
KNOWLEDGE SHARING PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 326 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Knowledge Sharing terkait Surat Keputusan (SK) dimaksud kepada seluruh pegawai Sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Bandung secara Hybrid pada Kamis (7/4/2022). Pada kesempatan sebelumnya, KPU Republik Indonesia juga telah melakukan sosialisasi terkait Surat Keputusan tersebut kepada Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat KPU agar dapat terlaksana secara efektif, yang bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat KPU.
Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Bandung, Dheny Irawan, SH.,MH selaku narasumber dalam knowledge sharing ini, menyampaikan secara normatif ketentuan dari Petunjuk Teknis Tunjangan Kinerja (Tukin) tidak banyak mengalami perubahan dibandingkan dengan Petunjuk Teknis tukin berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 66 Tahun 2021, namun terdapat beberapa perbedaan yang sangat mendasar mengenai pemberian tukin yang harus diketahui dan pahami oleh seluruh pegawai Sekretraiat KPU Kabupaten Bandung.
Salah satu yang dibahas dalam kesempatan ini adalah dimana terdapat dua unsur penentu tunjangan kinerja yakni unsur kehadiran dan pengisian laporan kinerja. Di KPU Kabupaten sendiri telah menerapkan dua unsur tersebut sejak beberapa tahun kebelakang dalam menentukan penghitungan tunjangan kinerja bagi sekretariat KPU Kabupaten Bandung, selain telah menggunakan absensi elektronik, dan pengisian laporan kerja pada pelaporan kinerja yang diinput setiap hari kerja secara elektronik yang diakumulasikan pada setiap bulan periode pembayaran Tunjangan Kinerja. Selain itu, dalam petunjuk teknis dimaksud dijelaskan pula terkait beberapa faktor pengurang Tunjangan Prestasi Kerja seperti pegawai yang pelaporan kinerjanya dalam satu bulan tidak mencapai persentase pengisian yang ditetapkan, dikenakan pemotongan secara berjenjang, kemudian pegawai yang tidak mengisi laporan kinerja pegawai dalam 1 (satu) bulan tidak diberikan Tunjangan Prestasi Kerja.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Bandung, Irman Noviandi,Sos., M.AP yang turut mengikuti knowledge sharing menghimbau kepada seluruh pegawai Sekretariat untuk terus meningkatkan Disiplin yang selama ini telah diterapkan sebagai penunjang kinerja yang lebih baik lagi. (Humas KPU Kabupaten Bandung).