Berita Terkini

434

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DPTB DAN DPK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Memasuki tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di wilayah Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Bandung. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung pada Senin (14/8/23). Seperti diketahui bersama bahwa pada tahapan sebelumnya KPU Kabupaten Bandung telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Bandung dan menetapkan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di wilayah Kabupaten Bandung sebanyak 2.655.214 Pemilih. Anggota KPU Kabupaten Bandung, Divisi Data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, menjelaskan dalam pemparannya bahwa DPTb merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara. Sementara DPK merupakan Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Adapun yang menjadi syarat untuk pindah memilih diantaranya apabila pemilih bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendapingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar serta pindah domisili, bagi pemilih dengan syarat-sayarat tersebut dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara.  Adapun untuk pelayanan pindah memilih, Isun menambahkan, bagi Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung  datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan, nantinya petugas akan melayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerbitkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih yakni Surat pemberitahuan DPTb. Bagi Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih, Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-e, Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00-13.00) sepanjang surat suara masih tersedia, dan Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal pemberian Surat Suara dalam Form A-Pindah Memilih, petugas harus memahami Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Selanjutnyaa, Isun menjelaskan bahwa KPU akan melakukan evaluasi mengenai proses pindah memilih dengan cara mengidentifikasi tahapan dalam proses pindah memilih, meliputi pendaftaran pindah memilih, pemindahan data dari tempat asal ke tempat tujuan, pemilihan TPS. KPU Kabupaten Bandung juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder mengenai tahapan DPTb serta melaporkan perkembangan pindah memilih secara berjenjang kepada KPU. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
142

18 PARTAI POLITIK TELAH MENGAJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Seperti diketahui bersama sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung, sebanyak 18 (delapan belas) Partai Politik telah mengajukan perbaikan dengan status diterima. Delegasi Partai Politik diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Bandung, Isun Ahmad Sukmantara, Syam Zamiat Nursyamsi dan Ade Wahyu. A. didampingi oleh Kepala Subbagian dan Operator serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Proses pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon merupakan akhir dari proses pengajuan dan perbaikan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan apakah bakal calon yang diajukan oleh partai politik tersebut sudah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
205

SIMULASI PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka persiapan Pengelolaan Logistik pada Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan Simulasi Pengelolaan Logistik pada Selasa (4/7/23) bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Bandung mengundang Tenaga Pendukung Kecamatan, yang belum memiliki latar belakang sebagai penyelenggara untuk melakukan simulasi dimaksud. Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan dan Logistik (KUL) KPU Kabupaten Bandung, Ira Mutia, menyampaikan, kegiatan simulasi ini akan difokuskan pada simulasi sortir lipat, pengesetan, mengepakan surat suara dan perakitan kotak suara. Ira menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yakni untuk melihat berapa banyak waktu yang diperlukan untuk sortir, pelipatan dan packing surat suara juga perakitan kotak suara, sebagai dasar penyusunan perencanaan yang merupakan bagian dari keberhasilan dilapangan. “Harapannya adalah KPU Kabupaten Bandung dapat unggul dalam perencaanan sehingga di lapangan dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien, juga sebagai mitigasi permasalahan yang akan muncul” ujar Ira. Saat membuka kegiatan simulasi ini, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya menambahkan apa yang disampaikan oleh Kasubag KUL sebelumnya, bahwa simulasi ini juga dilaksanakan untuk mendapatkan data, angka, pengalaman dan bahan dalam perencanaan logistik di KPU Kab Bandung. Kabupaten Bandung yang merupakan wilayah dengan jumlah pemilih terbesar kedua di Jawa Barat, menjadikan jumlah logistik pemilu nya pun terbanyak kedua, untuk itu dibutuhkan keseriusan dalam perencanaan. “simulasi ini sangat penting untuk mengukur alat kerja dan sumber daya yang ada, karena logistik pemilu itu harus tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran” ungkap Agus. Logistik dapat dikatakan nyawa kedua pemilu, “tidak ada pemilu, jika tidak ada logistik, mau tidak mau urusan logistik harus sangat mendapat perhatian, perencanaan logistik berangkat dari sesuatu yg empiris salah satunya simulasi” pungkas Agus. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi turut memberikan arahannya,  mengingat tenaga pendukung di tingkat kecamatan turut terlibat dalam pengelolaan logistik pemilu. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
739

