DUKUNGAN PENDAFTARAN PARPOL UNTUK SUKSES PEMILU 2024

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id –, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, dengan mengusung tema “Dukungan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu Untuk Sukses Pemilu 2024” yang digelar secara virtual melalui zoom meeting dan live streaming melalui kanal Youtube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, pada Kamis 7 April 2022. Diikuti oleh seluruh komponen yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang, yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi dan Kabupaten/Kota Se Indonesia, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi, Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten /Kota seluruh Indonesia, Ketua KPU Provinsi an Kabupaten/Kota se Indonesia, Ketua Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, Ketua DPD/DPW Partai Politik Provinsi seluruh Indonesia serta Ketua DPC Partai Politik Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan terhadap penyelenggara dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu. Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini ialah, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, Anggota Bawaslu RI, Baroto, Direktur tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.

Seperti yang disampaikan oleh Imran, Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri bahwasannya Pemilu dan Pemilihan tidak lepas dari sebuah sistem politik yang ada di Indonesia saat ini, yang merupakan salah satu proses dan telah berlangsung sejak lama di Indonesia, tentunya harapan kedepan Indonesia akan semakin kuat dalam menerapkan sistem presidensil, dan diharapkan ada percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia serta  konsolidasi dan demokrasi yang telah berlangsung dari waktu ke waktu semakin baik dan menciptakan politik dalam negeri serta penyelengaraan pemerintahan baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah semakin efektif dan efisien.

Direktur Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Baroto, dalam pemaparannya mengenai Layanan Badan Hukum Partai Politik, mengatakan partai politik merupakan sebuah organisasi bersifat nasional, hal inilah yang membedakan badan hukum partai politik dengan organisasi lainnya, sehingga syarat pendirian partai harus menjangkau sampai ke tingkat wilayah yakni 100% di tingkat Provinsi, 75% di tingkat Kabupaten/Kota dan 50% di tingkat Kecamatan. Dalam hal sebuah Badan hukum jika ingin menjadi badan hukum partai politik tentu terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dilengkapi, seperti Akta notaris pendirian partai politik, persyaratan kepengurusan disetiap wilayah, memiliki kantor tetap dan rekening atas nama partai politik, yang selanjutnya dokumen tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Kemenkumham dan dilanjutkan dengan pengesahan partai politik menjadi badan hukum sesuai Keputusan Menteri dan diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.

Sementara Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menerangkan dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU”, norma ini kemudian di Judicial Review sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 55/PUU/18/2020, pada pokoknya menentukan terdapat 2 klasifikasi verifikasi yakni 1)Verifikasi administrasi terhadap Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos ketentuan Parlementary Thershold (PT) pada Pemilu 2019; serta 2) Verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap Partai Politik baru, Partai Politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD, dan Partai Politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD.

Sementara yang menjadi fokus pengawasan dan Isu krusial Bawaslu sebagai pengawas Pemilu terhadap Rancangan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, yakni mengenai fokus pengawasan dan Isu krusial yakni terkait 1) Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai sistem yang memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran yang harus diperhatikan legalitasnya, diperlukan juga sosialisasi yang massif terkait penggunaan SIPOL baik kepada Partai Politik maupun seluruh jajaran KPU, serta perihal kekuatan servernya; 2) Pendaftaran Partai Politik dan Penyerahan Data Keanggotaan di Kabupaten/Kota, dimana masih terdapat partai politik yang tidak dapat menghadirkan pengurus, tidak menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), manipulasi SK Kepengurusan sampai kepengurusan ganda, diharapkan ada perbaikan di SIPOL yang dapat langsung mendeteksi kepengurusan ganda ataupun kenaggotaan yang fiktif; serta 3) Pengawasan Verifikasi Kantor, dan keterwakilan Perempuan di tingkat Nasional, mengenai hal ini Bawaslu masih menemukan tidak adanya dokumen kontrak/pinjam pakai/sewa kantor partai politik bersangkutan, masih adanya kantor yang tidak sesuai domisili, bahkan ketidaksesuaian surat keterangan domisili dengan data yang ada pada SIPOL, Sehingga Rahmat mengimbau perlu adanya Kerjasama dengan Kesbangpol yang dan mitra kesbangkpol, begitupun dalam hal keterpenuhan keterwakilan 30 persen perempuan terdapat dua basis jumlah kepengurusan yang berbeda yaitu dengan basis SIPOL dan basis SK Kemenhumham, ujar Rahmat.

Pada kesempatan terakhir, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa KPU RI sampai saat ini telah menyiapkan draft PKPU terkait Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik sebagai Peserta Pemilu tahun 2024. Undang-Undang Pemilu 2024 masih sama dengan Undang-undang Pemilu yang digunakan pada Pemilu tahun 2019, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sehingga kerangka berpikir, dan prosesnya masih sama, namun ada beberapa ketentuan baru sehubungan dengan adanya Judicial Review atau uji materi terhadap beberapa pasal yang ada dalam undang-undang Pemilu khususnya yang berkaitan dengan partai politik.

Berkaitan dengan syarat dalam UU No 7 tahun 2017, yang merupakan peserta politik adalah partai politik yakni peserta pemilu untuk jenis Pemilu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam Pasal 173 ayat 2 terdapat beberapa persyaratan diantanya partai politik harus berbadan hukum, memiliki kepengurusan baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat Kabupaten/Kota maupun tingkat kecamatan. Sementara dalam draft tahapan Pemilu tentang tahapan pemilu telah dirancang bahwa pendaftaran Partai politik dilakukan pada tanggal 1-7 Agustus 2022 atau 18 (delapan belas) bulan sebelum hari pemunguutan suara, sedangkan penetapan partai politik sebagai peserta pemilu ditetapkan paling lambat 14 (empat bulan) sebelum hari pemungutan suara, berkaitan dengan hal tersebut maka di tanggal 14 desember 2022 dapat diketahui partai apa saja yang ditetapkan sebagai peserta pemilu, tutur Hasyim menambahkan.(Humas KPU Kabupaten Bandung).

Follow Us

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 61 Kali.