Berita Terkini

188

KPU Kabupaten Bandung Gelar SERUU: Membahas Verifikasi Tagihan Belanja Perjalanan Dinas dalam Negeri

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung kembali menggelar kegiatan Sharing dan Edukasi Regulasi Kepemiluan atau yang dikenal dengan sebutan SERUU, pada Rabu (6/8) di Aula KPU Kabupaten Bandung. Adapun tema yang diangkat dalam kegiatan ini adalah Verifikasi Tagihan Perjalanan Dinas dalam Negeri. Kegiatan ini menjadi ruang berbagi pengetahuan antar pegawai serta upaya memperkuat pemahaman terhadap regulasi yang mendukung kinerja kelembagaan.   Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyampaikan pentingnya menjaga tertib administrasi dalam setiap proses pelaksanaan tugas, termasuk dalam hal perjalanan dinas. Ia juga menekankan bahwa hal yang terpenting bukan sekadar besar kecilnya nominal biaya yang digunakan, tetapi bagaimana setiap rupiah dapat dipertanggungjawabkan secara benar, transparan, dan sesuai aturan.   Kegiatan yang diikuti oleh jajaran sekretariat KPU ini menghadirkan Hamzah Irsyad Munggaran, Pranata Keuangan APBN, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Hamzah mengupas tuntas materi verifikasi tagihan belanja perjalanan dinas dalam negeri, merujuk pada ketentuan terbaru yakni PMK Nomor 113/PMK.05/2012 jo. PMK Nomor 119 Tahun 2023.   Ia menjelaskan berbagai poin penting, mulai dari jenis perjalanan dinas, alur penerbitan surat tugas dan SPD, komponen biaya perjalanan, hingga mekanisme pertanggungjawaban dan pemanfaatan sistem elektronik dengan fitur geotagging. Penjelasan disampaikan dengan gaya komunikatif dan disertai contoh-contoh yang dekat dengan praktik sehari-hari di instansi pemerintah.   Kegiatan berlangsung dalam suasana yang santai namun penuh antusiasme. Para pegawai KPU Kabupaten Bandung terlihat aktif menyimak dan mengajukan berbagai pertanyaan. Topik yang paling banyak ditanyakan antara lain mengenai teknis pertanggungjawaban perjalanan dinas, perbedaan SPD dalam kota dan luar kota, serta penerapan sistem elektronik yang mulai digunakan secara bertahap.   Kegiatan SERUU ini tidak hanya menjadi sarana menambah wawasan, tetapi juga menjadi forum diskusi yang membuka ruang berbagi pengalaman antar pegawai. Harapannya, melalui kegiatan seperti ini, seluruh jajaran di lingkungan KPU Kabupaten Bandung semakin siap dan tertib dalam menjalankan tugas, terutama dalam hal penggunaan anggaran negara yang efektif, efisien, dan bertanggung jawab.


