
AKTIVASI PARTISIPASI ELEKTORAL MAHASISWA
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Provinsi Jawa Barat berkolabolasi dengan Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung mengadakan webinar dengan tema Aktivasi Partisipasi Elektoral Berpengetahuan Mahasiswa: Pendekatan Literasi Regulasi Pemilu, dalam rangka memberikan pendidikan hukum terkait dengan kepemiluan. Keterlibatan mahasiswa menjadi sangat penting karena ditahun 2030 ke depan, Indonesia akan mengalami bonus demografi dimana jumlah penduduk dengan rata-rata usia produktif lebih banyak pada kondisi tersebut. Oleh karenanya, kondisi demikian perlu menjadi perhatian dalam rangka keterlibatan usia produktif dalam pemilu terkait dengan pemilih pemula, dalam hal ini adalah mahasiswa. Webinar diselenggarakan secara daring dan luring yang dihadiri oleh dosen pengajar serta para mahasiswa.
Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Idham Holik, menjadi narasumber pertama yang memaparkan materinya. Bicara tentang peningkatan kualitas demokrasi dari konsolidasi menuju kematangan demokrasi, ada peran yang sangat penting daru satu entitas kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu civil society, yang salah satunya adalah perguruan tinggi. Perguruan tinggi merupakan bagian penting dari pergerakan civil society dan kualitasnya akan menentukan demokratisasi itu sendiri. Begitu juga dalam pemilu, peran civil society sangat dibutuhkan, tidak hanya civitas akademika yang sudah tidak diragukan lagi komitmen kebangsaannya, tetapi juga para mahasiswa, dimana salah satu predikatnya sebagai agent of social political change atau agen perubahan sosial politik. Masa depan negara dengan sistem politik demokrasi sangat bergantung pada budaya berdemokrasi warganya yang salah satunya berpengetahuan atau budaya literasi, khususnya dalam berpemilu.
Dalam demokrasi ada dua kedaulatan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. Kualitas penegakan hukum atau pemilu dengan prinsip kepastian hukum akan membentuk integritas electoral. Tidak hanya menciptakan pemilu berjalan aman, lancar dan damai, tetapi juga akan menciptakan kredibilitas dan legitimasi hasil Pemilu, sehingga literasi hukum menjadi aspek penting untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu di Jawa Barat yang berintegritas. Kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu standar Pemilu demokratis menurut IDEA dari 15 (lima belas) standar Pemilu Demokratis yang ada. Pemilu bukan sekedar sarana pergantian kekuasaan secara legal dan regular, namun Pemilu merupakan amanah konstitusi, sehingga partisipasi masyarakat dalam Pemilu merupakan representasi dari nasionalisme. Dalam kesempatan ini, Idham juga menyampaikan kepada civitas akademika, bahwasannya mahasiswa memiliki akses internet yang yang cukup baik melalui internet, sehingga dapat mempelajari profil peserta Pemilu, tidak hanya Partai Politik, tetapi juga pasangan calon. Dengan demikian diyakini partisipasi akan semakin baik. Idham juga berharap agar mahasiswa terlibat dalam gerakan volunterisme electoral dengan cara berbagi informasi yang baik dan benar kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya, karena menjadikan demokrasi yang semakin baik merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab bersama sebagai warga negara.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Abdy Yuhana, bertindak sebagai narasumber kedua mengangkat tema Demokrasi Substantif Demokrasi Prosedural. Perkembangan Demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari gagasan-gagasan pendiri Republik Indonesia yang menghendaki demokrasi sebagai pilihan utama untuk penyelenggaraan pemerintahan. Persamaan pemikiran beberapa tokoh pendiri bangsa dalam memaknai demokrasi terekomendasikan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut nambak dari rumusan yang terkandung dalam UUD 1945, baik yang terdapat dalam Pembukaan maupun dalam Batang Tubuh. Ada dua pedekatan yang digunakan dalam berdemokrasi, yaitu: (1) Pendekatan Demokrasi Substantif, yang membahas tentang demokrasi sebagai sumber wewenang dan tujuan bagaimana demokrasi itu seharusnya untuk mencapai kebaikan Bersama; (2) Pendekatan Demokrasi Prosedural, dimana berjalannya demokrasi harus diimbangi dengan regulasi atau peraturan-peraturan yang mengatur agar jalannya demokrasi dapat dilaksanakan dengan baik. Demokrasi harus tetap berjalan, namun tujuan bernegara tidak boleh diabaikan. Persatuan Indonesia tetap harus terjaga, karena penyelenggaraan Pemilu merupakan bagian dari konsensus dalam membangun Indonesia.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan yang kedua, Dudi Warsudin, menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Terdapat beberapa perubahan di dalam Perppu tersebut yang berkaitan dengan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena telah dinyatakan sebagai pandemi oleh organisasi Kesehatan Dunia. Perppu tidak mengganti seluruhnya, melainkan hanya mengganti beberapa pasal sehubungan dengan Pemilihan. Selain menjelaskan tentang teknis penyelenggaraan tahapan Pemilihan, Dudi juga menjelaskan bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, dimana pasrtisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, sosialisasi Pemilihan, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilihan dan penghitungan cepat hasil Pemilihan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan tidak adanya keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dan tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)