
SIPOL, SALAH SATU BENTUK PELAYANAN KEPADA PESERTA PEMILU
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa (5/7/22) KPU Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pengguna Partai Politik yang dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI, Andi Krisna serta Plt Kapusdatin Andre Putra Hermawan yang bertindak sebagai narasumber. Kegiatan ini dilakukan secara daring yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KIP Aceh divisi Teknis se Indonesia.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggraaan KPU RI, Idham Holik, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai sebuah respon KPU RI terhadap dinamika yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia mengenai penggunaan Aplikasi SIPOL, landasan hukum penggunaan Sipol sendiri masih berlandaskan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.
Sipol merupakan sebuah kebutuhan, karena internetisasi kehidupan sudah tidak dapat dihentikan lagi, begitu juga internetisasi dalam tahapan. Aplikasi Sipol yang akan digunakan kedapan mengalami berberapa perubahan baik dari sisi fitur maupun sisi teknologi. Secara umum, Idham menjelaskan tidak terdapat banyak perubahan dalam mekanisme pendaftaran partai politik, mengingat Undang-Undang yang digunakan masih sama yaitu undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, namun dalam rancangan PKPU tentang pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik akan dibahas khusus mengenai sipol ini, Ujar Idham.
Dalam arahannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima mengingatkan kembali bahwa tugas pelayanan KPU terdiri dari dua unsur yaitu pelayanan kepada pemilih dan pelayanan kepada peserta pemilu, dan dalam waktu dekat ini KPU akan melakukan pelayanan terhadap peserta Pemilu, inilah yang menjadi core business KPU atau tugas utama yang harus betul-betul diperhatikan dimana konsentrasi dan fokus KPU ditujukan pada core business tersebut. Maka soliditas KPU harus dijaga dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pemilu.
Plt Kapusdatin KPU RI, Andre Putra Hermawan bertindak sebagai narasumber, menjelaskan jika Sipol ini memiliki beberapa fitur atau tambahan fungsi yang menyempurnakan sipol sebelumnya. Sipol ini dibagi menjadi 3 (tiga) user , yaitu tipe pengguna atau user partai politik, tipe pengguna KPU yang nantinya akan digunakan oleh KPU di semua tingkatan serta tipe pengguna pengawas yang akan digunakan oleh Bawaslu. Sipol untuk tipe pengguna partai politik sendiri telah dibuka sejak tanggal 24 Juni 2022 lalu. Sipol mengatur mengenai Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, Penetapan Peserta Pemilu 2024 dan pengelolaan data partai politik berkelanjutan. Sipol 2024 juga memiliki fitur baru yang yakni Pemutakhiran, monitoring progres tahapan, melihat detail informasi syarat minimal persebaran dan jumlah anggota, dapat melihat data wilayah secara lengkap, dapat mencari data anggota dan pengurus secara massif, mengelola rekam jejak arsip , fitur layanan konsultasi serta back up data anggota, juga reminder tahapan jadwal serta pengelolaan dokumen anggota
Dalam persiapan pendaftaran sebagai Peserta Pemilu, Partai Politik menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu dalam menginput data dan mengunggah dokumen ke dalam Sipol. Pengembangan Aplikasi SIPOL didasari atas kebutuhan pihak KPU untuk menyediakan alat kerja yang membantu proses verifikasi administrasi dan faktual Partai Politik dan membantu Partai Politik dalam melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada Partai Politik, KPU membentuk helpdesk agar dapat membantu Partai Politik dalam proses penginputan data dan dokumen Partai Politik ke dalam SIPOL.
Adapun ruang lingkup Helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu ke SIPOL meliputi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU KIP/Kabupaten/Kota. Untuk itu KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Helpdesk sebagai dasar standar kerja dalam fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik dalam penginputan data Partai Politik ke dalam SIPOL, sehingga dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Helpdesk, jelas Andi Krisna.(Humas KPU Kabupaten Bandung).
Follow Us