HADAPI POTENSI SERANGAN SIBER, KPU LUNCURKAN CSIRT

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU meluncurkan tim tanggap insidensi siber yang dinamakan KPU-CSIRT (Computer Security Incident Response Team), pada Jumat, 21 Januari 2022. Acara ini dilaksanakan secara luring yang dihadiri oleh Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik dan diikuti secara daring oleh KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Peluncuran KPU-CSIRT ini berkat kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

CSIRT merupakan kebutuhan utama dalam menghadapi berbagai perkembangan teknlogi informasi, ditujukan untuk mengantisipasi bentuk serangan siber yang perlu direspon dengan cepat. CSIRT sangat penting mengingat KPU mempunyai tugas dan fungsi yang sangat strategis. KPU sendiri telah melalui proses panjang sampai akhirnya dapat meluncurkan KPU CSIRT ini, dan KPU menjadi salah satu lembaga pertama yang telah meluncurkan sistem ini. Kepala BSSN, Hinsa Siburian, menyebutkan bahwa di dalam ruang siber terdapat beberapa ancaman yang disebabkan oleh adanya tindak kejahatan (hacking and social engineering) serta adanya human error. Sifat serangannya dapat secara teknis maupun sosial, maka tugas BSNN adalah bagaimana menghadapinya. Hinsa juga menegaskan bahwa tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi berbanding lurus dengan risiko dan ancaman keamanannya.

CSIRT sendiri, menurut Hinsa mempunyai tugas utama dalam menangani serangan siber yang bersifat teknis. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, agar serangan yang bersifat teknis tersebut tidak sampai mengganggu sistem atau platform yang telah dibangun oleh KPU berupa data, server, jaringan dan aplikasi yang menjadi tugas dan fungsi dari KPU dapat terjamin keamanannya. Ancaman berikutnya adalah serangan siber yang bersifat sosial, dimana ancaman seperti ini targetnya adalah manusia. Yang diserang adalah ide, pilihan, pendapat, emosi, tingkah laku, opini dan motivasi. Sehingga dapat mempengaruhi cara pikir, sistem kepercayaan dan perilaku manusia, salah satu tekniknya yakni dengan hoaks. Maka negara harus hadir antara lain dengan membentuk Badan Siber dan Sandi Negara dengan strategi yang dibangun untuk keamanan siber. Membangun dan membentuk kekuatan nasional, membangun dan mengkonsolidasikan sistem proteksi pada seluruh infrastruktur informasi vital, termasuk infrastruktur informasi digital yang digunakan KPU.

Dijelaskan kembali oleh Hinsa, CISRT merupakan organisasi atau tim yang bertanggungjawab untuk menerima, meninjau, menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber. CSIRT diperlukan karena menurut data BSSN terdapat lebih dari 1 miliar lebih anomali trafik/serangan siber di Indonesia. Hal ini dipicu salah satunya oleh peningkatan implementasi layanan berbasis elektronik, sehingga memicu peningkatan serangan siber. Oleh karenanya pula, pembentukan CISRT ini sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini sudah berjalan. CSIRT sebagai bagian unsur keamanan SPBE, yaitu penjaminan kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data dan informasi yang berperan sebagai monitor dan penyediaan pemulihan dari insiden keamanan siber yang ada dalam sistem elektronik di KPU.

Ketua KPU, Ilham Saputra, mengemukakan bahwa berangkat dari pengalaman di tahun 2019, CSIRT menjadi penting bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan, dimana di tahun 2024 akan dilaksanakan serentak di tahun yang sama. KPU terus berupaya mengembangkan beragam sistem informasi untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mengkonfirmasi berita terhadap hoaks yang muncul terhadap penyelenggara pemilu. KPU bersama dengan BSSN bergerak cepat dalam mengembangkan CSIRT yang berfungsi untuk merespon dan memitigasi apabila terjadi insiden siber, sehingga diharapkan penerapan SPBE di KPU menjadi semakin efektif. Selain itu, keberadaan CSIRT juga penting untuk melindungi data, identitas dan administrasi sistem kepemiluan dari ancaman kebocoran data. Hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen dari KPU untuk melindungi identitas masyarakat. Ke depan, KPU akan melakukan evaluasi terhadap sistem informasi dan keamanan siber agar kepercayaan publik terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu semakin meningkat, dan dapat meyakinkan masyarakat akan keamanan teknologi informasi KPU. Hal ini merupakan bagian dari transparansi KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Dengan diserahkannya surat tanda registrasi secara simbolik dari ketua BSSN kepada Ketua KPU, maka secara resmi dinyatakan bahwa KPU-CSIRT telah terdaftar sebagai salah satu CSIRT organisasi sektor pemerintah di BSSN. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 71 Kali.