Berita Terkini

64

SOSIALISASI DAN UJICOBA SIREKAP

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Menyongsong pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 mendatang, KPU RI menggelar acara sosialisasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu Tahun 2024, bertempat di Gedung Ampel Convention Banda Aceh Provinsi Aceh pada Rabu (30/3/2022) yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPU RI. Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penghitungan suara, serta Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada Pemilu dan Pemilihan serentak  Tahun 2024, KPU melihat bahwasannya Sirekap masih diperlukan untuk memfasilitasi pelaksanaan proses rekapitulasi secara elektronik dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Aplikasi Sirekap merupakan sebuah perangkat aplikasi yang baru diterapkan pada Pemilihan tahun 2020, sehingga masih diperlukan sosialisasi yang massif untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024. Kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk memperkenalkan dan memberikan pemahaman dalam penggunaan aplikasi Sirekap kepada daerah yang belum pernah menggunakan Aplikasi Sirekap pada pemilihan sebelumnya, diantaranya Provinsi Aceh dan DKI Jakarta. Anggota KIP Aceh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Munawarsyah mengungkapkan,  sebuah kehormatan bagi KIP Aceh menjadi tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Sirekap dalam Pemilihan dan Uji Coba Sirekap untuk Pemilu tahun 2024, mengingat Aceh dan DKI Jakarta yang tidak melaksanakan Pemilihan di tahun 2020 belum memiliki pengalaman dalam penggunaan Sirekap, menjadikan sirekap sebuah hal baru. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan informasi terhadap ikhtiar KPU dengan menghadirkan sejumlah aplikasi baru untuk menghasilkan pemilu yang dapat dipertanggungjawabkan. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota KPU RI dalam hal ini mewakili Ketua KPU RI, menyampaikan harapannya dengan diadakannya kegiatan Sosialisasi ini, peserta dapat memberikan masukan kepada KPU RI untuk pengembangan sistem informasi KPU khususnya Sirekap, juga pengembangan regulasi terkait pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara dapat dilaksanakan dengan baik. Dewa menambahkan, dengan melihat perkembangan teknologi saat ini yang semakin pesat, IT merupakan sebuah keniscayaan, dalam hal ini dikarenakan yang menjadi fokus KPU adalah pada proses penghitungan dan rekapitulasi, maka KPU mengembangkan sistem informasi berupa Aplikasi Sirekap, diharapkan dengan menerapkan IT, KPU dapat memberikan sebuah trust atau kepercayaan kepada publik. Kecepatan, transparansi dan akuntabilitas proses penghitungan dan rekapitulasi menjadi penting agar publik percaya kepada KPU, percaya kepada hasil perolehan suara, dan percaya kepada pemimpin yang dpiilih karena telah melewati proses dan cara yang demokratis. Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penggunaan Sirekap mobile, dimana terdapat 6 (enam) TPS yang akan mensimulasikan penggunaan Aplikasi Sirekap dengan kondisi-kondisi khusus. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
66