Selengkapnya
154

MEMOTRET INTEGRITAS LEMBAGA PUBLIK DALAM PENCEGAHAN KORUPSI MELALUI SPI KPU SELENGGARAKAN SOSIALISASI SPI TAHUN 2025.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia kembali mewujudkan komitmen dalam  pembenahan dan penguatan aspek pelayanan publik melalui Sosialisasi Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang digelar Kamis (31/7/2025) oleh Inspektorat KPU Republik Indonesia dengan fokus kegiatan yaitu pemaparan serta penyampaian informasi detail terkait SPI, yang dalam hal ini merupakan sebuah agenda rutin yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta dinamika dan evaluasi hasil pelaksanaan SPI dari periode tahun sebelumnya di lingkungan KPU Republik Indonesia. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yaitu secara tatap muka di Gedung Inspektorat KPU RI dan secara daring oleh seluruh satuan kerja KPU/KIP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan kali ini dihadiri oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan dan turut menghadirkan narasumber yaitu Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Tengah, Dody Eka Marfindra. Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Enda Kurniawan bersama seluruh jajaran Kepala Subbagian (Kasubbagg) beserta staf turut hadir secara daring dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Kegiatan dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan. Dalam laporannya, Ferry menjelaskan bahwa kegiatan SPI merupakan bentuk ikhtiar dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang Profesional, Berintegritas, serta Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan SPI merupakan amanat langsung dari beberapa ketentuan regulasi perundang-undangan seperti diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi, Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, serta Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan dilanjutkan dengan Pembukaan dan Arahan dari Inspektur Utama KPU Republik Indonesia, Nanang Priyatna. Pada kesempatan ini, Nanang mengawali sambutan dengan pemaparan terkait tujuan kegiatan Sosialisasi SPI, yang mana diharapkan bahwa seluruh pegawai KPU RI dapat memiliki pemahaman dan pandangan yang sama terkait kegiatan SPI yang dilaksanakan oleh KPK. Beliau kemudian menyampaikan informasi dan evaluasi terkait Hasil SPI pada periode tahun 2023 dan 2024 beserta kategorisasi penilaian SPI yang diperoleh KPU RI. SPI merupakan kegiatan yang bersifat penting mengingat hasil yang ditunjukkan merupakan sebuah gambaran dari seberapa optimal suatu instansi dalam melakukan pelayanan publik. Terakhir, arahan dan harapan agar seluruh unsur baik internal, eksternal, maupun kalangan expert atau ahli dapat bahu membahu meningkatkan integritas serta kinerja sehinggal hasil penilaian SPI pada tahun 2025 di lingkungan KPU RI dapat meningkat, ujar Nanang. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi terkait SPI yang dipandu oleh Moderator, yaitu Auditor Muda Inspektorat KPU RI dan diisi oleh Narasumber yaitu Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua Tengah, Dody Eka Marfindra. Pemateri memaparkan informasi terkait SPI secara umum, yang mana merupakan sebuah kegiatan survei nasional yang diselenggarakan oleh KPK untuk memotret integritas lembaga publik (dicerminkan oleh Indeks Integritas Nasional) berdasarkan pengalaman dan persepsi masyarakat atau pengguna layanan, pegawai, serta expert atau kalangan ahli. Dalam hal ini, Dody menyampaikan bahwa SPI merupakan media partisipasi publik dalam pencegahan korupsi dengan mendorong perbaikan layanan dan tata kelola instansi melalui masukan langsung dari publik dimana masyarakat turut berperan aktif secara langsung dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Penilaian SPI tahun 2025 ini dilakukan oleh KPK kepada seluruh Kementerian/Lembaga, terdapat dua tahapan yang dilaksanakan yaitu Penyusunan Rencana Aksi dan Monitoring Rencana Aksi Tindak Lanjut Hasil SPI 2024 serta Pengisian Kuesioner secara mandiri baik secara daring melalui aplikasi SPI KPK dan survey tatap muka melalui aplikasi lain. Terkait pelaksanaan survei melalui metode daring, kegiatan akan dilaksanakan dengan metode blasting dari KPK kepada seluruh responden. Dody kemudian menyampaikan beberapa informasi inti dari SPI diantaranya meliputi Kriteria Responden, Konten Survei, Perhitungan Indeks Integritas, Metode Blasting, Timeline serta Tahapan Pelaksanaan SPI tahun 2025, serta Pemanfaatan Hasil SPI dalam Reformasi Birokrasi Berdampak. Akhir sesi sosialisasi yakni informasi terkait Hasil Indeks SPI Nasional tahun 2024, Hasil Indeks SPI KPU periode tahun 2021 hingga 2024 beserta target Indeks SPI KPU tahun 2025, dan Kesimpulan serta langkah Tindak Lanjut atas Laporan SPI tahun 2024. Setelah sesi sosialisasi selesai, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif maupun penyampaian aspirasi yang diikuti oleh seluruh insan KPU RI baik oleh partisipan yang hadir secara daring maupun luring. Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memberikan informasi terkait capaian upaya pencegahan korupsi dan aktifitas antikorupsi yang sudah dilakukan oleh KPU serta mengidentifikasi area prioritas perbaikan yang rentan terhadap korupsi sebagai dasar menyusun kebijakan dalam bentuk rencana aksi dalam rangka upaya pencegahan korupsi di lingkungan KPU. Selain itu, kegiatan sosialisasi SPI maupun SPI secara umum memiliki manfaat yaitu untuk mendorong peran serta masyarakat dalam peningkatan integritas dan kepercayaan publik kepada KPU serta melihat kesiapan KPU dalam pelaksanaan survei secara elektronik baik dari segi ketersediaan data populasi maupun pelaksanaan survei elektronik, papar Inspektur Wilayah III, Ferry Syahminan menutup acara. (JDIH KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
203

