Eksistensi Lembaga Pemantau, Survei/Jajak Pendapat Dan Hitung Cepat Pada Pemilihan Tahun 2020

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Diskusi Daring Reguler dengan tema Regulasi dan Mekanisme Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Lembaga Hitung Cepat. Pada kesempatan ini Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Supriatna, ST., berkesempatan menjadi narasumber bersama Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Mahadi Rahman Harahap, M.Si., Selasa (20/4/2021).

Menjadi narasumber pertama yang memaparkan materi, Supriatna menjelaskan mengenai garis besar mekanisme Pendaftaran Lembaga Pemantau, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Lembaga Hitung Cepat pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang diselenggerakan di KPU Kabupaten Bandung. Tercatat sebanyak 7 lembaga yang terdiri dari 3 lembaga Pemantau, 1 Lembaga Survei, dan 3 lembaga Hitung Cepat yang telah mendapatkan akreditasi. Lembaga-lembaga dimaksud melakukan pendaftaran secara luring (dengan menerapkan protokol standar kesehatan), secara daring, dan via pos. Adapun persyaratan pendaftaran lembaga pemantau pemilihan diantaranya: 1) Bersifat independen; 2) Mempunyai sumber daya yang jelas; 3) Terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota; 4) Mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai Pemantau Pemilihan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi Pemantau bersangkutan atau dari Pemerintah; 5) Memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Narasumber kedua Mahadi Rahman Harahap membahas hal sama dengan narasumber pertama. Di Kota Depok pada Pemilihan Tahun 2020 ada 3 lembaga pemantau, sedangkan Lembaga Survei dan Lembaga Hitung cepat tercatat 8 lembaga yang mendaftar. Mahadi menyampaikan lebih lanjut mengenai dampak positif dari eksistensi lembaga-lembaga tersebut diantaranya membantu sosialisasi penerapan protokol kesehatan saat datang ke TPS, membantu sosialisasi hari pemungutan suara, membangun opini positif di masyarakat terkait pelaksanaan Pemilihan, serta pendeteksi awal tingkat partisipasi pemilih. Dari sisi pelaporan, di KPU Kota Depok belum lembaga-lembaga ada yang menyerahkan laporan.

Lembaga Pemantau, Lembaga Survei, dan Lembaga Hitung cepat memiliki peran strategis masing-masing, ujar Idham menyampaikan pendapatnya. Saya berharap rekan-rekan KPU yang akan menyelenggarakan Pemilihan jangan alergi terhadap lembaga-lembaga tersebut, mereka akan membantu kita dalam pelaksanaan sosialisasi serta memastikan Pemilihan berjalan dengan kondusif. Kita wajib memfasilitasi mereka sesuai regulasi, karena prinsip penyelenggaraan Pemilu itu melibatkan partisipasi yang seluas-luasnya dan lembaga-lembaga ini memastikan demokrasi berjalan dengan baik di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. (Hupmas KPU Kabupaten Bandung)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 76 Kali.