Berita Terkini

86

PAW ANGGOTA KPU KABUPATEN BANDUNG RESMI DILANTIK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id  Syam Zamiat Nursyamsi, S.Pd resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten Kabupaten Bandung periode 20218-2023 mengantikan Dr. Ir Agus Hasbi Noor, M.MPd yang sebelumnya telah dilantik pula sebagai PAW Anggota KPU Provinsi Jawa Barat periode 2018-2023, Kamis (28/07/2022). Pelantikan diselenggarakan melalui video confrence di ruang rapat kantor KPU Provinsi Jawa Barat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari , SH, MH dari Jakarta. Dalam sambutannya, Hasyim memeinta anggota PAW KPU Kabupaten/Kota yang dilantik segera melakukan penyesuaian dan adaptasi dengan jajaran sekretariat di KPU masing-masing, melakukan komunikasi strategis dengan KPU Provinsi, komunikasi horizontal dengan pemerintah daerah hingga Forkopimda. Tak hanya itu, Hasyim meminta untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU dalam melaksanakan tugas Kepemiluan. Turut hadir pada giat pelantikan yakni Plh. Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Drs. Undang Suryatna, M.Si, anggota Divisi Teknis Penyelengaraan, Endun Abdul Haq, M.Pd serta jajaran Sekretariat KPU Provinsi Jawa Barat. Sementara itu Anggota Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Supritna ST turut menyaksikan langsung jalannya pelantikan. Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP.,MM menyampaikan selamat kepada PAW Anggota KPU Kabupaten Bandung yang telah dilantik. Selamat bergabung di keluarga besar KPU Kabupaten Bandung, dengan pelantikan ini tentu disambut gembira dan berharap segera bisa mengikuti ritme kerja KPU Kabupaten Bandung. Kita percaya kehadiran anggota KPU PAW bukan sekedar menggenapi jumlah komisioner tetapi juga mewarnai dan berkontribusi secara positif bagi kinerja KPU secara keseluruhan, tutur Agus. Pelantikan kali ini dilaksanakan secara serentak, dimana Ketua KPU RI juga melantik PAW Anggota KPU Kabupaten Maluku Tenggara, Maros, Kabupaten Ciamis, Maybrat, Mamberamo Raya, Intan Jaya dan Boven Digoel. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
66

PENDIDIKAN PEMILIH BAGI PEMILIH PEMULA SEBAGAI FIRST TIME VOTER

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – SMA Muhammadiyah 4 Margahayu Kabupaten Bandung terpilih menjadi sasaran atau subjek giat Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Pemula yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat, Kamis (21/7/2022). Mengusung tema “Ketertarikan Pemilih Pemula pada Pendidikan Politik”, sebanyak 30 siswa/siswi kelas XI SMA Muhammadiyah 4 menjadi peserta mewakili segmen pemilih pemula di wilayah Kabupaten Bandung. Diawal kegiatan, Anggota KPU RI, Idham Holik berkesempatan memberikan pengarahan, beliau hadir secara daring dan menyampaikan kepada siswa/siswi SMA Muhamadiyah, bahwa pengalaman berpartisipasi dalam pemilu merupakan pengalaman yang sangat bernilai terlebih bagi pemilih pemula. Idham menambahkan, salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilu dapat dilihat dari tingkat partisipasi, maka siswa/siswi SMA sebagai first time voter tentu akan menjadi bagian dari keberhasilan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 nanti. Partisipasi pemilih menurut Idham tidak hanya diukur dari segi kuantitas namun juga diukur dari sisi kualitatif yang diharapkan partisipasinya muncul dari kesadaran sendiri / otonom partisipasi dan tidak digerakan oleh pihak manapun. Ketua Kabupaten Bandung, Agus Baroya turut mengapresiasi SMA Muhammadiyah 4 Margahayu, yang menjadi salah satu sekolah terpilih sebagai subyek dalam kegiatan sosialisasi Pendidikan pemilih di Jawa Barat. Agus juga mengajak siswa/siswi SMA Muhamadiyah untuk melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Bandung dan dapat belajar mengenai kepemiluan melalui fasilitas yang terdapat di KPU Kabupaten Bandung seperti Bale Pinter Pemilu dan Library and Cofee Corner, agar para siswa dapat berdiskusi langsung dengan lembaga-lembaga yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilu, yang disambut hangat oleh Dadi Ahmad Fauzan selaku Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 4 Margahayu Kabupaten Bandung. Sementara itu, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin Rahadian, yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini, mengingat Pendidikan bagi pemilih pemula sangat penting agar pemilih pemula mendapatkan informasi yang lengkap dan detail mengenai apa yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan kepemiluan. Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar, membuka secara resmi kegiatan Pendidikan Pemilih ini, beliau mengatakan bahwa KPU bertanggungjawab dalam mengantisipasi tingkat partisipasi pemilih pemula yaitu dengan Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula. Kegiatanpun dilanjutkan dengan pembelajaran dasar Kepemiluan dan Demokrasi yang disampaikan oleh narasumber Yuyun Windi Asih selaku guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) SMA Muhammadiyah 4. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
57