KPU KABUPATEN BANDUNG TETAPKAN JUMLAH DPB TRIWULAN I TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (PKPU) nomor 6 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Triwulan I Tahun 2022, yang dilaksanakan pada Selasa, 29 Maret 2022 bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung, Kapolres Cimahi, Dandim 0624 Kabupaten Bandung, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bandung, Badan Kesatuan Bangs dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung, serta Ketua Forum Camat Kabupaten Bandung. Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sendiri yakni untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan memutakhirkan Data Pemilih menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, menyampaikan bahwa KPU telah melakukan Rapat Pleno terkait DPB di setiap bulannya, serta melakukan Rapat Koordinasi di Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III dan Triwulan IV, hingga tahapan Pemilu dimulai. Agus berharap rapat koordinasi ini dapat menjadi forum bertukar pikiran dan saling mengkritisi, mengevaluasi langkah-langkah yang dilakukan KPU, agar kinerja KPU semakin baik dengan output yang lebih berkualitas, komprehensif, detail dan akurat. Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara menyampaikan bahwa KPU telah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung terkait dengan Data Pemilih yang akan ditindaklanjuti dalam daftar pemilih berkelanjutan pada periode berikutnya. Dengan berbekal dari rekomendasi tersebut, KPU secara efektif dan efisien melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, untuk mendapatkan hasil data pemilih yang akurat. Pada periode ini, Bawaslu Kabupaten Bandung juga menyampaikan rekomendasinya kembali terkait pemutakhiran data pemilih diantaranya masih adanya data pemilih yang perlu diperbaiki. Bawaslu juga berharap Pemerintah Daerah dapat membantu penyelenggaraan Pemilu terutama dalam pemutakhiran data pemilih. Dari Rapat Koordinasi tersebut, Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Triwulan I yakni jumlah pemilih sebanyak 2.338.278 (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan), dengan rincian pemilih laki-laki dengan jumlah 1.180.678 (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan) pemilih, dan pemilih perempuan dengan jumlah  1.158.050 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Puluh) pemilih, yang tersebar di 280 Desa/Kelurahan di 31 Kecamatan di Kabupaten Bandung. Rician rekapitulasi DPB Triwulan I ini dituangkan dalam Berita Acara nomor 25/PL.02.1-BA/3204/2022 yang dapat diunduh melalui laman website KPU Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
60

