Berita Terkini

56

DANDIM 0624: SINERGITAS TERJALIN, PEMILU SUKSES!

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung kembali melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait telah dimulainya tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, kali ini KPU beraudiensi dengan jajaran Komando Distrik Militer (Kodim) 0624/Kabupaten Bandung pada Rabu (06/7/22). Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya hadir beserta jajaran Anggota, Sekretaris didampingi Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Kabupaten Bandung. Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, mengatakan bahwa koordinasi ini dilaksanakan sesuai dengan amanat yang diberikan oleh KPU RI, dimana setiap KPU Kabupaten/Kota harus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan untuk menjalin silaturahmi, agar dapat berkolaborasi sampai pada kesepahaman bahwa Pemilu tidak akan sukses tanpa melibatkan berbagai pihak, sehingga Pemilu merupakan tanggungjawab bersama. Agus juga menjelasakan, beberapa hal teknis terkait penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang. Kedatangan Ketua KPU Kabupaten beserta jajaran Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, disambut hangat oleh Dandim 0624 Letkol Arh Dharma Noviang Jaya, dalam kesempatan ini beliau juga menyampaikan dengan adanya pertemuan ini sinergitas antara KPU Kabupaten Bandung dengan Kodim 0624/Kabupaten Bandung dapat terjalin lebih baik lagi untuk kesuksesan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Atas nama KPU Kabupaten Bandung, Agus menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kodim 0624/Kabupaten Bandung yang selama ini telah turut serta berpartisipasi dan berperan aktif dalam membangun kondusifitas di Kabupaten Bandung. Harapannya kedepan, komunikasi, koordinasi dan kerjasama dapat terus ditingkatkan serta dapat melewati Tahapan Pemilu ini dengan sukses. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
78

SIPOL, SALAH SATU BENTUK PELAYANAN KEPADA PESERTA PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa (5/7/22) KPU Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk pengguna Partai Politik yang dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI, Andi Krisna serta  Plt Kapusdatin Andre Putra Hermawan yang bertindak sebagai narasumber. Kegiatan ini dilakukan secara daring yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KIP Aceh divisi Teknis se Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggraaan KPU RI, Idham Holik, beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai sebuah respon KPU RI terhadap dinamika yang berkembang di berbagai daerah di Indonesia mengenai penggunaan Aplikasi SIPOL, landasan hukum penggunaan Sipol sendiri masih berlandaskan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik. Sipol merupakan sebuah kebutuhan, karena internetisasi kehidupan sudah tidak dapat dihentikan lagi, begitu juga internetisasi dalam tahapan. Aplikasi Sipol yang akan digunakan kedapan mengalami berberapa perubahan baik dari sisi fitur maupun sisi teknologi. Secara umum, Idham menjelaskan tidak terdapat banyak perubahan dalam mekanisme pendaftaran partai politik, mengingat Undang-Undang yang digunakan masih sama yaitu undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, namun dalam rancangan PKPU tentang pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik akan dibahas khusus mengenai sipol ini, Ujar Idham. Dalam arahannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima mengingatkan kembali bahwa tugas pelayanan KPU terdiri dari dua unsur yaitu pelayanan kepada pemilih dan pelayanan kepada peserta pemilu, dan dalam waktu dekat ini KPU akan melakukan pelayanan terhadap peserta Pemilu, inilah yang menjadi core business KPU atau tugas utama yang harus betul-betul diperhatikan dimana konsentrasi dan fokus KPU ditujukan pada core business tersebut. Maka soliditas KPU harus dijaga dengan baik dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada peserta pemilu. Plt Kapusdatin KPU RI, Andre Putra Hermawan bertindak sebagai narasumber, menjelaskan jika Sipol ini memiliki beberapa fitur atau tambahan fungsi yang menyempurnakan sipol sebelumnya. Sipol ini dibagi menjadi 3 (tiga) user , yaitu tipe pengguna atau user partai politik,  tipe pengguna KPU yang nantinya akan digunakan oleh KPU di semua tingkatan serta tipe pengguna pengawas yang akan digunakan oleh Bawaslu. Sipol untuk tipe pengguna partai politik sendiri telah dibuka sejak tanggal 24 Juni 2022 lalu. Sipol mengatur mengenai Pendaftaran, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual, Penetapan Peserta Pemilu 2024 dan pengelolaan data partai politik berkelanjutan. Sipol 2024 juga memiliki fitur baru yang yakni Pemutakhiran, monitoring progres tahapan, melihat detail informasi syarat minimal persebaran dan jumlah anggota, dapat melihat data wilayah secara lengkap, dapat mencari data anggota dan pengurus secara massif, mengelola rekam jejak arsip , fitur layanan konsultasi serta back up data anggota, juga reminder tahapan jadwal  serta pengelolaan dokumen anggota Dalam persiapan pendaftaran sebagai Peserta Pemilu, Partai Politik menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai alat bantu dalam menginput data dan mengunggah dokumen ke dalam Sipol. Pengembangan Aplikasi SIPOL didasari atas kebutuhan pihak KPU untuk menyediakan alat kerja yang membantu proses verifikasi administrasi dan faktual Partai Politik dan membantu Partai Politik dalam melakukan input data pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik sebagai Calon Peserta Pemilu. Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada Partai Politik, KPU membentuk helpdesk agar dapat membantu Partai Politik dalam proses penginputan data dan dokumen Partai Politik ke dalam SIPOL. Adapun ruang lingkup Helpdesk fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu ke SIPOL meliputi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU KIP/Kabupaten/Kota. Untuk itu KPU membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) Helpdesk sebagai dasar standar kerja dalam fasilitasi dan konsultasi kepada Partai Politik dalam penginputan data Partai Politik ke dalam SIPOL, sehingga dapat mewujudkan efisiensi dan efektifitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Helpdesk, jelas Andi Krisna.(Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
48

