MENAKAR PROSPEK PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Selasa (15/3/22), Dengan telah ditetapkannya tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang, maka sesuai dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Pasal 167 ayat 6, tahapan akan dimulai paling lambat pada bulan Juni 2022, yang mana setidaknya tersisa waktu kurang lebih tiga bulan lagi bagi penyelenggara untuk mempersiapkan tahapan pemilu. Hal tersebutlah yang menjadi dasar Sindikasi Pemilu Demokrasi (SDP) berkolaborasi dengan Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi Pengurus Besar (PB) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyelenggarakan diskusi media dengan mengangkat tema “Menakar Prospek Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024”. Menghadirkan Anggota KPU RI terpilih periode 2022-2027 Hasyim Asy’ari dan Muhammad Afifudin, Anggota Bawaslu RI terpilih Periode 2022-2027 Herwyn Malonda, Direktur Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII Yayan Hidayat, Sekretaris Lembaga Kepemiluan dan Demokrasi PB PMII Wildan Sukhoya, serta Peneliti SDP Erik Kurniawan sebagai narasumber yang akan mengeksplorasi pandangan mengenai tantangan-tantangan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Wildan Shukoya mengatakan bahwa PB PMII berkomitmen dalam demokrasi dan selalu mengawal mengenai isu-isu terkini seputar kepemiluan dan demokrasi, sehingga tema tersebut diangkat agar dapat meneropong dan mempersiapkan penyelenggaraan pemilu 2024 serta bagaimana peran PMII dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Seperti diketahui bahwa penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan serentak 2020 terselenggara dengan sukses walaupun menyisakan beberapa catatan, namun adanya evaluasi dapat dijadikan masukan bagi penyelenggara untuk membentuk pemilu yang berkualitas dan demokratis. Pemilu merupakan arena konflik yang sah untuk mencapai kekuasaan, dimana ada Pemilu dipastikan tercipta konflik serta permasalahan, hal inilah yang menjadi catatan bahwa penyelenggara pemilu melalui KPU, Bawaslu kemudian PMII turut serta dalam mengelola konflik dan meredam isu-isu yang muncul.

Sementara itu Hasyim berpendapat jika yang menjadi problematika dalam penyelenggaraan pemilu yang paling utama adalah saat KPU pertama kali menyelenggarakan Pemilu serentak 2019 dan Pemilihan serentak 2020. Sama halnya dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024, yang memiliki tantangan dimana pada tahun yang sama akan diselenggarakan Pemilu dan Pemilihan serentak nasional. Menghadapi hal ini, KPU tentu harus memiliki energi, dan soliditas internal sebagai penyelenggara Pemilu yang menjadi salah satu persyaratan yang penting dalam menciptakan kesuksesan penyelenggaran pemilu.  Begitupun dari aspek peserta pemilu, Partai Politik memerlukan energi yang besar dalam menghadapi Pemilu 2024 mendatang, tak terlepas juga dari aspek masyarakat sebagai pemilih yang akan berpartisipasi dalam Pemilu. Untuk itu dengan kompleksitas Pemilu dan Pemilihan 2024, maka dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak, yaitu KPU, Bawaslu, Pemerintah, DPR dan Organisasi Non Pemerintah maupun Organisasi Kepemudaan.

Muhammad Afifudin, yang juga turut bertindak sebagai narasumber, menyampaikan bahwa pada level nasional, penyelenggara Pemilu terutama KPU dan Bawaslu memiliki kemampuan secara teknis diatas rata-rata, yang harus disinergikan dengan banyak hal, seperti halnya dengan masyarakat kepemudaan dan masyarakat sipil, maka kolaborasi menjadi hal yang sangat penting, oleh karenanya sinergi Lembaga masyarakat sipil sangat penting bagi penyelenggara pemilu. Menurut Afifudin, manajemen resiko dalam Pemilu juga merupakan hal yang sangat penting. Dalam teknis kepemiluan, penyelenggara harus dapat mengantisipasi hal-hal yang dapat mengurangi kualitas derajat pemilu, dan dapat dijadikan early warning system atau menjadi kacamata pencegahan yang dapat penyelenggara pemilu lakukan. Bawaslu sendiri memiliki indeks kerawanan pemilu, sebagai alat baca deteksi dini konflik untuk diantisipasi sedini mungkin. Inovasi dan kolaborasi dengan banyak pihak merupakan salah satu kunci untuk mendapatkan Pemilu yang lebih baik, tutur Afifudin.

Irasional politik dalam penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden ditengah polemik yang saat ini sedang terjadi, disampaikan Yayan Hidayat dalam kempatan ini. Pandemi Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi menjadi dalih penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden, namun tidak ada jaminan ketika Pemilu ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang, ekonomi Indonesia akan stabil. Sementara Konstitusi tidak mengenal penundaan Pemilu, jika pelaksanaan Pemilu 2024 benar ditunda dan masa jabatan Presiden diperpanjang maka tidak ada dasar hukum sama sekali. Usulan penundaan Pemilu 2024 tidak dapat sembarangan dilakukan karena berkaitan dengan konstitusi.

Yayan melanjutkan jika syarat konstitusional dari penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden harus melalui amandemen UUD 1945 hal ini tentu akan memunculkan konsekuensi politik-hukum, yang akan berdampak pada ketidakpastinan politik, kemuduran demokrasi juga stagnansi kekuasaan. isu penundaan pemilu dikhawatirkan berpengaruh terhadap kepercayaan publik yang sudah terbangun utamanya kepada penyelenggara pemilu terpilih dan wacana penundaan pemilu yang berkepanjangan hanya akan menjadi ‘bola liar’ yang menghambat agenda pemilu 2024 dan memicu terjadinya ketidakpastian politik.

Sementara Erik Kurniawan, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, mengatakan isu penundaan Pemilu 2024 muncul karena adanya tingkat persaingan elektoral yang rendah dapat melemahkan konstitusionalisme dalam banyak cara, mulai dari melemahnya insentif untuk otonomi yudisial, hingga mendorong adopsi lembaga eksekutif yang berkonsentrasi pada kekuasaan secara ekstrem. Tantangan bagi Partai politik saat ini adalah untuk terus memegang komitmen yang telah disepakati bahwa Pemilu dilaksanakan pada 14 Fenruari 2024. Ditekankan oleh Erik Kurniawan, bahwa komitmen dari partai politik, Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu serta pemerintah untuk tetap menyelenggarakan Pemilu 2024 sesuai ketentuan konstitusi menjadi poin yang sangat penting untuk menjawab keresahan publik yang telah disuguhkan dengan wacana penundaan pemilu. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

 

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.