FGD: PERUMUSAN KEBIJAKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Selasa (27/6/23), bertempat di D’Riam Riverside Resort Ciwidey Kabupaten Bandung.  Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 ole KPU Republik Indonesia. Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta Organisasi/Lembaga Swadaya Masyarakat di tingkat Kabupaten Bandung hadir sebagai peserta dalam FGD yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Bandung. Dalam kesempatan ini KPU Kabupaten Bandung mendaulat Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (Sekjen KIPP) Kaka Suminta beserta Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Padjadjaran Bandung, Evie Ariadne Shinta Dewi, sebagai narasumber. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, yang dalam sambutannya menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah bahwa KPU RI ingin menyerap perumusan kebijakan pemungutan suara/gagasan orisinil  dari para peserta yakni Partai Politik dan juga Organisasi/LSM dalam penentuan perumusan kebijakan yang nantinya akan di sampaikan ke KPU Provinsi dan diteruskan ke KPU RI dalam menyusun PKPU, yang mana nantinya dalam perumusan PKPU nya dapat mengakomodir keragaman budaya dari masing masing daerah. Adapun Output berikutnya, menurut Agus. “nantinya pemungutan perhitungan diperlukan masukan dari semua elemen yang hadir dalam kegiatan FGD ini, saat ini sudah dibuka aksesnya untuk partai politik, ormas, LSM yang mana jika ada perspektif berbeda dalam hal perumusan nantinya akan di tuangkan  atau kita di catat dalam notulen dan draft PKPU pemungutan dan perhitungan suara yang sudah disiapkan dari KPU RI” Ujar Agus.  Agus mengimbau kepada peserta untuk menyampaikan ide dan gagasannya dalam forum ini, KPU sendiri memberi ruang untuk ide dan masukan dari mana pun. Beliau juga mengimbau kepada Ormas atau LSM kepemudaan jika ada kegiatan atau event internal agar disampaikan kepada masyarakat khususnya pemuda tentang kepemiluan yang akan datang. Supaya kualitas dan persentase partisipasi masyarakat bisa meningkat untuk KPU kabupaten Bandung. Evie Ariadne Shinta Dewi, memantik kegiatan FGD ini dengan tema bahasan Antisipasi Masalah dalam Tahapan Tungsura Pemilu. beliau sudah mengumpulkan potensi permasalahan yang bukan sekedar teknis di perhitungan suara, dengan menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), diantaranya Masalah logistik pemilu, data pemilih, masalah kapasitas dan beban kerja KPPS, masalah data hasil penghitungan suara. Sementara yang menjadi potensi masalah dalam penghitungan suara yakni adanya Potensi masalah ketidaksesuaian data hasil penghitungan suara, ketidaktransparanan data hasil penghitungan suara, ketidakakuratan data hasil penghitungan suara, keterlambatan data hasil penghitungan suara. Namun semua potensi masalah tersebut dapat diantisipasi dengan (1) penyelenggara pemilu yang kompeten dan berintegritas; (2) dukungan Pemerintah, LSM, dan Media; (3) Kolaborasi, koordinasi, dan sinergi dengan Kepolisian/TNI dan Lembaga Negara lainnya; (4) Perlu adanya kontrol dan keterlibatan aktif masyarakat dalam seluruh agenda Pemilu 2024; (5) serta Peradilan Pemilu berintegritas. Sementara, Kaka Suminta menambahkan dalam pemaparannya bahwa Pemilu adalah mahkota demokrasi, keadilan pemilu adalah landasan jaminan pemilu yang demokratis dan fundamen legitimasi pemerintahan terpilih, pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah mahkota dari sebuah pemilu, sehingga KPU sebagai penyelenggara dalam pemilu 2024 ini harus netral. Menurut Kaka, ada beberapa yang menjadi isu krusial dalam pungut hitung suara yaitu Pemilih pemilu yang berhak (eligible), Logistik pemilu, Penyelenggara pungut hitung suara, Surat suara yang banyak dan besar (kompleks), Tempat pemungutan suara, Cara pemberian suara, Metode penghitungan suara, Administrasi pemungutan dan penghitungan suara serta proses tranfer kotak suara dan jaminannya. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
110