GUNA PEMAHAMAN YANG BAIK SECARA TEORITIS DAN PRAKTIS, KPU ADAKAN RAKOR DAN BIMTEK TIM ASESOR UNIT KERJA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terus melakukan pembenahan dan penguatan dari segi tata kelola organisasi melalui Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Tim Asesor Unit Kerja Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang digelar pada Kamis (17/7/2025) oleh Inspektorat KPU Republik Indonesia dengan fokus kegiatan yaitu penyuluhan serta simulasi pengisian kertas kerja SPIP oleh tim asesor di setiap satuan kerja. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid yaitu secara tatap muka di KPU RI dan secara daring oleh seluruh satuan kerja KPU/KIP tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kegiatan kali ini dihadiri oleh Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, Inspektur Wilayah II, Wahyu Yudi Wijayanti dan turut menghadirkan narasumber perwakilan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yaitu Guntur dan Aldisa Agung Prasetyo serta dipandu oleh moderator yaitu Tri Satyo Nugroho selaku Auditor Muda di lingkungan Inspektorat KPU Republik Indonesia. Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Bandung, Yohanes Paulus Indartono bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Devi Agustinia beserta jajaran staf turut hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut. Rapat koordinasi dibuka oleh Inspektur Wilayah II, Wahyu Yudi Wijayanti mewakili Inspektur Utama KPU Republik Indonesia. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa forum ini diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait, dimana salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang menyampaikan bahwa SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Beliau juga turut menyampaikan bahwa SPIP diselenggarakan secara menyuluruh di semua instansi pemerintahan dalam rangka meminimalisir penyimpangan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan serta pelindungan aspek keuangan negara. Terkait hal tersebut, beliau menekankan bahwa perlu dilakukan penilaian mandiri dalam rangka mewujudkan amanat regulasi tersebut. Maka dari itu, Inspektorat KPU Republik Indonesia mengadakan kegiatan Rakor dan Bimtek Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada kesempatan kali ini. Masih dalam kesempatan yang sama, Inspektur Wilayah II KPU RI menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini adalah terciptanya pemahaman pimpinan dan pegawai di seluruh satuan kerja terkait penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP secara komprehensif baik secara teori dan praktek. Hal ini tidak terlepas dari hasil akhir penilaian yang akan menjadi indikator sejauh mana SPIP berjalan secara efektif dan berkesinambungan, khususnya di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Semakin tinggi nilai yang dihasilkan, maka semakin baik juga reformasi birokrasi yang telah berhasil dilaksanakan di suatu instansi pemerintah. Pada praktiknya, SPIP sendiri merupakan sebuah tools atau alat yang digunakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam menilai kinerja sebuah instansi. Inspektur Wilayah II KPU RI juga berpesan serta menginstruksikan kepada seluruh satuan kerja agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik serta melaksanakan seluruh tahapan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara optimal. Terpisah sesi, Inspektur Wilayah II KPU RI kemudian menyampaikan sekilas informasi terkait SPIP meliputi dasar hukum, mekanisme, serta dinamika yang selama ini terjadi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Adapun secara dasar hukum utama, SPIP sendiri memiliki landasan dan mengacu kepada beberapa ketentuan regulasi yaitu diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Adapun secara pelaksanaan, kegiatan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP akan dimulai dengan tahapan pengumpulan bukti dukung dan pengisian kertas kerja oleh tim asesor di setiap satuan kerja. Kegiatan kemudian akan dilanjutkan dengan penyusunan draft laporan oleh