BEDAH RANCANGAN PKPU PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) secara daring dalam rangka menghadapi persiapan Pemilu 2024 pada Rabu (23/3/2022). Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 serta Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi ini. Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan tentang bagaimana proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dan apa yang dapat dikerjasamakan untuk membuat proses pendaftaran dan verifikasi partai politik berjalan dengan baik. Pendaftaran partai politik peserta pemilu merupakan tahapan awal dari rangkaian tahapan Pemilu 2024.   Dalam rancangan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022, sesuai dengan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa tahapan dilakukan selambat-lambatnya 20 bulan  sebelum hari Pemungutan Suara. KPU juga telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu  dengan dukungan Kemendagri & Pemerintah Daerah untuk sukses tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu  2024, terang Pramono. Sesuai Undang-Undang Pemilu beberapa persyaratan partai politik untuk menjadi Peserta Pemilu tidak mengalami perubahan, diantara persyaratan tersebut sekurang-kurangnya terdapat persyaratan yang mengharuskan KPU untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah, baik pusat maupun daerah. KPU juga perlu bersinergi dengan Kemendagri/Pemerintah Daerah terkait tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Sinergi antara KPU dengan Kemendagri dan Pemerintah Daerah akan memberi kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Tahapan Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik sangat berpengaruh terhadap tahapan-tahapan selanjutnya, untuk persyaratan sendiri KPU harus menetapkan syarat jumlah keanggotaan setiap Partai Politik di masing-masing Kabupaten/Kota, maka KPU perlu memiliki data Agregat kependudukan, dan tentu data tersebut dimiliki oleh Kemendagri. Selain itu KPU juga perlu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah terkait data Kependudukan anggota Partai Politik serta koordinasi terkait alamat domisili kantor partai politik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, terkait surat keterangan domisili sebagai pemenuhan syarat partai politik. Pramono juga menjelaskan, untuk persiapan pendaftaran, dalam Pasal 7 dan pasal 8 rancangan PKPU, disebutkan bahwa data kependudukan diperlukan untuk menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan partai politik di setiap kabupaten/kota. Disebutkan dalam Pasal 7 rancangan PKPU bahwa Persiapan pendaftaran sendiri dilakukan sebelum waktu pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, sehingga KPU harus sudah menetapkan keputusan mengenai persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/kota. Sementara pada pasal 8 rancangan PKPU disebutkan bahwa dalam menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud, KPU menggunakan data kependudukan per-kecamatan yang diperoleh dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, surat keterangan domisili kantor Partai Politik menjadi salah satu dokumen persyaratan Partai Politik, hal ini tertuang dalam Pasal 5 Rancangan PKPU bahwa salah satu dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu adalah surat keterangan domisili kantor tetap kepengurusan. Sehingga surat keterangan domisili menjadi dokumen yang akan dikonfirmasi saat melakukan kegiatan verifikasi faktual. Sementara dalam konteks verifikasi administrasi, Pramono menyebutkan dalam Pasal 34 Rancangan PKPU tertuang perlu adanya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam hal verifikasi Nomor Induk Kependudukan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meneliti kembali data anggota Partai Politik yang bersangkutan dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lebih lanjut Pramono menekankan, meskipun Pemilu dilaksanakan pada 2024, namun tahapan nya sendiri akan dimulai beberapa bulan lagi. Untuk itu KPU dalam waktu dekat harus berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pemerintah daerah sebagai tahapan persiapan pendaftaran calon peserta pemilu yang akan  dilakukan pada bulan April 2022. Sementara itu Rahmat Bagja memberikan beberapa catatannya sebagai pengawas Pemilu terhadap Rancangan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, yakni mengenai fokus pengawasan dan Isu krusial terkait 1) Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai sistem yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran yang harus diperhatikan legalitasnya, diperlukan juga sosialisasi yang massif terkait penggunaan SIPOL baik kepada Partai Politik maupun seluruh jajaran KPU, serta perihal kekuatan servernya; 2) Pendaftaran Partai Politik dan Penyerahan Data Keanggotaan di Kabupaten/Kota, dimana masih terdapat partai politik yang tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), manipulasi SK Kepengurusan sampai kepengurusan ganda, diharapkan ada perbaikan di SIPOL yang dapat langsung mendeteksi kepengurusan ganda ataupun kenaggotaan yang fiktif; serta 3) Pengawasan Verifikasi kantor, dan keterwakilan Perempuan di tingkat Nasional, mengenai hal ini Bawaslu masih menemukan tidak adanya dokumen kontrak/pinjam pakai/sewa kantor partai politik bersangkutan, masih adanya kantor yang tidak sesuai domisili, bahkan ketidaksesuaian surat keterangan domisili dengan data yang ada pada SIPOL, maka Rahmat mengimbau perlu adanya kerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan mitra kesbangpol. Begitupun dalam hal keterpenuhan keterwakilan 30 persen terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu dengan basis SIPOL dan basis SK Kementerian Hukum dan HAM. Ujar Rahmat. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
229

PROAKTIF, KPU KABUPATEN BANDUNG BENTUK HELP DESK PENCALONAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung sebagai penyelenggara Pemilu di wilayah Kabupaten Bandung tidak hanya bertugas dalam melaksanakan tahapan Pemilu, namun KPU Kabupaten Bandung juga memiliki tugas dalam memberikan pelayanan kepada pemilih, peserta pemilu juga kepada pihak lain dalam upaya mencerdaskan pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi. Salah satu pelayanan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Bandung yakni dengan membentuk Help Desk Pencalonan. Berkaitan dengan hal tersebut, Senin (21/3/22) KPU Kabupaten Bandung menggelar acara Launching Help Desk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bandung Pada Pemilu 2024 yang dilaksanakan secara daring, dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Bandung. Giat launching ini dihadiri  oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Bupati Bandung, Bawaslu Kabupaten Bandung, jajaran Forkompimda, Pimpinan Partai Politik Kabupaten Bandung, PWI Kabupaten Bandung, IJTI Kabupaten Bandung, Organisasi Masyarakat Kabupaten Bandung serta segenap Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Bandung. Bupati Bandung, Dadang Supriatna dalam kesempatan ini, memberikan apresiasi dengan adanya giat tersebut sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan proses kehidupan demokrasi di Kabupaten Bandung yang sehat, transparan, akuntabel, dan melibatkan seluruh pemangku kebijakan di lingkungan Kabupaten Bandung. Dadang mengajak kepada masyarakat untuk bersama memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis dengan mewujudkan Pemilu yang adil, dan berintegritas, menjamin konsistensi, memberikan kepastian hukum dan menciptakan Pemilu yang efektif dan efisien. Kerjasama dan sinergitas yang baik adalah kunci keberhasilan sebuah penyelenggaraan demokrasi. Dadang juga mengatakan bahwa Pembentukan Help Desk Pencalonan di Kabupaten Bandung merupakan sebuah upaya yang perlu didukung Bersama demi kelancaran Pemilu mendatang. Dadang berharap, agenda ini dapat dimaknai sebagai proses pembentukan kesadaran bersama dalam menyukseskan Pemilu serentak yang tiada lain berujung pada kesejahteraan masayarakat Kabupaten Bandung. Sementara Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifky Alimubarok turut mengapresiasi kegiatan Launching Help Desk Pencalonan tersebut, Rifqi mengatakan bahwa Help Desk Pencalonan merupakan bagian dari persiapan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bandung untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi secara eksternal dalam rangka menghadapi Pemilu 2024 mendatang terkait pencalonan, mengingat tahapan pencalonan merupakan tahapan yang paling krusial yang dihadapi oleh peserta Pemilu baik partai politik maupun individu. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya dalam sambutannya menyatakan harapannya, kiranya kegiatan ini dapat bermanfaat bagi seluruh komponen masyarakat Kabupaten Bandung, khususnya yang akan terlibat secara langsung dalam Pemilu 2024 dan secara spesifik terkait dengan para calon Anggota Legislatif. Program yang dinamakan Help Desk Pencalonan, dibentuk dengan mengambil momentum sebelum tahapan pencalonan itu sendiri dimulai. Agus menjelasakan bahwa yang melatar belakangi pembentukan Help Desk Pencalonan ini karena masih sering terjadi  persoalan-persoalan yang dihadapi oleh partai politik dan calon yang akan mendaftar. “KPU Kabupaten Bandung berusaha untuk proaktif dan berkomunikasi langsung dengan masyarakat, untuk hadir membantu Partai politik dan masyarakat yang tertarik untuk mencalonkan dirinya sebagai calon legislatif, dapat berkomunikasi dengan KPU, agar mendapatkan pemahaman mendalam terkait dengan berbagai hal mengenai pencalonan untuk meminimalisir kesalah pahaman dan konflik yang kerap terjadi’’, tutur Agus. Program inovatif ini adalah salah satu bentuk upaya ikhtiar dari KPU Kabupaten Bandung sebagai penyelenggara pemilu untuk melayani seluruh pihak dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang semakin berkualitas dan berintegritas. Siapapun dapat memanfaatkan layanan dari help desk ini. Mulai dari partai politik, instansi/lembaga, organisasi/kelompok, maupun seluruh segmen masyarakat atau perseorangan, tambah Agus menutup sambutan. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us  


Selengkapnya
69

HAK POLITIK DISABILITAS, UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU INKLUSIF

