
SETELAH PELUNCURAN HARI “H” PEMILU 2024, BAGAIMANA SELANJUTNYA?
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Setelah mengadakan acara peluncuran hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 pada Senin, 14 Februari 2024, selanjutnya apa yang harus dipersiapkan dan dikerjakan oleh jajaran KPU sebagai penyelenggara pemilu? Melatarbelakangi hal tersebut, Ketua KPU, Ilham Saputra, menjelaskan beberapa langkah-langkah penting yang akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya. Penjelasan ini disampaikan oleh Ilham melalui program Podcast KPU yang disiarkan secara langsung pada hari Rabu, 16 Februari 2022.
Sebelumnya KPU telah mengusulkan beberapa opsi jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Jika melihat penyelenggaraan pemilu tahun-tahun sebelumnya, pemungutan suara dilaksanakan pada bulan April. Namun ditahun 2024, April tidak dipilih karena bulan tersebut berdekatan dengan bulan Ramadhan dan Idul Fitri, sehingga dimungkinkan masyarakat tidak fokus untuk datang ke TPS, apalagi membicarakan atau mendengarkan kampanye dari calon Presiden atau partai politik. Di tahun yang sama akan ada penyelenggaraan pemilihan di bulan November, dengan demikian terdapat jarak yang sangat dekat antara pemilu dan pemilihan yang menyebabkan banyaknya tahapan yang beririsan. Situasi ini menjadikan beban kinerja penyelenggara cukup besar, sementara KPU ingin memberikan yang terbaik dan maksimal dalam proses kepemiluan tersebut. Maka berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, tanggal 14 Februari 2024 merupakan waktu yang tepat untuk pelaksanaan pemungutan suara pemilu.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tahapan pemilu dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari H. Oleh karenanya peluncuran hari pemungutan suara setidaknya dilakukan 2 (dua) tahun atau 24 bulan sebelum hari H. Karena sejatinya ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yakni tahapan persiapan anggaran, persiapan sumber daya manusia (SDM), serta regulasi yang mengatur tentang tahapan tersebut. Tahapan berikutnya yakni pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Sesuai undang-undang pemilu tersebut, KPU sebagai penyelenggara diamanatkan melakukan verifikasi terhadap keabsahan partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Pembentukan daerah pemilihan (Dapil) juga merupakan bagian dari awal tahapan. Selanjutnya tahapan pemutakhiran data pemilih, kampanye dan termasuk dana kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan penyelesaian hukum apabila terdapat gugatan terhadap hasil pemilu.
Informasi mengenai tahapan pemilu telah disampaikan jauh hari sebelumnya, baik melalui media sosial maupun media lainnya. Namun dari beberapa tahapan tersebut, menurut Ilham tahapan pemutakhiran data pemilih menjadi tahapan yang paling krusial yang perlu dipahami oleh calon pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Calon pemilih harus betul-betul melakukan pengecekan pada daftar pemilih sementara, sehingga apabila terdapat pemilih yang tidak terdaftar, yang bersangkutan diharapkan dapat melapor ke penyelenggara tingkat desa/kelurahan (PPS) ataupun KPU Kabupaten/Kota setempat. Menyongsong Pemilu Tahun 2024, KPU mengajak kepada pemilih untuk lebih proaktif melakukan pengecekan data pemilih sejak dini melalui lindungihakmu.kpu.go.id. Selain itu, pemilih juga harus mengetahui dan memahami daftar calon tetap dari partai politik serta daftar calon tetap untuk Presiden dan Wakil Presiden berikut dengan visi misinya agar dapat menentukan pilihan sesuai hati nurani.
Ilham juga mengingatkan kepada pemilih, bahwasanya pemilih juga dapat berpartisipasi melalui pelaporan apabila terdapat dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, juga mengenai dugaan pelanggaran terhadap peraturan KPU dan undang-undang. Pelanggaran secara administrasi dapat dilaporkan kepada Bawaslu, sementara terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan untuk dugaan pelanggaran yang sifatnya pidana, dapat dilaporkan pula kepada Bawaslu. Khusus pelanggaran pidana, nantinya akan diproses melalui suatu mekanisme dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari lintas lembaga, antara lain Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. (Humas KPU Kabupaten Bandung)