tim asesor. Terkait dinamika, pada periode tahun-tahun sebelumnya, penilaian hanya dilakukan berdasarkan sampling di beberapa satuan kerja. Namun, dalam rangka penguatan tata kelola kelembagaan, pada tahun ini, seluruh satuan kerja dimintan untuk melakukan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Hasil penilaian mandiri dari setiap satuan kerja kemudian akan dipilih oleh Inspektorat Utama yang akan mengambil sampel dan akan dipilih Satuan Kerja KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dipandang memiliki penilaian terbaik, untuk selanjutnya diajukan kepada BPKP agar dapat dilakukan penilaian. Berkaitan dengan hal tersebut, Inspektur Wilayah II KPU RI berpesan kepada setiap satuan kerja untuk dapat mencermati aturan-aturan terkait Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Inspektur Wilayah II KPU RI juga berpesan terkait pentingnya pendokumentasian dan pengumpulan bukti dukung dalam setiap kegiatan yang sudah dilaksanakan. Harapannya, temuan terkait Tata Laporan Keuangan dapat diminimalisir atau dieliminasi. Kemudian, Inspektur Wilayah II KPU RI melakukan Penyampaian Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Tahun 2023 dan 2024. Terakhir, Inspektur Wilayah II KPU RI menyampaikan update informasi terkait pemeriksaan yang sudah mulai dilaksanakan oleh BPK serta arahan agar setiap satuan kerja untuk dapat mempersiapkan diri. Untuk saat ini, satuan kerja yang telah dilakukan pemeriksaan adalah KPU Republik Indonesia, KPU Daerah Khusus Jakarta dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Untuk tahap selanjutnya, seluruh KPU Provinsi akan menempuh tahap pemeriksaan serta akan ada beberapa satuan kerja tingkat Kabupaten/Kota yang akan didatangi dari setiap Provinsi. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan teori terkait Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang dipandu oleh Moderator, Tri Satyo Nugroho dan diisi oleh Narasumber, Guntur dan Aldisa Agung Prasetyo. Pada kesempatan pertama, narasumber menyampaikan apresiasi atas upaya KPU yang sedang Menyusun pedoman teknis terkait Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di lingkungan KPU Republik Indonesia. Terkait aspek teknis, narasumber kemudian menyampaikan bahwa terdapat perubahan indikator penilaian pada kertas kerja yang semula berjumlah 5 (lima) komponen penilaian menjadi hanya 3 (tiga) komponen penilaian, sehingga berdampak pada penurunan hasil terkait Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP yang tidak hanya terjadi di lingkungan KPU Republik Indonesia, tetapi juga pada beberapa instansi pemerintahan lain. Narasumber kemudian melanjutkan kegiatan dengan pemaparan Overview Penilaian SPIP dimana disampaikan informasi terkait Gambaran Umum Penilaian SPIP, Proses Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP, serta Hasil Evaluasi Maturitas Penyelenggaraan SPIP. Pada sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis berupa simulasi pengisian Kertas Kerja SPIP yang dipandu secara langsung oleh narasumber. Kegiatan kemudian ditutup oleh Inspektur Utama KPU Republik Indonesia, Nanang Priyatna yang menyampaikan terkait pentingnya kegiatan Rakor dan Bimtek sebagai bekal dalam rangka melakukan self-assessment kinerja kelembagaan secara internal. Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa kegiatan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP merupakan wujud penyelenggaraan amanat Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum. Terakhir, beliau menekankan agar kegiatan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP menjadi tanggung jawab bersama seluruh insan KPU baik dari unsur pimpinan hingga unsur staf pelaksana. Seluruh kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja kelembagaan dalam rangka mendukung agenda reformasi birokrasi. Dengan pemahaman yang baik secara teoritis dan praktis, Inspektorat KPU RI berharap setiap satuan kerja dapat melakukan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi secara optimal. (JDIH KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
253