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – “Hak Politik Disabilitas dan Pemilu Aksesible, Upaya Mewujudkan Pemilu Inklusif” menjadi tema yang diangkat dalam Webinar yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (18/3/22). Bertindak sebagai narasumber dalam webinar kali ini ialah Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Idham Holik dan Komisaris Utama Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat periode 2013-2018 Yayat Hidayat. Selain diikuti oleh penyelenggara Pemilu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kelompok pendidik disabilitas yang terdiri dari guru-guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat memenuhi hak politik disabilitas dan mewujudkan pemilu yang inklusif. Idham Holik menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materinya tentang Hak Politik Pemilih Disabilitas dan Pemilu Serentak Berintegritas. Idham mengatakan bahwa dalam setiap penyelenggaraan Pemilu pentingnya partisipasi pemilih disabilitas selalu diwacanakan, karena berbicara mengenai pemilu yang partisipatif berarti harus melibatkan seluruh warga negara yang terkategori sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan dapat difasilitasi dengan baik oleh penyelenggara Pemilu, terlebih lagi KPU RI memiliki komitmen dan slogan #KPU Melayani. Hak politik disabilitas sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 meliputi 1) hak memilih dan dipilih; 2) menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; 3) memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum, membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; 4) berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; 5) memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota dan pemilihan kepala desa; serta 6) memperoleh pendidikan pemilih. Sementara hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 meliputi hak untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Negara sangatlah serius untuk memastikan hak-hak disabilitas dapat dipenuhi khususnya dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga terdapat larangan dan sanksi pidana atas penghalangan dan/atau pelanggaran hak penyandang disabilitas. oleh karenanya Idham berharap budaya aksesible khususnya di Tasikmalaya dan umumnya di wilayah Jawa Barat dapat terbangun dengan baik. Aksesibilitas sendiri adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan, kaitannya dengan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang inklusif artinya KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan beserta badan adhoc wajib memfasilitasi partisipasi elektoral bagi pemilih disabilitas. Pelayanan bagi penyandang disabilitas tidak hanya dalam konteks pemutakhiran data pemilih, pencalonan atau kampanye, namun yang terpenting adalah pelayanan disabilitas pada saat pemungutan suara. Wilayah Jawa Barat memiliki tantangan tersendiri dalam letak geografis di wilayah selatan Jawa Barat yang merupakan wilayah pegunungan dan perbukitan, sehingga  masih terdapat pemilih disabilitas kesulitan untuk datang ke TPS, hal tersebut menurut Idham perlu di evaluasi kembali untuk memfasilitasi pemilih disabilitas agar dapat datang ke TPS. Idham juga membahas mengenai kampanye akses dan programatik untuk pemilih disabilitas, menurut pengamatannya saat penyelenggaraan kampanye pada pemilu serentak 2019, wacana kampanye akses atau kampanye-kampanye yang berpihak tentang bagaimana pemilih disabilitas dapat berpartisipasi atau kampanye programatik dimana kampanye tersebut menawarkan rancangan-rancangan program tentang pemberdayaan dan pembangunan untuk disabilitas masih sangat kurang. Sebagai komitmen KPU RI berkaitan dengan pelayanan disabilitas, berdasarkan pengalaman di Pemilihan serentak 2020, pada Formulir model A.5-KWK (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) secara eksplisit tercantum penjelasan tentang adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suaranya di TPS, sebagai salah satu bentuk komitmen penyelenggara dalam meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas. Idham menambahkan, kedepan KPU harus dapat mewujudkan penghitungan suara yang inklusif dengan memastikan lokasi TPS dapat diakses oleh disabilitas secara mandiri. Tidak jauh dengan apa yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya, Yayat Hidayat, juga mengatakan bahwa partisipasi pemilih disabilitas masih menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu, karena data menyebutkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2019 masih berada di angka 37,21%. Pemilu Inklusif merupakan pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang sara, jenis kelamin, disabilitas, status sosial, dan lainnya. Sementara Aksesibilitas yakni memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas sehingga memungkinkan mereka dengan bebas mengikuti tahapan pemilu. Aksesibilitas sebagai penyelenggara perlu dipertimbangkan adanya affirmasi, seperti terhadap perempuan, juga terhadap aksesibilitas sebagai pemilih yakni : (1) aksesibilitas pra pemilihan meliputi terdaftar sebagai pemilih, kampanye, mendapatkan informasi, dan komplain;  (2) aksesibilitas saat  pemilihan mencakup sarana dan prasarana TPS untuk menjunjung tinggi  asas bebas dan  kerahasiaan. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us    


Selengkapnya