
Manajemen Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Knowledge Sharing berkala di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung kembali diselenggarakan, Rabu (21/4/2021) bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu. Kesempatan kali ini Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, SP., M.M., dan Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, S.Sos., M.AP., berkesempatan menjadi narasumber. Knowledge Sharing diikuti oleh seluruh jajaran Anggota, Kasubbag, dan staff pelaksana KPU Kabupaten Bandung.
Agus Baroya berkesempatan membuka acara sekaligus memberikan pemaparan tentang Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Agus membedah beberapa pasal dalam norma dimaksud. Diterangkan juga dalam Pasal 28 ayat (6) bahwa adanya Pakta Integritas ini memberikan warning, dapat diartikan ada janji, ada perintah, ada komitmen yang disepakati ketika kita menerima komitmen. Lebih lanjut Agus menjelaskan karakter atau fungsi dari regulasi adalah sebagai acuan atau standar kerja pelaksanaan tugas.
Sementara itu Irman Noviandi membahas tentang Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 366/SDM.05.5-Kpt/05/SJ/IV/2021 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota. Tujuannya terdiri dari: (1) Melaksanakan ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; (2) Mewujudkan terciptanya sistem manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU yang bersifat nasional, hierarkis dan berintegritas; serta (3) Mewujudkan terselenggaranya pengisian Jabatan yang transparan, objektif, kompetitif, dan akuntabel. Secara detail Irman menjelaskan mekanisme pengisian jabatan melalui seleksi terbatas, uji kesesuaian jabatan (Job Fit), melalui mutasi, dan promosi.
Pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Bandung, khususnya bagi ASN diimbau untuk memerhatikan keputusan dimaksud, ini berguna jika ingin memanfaatkan jenjang karir yang tentu saja harus didukung dengan basic pendidikan yang menunjang pengalaman, kinerja, serta integritas di dalam dunia kerja, ujar Irman menutup paparan. Knowledge Sharing di internal dilaksanakan secara berkala dengan topik pembahasan dan narasumber yang berbeda secara bergiliran disetiap minggunya. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)