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan DPB Triwulan II Tahun 2025

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Rabu (2/7/2025),KPU Kabupaten Bandung menggelar Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Bandung. Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dengan didampingi oleh jajaran Anggota KPU Kabupaten Bandung. Hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung, Polresta Bandung dan Dinas Kependudukan Kabupaten Bandung yang turut mengikuti rapat pleno. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan adalah kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri. Pada rapat pleno penetapan DPB Triwulan II ini ditetapkan 2.695.706 jumlah pemilih yang terdiri dari 1.364.936 laki-laki dan 1.330.770 perempuan. Dengan dilaksanakannya PDPB secara periodik diharapkan DPT Pemilu/Pemilihan dapat terpelihara sehingga pada saat penyusunan DPT untuk Pemilu/Pemilihan berikutnya DPT sudah diperbaharui secara berkelanjutan. Selain itu data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai data pemilih tersedia secara komprehensif, akurat dan mutakhir. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
281

MEMPERKUAT PELAKSANAAN TAHAPAN TEKNIS, KPU SIAPKAN SERANGKAIAN KEGIATAN KONSOLIDASI TEKNIS PEMILU

Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pembenahan dan penguatan dari sisi teknis penyelenggaraan pemilu melalui rapat Divisi Teknis Penyelenggaraan yang digelar pada Kamis (26/6/2024) oleh KPU Provinsi Jawa Barat dengan fokus kegiatan yaitu merumuskan beberapa agenda penting yang akan dijalankan hingga akhir tahun berjalan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Bandung, Griebaldi bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Devi Agustinia hadir dalam Rapat Kerja tersebut. Rapat kerja dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa forum ini bukan hanya sekedar rutinitas organisasi, namun merupakan momen penting dalam rangka evaluasi tahapan pemilu. Rapat kerja ini merupakan tindak lanjut dari proses evaluasi dan penguatan teknis kelembagaan KPU pasca Pemilu dan Pilkada yang telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. KPU Provinsi Jawa Barat memfokuskan kegiatan pada tujuh kajian strategis dalam rangka memperkuat pelaksanaan tahapan teknis Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemilu ke depan dapat berjalan dengan lebih baik melalui evaluasi dan pembelajaran dari pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Ketua Divisi Teknis, Adie Saputro menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk menyerap pengalaman teknis dari penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada sebelumnya, serta menjadi acuan penting dalam rangka menyusun rancangan kebijakan berdasarkan tujuh isu strategis, yakni : sistem pemilu,  penataan daerah pemilihan (dapil), Metode Verifikasi Partai Politik (Verpol),  desain surat suara, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, prosedur dan teknologi dalam pemungutan,  penghitungan dan rekapitulasi (e-voting, e-counting dan e-recap). Dalam memperkuat pelaksanaan tahapan pemilu dan pilkada, KPU Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan beberapa progran kegiatan yang direncanakan akan digelar pada pertengahan sampai akhir tahun 2025, adapun beberapa program kegiatan tersebut antara lain: 1) Diskusi Evaluasi Pemilu 2024, KPU akan mengadakan diskusi bersama antar penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia. Tujuannya adalah menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan memperbaiki pelaksanaan tahapan pemilu di masa yang akan datang; 2) Kajian Teknis Pemilu dan Pilkada, KPU akan melakukan kajian untuk menyusun kebijakan pemilu, seperti penataan dapil, pencalonan, kampanye, dan penggunaan teknologi seperti e-voting dan e-counting; 3) Dokumentasi Tahapan Pemilu 2024, KPU akan mendokumentasikan tahapan pemilu dalam bentuk foto, video, dan laporan tertulis sebagai bahan evaluasi dan arsip; 4) Pemutakhiran Data Partai Politik, KPU akan terus melakukan pembaharuan data partai politik akan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik. Kegiatan ini mencakup pelatihan, pengumpulan data baru, dan verifikasi dokumen; 5) Proses Penggantian Anggota DPRD (Peralihan Antar Waktu), KPU juga akan fokus melakukan penanganan proses pergantian anggota DPRD yang berhenti di tengah masa jabatan, sesuai dengan permintaan dari DPRD; Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Ulang, PSU dan pemilihan ulang masih berlangsung di beberapa daerah seperti Papua, Bangka, dan Pangkal Pinang. Jadwal pemungutan suara sudah ditetapkan pada bulan Agustus 2025. Seluruh kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Tidak hanya sekadar melaksanakan tahapan, tapi juga memastikan bahwa setiap proses dapat dipertanggungjawabkan, didokumentasikan, serta ditingkatkan kualitasnya. Dengan evaluasi yang jujur, kajian yang mendalam, dan kolaborasi yang luas, KPU berharap penyelenggaraan pemilu pada periode mendatang dapat berjalan semakin matang, modern, dan partisipatif. (Subbag Teknis Penyelengaraan Pemilu dan Hukum KPU Kab Bandung)


Selengkapnya
364

IMPLEMENTASI MENEJEMEN RESIKO SEBAGAI UPAYA TATA KELOLA KELEMBAGAAN UNTUK KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILKADA

Pemilu adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi yang sehat. Namun, dalam praktiknya, KPU dalam menyelenggarakan pemilu selalu menghadapi berbagai risiko, baik yang bersifat teknis, sosial, hingga politis. Karena itu, Kamis (13/06/25) secara Hybrid KPU menyelenggarakan Rapat Koordinasi guna memperkuat Implementasi Menejemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Registrasi atau Daftar Risiko KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tahun 2025, sebab pendekatan manajemen risiko menjadi sangat vital untuk memastikan proses pemilu dapat berlangsung secara adil, aman, dan kredibel. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam sambutannya, menekankan pentingnya efisiensi dan tatakelola kelembagaan untuk menciptakan lembaga yang sehat. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menekankan pentingnya identifikasi dan mitigasi risiko dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Sama halnya dengan pemaparan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita yang menekankan pentingnya menerapkan menejemen risiko sebagai upaya melindungi nilai organisasi serta mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pilkada.  Dalam konteks itulah, rapat Koordinasi bersama seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota ini menjadi langkah strategis dan tepat dalam memperkuat fondasi penyelenggaraan pemilu yang lebih profesional, antisipatif, dan berintegritas. Tantangan pemilu yang semakin kompleks, seperti perubahan dinamika politik yang cepat, teknologi yang terus berkembang, hingga potensi ancaman siber dan disinformasi, menuntut KPU selaku penyelenggara pemilu untuk tidak lagi sekadar bersikap reaktif. Diperlukan sistem manajemen risiko yang terencana, menyeluruh, dan berbasis data. Oleh karena itulah, penyelenggaraan rapat koordinasi dalam memperkuat implementasi menejemen risiko dan menyusun daftar risiko menjadi sangat penting sebab manajemen risiko pemilu tidak dapat hanya mengandalkan penanganan insiden setelah terjadi. Salah satu aspek utama yang dibahas dalam rapat ini, yakni penyusunan daftar risiko, memiliki peran krusial dalam mengidentifikasi risiko secara dini. Dengan pendekatan yang sistematis, daftar risiko menjadi alat pemetaan risiko yang tidak hanya mencatat potensi masalah, tetapi juga menilai tingkat kemungkinan dan dampaknya, serta menetapkan langkah mitigasi yang tepat sebelum risiko tersebut berkembang menjadi gangguan nyata terhadap capaian dan sasaran suatu program KPU. Melalui pendekatan ini, KPU di semua tingkatan untuk lebih siap dan responsif dalam menghadapi berbagai kemungkinan gangguan, baik yang bersifat teknis, administratif, maupun sosial-politik. Misalnya, dalam konteks geografis, KPU Papua pada Pemilu 2019 mengalami keterlambatan distribusi logistik di lebih dari 500 TPS akibat tantangan transportasi dan kondisi alam. Risiko semacam ini bisa diidentifikasi lebih awal melalui risk register dan ditangani dengan strategi mitigasi seperti yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita dalam pemaparan materinya, gangguan pendistribusian logistik ke daerah terpencil dapat diminimalisir dengan menyusun jadwal distribusi logistik yang realistis, menyediakan cadangan dan buffer waktu, menggunakan mitra distribusi yang berpengalaman, serta pelacakan distribusi logistik real-time. Lebih dari itu, rapat koordinasi ini juga memperkuat prinsip kolaboratif antarlevel penyelenggara pemilu. Dengan menyatukan pemahaman antara KPU pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, maka kebijakan manajemen risiko dapat dijalankan secara seragam namun tetap fleksibel menyesuaikan prioritas dan karakteristik risiko (risk appetite) pada masing-masing daerah. Inilah bentuk nyata dari penguatan tata kelola pemilu yang adaptif dan berbasis konteks. Sebagai contoh, melalui penyusunan risk register, potensi risiko seperti kerusakan sistem IT, kekurangan logistik di wilayah terpencil, hingga penyebaran informasi palsu di media sosial dapat dipetakan secara rinci. Setiap risiko kemudian diberi penilaian berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya dan dampaknya. Dengan begitu, prioritas penanganan dapat ditentukan secara objektif. Dalam pemaparan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan perhatian utama dalam menejemen risiko yakni kamus risiko dan pelaporan berkala. Dengan penguatan menejemen risiko pada KPU diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas. Ketika risiko telah terdokumentasi sejak awal, publik dan pemangku kepentingan lainnya dapat menilai sejauh mana KPU telah bersiap menghadapi tantangan. Hal Ini dapat meningkatkan kepercayaan publik, yang merupakan elemen kunci dalam legitimasi pemilu. Sebagaimana ditegaskan oleh International IDEA, salah satu pilar pemilu demokratis adalah “persepsi publik terhadap keadilan dan kesiapan penyelenggara pemilu.” (JDIH KPU Kab Bandung)


Selengkapnya