TERBAIK, KPU KAB BANDUNG RAIH PERINGKAT PERTAMA LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id - KPU Kabupaten Bandung meraih Penghargaan penghargaan peringkat pertama sebagai Satuan Kerja (Satker) dengan Laporan Keuangan Terbaik Tahun 2022 pada lingkup Kantor Pelayanan Pembendaharaan (KPPN) Bandung I, Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan oleh KPPN Bandung 1 dan diserahkan langsung kepada Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi, S.Sos.,M.AP pada Kegiatan Evaluasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA) serta Sosialisasi Digipay Satu bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Bandung, Selasa (21/3/2023). Terimakasih atas penghargaan yang diberikan oleh Kepala KPPN Bandung I, juga berkat arahan dan bimbingan KPU RI, Inspektorat KPU RI, KPU Provinsi Jawa Barat dan kerja tim KPU Kabupaten Bandung serta tentunya tidak terlepas dari dukungan seluruh Stakeholders di Kabupaten Bandung. Pemberian penghargaan ini tidak diartikan semata-mata merupakan sebuah tujuan namun juga sebuah bentuk upaya pengelolaan keuangan yang  akuntabel, tecapainya output dan outcome yang baik, ungkap Irman. Satker KPU dalam lingkup KPPN Bandung I yaitu KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kota Bandung, KPU Cimahi, dan KPU Bandung Barat. Sementara itu, mengikuti KPU Kabupaten Bandung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat turut meraih penghargaan diperingkat kedua, dan TVRI Jawa Barat sebagai peringkat ketiga sebagai satker dengan Laporan Keuangan Terbaik Tahun 2022 lingkup KPPN Bandung I. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
268

11.081 PANTARLIH RESMI DILANTIK, SIAP BERTUGAS!!

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Serentak..sebanyak 11.081 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dari 270 Desa dan 10 Kelurahan di Kabupaten Bandung resmi dilantik. Pelantikan Pantarlih ini diawali dengan Apel Kesiapan, Pelantika n dan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa/Kelurahan, Minggu (12/2/2023). Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya hadir di Aula Desa Tegalluar Bojongsoang dalam sambutannya disampaikan bahwa salah satu prinsip dan prasyarat bagi terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang demokratis, adalah setiap warga negara terdaftar sebagai pemilih tanpa diskriminasi. Jaminan pendaftaran pemilih tanpa diskriminasi tersebut, termasuk akses pemilih untuk terdaftar dan mengetahui data pemilih secara mudah, termasuk pula untuk memperbaiki data dirinya apabila terdapat kekeliruan atau perubahan data. Tahapan pemutakhiran data pemilih akan sangat menentukan bagi tahapan Pemilu dan Pilkada selanjutnya. Pantarlih merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu, yang memiliki tugas dan fungsi sangat strategis. Pantarlih merupakan ujung tombak penyelenggara Pemilu yang bertugas memutakhirkan daftar pemilih. Daftar pemilih yang valid, akurat dan mutakhir, merupakan tujuan yang ingin kita capai bersama. Tujuan ini Insya Allah dapat kita wujudkan melalui kinerja yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, melalui kinerja yang dilakukan dengan cerdas, efektif, danberpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tentunya koordinasi dan sinergi yang baik bersama pengawas Pemilu, peserta Pemilu, jajaran Pemerintahan Daerah, TNI dan Polri, media massa, lembaga-lembaga pendidikan, organisasi/lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh pemangku kepentingan dan unsur-unsur masyarakat lainnya. Papar Agus. KPU Kabupaten Bandung melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih dibantu Pantarlih, PPS, dan PPK. Pemutakhiran Data dimaksud dilakukan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilaksankan oleh Pantarlih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung. Proses coklit akan dilaksanakan terhitung tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Bandung diharapkan dapat menyambut baik kehadiran Pantarlih dan tidak lupa mempersiapkan KTP-El atau Kartu Keluarga (KK). (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya