.jpg)
DIGITALISASI PEMILU TAHUN 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Mengangkat tema Digitalisasi Pemilu 2024 dari Makasar untuk Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan KPU Kota Makasar menyelenggarakan Webinar Nasional, Sabtu (5/6/2021) dengan menghadirkan narasumber Aktivis dan Pegiat Pemilu serta Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Anggota KPU RI Periode 2012-2017, Hadar Navis Gumay, serta Anggota KPU RI 2017-2022, Viryan Azis.
Digitalisasi adalah proses pembuatan atau memperbaiki proses kerja dengan menggunakan teknologi dan data digital. Ketika teknologi informasi diterapkan untuk Pemilu, setidaknya ada 4 (empat) jenis definisi teknologi informasi yang merupakan bagian dari proses digitalisasi, terang Titi mengawali paparan. 1) Teknologi kepemiluan (election technology): teknologi informasi yang digunakan dalam tahapan Pemilu, baik secara keseluruhan atau bersifat parsial pada tahapan Pemilu tertentu; 2) Teknologi Pemungutan Suara (voting technology): teknologi informasi yang digunakan pada tahapan pemungutan suara, penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan rekapitulasi suara; 3) Pemungutan suara elektronik (e-voting): teknologi informasi yang digunakan pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Lebih jauh e-voting sebagai sistem perekaman, pemberian, dan penghitungan suara pada pemilihan politik yang menggunakan teknologi informasi; 4) Pemungutan suara internet (internet voting): penggunaan jaringan internet untuk melakukan internet voting.
Tujuan akhir yang ingin diwujudkan adalah presepsi Pemilu yang kredibel. Persepsi publik, kepercayaan dan keyakinan dari seluruh masyarakat dan aktor-aktor negara kepada penyelenggra, proses, dan hasil Pemilu. Kepercayaan dari publik dibangun berdasarkan konteks operasional/teknis yang diawali dengan membangun kapasitas, seperti kapasitas penyelenggara Pemilu, pendidikan digitalisasi Pemilu kepada pemilih. Kemudian teknologi informasi komunikasi, lalu hukum meliputi aturan yang jelas mengenai prosedur, kewajiban, untuk tranparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas, dan terakhir yaitu waktu, uji kelayakan yang bertahap, demonstrasi menyeluruh serta penerapan secara parsial dan perjenjang Pemilu.
Indentifikasi persoalan harus betul-betul kita perhatikan agar mendapat solusinya, terutama di sisi digitalisasi untuk Pemilu Tahun 2024. Hadar menekankan salah satu aspek penting dalam upaya melakukan digitalisasi dan teknologi informasi, yaitu kepercayaan. Sekalipun persepsi memiliki posisi teratas, tidak berarti tidak hanya dipikirkan atau dieksekusi diakhir, hal ini penting diperhatikan, karena dalam upaya mencapai kepercayaan, kita harus terus membangun kepercayaan tersebut dengan membuka ruang partisipasi serta menerapkan kegiatan yang bisa menguatkan sistem digitalisasi yang sedang dibangun. Ini bertujuan untuk mengecek kekuatan serta melibatkan semua unsur pemangku kepentingan. Segala sistem yang akan kita buat harus ada pelibatan pemangku kepentingan sejak awal agar tidak menciptakan miss.
Viryan Azis menyampaikan ada aspek penting terhadap data. Akses internet meningkat di atas 15% (lima belas persen), aktivitas media sosial meningkat 6,3% (enam koma tiga persen), maknanya adalah pertambahan jumlah penduduk jauh dikalahkan dengan pertambahan penetrasi Internet kepada masyarakat kita. Artinya literasi digitalisasi terus berjalan dengan menggunakan akses internet. Kita dalam hal ini membutuhkan ke tingkat selanjutnya atau istilahnya cakap digital. Ini dapat kita maknai untuk persiapan Pemilu Tahun 2024. Kita masih memiliki waktu untuk meningkatkan literasi digital, potensial peningkatan bisa mencapai 30-50%, bahkan bisa lebih jika pemerintah menyegerakan insfrastruktur internet diberbagai daerah.
Pemilu demokratis yang SEMUT (Sederhana, Mudah, Terpercaya), ini yang harus kita capai. Selain tahap pemungutan dan penghitungan suara, selebihnya menjadi area digitalitasi Pemilu, ada tiga bagian pokok, diantaranya Data Pemilih, Data Partai Politik, dan Data Hasil Pemilu. Kemudian ada 4 (empat) aspek yang menjadi tantangan kita bersama, yakni: 1) Aspek regulasi, berkaca pada kerangka tahapan; 2) aspek manajemen, sumber daya manusia (SDM), prosedur, perangkat, dan anggran; 3) Teknis, insfrasruktur, manajemen data, dan keamanan; 4) Sosial Politik (eksternal), literasi digital publik dan para pihak. Kita masih punya waktu kurang lebih 32 (tiga puluh dua) bulan, dengan demikian ini waktu kita menyiapkan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Persiapan sejak dini tentu penting dilakukan, setidaknya ada 3 (tiga) hal yang kita persiapkan, pertama: kita sama-sama mereformulasi aspek teknis apa yang bisa kita buat agar semakin mudah dan terpercaya, kedua: reformulasi tadi apakah mungkin masuk ke dalam aturan setingkat Peraturan KPU, ketiga: terkait anggaran. Mari bersama-sama kita menyiapkan hal-hal tadi dengan bersungguh-sungguh. (Humas KPU Kabupaten Bandung)