Berita Terkini

88

TIDAK ADA PASANGAN CALON PERSEORANGAN YANG MENYERAHKAN DOKUMEN DUKUNGAN DALAM PILBUP BANDUNG TAHUN 2024

Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung resmi menutup tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 yang dibuka sejak 8 – 12 Mei 2024. Dalam rentan waktu tersebut, KPU Kabupaten Bandung melayani 1 (satu) pemohon pembukaan akun Silon yaitu dari Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama Henry Kurnia Adhi dan Wakil Bupati H. Adang Sutardi, S.H., M.H. Adapun dokumen dukungan yang harus diserahkan Kepada KPU Kabupaten Bandung minimal sebanyak 172.589 (Seratus tujuh puluh dua lima ratus delapan puluh sembilan) dukungan; dan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) Kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu paling sedikit di 16 (enam belas) Kecamatan. Bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu kantor KPU Kabupaten Bandung, hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada Pasangan Calon Perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Bandung. Dengan demikian Pencalonan melalui jalur Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 dinyatakan NIHIL.   Soreang, Mei 2024 Humas KPU Kabupaten Bandung


Selengkapnya
87

PENTING!!KPU KAB BANDUNG SOSIALISASIKAN TAHAPAN PENCALONAN PERSEORANGAN PILKADA 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka Persiapan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024,  KPU Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bersama Stakeholders, pada Selasa (7/5/24).  Hadir memberikan sambutan, yakni Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, Bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Griebaldi didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Enda Kurniawan beserta jajaran sekretariat. Hadir dalam kegiatan dimaksud, Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si juga jajaran Stakeholders termasuk Pimpinan Partai Politik di Tingkat Kabupaten Bandung. Bupati Bandung dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa sosialisasi calon perseorangan sangat penting dilaksanakan, sebagai bentuk komitmen dan semangat untuk mewujudkan proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Bandung, beliau juga mengajak kepada seluruh komponen Pembangunan Masyarakat Kabupaten Bandung untuk Bersama-sama bersinergi agar pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses dan dengan Tingkat partisipasi Masyarakat yang tinggi. Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa tahapan untuk Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yakni 5 Mei - 19 Agustus 2024, sementara untuk Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan yakni pada 8 – 12 Mei 2024. Seperti yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 yakni sebanyak 172.589 (seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 16 (enam belas) kecamatan.(Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
180

SYARAT MINIMAL DAN PERSEBARAN DUKUNGAN BAPASLON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BANDUNG THN 2024

kab-bandung.kpu.go.id -- Sehubungan dengan Penyelenggaraan Pencalonan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang. Bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1066 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, dinyatakan bahwa syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, didukung paling sedikit 6,5% oleh penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024 yaitu sebanyak 172.589 (Seratus tujuh puluh dua lima ratus delapan puluh sembilan) dukungan; dan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) Kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu paling sedikit di 16 (enam belas) Kecamatan. Formulir pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model  B1-KWK Perseorangan) sebagaimana terlampir, dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; (Model Pernyataan Pendukung - KWK). Daftar pendukung akan diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian.   Salinan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1066 Tahun 2024, unduh DISINI Unduh Kelengkapan Dokumen Dukungan  DISINI  


Selengkapnya
121

5 HARI, KPU KAB BANDUNG TUNTASKAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024 di Tingkat Kabupaten Bandung bertempat di Sutan Raja Hotel. KPU Kabupaten Bandung mengundang stakeholder, Panitia Pemilihan Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Bandung, saksi dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, dan Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu.  Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, yang didampingi jajaran Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, dalam sambutannya Syam  menyampaikan  bahwa KPU Kabupaten Bandung akan memulai rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 yang dijadwalkan selama lima hari yakni 1 maret hingga 5 maret 2024, penghitungan di Tingkat kabupaten ini dilakukan dengan cara membacakan Formulir D Hasil penghitungan di Tingkat kecamatan dan akan disandingkan dengan hasil upload pada Sirekap. Syam juga menekankan bahwa hasil penghitungan suara dari tingkat TPS akan terus dikawal. Rapat pleno rekapitulasi dibagi menjadi dua panel, dimana masing-masing panel dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung didampingi oleh Operator. Panel satu dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung, Divisi Teknis Penyelenggara, Griebaldi didampingi oleh Anggota lainnya yakni Yohanes P Indartono dan operator, sementara panel dua dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, ahmad Rosadi, didampingi oleh Anggota KPU lainnya yakni Abdur Rozaq beserta Operator. Syam berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan aman serta sesuai dengan jadwal tahapannya. Pada rangkaian kegiatan ini dilakukan pembacaan formular D.Hasil Kecamatan untk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, yang dibacakan oleh Ketua beserta Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan secara bergiliran sesuai dengan jadwal masing-masing kecamatan. Selanjutnya dilakukan Penetapan Hasil Pemilu Serentak tahun 2024 di tingkat Kabupaten Bandung pada 5 Maret 2024, Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemilu 2024 dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, beserta jajaran Anggota KPU Kabupaten Bandung, didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Bandung beserta jajaran kesekretariatan, dihadiri pula oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Saksi Pasangan Calon, Saksi Perwakilan Partai Politik dan Saksi Calon Anggota DPD Jawa Barat. Selanjutnya KPU Kabupaten Bandung menyerahkan Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilu Tahun 2024 ke tingkat KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 maret 2024. Diserahkan langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung dengan pengamanan dan pengawalan oleh jajaran Polresta Bandung. Sesuai jadwal yang telah ditentukan, KPU Kabupaten Bandung membacakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Bandung untuk Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemungutan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Serentak Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Jawa Barat. Pembacaan dilakukan secara bergiliran oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung. Turut hadir dalam Rapat Pleno terbuka, Bawaslu Kabupaten Bandung juga para saksi. Bertempat di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Maret hingga 10 Maret 2024. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
111

