URGENSI AKSESIBILITAS PELAYANAN INFORMASI KEPEMILUAN
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU RI menyelenggarakan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Workshop Kehumasan Tahun 2021 selama tiga hari (27 – 29 Oktober 2021) bertempat di Bogor, Jawa Barat. Rakornas diselenggarakan secara luring dan daring yang diikuti oleh seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan. Masing-masing satuan kerja (satker) dihadiri secara daring oleh Ketua dan Anggota Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Sekretaris, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, Operator PPID, Operator Website, serta Operator Media Sosial. Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui chanel YouTube KPU RI, sehingga para pemangku kepentingan, masyarakat, serta publik lainnya dapat mengikuti dan memperoleh manfaat dari kegiatan kelembagaan tersebut.
Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan unit kehumasan mempunyai peran yang sangat penting, bukan hanya meningkatan citra lembaga dan meraih kepercayaan publik, melainkan juga untuk meningkatkan kinerja dan tugas kehumasan sebagai garda terdepan sebuah lembaga. Acara ini diselenggarakan sebagai salah satu upaya KPU melakukan pengembangan sumber daya manusia (SDM), diantaranya terkait dengan kehumasan, hubungan antar lembaga, serta keterbukaan informasi publik menyongsong pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Peran humas ke depan sangat strategis, sehingga KPU meyakini bahwa persiapan aspek kehumasan, aspek tata kelola informasi dan dokumentasi menjadi sangat penting, sebagai antisipasi terhadap informasi yang kemungkinan akan beredar terkait dengan isu politik, demokrasi dan kepemiluan di tengah masyarakat.
Dewa memaparkan lebih lanjut tentang Urgensi Aksesibilitas Pelayanan Informasi. KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, salah satu kewajibannya adalah bagaimana menyampaikan informasi tentang kepemiluan kepada publik, pentingnya informasi dan keterbukaan, serta banyaknya masyarakat atau stakeholders yang harus diberikan pelayanan. Oleh karena itu, KPU harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Terkait dengan kebijakan keterbukaan informasi publik telah diatur dalam UUD 1945 dan sejumlah Peraturan KPU.
KPU dalam sistem pelayanan keterbukaan informasi publik selain memfasilitasi aplikasi dalam jaringan, juga menyediakan layanan informasi melalui WhatsApp, dimana layanan tersebut saat ini dapat terkoneksi dan tetap dilayani meski hari libur. Katalog infomasi dan agenda kehumasan telah diimplementasikan pada website PPID. Saat ini katalog informasi diklasifikasikan secara lebih detail untuk mempermudah dan mempercepat mencari data yang diinginkan oleh pengguna dan telah dikoneksikan dengan sumber informasinya dalam bentuk link aktif terkait kelembagaan KPU dan informasi kepemiluan. Agenda informasi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait jadwal kegiatan kehumasan dan PPID KPU RI.
Keterbukaan informasi juga dilakukan dalam pengelolaan keuangan di KPU yang bisa didownload melalui website kpu.go.id. Laporan keuangan KPU RI yang telah di audit ini dipublikasikan pula melalui media massa cetak dan juga media sosial sebagai bentuk transparansi publik penyelenggara pemilu. Berbagai inovasi dilakukan dalam keterbukaan informasi, selain melalui sebaran informasi dan media sosial, KPU juga meluncurkan PPID Mobile yang saat ini telah mengalami pengembangan dan pembaharuan fitur yang dapat mengajukan formulir permohonan informasi dan formulir pengajuan keberatan secara langsung melalui aplikasi. Pelayanan PPID secara tatap muka langsung di masa pandemi tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam mewujudkan good government, salah satu langkah yang diambil KPU adalah Open Data, yaitu pemberian akses data dalam format yang mudah digunakan oleh pemangku kepentingan. Saat ini data sudah dapat diolah langsung oleh publik melalui halaman API (Application Programming Interface), dengan jaminan perlindungan data pribadi. Manfaat dari open data ini antara lain adanya transparansi, akuntabilitas, meningkatkan partisipasi publik, meningkatkan kepercayaan publik, serta efisiensi dan efektivitas pelayanan. Website (laman) PPID KPU RI telah terkoneksi dan langsung terhubung ke laman PPID KPU Provinsi maupun PPID Kabupaten/Kota. Pengguna dapat mengajukan permohonan informasi langsung kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui link tersebut.