KAPOLRES CIMAHI: BEKERJA ON THE TRACK, SUKSESKAN PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Menjalin silaturahmi, sinergi, koordinasi, serta kolaborasi terus digencarkan oleh jajaran KPU Kabupaten Bandung. Hal ini dilakukan dalam rangka telah dimulainya Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Selasa (19/7/2022) Audiensi diselenggarakan kepada jajaran Polres Cimahi. Ketua Agus Baroya bersama Anggota Divisi Perencanaan Data Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, Divisi Sosialiasi, Partisipasi Mayarakat dan SDM, Supriatna, Sekretaris Irman Noviandi serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Devi Agustinia berkesempatan berkordinasi bersama Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, SH.,S.I.K.,M.H. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Umum berkewajiban melayani peserta pemilu serta pemilih. Dalam hal ini kami bekerja sesuai Undang-undang dan Peraturan KPU namun tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan kerjasama dan sinergitas dari berbagi pihak untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, ungkap Agus Baroya membuka diskusi. Seperti kita ketahui bersama salah satu Kecamatan di Kabupaten Bandung yaitu Kecamatan Margaasih walaupun secara pemerintahan ada dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Bandung, namun secara hukum masuk lingkup Polres Cimahi. Satu kecamatan, namun Margaasih ini dimanikanya tinggi, cukup kompleks, dan tentu menjadi tangung jawab kami secara hukum terang AKBP Imron. Kami tidak akan menginterpensi apapun yang bukan ranah kami, mari minimalkan kepentingan pribadi. KPU sebagai penyelenggara bekerja lah on the track, jangan meninggalkan bekas, sukseskan pemilu dan pemilihan dengan baik dan kami akan mendukung sesuai porsi kami, tambah Imron yang menyambut hangat kehadiran jajaran KPU kabupaten Bandung. Pada kesempatan ini Agus menambahkan jika KPU Kabupaten Bandung selalu terbuka menerima masukan dan saran dukungan untuk penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan. Komitmen sebagai penyelenggara tentu kami akan bekerja on the track, kepercayaan peserta maupun pemilih kepada KPU itu investasi yang mahal. Silahkan berkompetensi, role of game nya sudah ada dengan tanggung jawab masing-masing dan KPU siap melayani. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
103