PENYELENGGARA PEMILU WAJIB MENERAPAKAN SERVICE EXCELENT

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id-KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Kinerja Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Tenaga Pendukung Sekretariat PPK se Kabupaten Bandung pada Pemilu Tahun 2024 di Prime Park Hotel Bandung Pada tanggal (12-13 Desember 2023). Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi, dihadiri pula oleh Ketua dan jajaran Anggota beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bandung.  Menghadirkan narasumber yakni Bambang Sukmawijaya, selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung yang memberikan materi terkait Penguatan SDM dalam Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Dalam Kesempatannya Bambang Sukmawijaya Menyampaikan beberapa antisipasi menghadapi pemilu, karena banyaknya kerawanan pada Pemilu 2024  diakibatkan Kabupaten Bandung merupakan Pemilih kedua terbanyak setelah Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, KPU Kabupaten Bandung juga menghadirkan narasumber yang merupakan competent trainer, yakni Neneng Athiatul F, yang memberikan materi mengenai Service Excelent, Motivasi dan Team Building, dimana KPU sebagai penyelenggara pemilu yang juga merupakan pelayanan publik, harus dapat memberikan pelayanan yang prima baik kepada internal maupun eksternal. Begitupun dalam mengahadapi Pemilu 2024 kita sebagai penyelenggara harus menjadi orang pertama yang melayani masyarakat dan menerapkan Excelent Service agar tidak ada miss communication dan bisa menyelenggarakan pemilu secara sukses. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
71

SOSIALISASI KUNCI PENINGKATAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id- KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bandung yang dilaksanakan selama dua hari di Clove Hotel, Cimenyan (8-9 Desember 2023). Kegiatan ini dalam rangka peningkatan kapasitas Badan Adhoc salah satunya yaitu peningkatan peran Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam meningkatkan Partisipasi Pemilih. Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Barat, Achmad Syaifudin Rahadhian yang didampingi jajaran Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Kabupaten Bandung. Dalam kesempatannya Achmad Syaifudin menyampaikan bahwa Peran Penyelanggara khusunya PPK sangat penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Dalam sambutannya juga beliau menyampaikan “hal yang penting kita perlukan adalah kita ini adalah corong dari KPU RI jadi walaupun bapak ibu adalah badan adhoc bapak ibu juga merupakan satu kesatuan harus bisa mengetahui terlebih dahulu atau tahapan apa saja yang akan dilalui masyarakat”Ujar Achmad Syaifudin Beliau menyampaikan pemilu itu penting dan kita  harus menjaga sarana integritas bangsa, dari perbedaan budaya, suku, dan agama, karna kita harus tetap mengawal Pemilu 2024 ini agar sukses tanpa ekses atau adanya hambatan yang mungkin bisa terjadi salah satunya adalah kecurangan. Hadir dalam kegiatan ini narasumber kompeten dibidangnya yakni, Depi Agung Setiawan dari Jabar Saber Hoax yang memberikan materi tekait Pengelolaan Media Sosial bagi Penyeleggara Pemilu, Fauziah Rahayu dari DEEP wilayah Jawa Barat yang berbagi ilmunya terkait Peran serta Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih terhadap Peningkatan Partisipasi Masyarakat serta Rahmayanti, Akademisi/Trainer yang berkesempatan juga sharing terkait teknik Komunikasi Publik didalam proses Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih. Depi Agung Setiawan berkesempatan menjadi Narasumber pertama pada kegiatan kali ini, beliau menyampaikan beberapa hal mengenai Sosial Media khusunya kita harus pandai dan selektif dalam menanggapi atau menyebarkan sebuah informasi yang masih belum tentu kebenarannya khusunya di akhir tahun ini menjelang Pemilu Serentak 2024. Karena dalam hal ini Media Sosial memfasilitasi kegiatan berkomunikasi, pertukaran pendapat, hingga mobilisasi kegiatan politik. Respon dari para peserta kali ini sangatlah antusias karna Ketika berbicara mengenai Sosial Media, ini merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, ada salah satu peserta yang mengajukan pertanyaan “Bagaimana cara untuk lebih mengoptimalkan medsos disegala bidang ? dan Apakah ada trik untuk membedakan video atau gambar rekayasa dengan yang bukan? Jabar Saber Hoax menjawab bahwa kita harus berhati-hati dalam jejak digital karna ini merupakan segala rekam jejak data seseorang saat orang tersebut berselancar dan menggunakan internet, Ketika kita tidak bisa selektif terhadap informasi ataupun menyepelekan data pribadi dengan terus menerus memasukan data kita pada salah satu wadah di internet, maka itu juga data kita akan mudah terakses oleh orang yang tidak bertanggung jawab. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya