
PERSIAPAN PELAKSANAAN TAHAPAN PENATAAN DAPIL PEMILU TAHUN 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Menjelang penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan beberapa waktu ke depan, KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan rapat koordinasi secara daring bersama KPU Kabupaten/Kota. Rapat koordinasi tersebut mengusung tema Pembahasan Data Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Persiapan Tahapan Pemilu Tahun 2024, yang dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Januari 2022. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, dan diikuti oleh Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan di masing-masing satuan kerja se-Jawa Barat.
Setiap perwakilan dari KPU Kabupaten/Kota menyampaikan pandangan, perkembangan dan dinamika terkini terhadap komposisi Dapil pada Pemilu Tahun 2019 ditiap-tiap wilayahnya. Terdapat beberapa pandangan dari KPU Kabupaten/Kota yang memungkinkan adanya perubahan komposisi Dapil dan alokasi kursi, dan ada juga yang berpendapat tidak berubah, tetap seperti susunan pada Pemilu Tahun 2019. Beragam faktor dapat menyebabkan komposisi Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat berubah, misalnya karena perkembangan jumlah penduduk, pemekaran maupun penggabungan kecamatan atau desa/kelurahan, dan faktor-faktor lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ini ditetapkan oleh KPU. Sedangkan untuk Dapil dan alokasi kursi pemilu anggota DPR maupun anggota DPRD Provinsi, telah ditentukan dalam undang-undang tersebut. Untuk mendapatkan gambaran secara umum, KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan simulasi penyusunan Dapil dan alokasi kursi dengan menggunakan komposisi jumlah penduduk pada Semester I tahun 2021. “Penataan Dapil merupakan salah satu tahapan pemilu yang paling awal. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan mulai dari sekarang,” ujar Endun.
Lebih lanjut Endun menambahkan, dalam melakukan penataan Dapil dan alokasi kursi, KPU Kabupaten/Kota melakukan uji publik untuk mendapatkan aspirasi dari pemangku kepentingan terkait. Di samping itu, juga harus berpedoman pada 7 (tujuh) prinsip yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Prinsip-prinsip tersebut adalah: (1) Kesetaraan Nilai Suara: yaitu upaya untuk meningkatkan nilai suara (harga kursi) yang setara antara setiap Dapil dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai; (2) Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional: yaitu ketaatan dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persenatse jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperoleh; (3) Proporsionalitas: yaitu kesetaraan alokasi dengan memerhatikan kursi antar dapil agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil; (4) Integritas Wilayah: yaitu memerhatikan beberapa provinsi, kabupaten/kota atau kecamatan yang disusun menjadi satu Dapil untuk daerah perbatasan, dengan tetap memerhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, serta aspek kemudahan transportasi; (5) Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama: yakni penyusunan Dapil DPRD Provinsi yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian dari kabupaten/kota yang seluruhnya harus tercakup dalam suatu Dapil DPR. Begitu pula dengan Dapil DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa dan/atau bagian kecamatan yang seluruhnya tercakup dalam suatu Dapil DPRD Provinsi; (6) Kohesivitas: yakni penyusunan Dapil memerhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas; dan (7) Kesinambungan: yakni penyusunan Dapil dengan memerhatikan Dapil yang sudah ada pada pemilu sebelumnya, kecuali alokasi kursi pada Dapil tersebut melebihi batasan maksimal alokasi kursi setiap Dapil, atau bertentangan dengan prinsip penyusunan Dapil lainnya. (Humas KPU Kabupaten Bandung)