POTENSI KERAWANAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Bawaslu RI menyelenggarakan diskusi publik mengenai potensi kerawanan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan secara daring melalui kanal Youtube Bawaslu RI pada Selasa (19/7/22). Menghadirkan Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Saan Mustofa Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fadli Ramadhanil Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem serta Abhan Penggiat Demokrasi dan Advokat, sebagai narasumber dalam diskusi publik kali ini. Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini memiliki Divisi yang salah satunya tugasnya melakukan identifikasi terhadap berbagai potensi kerawanan seluruh tahapan. Bawaslu merasa perlu untuk memetakan potensi kerawanan, sehingga Bawaslu memiliki strategi terbaik dalam mengatasi berbagai masalah yang akan terjadi pada Pemilu 2024. Abhan, dari Penggiat Demokrasi dan Advokasi, bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan apa yang menjadi evaluasi terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2019, dimana terdapat 27 partai politik yang mendaftar dan hanya 14 partai politik yang dinyatakan lengkap  dokumen persyaratannya  sementara 13 partai politik lainnya dinyatakan tidak lengkap sehingga terjadi upaya hukum terhadap Bawaslu, baik sengketa hukum maupun sengketa administratif Pemilu. Putusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran Partai Politik. Melihat apa yang terjadi pada Pemilu 2019, Abhan melihat terdapat dua potensi kerawanan dari aspek legalitas Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan aspek teknis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan. Untuk itu, menurut Abhan, Bawaslu harus melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin agar tidak terjadi potensi masalah dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik 2024. KPU pun harus melakukan antisipasi terkait kendala teknis pelaksanaan SIPOL, seperti akses dan jaringan atau jika terjadi serangan SIBER, hal tersebut penting untuk dilakukan untuk menciptakan keadilan dan perlakuan hukum yang sama bagi setiap calon partai politik peserta pemilu tahun 2024. KPU juga harus melakukan mitigasi apabila terjadi kendala teknis sehingga SIPOL tidak dapat digunakan atau tidak dapat diakses dengan baik, untuk itu koordinasi sesame penyelenggara juga penting dilakukan untuk mengurangi potensi kegaduhan di ruang publik. Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, mengatakan bahwa verifikasi partai politik merupakan hal krusial bagi KPU. Agar verifikasi tidak menimbulkan masalah saat penetapan dan agar dapat menghindari seminimal mungkit terkait sengketa proses, tentu yang perlu dilakukan bagi penyelenggara Pemilu khususnya KPU yakni soal integritas dan kemandirian. Abhan juga menyampaikan, perlu adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu yang sama-sama memiliki tanggung jawab besar. Selanjutnya, Fadli Ramadhanil selaku Manager Program Perludem yang juga bertindak sebagai narasumber, memberikan kondisi objektif yang dapat menjadi gambaran pada Pemilu 2024, tergambar dari sudah adanya 38 partai politik yang mendaftar dan memiliki akun SIPOL, yang mana SIPOL merupakan  alat bantu dalam pendaftaran partai politik peserta pemilu. Menurut Fadli, terdapat beberapa hal yang menjadi kerawanan yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi, yakni rekrutmen verifikator dan anggaran, konsistensi dan konsekuensi dari setiap tahapan verifikasi serta waktu verifikasi, dimana ketiga hal tersebut harus ter-cover oleh regulasi, maka diperlukan kerangka hukum yang jelas. Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, turut menjadi narasumber dan berkesempatan menyampaikan dan menegaskan kembali bahwa landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 masih menggunakan  Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Saat ini KPU masih melakukan harmonisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, PKPU yang akan diterbitkan ini berupaya untuk menjawab beragam permasalahan ataupun tuntutan agar proses pendaftaran partai politik serta verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 menjadi lebih baik. Terdapat 150 Pasal di dalam PKPU yang akan diterbitkan, yang secara eksplisit didalamnya mengatur tentang penggunaan aplikasi SIPOL, KPU juga memberikan akses kepada Bawaslu untuk memegang akun SIPOL. SIPOL tidak hanya digunakan oleh partai politik tingkat nasional, namun juga oleh partai lokal Aceh.  (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
49

KOLABORASI PROGRAM DP3, WUJUD PENINGKATAN PENDIDIKAN PEMILIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Pemilu dan Pemilihan di tingkat Desa/Kelurahan, KPU Kabupaten Bandung bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan melakukan kegiatan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemililhan (DP3). Kamis (14/7/22) KPU Kabupaten Bandung terlebih dahulu menyelenggarakan Sosialisasi teknis kegiatan DP3 tersebut dengan mengundang Camat se Kabupaten Bandung secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, didampingi oleh Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, Supriatna.  Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Barat selaku Wakil Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Endun Abdul Haq, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bandung, Erick Juriara, Kepala Dinas DPMD yang dalam hal ini diwakili oleh Yessi Samsiah, serta seluruh camat di Kabupaten Bandung, yang tentu memiliki peran penting dan strategis dalam tahapan-tahapan Pemilu.   Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan, mengingat isu tentang sosialisasi seringkali menjadi hal yang sensitif terkait dengan keseluruhan kinerja KPU dalam kegiatan Pemilu maupun Pemilihan, oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung menerjemahkan akan pentingnya sosialisasi tersebut dengan melakukan kolaborasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, dalam hal ini DPMD Kabupaten Bandung yang disambut baik oleh DPMD Kabupaten Bandung. Hal ini tentu menjadi modal yang penting untuk kesuksesan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024 mendatang, tutur Agus. Sementara itu, Endun Abdul Haq, mengatakan dengan adanya sinergi, kolaborasi dan kerjasama antara KPU dan Pemerintah Kabupaten Bandung melalui DPMD Kabupaten Bandung terkait dengan Program DP3 ini, tentu menjadi modal utama salah satunya untuk menyukseskan Pemilu 2024. Oleh karenanya, dengan adanya Program DP3 yang akan dilaksanakan di 270 desa di Kabupaten Bandung kemudian membentuk kader-kader desa, maka akan menjadi energi positif bagi seluruh pihak untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran pemilih khususnya di wilayah Kabupaten Bandung yang merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di Jawa Barat. Endun berharap, para kader desa yang di didik oleh KPU Kabupaten Bandung, kedepannya akan menjadi leader opinion bagi KPU Kabupaten Bandung di 270 desa. Kegiatan ini diapresiasi oleh Erick Juaria, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bandung, menurutnya kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen kita bersama dalam rangka mewujudkan proses kehidupan demokrasi di Kabupaten Bandung untuk menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Erick menambahkan, bahwasannya peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilu tertuang  dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum, untuk itu saat ini kita bersama-sama dalam upaya melaksanakan  amanat perundang-undangan dan optimalisasi bersama dengan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bandung. Yessi Samsiah, Kepala Bidang Fasilitasi Penataan Desa DPMD Kabupaten Bandung, yang hadir mewakili Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung, menyatakan dukungannya, dan siap berkolaborasi dan bersinegi dengan KPU Kabupaten Bandung untuk memfasilitasi terselenggaranya Program DP3. Beliau memandang, kegiatan ini merupakan hal yang penting untuk dilakukan terutama dalam memberikan informasi kepada pihak berkepentingan terutama di desa, sehingga diharapkan pada pelaksanaan Pemilu nantinya dapat terlaksana dengan tertib dan lancar. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian terkait teknis pelaksanaan Program DP3 itu sendiri oleh Ketua Divisi Sodiklih Parmas KPU Kabupaten Bandung, Supriatna. Dimana dalam pembahasannya beliau juga menyampaikan yang menjadi tujuan diadakannya program DP3 yakni untuk membagun kesadaran politik masyarakat, mengedukasi masayarakat untuk memfilter informasi, menghindarkan masyarakat dari politik uang, meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi masyarakat serta membentuk kader penggerak kesadaran politik masyarakat di tingkat desa. Supriatna menambahkan, terkait anggaran pelaksanaan DP3 ini di biayai oleh Anggaran DPMD Kabupaten Bandung bagi seluruh desa yang ada di kabupaten Bandung yaitu sebanyak 270 desa. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
46

KETUA DPRD: KOMUNIKASI, KOORDINASI INTENS UNTUK KELANCARAN PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Senin (11/7/2022) Ditengah tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang baru saja dimulai, KPU Kabupaten Bandung berkesempatan melakukan Audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung, Audiensi diterima langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Sugianto Ketua Komisi A beserta Anggota serta Pimpinan Badan Anggaran. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya hadir bersama Anggota KPU Divisi Perencanaan data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Holisoh didampingi, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Supriatna didampingi oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Nugroho Nurman Sasono. Dalam kesempatan menjalin koordinasi dan sinergi ini, Agus Baroya menyampaikan terkait tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 terutama pendeknya durasi masa kampanye yang berkaitan dengan distribusi logistik Pemilu serta beberapa hal lain mengenai faktor penting beserta antisipasi yang harus dilakukan kaitannya dengan logistik Pemilu dan Pemilihan. Agus juga menyampaikan mengenai usulan KPU Kabupaten Bandung kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terkait pembangunan gedung dan gudang KPU yang merupakan salah satu program strategis dalam menghadapi Pemilu Tahun  2024. Sugianto, Ketua DPRD Kabupaten Bandung berharap, dengan adanya pertemuan ini, komunikasi dan koordinasi Dewan dengan KPU dapat dilakukan lebih intens lagi guna kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Sebagai Pimpinan Dewan Sugianto menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan pesta demokrasi yang akan digelar di tahun 2024 mendatang dan akan terus mengawal penganggaran terkait usulan pembangunan Gedung dan Gudang KPU Kabupaten Bandung ke tingkat legislatif. Pada pertemuan ini juga diisi dengan diskusi seputar tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu yang mana tahapannya sudah didepan mata serta kemudian terkait Daerah Pemilihan yang tidak kalah penting dan menjadi topik pembahasan diranah peserta pemilu nanti. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya