PENTING!!KPU KAB BANDUNG SOSIALISASIKAN TAHAPAN PENCALONAN PERSEORANGAN PILKADA 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka Persiapan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024,  KPU Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pelaksanaan Tahapan Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bersama Stakeholders, pada Selasa (7/5/24). 

Hadir memberikan sambutan, yakni Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, Bersama Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Griebaldi didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Enda Kurniawan beserta jajaran sekretariat.

Hadir dalam kegiatan dimaksud, Bupati Bandung, Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si juga jajaran Stakeholders termasuk Pimpinan Partai Politik di Tingkat Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa sosialisasi calon perseorangan sangat penting dilaksanakan, sebagai bentuk komitmen dan semangat untuk mewujudkan proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kabupaten Bandung, beliau juga mengajak kepada seluruh komponen Pembangunan Masyarakat Kabupaten Bandung untuk Bersama-sama bersinergi agar pelaksanaan Pilkada Tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses dan dengan Tingkat partisipasi Masyarakat yang tinggi.

Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bahwa tahapan untuk Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan yakni 5 Mei - 19 Agustus 2024, sementara untuk Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan yakni pada 8 – 12 Mei 2024.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, bahwa syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 yakni sebanyak 172.589 (seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus delapan puluh Sembilan) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 16 (enam belas) kecamatan.(Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 88 Kali.