MENGITEGRITASKAN DATA, MENDUKUNG KESIAPAN DEMOKRASI TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia (KPU RI) baru saja melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) sekaligus penyerahan Hak Akses NIK, pada Rabu (29/6/22) bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Pemutakhiran Data Pemilih tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutirsno bersama dengan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH., disaksikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari beserta jajaran Anggota KPU RI, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima User ID Hak Akses dan User ID Data Balikan KPU RI, yang nantinya data base tersebut dapat diakses oleh seluruh KPU baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan. Dalam sambutannya, Zudan mengatakan bahwa Kemetrian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil berupaya turut serta dalam meningkatkan kualitas demokrasi, yang berawal dari data kependudukan sebagai bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga walaupun data akan terus berubah seiring dengan penduduk di Indonesia yang bersifat dinamis, namun kita dapat memprediksi jumlah pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. disampaikan lebih lanjut oleh Zudan, bahwa Dirjen Dukcapil mendukung penuh KPU salah satunya dengan mempersiapkan data penduduk yang semakin akurat. Saat ini, menurut Zudan telah ada 5.535 lembaga termasuk KPU yang bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk mengintegrasikan data, diharapkan dengan kualitas data yang semakin baik yang disiapkan oleh Ditjen Dukcapil, dapat mampu mendukung kesiapan Demokrasi di tahun 2024, pungkas Zudan. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyambut baik perihal Kerjasama antara Sekretaris Jenderal KPU dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara KPU dengan Menteri Dalam Negeri. Sebagai sebuah landasan hukum, penandatangan Kerjasama ini menjadi dasar bagi KPU dan Kemendagri sebagai sebuah realisasi perwujudan dari Amanah yang terdapat dalam Undang-undang bahwa untuk pemutakhiran data pemilih bersumber dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkhir yang dikelola oleh KPU dan Daftar Penduduk Pemilih Potensial (DP4) yang dikelola oleh Kementrian Dalam Negeri, sehingga dengan adanya penandatangan Kerjasama ini dapat menjadikan data yang ada di KPU semakin komprehensif, semakin valid dan semakin mutakhir. Hasyim menambahkan, pada beberapa kegiatan kepemiluan KPU oleh Undang-undang ditugaskan untuk melakukan koordinasi dengan Kemendagri khususnya dengan Ditjen Dukcapil terkait pemutakhiran data pemilih juga penyerahan data agregat kependudukan sampai tingkat kecamatan  (DAK2) yang akan digunakan salah satunya untuk penyusunan dan penataan Daerah Pemilihan (Dapil), untuk syarat penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan DPD. Oleh karena itu, Hasyim menekankan bahwasannya sinergi antar Lembaga menjadi sesuatu yang penting. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
36

