Berita Terkini

416

RANGKAIAN SELEKSI USAI, KPU KABUPATEN BANDUNG TETAPKAN ANGGOTA PPK PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Tahapan pembentukan badan adhoc pada Pemilihan Umum Tahun 2024 telah dimulai sejak 20 November 2022, memasuki tahapan tersebut KPU Kabupaten Bandung membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bandung melalui Sistem Infoprmasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak 20 November hingga 29 November 2022, selain itu KPU kabupaten Bandung juga membentuk Helpdesk pembentukan Badan Adhoc yang guna memfasilitasi masyarakat terkait informasi pendaftaran badan adhoc.   Sebanyak kurang lebih 928 pendaftar telah melengkapi dokumen persyaratan  sebagai calon anggota PPK dan lolos ke tahap berikutnya yaitu seleksi tertulis dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dibagi kedalam 5 (lima) sesi  yang dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022 bertempat di SMK Pasundan 1 dan 2 Banjaran Kabupaten Bandung. Sebanyak 476 peserta dinyatakan lulus tes tertulis dan dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu seleksi wawancara, yang dilaksanakan pada tanggal 11 Desember sampai dengan 13 Desember 2022 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung bertindak sebagai pewawancara pada tahap seleksi ini. KPU Kabupaten Bandung juga telah melakukan penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dan menetapkan calon anggota PPK peringkat 1-5 ditetapkan sebagai anggota PPK terpilih dan calon anggota PPK peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antarwaktu (PAW) PPK. Selanjutnya KPU Kabupaten Bandung menetapkan dan mengangkat PPK pada Kabupaten Bandung untuk Pemilu 2024 yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 37 Tahun 2022. Sementara itu PPK yang telah ditetpakan akan dilaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas bagi pada tanggal 4 Januari 2022.   Untuk  diketahui bersama, PPK yang merupakan penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan memiliki beberapa tugas pokok dalam penyelenggaraan Pemilu, antara lain 1). Melaksanakan semua tahapanpenyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 2) Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota; 3). Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu; 4). Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan; 5). Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat; 6). Melaksanakan tugas lain yang di diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 7). Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
3121

KPU TETAPKAN 17 PARTAI NASIONAL, 6 PARTAI LOKAL ACEH MENJADI PESERTA PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh menjadi peserta Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022. 17 (tujuh belas) partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024 sebagai berikut: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; Partai Keadilan Sejahtera; Partai PERINDO; Partai NasDem; Partai Bulan Bintang; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN); Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda); Partai Demokrat (PD); Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora); Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura); Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Amanat Nasional (PAN); Partai Golongan Karya (Golkar); Partai Persatuan Pembangunan (PPP); dan Partai Buruh. Sedangkan 6 partai lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024, antara lain: Partai Aceh; Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh); Partai Generasi Aceh Beusaboh Tha’at dan Taqwa; Partai Darul Aceh; Partai Nanggroe Aceh; dan Partai Sira (Soliditas Independen Rakyat Aceh). Hasyim menyampaikan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 ini sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, yakni penetapan partai politik peserta pemilu dilakukan 14 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pasca penetapan, partai politik peserta Pemilu 2024 menurut Hasyim, kemudian mengikuti Rapat Pleno Terbuka untuk Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Pemilu 2024 yang dilaksanakan dihari yang sama. Yang perlu diperhatikan dalam proses ini, sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian. “Untuk partai politik yang punya kursi di DPR RI kami siapkan surat pernyataan, apakah akan menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau akan ikut undian. Kalau ikut undian maka nomor urut dikembalikan ke KPU dan ikut undian dan nanti kita tetapkan,” kata Hasyim. Sementara partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan partai baru, wajib mengikuti pengundian nomor urut. (Humas KPU Kabupaten Bandung) (Smbr: web KPU RI)  


Selengkapnya
163

WUJUD PENGELOLAAN ARSIP EFEKTIF EFISIEN, KPU KAB BANDUNG LAKUKAN PEMUSNAHAN ARSIP

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Pemusnahan terhadap Arsip merupakan tahap terakhir dari rangkaian pengelolaan arsip dalam sebuah instansi, pemusnahan Arsip sendiri berpedoman pada PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip berdasarkan Prinsip Pemusnahan Arsip, Kriteria Arsip yang dimusnahkan serta pelaksanaan pemusnahan. KPU Kabupaten Bandung melaksanakan Pemusnahan Arsip Keuangan Periode tahun 2011-2014 pada Jumat (30/9/22) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung , kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk retensi kearsipan di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, dihadiri langsung oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Sekretaris KPU dari beberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Arsiparis di lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat, serta Arsiparis Penyelia Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bandung, saksi-saksi juga Panitia Pemusnahan Arsip. Maksud dan tujuan pemusnahan arsip ini, disampaikan oleh Usep Kusnandar selaku Pejabat Fungsional Arsipararis  KPU Kabupaten Bandung, yakni agar terlaksananya tertib administrasi guna mewujudkan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dan bertujuan untuk memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna sesuai dengan jadwal retensi arsip itu sendiri serta mencegah penumpukan arsip yang tidak diperlukan guna mengurangi volume tempat dan ruangan. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan sesuai jadwal retensi dan regulasinya, Agus menambahkan bahwasannya terdapat beberapa metode dalam proses pemusnahan arsip, diantaranya dengan menggunakan cairan kimia, direcah dan dibakar, namun dengan berbagai pertimbangan, KPU Kabupaten Bandung akan melakukan pemusnahan arsip ini dengan cara dibakar, tentu kedepan KPU Kabupaten Bandung akan melakukan proses pemusnahan arsip dengan cara yang lebih maksimal lagi, pungkas Agus. Sementara, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadian, dalam arahannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan sebuah program yang wajib dilaksanakan untuk efisiensi dan mengurangi jumlah arsip yang bertumpuk, serta mengurangi beban biaya sewa gudang khususnya bagi KPU. Pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terdapat dalam arsip tersebut dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab apabila arsip tersebut tidak dimusnahkan. Achmad menambahkan, proses pemusnahan arsip ini diatur dalam Undang-undang dan perlu dipertanggungjawabkan, sehingga melalui program pemusnahan arsip ini kita mendapat jaminan terkait arsip statis yang akan terseleksi dan selanjutnya dapat menjadi memori bagi organisasi dan menjadi warisan budaya yang harus dijaga, tutup Achmad. Prosesi pemusnahan arsip keuangan periode tahun 2011-2014 itu sendiri dilaksanakan di halaman belakang kantor KPU Kabupaten Bandung yang dilakukan secara simbolis dan disaksikan oleh seluruh panitia pemusnahan arsip, saksi-saksi serta seluruh tamu undangan. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
96

INFORMASI SEHAT, DEMOKRASI KUAT

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jumat (23/9/22) KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan media gathering bersama insan pers di wilayah Kabupaten Bandung, yang dalam kesempatan kali ini dihadiri oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bandung Raya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sinergitas mengawal Tahapan Pemilu Tahun 2024 juga sebagai sarana sharing session terkait tahapan apa yang sedang dilakukan oleh KPU khususnya di KPU Kabupaten Bandung, sehubungan dengan telah dimulainya tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024.    Agus Baroya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, peran media merupakan peran yang sangat strategis dalam hal persoalan informasi, Agus berharap dengan penyajian informasi yang sehat akan menghasilkan demokrasi yang kuat.  Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklihparmas dan SDM) KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan bahwa  divisi Sosdiklihparmas merupakan wajah KPU dimana baik dan buruknya penyelenggaraan Pemilu berada di divisi tersebut, oleh karenanya salah satu dengan menghadirkan rekan-rekan media kiranya dapat membantu KPU dalam penyebaran informasi yang akurat. Ujar Syam. Sementara itu, Ketua PWI Kab Bandung, H. Rahmat Sudarmaji, mengungkapkan, berbicara mengenai pesta demokrasi , guncangan dalam memvalidasi informasi yang dialami oleh insan pers cukuplah keras dan menjadi salah satu tantangan yang harus dilewati, namun menurut Rahmat, kondisi demokrasi di Kabupaten Bandung sampai saat ini cukup kondusif. Ketua IJTI Rezytia Prasaja, dalam menanggapi statement Ketua KPU Kabupaten Bandung yakni Informasi Sehat, Demokrasi Kuat, menjadikan beban tersendiri bagi insan pers di IJTI namun hal tersebut disambut baik dan akan menjadikan tantangan tersendiri bagi IJTI. Ungkap Rezy. Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi dan bincang santai di area Library and Coffee Corner (LCC) KPU Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
74

MASA PERBAIKAN, KPU KABUPATEN BANDUNG DISEMINASI KEPUTUSAN 346

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung kembali mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik tingkat Kabupaten Bandung pada Kamis (19/9/22/) seiring dengan terbitnya surat keputusan KPU no 346 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DDPRdan DPRD. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komunikasi yang dijalin oleh KPU dengan Partai Politik untuk terus menyamakan persepsi. Rakor dilaksanakan di Aula Bale Piinter KPU Kabupaten Bandung dengan mengundang Liaison Officer (LO) Partai Politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung dan , Bawaslu Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi tugas fungsi KPU sebagai penyelenggara, terkait dengan bagaimana tahapan verifikasi yang saat ini sedang dilalui harus dapat dipahami dan dapat tersampaikan secara cukup juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap konstituen secara lebih luas. Pada kesempatan ini Agus juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya baik kepada Partai Politik maupun Bawaslu. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, menjelasakan bahwa saat ini merupakan masa penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, dimana Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan  dilakukan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat Pusat, dimulai 1 (satu) Hari setelah menerima rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi yakni sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022. KPU Kabupaten/Kota selanjutnya akan kembali melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Serta Penyampaian hasil Verifikasi administrasi  dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 10 Oktober 2022. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya