
HAK POLITIK DISABILITAS, UPAYA MEWUJUDKAN PEMILU INKLUSIF
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – “Hak Politik Disabilitas dan Pemilu Aksesible, Upaya Mewujudkan Pemilu Inklusif” menjadi tema yang diangkat dalam Webinar yang diadakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (18/3/22). Bertindak sebagai narasumber dalam webinar kali ini ialah Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Idham Holik dan Komisaris Utama Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi Jawa Barat periode 2013-2018 Yayat Hidayat. Selain diikuti oleh penyelenggara Pemilu, kegiatan ini juga dihadiri oleh Kelompok pendidik disabilitas yang terdiri dari guru-guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di Tasikmalaya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat memenuhi hak politik disabilitas dan mewujudkan pemilu yang inklusif.
Idham Holik menjadi narasumber pertama yang menyampaikan materinya tentang Hak Politik Pemilih Disabilitas dan Pemilu Serentak Berintegritas. Idham mengatakan bahwa dalam setiap penyelenggaraan Pemilu pentingnya partisipasi pemilih disabilitas selalu diwacanakan, karena berbicara mengenai pemilu yang partisipatif berarti harus melibatkan seluruh warga negara yang terkategori sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya dan dapat difasilitasi dengan baik oleh penyelenggara Pemilu, terlebih lagi KPU RI memiliki komitmen dan slogan #KPU Melayani.
Hak politik disabilitas sesuai yang tertuang dalam Undang-undang nomor 8 Tahun 2016 meliputi 1) hak memilih dan dipilih; 2) menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; 3) memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum, membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; 4) berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; 5) memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota dan pemilihan kepala desa; serta 6) memperoleh pendidikan pemilih. Sementara hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas sesuai Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 meliputi hak untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.
Negara sangatlah serius untuk memastikan hak-hak disabilitas dapat dipenuhi khususnya dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga terdapat larangan dan sanksi pidana atas penghalangan dan/atau pelanggaran hak penyandang disabilitas. oleh karenanya Idham berharap budaya aksesible khususnya di Tasikmalaya dan umumnya di wilayah Jawa Barat dapat terbangun dengan baik. Aksesibilitas sendiri adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan, kaitannya dengan Pemilu dan Pemilihan Serentak yang inklusif artinya KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan beserta badan adhoc wajib memfasilitasi partisipasi elektoral bagi pemilih disabilitas. Pelayanan bagi penyandang disabilitas tidak hanya dalam konteks pemutakhiran data pemilih, pencalonan atau kampanye, namun yang terpenting adalah pelayanan disabilitas pada saat pemungutan suara. Wilayah Jawa Barat memiliki tantangan tersendiri dalam letak geografis di wilayah selatan Jawa Barat yang merupakan wilayah pegunungan dan perbukitan, sehingga masih terdapat pemilih disabilitas kesulitan untuk datang ke TPS, hal tersebut menurut Idham perlu di evaluasi kembali untuk memfasilitasi pemilih disabilitas agar dapat datang ke TPS.
Idham juga membahas mengenai kampanye akses dan programatik untuk pemilih disabilitas, menurut pengamatannya saat penyelenggaraan kampanye pada pemilu serentak 2019, wacana kampanye akses atau kampanye-kampanye yang berpihak tentang bagaimana pemilih disabilitas dapat berpartisipasi atau kampanye programatik dimana kampanye tersebut menawarkan rancangan-rancangan program tentang pemberdayaan dan pembangunan untuk disabilitas masih sangat kurang. Sebagai komitmen KPU RI berkaitan dengan pelayanan disabilitas, berdasarkan pengalaman di Pemilihan serentak 2020, pada Formulir model A.5-KWK (surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) secara eksplisit tercantum penjelasan tentang adanya kemudahan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan suaranya di TPS, sebagai salah satu bentuk komitmen penyelenggara dalam meningkatkan partisipasi pemilih disabilitas. Idham menambahkan, kedepan KPU harus dapat mewujudkan penghitungan suara yang inklusif dengan memastikan lokasi TPS dapat diakses oleh disabilitas secara mandiri.
Tidak jauh dengan apa yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya, Yayat Hidayat, juga mengatakan bahwa partisipasi pemilih disabilitas masih menjadi tantangan bagi penyelenggara Pemilu, karena data menyebutkan partisipasi pemilih disabilitas pada Pemilu 2019 masih berada di angka 37,21%. Pemilu Inklusif merupakan pemilu yang diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih, tanpa memandang sara, jenis kelamin, disabilitas, status sosial, dan lainnya. Sementara Aksesibilitas yakni memberikan kemudahan kepada penyandang disabilitas sehingga memungkinkan mereka dengan bebas mengikuti tahapan pemilu. Aksesibilitas sebagai penyelenggara perlu dipertimbangkan adanya affirmasi, seperti terhadap perempuan, juga terhadap aksesibilitas sebagai pemilih yakni : (1) aksesibilitas pra pemilihan meliputi terdaftar sebagai pemilih, kampanye, mendapatkan informasi, dan komplain; (2) aksesibilitas saat pemilihan mencakup sarana dan prasarana TPS untuk menjunjung tinggi asas bebas dan kerahasiaan. (Humas KPU Kabupaten Bandung).