor urut dan satu logo Partai Politik yang di bawahnya terdapat nomor dan nama Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk dipilih, dan terakhir adalah nama dan foto Calon Anggota DPD. Metode pemberian suara oleh pemilih dilakukan dengan cara mencoblos.

Tantangan bagi kita sebagai penyelenggara dengan adanya rencana perubahan konsep desain surat suara ini, diantaranya adalah: 1) Sosialisasi. Menyosialisasikan perubahan desain surat suara, menyosialisasikan calon, serta kita harus mendesain strategi dan metodologi dari sosialisasi tersebut agar efisien dan efektif. 2) Mendesain kriteria suara sah dan tidak sah, jangan sampai suara tidak sah menjadi tinggi, ini menyangkut kinerja kita sebagai penyelenggara; 3) Kriteria pindah memilih dengan situasi surat suara seperti ini, merupakan challenge bagi kita sebagai penyelenggara; 4) Tantangan pemungutan suara dalam manajemen waktu. Kita harus mensimulasikan setiap pemilih memakan waktu berapa lama saat berada di bilik suara. Sedangkan bagi peserta Pemilu harus benar-benar memeperkenalkan diri, mulai dari Partai Politik, nama, serta nomor urut. Kemudian pemilih, tantangan ini ada di tangan KPU sebagai penyelenggara, bagaimana kita bisa memperkenalkan medote baru ini agar mudah dipahami pemilih. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 39 Kali.