
BEDAH RANCANGAN PKPU PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung mengikuti Sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) secara daring dalam rangka menghadapi persiapan Pemilu 2024 pada Rabu (23/3/2022). Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner KPU RI Periode 2017-2022 serta Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi ini.
Pramono Ubaid Tantowi menyampaikan tentang bagaimana proses pendaftaran dan verifikasi Partai Politik dan apa yang dapat dikerjasamakan untuk membuat proses pendaftaran dan verifikasi partai politik berjalan dengan baik. Pendaftaran partai politik peserta pemilu merupakan tahapan awal dari rangkaian tahapan Pemilu 2024. Dalam rancangan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022, sesuai dengan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu bahwa tahapan dilakukan selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari Pemungutan Suara. KPU juga telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dengan dukungan Kemendagri & Pemerintah Daerah untuk sukses tahapan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, terang Pramono.
Sesuai Undang-Undang Pemilu beberapa persyaratan partai politik untuk menjadi Peserta Pemilu tidak mengalami perubahan, diantara persyaratan tersebut sekurang-kurangnya terdapat persyaratan yang mengharuskan KPU untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah, baik pusat maupun daerah. KPU juga perlu bersinergi dengan Kemendagri/Pemerintah Daerah terkait tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Sinergi antara KPU dengan Kemendagri dan Pemerintah Daerah akan memberi kontribusi penting bagi suksesnya tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Tahapan Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik sangat berpengaruh terhadap tahapan-tahapan selanjutnya, untuk persyaratan sendiri KPU harus menetapkan syarat jumlah keanggotaan setiap Partai Politik di masing-masing Kabupaten/Kota, maka KPU perlu memiliki data Agregat kependudukan, dan tentu data tersebut dimiliki oleh Kemendagri. Selain itu KPU juga perlu melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah terkait data Kependudukan anggota Partai Politik serta koordinasi terkait alamat domisili kantor partai politik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan, terkait surat keterangan domisili sebagai pemenuhan syarat partai politik.
Pramono juga menjelaskan, untuk persiapan pendaftaran, dalam Pasal 7 dan pasal 8 rancangan PKPU, disebutkan bahwa data kependudukan diperlukan untuk menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan partai politik di setiap kabupaten/kota. Disebutkan dalam Pasal 7 rancangan PKPU bahwa Persiapan pendaftaran sendiri dilakukan sebelum waktu pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu, sehingga KPU harus sudah menetapkan keputusan mengenai persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/kota. Sementara pada pasal 8 rancangan PKPU disebutkan bahwa dalam menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud, KPU menggunakan data kependudukan per-kecamatan yang diperoleh dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, surat keterangan domisili kantor Partai Politik menjadi salah satu dokumen persyaratan Partai Politik, hal ini tertuang dalam Pasal 5 Rancangan PKPU bahwa salah satu dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu adalah surat keterangan domisili kantor tetap kepengurusan. Sehingga surat keterangan domisili menjadi dokumen yang akan dikonfirmasi saat melakukan kegiatan verifikasi faktual. Sementara dalam konteks verifikasi administrasi, Pramono menyebutkan dalam Pasal 34 Rancangan PKPU tertuang perlu adanya koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam hal verifikasi Nomor Induk Kependudukan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4), KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk meneliti kembali data anggota Partai Politik yang bersangkutan dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Lebih lanjut Pramono menekankan, meskipun Pemilu dilaksanakan pada 2024, namun tahapan nya sendiri akan dimulai beberapa bulan lagi. Untuk itu KPU dalam waktu dekat harus berkoordinasi dengan Kemendagri dan Pemerintah daerah sebagai tahapan persiapan pendaftaran calon peserta pemilu yang akan dilakukan pada bulan April 2022.
Sementara itu Rahmat Bagja memberikan beberapa catatannya sebagai pengawas Pemilu terhadap Rancangan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, yakni mengenai fokus pengawasan dan Isu krusial terkait 1) Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai sistem yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran yang harus diperhatikan legalitasnya, diperlukan juga sosialisasi yang massif terkait penggunaan SIPOL baik kepada Partai Politik maupun seluruh jajaran KPU, serta perihal kekuatan servernya; 2) Pendaftaran Partai Politik dan Penyerahan Data Keanggotaan di Kabupaten/Kota, dimana masih terdapat partai politik yang tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), manipulasi SK Kepengurusan sampai kepengurusan ganda, diharapkan ada perbaikan di SIPOL yang dapat langsung mendeteksi kepengurusan ganda ataupun kenaggotaan yang fiktif; serta 3) Pengawasan Verifikasi kantor, dan keterwakilan Perempuan di tingkat Nasional, mengenai hal ini Bawaslu masih menemukan tidak adanya dokumen kontrak/pinjam pakai/sewa kantor partai politik bersangkutan, masih adanya kantor yang tidak sesuai domisili, bahkan ketidaksesuaian surat keterangan domisili dengan data yang ada pada SIPOL, maka Rahmat mengimbau perlu adanya kerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan mitra kesbangpol. Begitupun dalam hal keterpenuhan keterwakilan 30 persen terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu dengan basis SIPOL dan basis SK Kementerian Hukum dan HAM. Ujar Rahmat. (Humas KPU Kabupaten Bandung).