TANTANGAN DAN REKOMENDASI PEMBENTUKAN BADAN AD HOC PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Seperti diketahui bersama bahwasanya hari pemungutan suara pada pemilu akan diselenggarakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sedangkan untuk pemilihan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024. Untuk itu di tahun 2022 KPU harus sudah mempersiapkan pelaksanaan tahapannya, salah satunya yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM). Oleh karenanya KPU Provinsi Jawa Barat mengadakan kegiatan Knowledge & Experience Sharing Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu. Acara ini dilaksanakan secara daring pada hari Jumat, 18 Februari 2022, yang dihadiri oleh Ketua Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM beserta Kepala Sub Bagian Umum Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.

Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Rifqi Alimubarok, mengatakan bahwa KPU telah menyusun anggaran pemilu yang dirancang berdasarkan kebutuhan. Adanya peningkatan dalam sisi anggaran dikarenakan terdapat kenaikan honor penyelenggara bagi badan ad hoc. Melihat dari  permasalahan yang timbul pada saat Pemilu Tahun 2019 lalu, dimana beban kerja yang tinggi bagi badan ad hoc sehingga menimbulkan beberapa musibah, maka kenaikan honor ini diharapkan menjadi salah satu satu solusinya. Namun selain itu tentu hal yang paling penting adalah mengenai kesiapan SDM-nya. Diharapkan pula dengan adanya kenaikan honor bagi penyelenggara badan ad hoc dapat menjadi stimulus bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam proses pemilu melalui partisipasi sebagai penyelenggara badan ad hoc.

Rifki menambahkan, aspek SDM tentunya menjadi hal yang penting untuk dipersiapkan sejak awal alam menghadapi Pemilu Tahun 2024 mendatang. Karena undang-undang pemilu tidak mengalami perubahan, maka KPU dapat melihat pada pengalaman Pemilu Tahun 2019 lalu, dimana Jawa Barat mengalami banyak musibah dikarenakan oleh beban kerja badan ad hoc yang tinggi. Selain kesiapan SDM dalam hal pengalaman kepemiluan, SDM juga harus siap untuk menerima kemungkinan beban kerja yang tinggi melalui kesiapan mental, kesiapan fisik, serta harus mempunyai kompetensi untuk beradaptasi dengan inovasi yang dilakukan oleh KPU saat pelaksanaan pemilu. Selanjutnya yang menjadi orientasi dari terbentuknya SDM penyelenggara pemilu yakni menyangkut profesionalitas, integritas, dan independensi, karena sejatinya kualitas pemilu dan pemilihan ditentukan oleh kualitas penyelenggaranya itu sendiri.

Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat, Undang Suryatna, bertindak sebagai pembicara dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan badan penyelenggara ad hoc. Undang mengatakan, dalam tahapan Pemilu Tahun 2024, pembentukan badan ad hoc, baik di tingkat kecamatan maupun di tingkat desa/kelurahan akan dilakukan pada bulan Oktober 2022 hingga januari 2023, dengan masa kerja selama 1 tahun 3 bulan, yakni Januari 2023 hingga April 2024. Untuk persyaratan sendiri telah diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018. Adapun periodisasi keanggotaan PPK, PPS dan KPPS, jabatannya dihitung apabila telah menjabat 2 kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS, atau KPPS dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan. Apabila persyaratan 2 kali periode tidak dapat dipenuhi, maka KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk mendapatkan anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan.

Undang menjelaskan, dalam pembentukan badan penyelenggara ad hoc tentu ada tantangannya, seperti jumlah pendaftar kurang dari yang dibutuhkan, sehingga sulitnya pemenuhan kuota 2 kali dari jumlah kebutuhan PPK dan PPS. Kemudian pendaftar terbentur dengan adanya syarat periodisasi, izin lembaga asal bagi anggota badan ad hoc yang berprofesi lain juga menjadi kendala ketersediaan SDM dalam pembentukan sekretariat PPK dan PPS. Beberapa potensi permasalahan dalam pembentukan badan ad hoc tersebut memerlukan strategi, diantaranya dengan melakukan sosialisasi, publikasi dan edukasi, optimalisasi website dan media sosial, koordinasi dengan lembaga pendidikan, media massa, lembaga pemerhati pemilu/pemilihan, serta lembaga profesi lainnya. Di samping itu juga dapat melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah atau fasilitas pelayanan kesehatan (dalam hal fasilitasi pemeriksaan kesehatan).

Undang juga menyebutkan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam tata kelola SDM dan penyelenggara ad hoc, yakni tantangan dalam meningkatkan minat, kesesuaian besaran honorarium, strategi seleksi pembentukan untuk mendapatkan calon yang sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan, meningkatkan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian, meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi untuk membantu tugas-tugas kepemiluan, strategi pelaksanaan pengawasan internal dan pembinaan badan ad hoc untuk menghindari terjadinya pelanggaran kode etik, strategi untuk pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang selama menjabat, penanganan dugaan Pelanggaran Kode Etik, serta bagaimana mekanisme pembentukan/pengangkatan badan penyelenggara ad hoc pada tahapan pemilu dan pemilihan yang beririsan, tutup Undang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 285 Kali.