
TIDAK ADA PASANGAN CALON PERSEORANGAN YANG MENYERAHKAN DOKUMEN DUKUNGAN DALAM PILBUP BANDUNG TAHUN 2024
Soreang, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung resmi menutup tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 yang dibuka sejak 8 – 12 Mei 2024.
Dalam rentan waktu tersebut, KPU Kabupaten Bandung melayani 1 (satu) pemohon pembukaan akun Silon yaitu dari Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Bupati atas nama Henry Kurnia Adhi dan Wakil Bupati H. Adang Sutardi, S.H., M.H. Adapun dokumen dukungan yang harus diserahkan Kepada KPU Kabupaten Bandung minimal sebanyak 172.589 (Seratus tujuh puluh dua lima ratus delapan puluh sembilan) dukungan; dan tersebar dilebih dari 50% (lima puluh persen) Kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu paling sedikit di 16 (enam belas) Kecamatan.
Bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu kantor KPU Kabupaten Bandung, hingga Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada Pasangan Calon Perseorangan yang datang menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Bandung. Dengan demikian Pencalonan melalui jalur Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 dinyatakan NIHIL.
Soreang, Mei 2024
Humas KPU Kabupaten Bandung