Sebagai penutup, Dewa menyampaikan beberapa poin penting, diantaranya bahwa informasi kepemiluan wajib disiapkan berdasarkan klasifikasi informasi sesuai standar layanan dan prosedur serta regulasi yang berlaku. Rancangan perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 untuk mengakomodir regulasi terbaru, menjadi prioritas KPU RI untuk segera dilakukan beserta revisi aturan turunannya yang diatur melalui Keputusan KPU. Kolaborasi open data antar badan publik dan kolaborasi dengan stakeholders lain melalui peran badan koordinasi kehumasan (Bakohumas) menjadi salah satu kunci penyebarluasan informasi kepemiluan agar berlangsung masif untuk mempersempit ruang hoaks/disinformasi yang ada di masyaraka.; PPID KPU Provinsi/KIP Aceh dan PPID KPU/KIP Kabupaten/Kota harus mampu proaktif dan memperbaiki apa saja kekurangan yang masih ada dalam pelayanan informasi publik di daerahnya, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KPU RI. Aksesibilitas layanan informasi untuk disabilitas menjadi hal prioritas yang penting untuk dikembangkan oleh PPID KPU ke depannya, selain perlindungan data pribadi. Yang terakhir kegiatan workshop kehumasan diharapkan dapat meningkatkan kualitas SDM di setiap PPID di daerah, dan ilmu yang didapat nantinya dikembangkan dalam rangka peningkatan kehumasan, pelayanan informasi dan Bakohumas KPU.
Sesi berikutnya diisi oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Gede Narayana. Secara garis besar Gede menyampaikan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Keterbukaan informasi publik sangat penting dalam menciptakan good government dan membangun kepercayaan publik yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, serta meningkatkan kemakmuran (Bank Dunia). Paradigma baru dalam memahami keterbukaan informasi adalah akses informasi sebagai instrumen untuk membantu warga miskin keluar dari kemiskinan, karena studi yang dilakukan oleh Bank Dunia memperlihatkan bahwa keterbukaan informasi membuat publik mempunyai banyak pilihan dengan berbagai program yang transparan. Ruang lingkup peraturan tentang standar layanan informasi publik mencakup tentang pelaksana layanan informasi publik, klasifikasi informasi, standar layanan, bantuan kedinasan juga laporan dan evaluasi. Badan publik berhak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang, menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan, serta berhak untuk mendapatkan informasi publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme bantuan kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Namun demikian, badan publik juga memiliki kewajiban untuk menyediakan, membuka dan memberikan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, akurat, benar dan tidak menyesatkan, membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik, membuat pertimbangan secara tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik, serta berkewajiban untuk melakukan pengujian tentang konsistensi atas informasi publik yang dikecualikan. Pelaksanaan kewajiban badan publik dilakukan dengan memerhatikan perlindungan data pribadi dan akses informasi publik bagi penyandang disabilitas.
Manajer Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Noudhy Valdryno, menjadi narasumber terakhir di sesi kedua ini. Ryno menyampaikan terkait strategi meningkatkan Enggagement Media Sosial KPU dalam Penyebarluasan Informasi Kelembagaan dan Kepemiluan. Ryno melihat bahwa tim humas dan PPID KPU telah cukup lama mempersiapkan diri untuk pemilu yang akan datang. Ryno juga memberikan masukan kepada KPU selaku penyelenggara Pemilu untuk dapat menggunakan fitur-fitur yang terdapat pada Facebook maupun Instagram, salah satunya fitur Live-streams yang saat ini menjadi trend. Ke depan untuk lebih meningkatkan efektifitas sosialisasi hal penting yang akan disampaikan, KPU dapat mengeksplorasi penggunaan fitur-fitur tersebut.
Bagaimana cara penggunaan media sosial seperti Facebook yang efektif? Dalam dunia digital banyak sekali kasus peretasan akun, maka dari itu sebelum berbicara mengenai peningkatan engagement media sosial, perlu kiranya memastikan terlebih dahulu keamanan setiap akun sebuah lembaga yang dimiliki. Strategi konten disesuaikan dengan trend yang belaku saat ini, agar menciptakan konten yang interaktif dan tepat waktu, dalam artian mendiskusikan topik hangat yang terjadi dan menyajikan berita terbaru. Konten seperti ini akan lebih berhasil di media sosial khususnya Facebook dan Instagram. Membalas komentar juga merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk menjaga interaksi yang sehat dan positif, terutama merespon kritikan yang substantif ataupun materi yang dapat dibahas. Semakin besar interaksi, maka semakin besar pula dalam mendapatkan enggagement yang tinggi. Tips berikutnya penggunaan profil pada media sosial yang dimiliki setiap institusi, dalam hal ini KPU. Yaitu agar institusi menggunakan nama akun yang mudah dicari dan selalu upload foto profile. KPU dapat menggunakan logonya dengan menambahkan nama daerah masing-masing, serta menuliskan tagline yang menarik. (Humas KPU Kabupaten Bandung)