BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DPTB DAN DPK
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Memasuki tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di wilayah Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Bandung. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung pada Senin (14/8/23). Seperti diketahui bersama bahwa pada tahapan sebelumnya KPU Kabupaten Bandung telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Bandung dan menetapkan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di wilayah Kabupaten Bandung sebanyak 2.655.214 Pemilih. Anggota KPU Kabupaten Bandung, Divisi Data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, menjelaskan dalam pemparannya bahwa DPTb merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara. Sementara DPK merupakan Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Adapun yang menjadi syarat untuk pindah memilih diantaranya apabila pemilih bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendapingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar serta pindah domisili, bagi pemilih dengan syarat-sayarat tersebut dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara. Adapun untuk pelayanan pindah memilih, Isun menambahkan, bagi Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan, nantinya petugas akan melayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerbitkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih yakni Surat pemberitahuan DPTb. Bagi Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih, Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-e, Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00-13.00) sepanjang surat suara masih tersedia, dan Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal pemberian Surat Suara dalam Form A-Pindah Memilih, petugas harus memahami Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Selanjutnyaa, Isun menjelaskan bahwa KPU akan melakukan evaluasi mengenai proses pindah memilih dengan cara mengidentifikasi tahapan dalam proses pindah memilih, meliputi pendaftaran pindah memilih, pemindahan data dari tempat asal ke tempat tujuan, pemilihan TPS. KPU Kabupaten Bandung juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder mengenai tahapan DPTb serta melaporkan perkembangan pindah memilih secara berjenjang kepada KPU. (Humas KPU Kabupaten Bandung).
Selengkapnya