2.338.217 PEMILIH PADA DPB TRIWULAN II TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Juni Triwulan II pada Selasa (28/6/22) bertempat di Aula KPU Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia (PKPU RI) nomor 6 Tahun 2021, tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rakor Pemutakhiran DPB tersebut dihadiri oleh  Jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Polresta Bandung, yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, Kapolresta Bandung, Kapolres Cimahi, Dandim 0624 Kabupaten Bandung, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bandung, Badan Kesatuan Bangsadan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Partai Politik Tingkat Kabupaten Bandung, serta Ketua Forum Camat Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, membuka secara resmi kegiatan rapat koordinasi tersebut, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah amanat yang diberikan oleh KPU RI yang merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk terus memperbaharui dan mengelola daftar pemilih. KPU Kabupaten Bandung mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih kepada stakeholders atas kerjasama, partisipasi dan peran serta terkait daftar pemilih berkelanjutan, karena menurut Agus, tingginya partisipasi pemilih salah satunya dikarenakan adanya keakuratan dari daftar pemilih. Pada kesempatan ini, tidak lupa Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya juga menyampaikan rencana koordinasinya Bersama Forum Camat Kabupaten Bandung terkait data, SDM Sekretariat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) serta terkait program DP3 (Desa Peduli Pemilu Pemilihan) yang diapresiasi oleh perwakilan Forum Camat yang turut hadir dalam kegiatan rakor tersebut. Dari Rapat Koordinasi tersebut, dihasilkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode Juni Triwulan II dengan jumlah pemilih sebanyak 2.338.217 (Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Tujuh Belas), dengan rincian pemilih laki-laki dengan jumlah 1.180.420 (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Empat Ratus Dua Puluh) pemilih, dan pemilih perempuan dengan jumlah  1.157.797 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh) pemilih, yang tersebar di 280 (Dua Ratus Delapan Puluh) Desa/Kelurahan di 31 (Tiga Puluh Satu) Kecamatan di Kabupaten Bandung. KPU Kabupaten Bandung juga menerima rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bandung, terkait data perbaikan yang akan ditindaklanjuti pada daftar pemilih berkelanjutan periode selanjutnya. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
56

KEMENAG SIAP MEMBANTU SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id Silaturahmi, Koordinasi, dan Sinergitas terus digencarkan dalam rangka telah dimulainya Tahapan Pemilu 2024. Kementerian Agama Kabupaten Bandung menjadi satu kesatuan yang menjadi tujuan KPU Kabupaten Bandung untuk bersinergi terutama dalam hal pelaksanaan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Pendidikan pemilih sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi pemilih, terang Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya yang hadir didampingi Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Holisoh, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Supriatna serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Devi Agustinia dalam audiensi kepada Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung, Selasa (22/6/2022). H. Abdurahim Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung menyambut hangat kehadiran jajaran KPU Kabupaten Bandung. Pada prinsipnya Kemenag akan selalu mendukung dan membantu apa yang menjadi tugas negara, seperti yang KPU maupun lembaga lain lakukan. Khususnya pada penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024 ini, apa yang bisa Kemenag bantu pasti akan kami bantu, terutama terkait sosialisasi yang biasanya menjadi sorotan saat pemilihan, tutur Abdurahim yang menyatakan baru menjabat selama 3 (tiga) bulan selaku kepala kantor Kemenag Kabupaten Bandung ini. Kemenag akan mempersiapkan dalam hal pendataan Madrasah Aliyah (MA) yang biasanya menjadi sasaran Sosialisasi dan Pendidikan pemilih karena disana termasuk segmen pemilih pemula yakni siswa/siswi kelas 2 dan 3. Abdurahim menyampaikan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih ini sangat penting dan kami mendukung itu. Kami memiliki data sekitar 200 MA di bawah naungan Kemenag Kabupaten Bandung. Sosialisasi pun bisa dilakukan per wilayah atau daerah pemilihan. Pada tahun 2021, KPU Kabupaten Bandung telah melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah VIII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Perjanjian kerja sama meliputi agenda sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman demokrasi dan kepemiluan kepada pemilih pemula di tingkat SMA/SMK/SLB. Koordinasi dengan Kemenag kali inipun tidak jauh berbeda kami ingin memperluas jangkauan bekerjasama dan merangkul pemilih pemula di tingkat Madrasah. Selain itu Kemenag memiliki banyak penyuluh, yang diharapkan penyuluh tersebut akan menyampaikan pula  pendidikan pemilih di acara-acara keagamaan, papar Agus.  (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya