
MENGITEGRITASKAN DATA, MENDUKUNG KESIAPAN DEMOKRASI TAHUN 2024
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia (KPU RI) baru saja melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sekaligus penyerahan Hak Akses NIK, pada Rabu (29/6/22) bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Pemutakhiran Data Pemilih tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutirsno bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH., disaksikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Anggota KPU RI, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima User ID Hak Akses dan User ID Data Balikan KPU RI, yang nantinya data base tersebut dapat diakses oleh seluruh KPU baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan.
Dalam sambutannya, Zudan mengatakan bahwa Kemetrian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil berupaya turut serta dalam meningkatkan kualitas demokrasi, yang berawal dari data kependudukan sebagai bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga walaupun data akan terus berubah seiring dengan penduduk di Indonesia yang bersifat dinamis, namun kita dapat memprediksi jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. disampaikan lebih lanjut oleh Zudan, bahwa Dirjen Dukcapil mendukung penuh KPU salah satunya dengan mempersiapkan data penduduk yang semakin akurat. Saat ini, menurut Zudan telah ada 5.535 lembaga termasuk KPU yang bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk mengintegrasikan data, diharapkan dengan kualitas data yang semakin baik yang disiapkan oleh Ditjen Dukcapil, dapat mampu mendukung kesiapan Demokrasi di tahun 2024, pungkas Zudan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyambut baik perihal Kerjasama antara Sekretaris Jenderal KPU dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara KPU dengan Menteri Dalam Negeri. Sebagai sebuah landasan hukum, penandatangan Kerjasama ini menjadi dasar bagi KPU dan Kemendagri sebagai sebuah realisasi perwujudan dari Amanah yang terdapat dalam Undang-undang bahwa untuk pemutakhiran data pemilih bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkhir yang dikelola oleh KPU dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang dikelola oleh Kementrian Dalam Negeri, sehingga dengan adanya penandatangan Kerjasama ini dapat menjadikan data yang ada di KPU semakin komprehensif, semakin valid dan semakin mutakhir. Hasyim menambahkan, pada beberapa kegiatan kepemiluan KPU oleh Undang-undang ditugaskan untuk melakukan koordinasi dengan Kemendagri khususnya dengan Ditjen Dukcapil terkait pemutakhiran data pemilih juga penyerahan data agregat kependudukan sampai tingkat kecamatan (DAK2) yang akan digunakan salah satunya untuk penyusunan dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil), untuk syarat penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan DPD. Oleh karena itu, Hasyim menekankan bahwasannya sinergi antar Lembaga menjadi sesuatu yang penting. (Humas KPU Kabupaten Bandung).
Follow Us