Berita Terkini

61

MASA PERBAIKAN, KPU KABUPATEN BANDUNG DISEMINASI KEPUTUSAN 346

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung kembali mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik tingkat Kabupaten Bandung pada Kamis (19/9/22/) seiring dengan terbitnya surat keputusan KPU no 346 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DDPRdan DPRD. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komunikasi yang dijalin oleh KPU dengan Partai Politik untuk terus menyamakan persepsi. Rakor dilaksanakan di Aula Bale Piinter KPU Kabupaten Bandung dengan mengundang Liaison Officer (LO) Partai Politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung dan , Bawaslu Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi tugas fungsi KPU sebagai penyelenggara, terkait dengan bagaimana tahapan verifikasi yang saat ini sedang dilalui harus dapat dipahami dan dapat tersampaikan secara cukup juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap konstituen secara lebih luas. Pada kesempatan ini Agus juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya baik kepada Partai Politik maupun Bawaslu. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, menjelasakan bahwa saat ini merupakan masa penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, dimana Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan  dilakukan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat Pusat, dimulai 1 (satu) Hari setelah menerima rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi yakni sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022. KPU Kabupaten/Kota selanjutnya akan kembali melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Serta Penyampaian hasil Verifikasi administrasi  dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 10 Oktober 2022. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
85

DISEMINASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 309 TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Partai Politik calon peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Bandung, dengan melakukan Rapat Koordinasi terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, terlebih dengan ada perubahan-perubahan khususnya terkait proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang tengah dijalani. Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (31/8/22) bertempat di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung dengan dihadiri oleh Kapolresta Bandung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bawaslu Kabupaten Bandung, serta perwakilan Partai Politik Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya membuka secara resmi Rapat Koordinasi ini, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sebuah  bentuk fasilitasi maupun pelayanan KPU sebagai penyelenggara Pemilu kepada Partai politik dan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan kerja - kerja partai politik dalam tahapan ini, juga agar ada kesamaan pemahaman sehingga dapat menjadi bekal bagi Patai Politik untuk kerja-kerja teknis selanjutnya. Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung berkesempatan menyampaikan arahannya, beliau menyampaikan mengingat sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem demokrasi, maka kalah menang merupakan sebuah keniscayaan, perbedaan pendapat dan perubahan tidak dapat dihindari. Di era digitalisasi informasi, publikasi informasi dan perkembangan zaman, kontestasi saat ini tentu sangat berbeda dengan kontestasi di tahun-tahun sebelumnya, saat ini peran media sosial sangat berpengaruh, sehingga black campaign sangat mungkin terjadi di media sosial, untuk itu Polresta Bandung akan bekerjasama melalukan patroli cyber dan menindaklanjutinya. Polresta Bandung juga tentu akan bekerjasama dengan Bawaslu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kusworo berharap, permasalahan pelanggaran di Kabupaten Bandung dapat ditekan seminimal mungkin atau bahkan dihilangkan. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, pada pertemuan kali ini membahas mengenai lebih spesifik mengenai tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai politik, sehubungan dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Saat ini KPU Kabupaten/Kota masih melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan KPU Kabupaten Bandung sendiri telah memverifikasi administrasi sebnayak 44.600 keanggotaan. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Parpol paling lambat tanggal 3 September 2022, dan akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Belum  Memenuhi Syarat (BMS) dari Parpol yang akan dimulai pada tanggal 4 - 5 September 2022 sesuai jadwal tahapan. Oleh karenanya, Siti menegaskan kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung untuk segera melengkapi dokumen yang perlu diperbaiki dalam tahapan verifikasi administrasi dimaksud. (Humas KPU Kabupaten Bandung).  


Selengkapnya
150

MEMBANGUN KESADARAN POLITIK DI 270 DESA MELALUI PROGRAM DP3

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id –Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung telah meluncurkan Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) pada akhir tahun 2021 lalu dengan menjadikan Desa Citeurep, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung sebagai Pilot Project Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan dengan kategori daerah rawan bencana alam. Program DP3 sendiri merupakan sebuah program Pendidikan Pemilih yang ditujukan kepada masyarakat terutama di daerah dengan tingkat partisipasi rendah, daerah rawan bencana alam, dan daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu maupun Pemilihan tertinggi. Di pertengahan tahun 2022 ini, KPU Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung menggelar Program DP3 tersebut di seluruh wilayah Kabupaten Bandung yaitu 270 Desa dan 31 Kecamatan. Kegiatan yang dimulai sejak 18 Juli hingga 10 Agustus 2022 ini, melibatkan perwakilan peserta dari berbagai segmen pemilih diantaranya pemilih berbasis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, disabilitas, berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, warga internet (netizen), media massa, pengawas, masyarakat umum, Organisasi kemasyarakatan, masyarakat adat, dan instansi pemerintah dari tiap-tiap desa di seluruh Wilayah Kabupaten Bandung. Penyelenggaraan Kegiatan DP3 disetiap sesinya diawali dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Bandung dan DPMD secara bergiliran di masing-masing wilayah binaan. Di penghujung kegiatan Program DP3 yakni di Desa Nengkelan Kecamatan Ciwidey, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar turut hadir memberikan sambutan kepada seluruh peserta kegiatan. Dalam kesempatan ini beliau mengapresiasi kegiatan DP3 di Kabupaten Bandung, dan menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Bandung melalui DPMD Kabupaten Bandung. Menurut Reza, DP3 di Kabupaten Bandung merupakan satu-satunya kegiatan DP3 di Provinsi Jawa Barat dengan model kegiatan yang mencakup seluruh wilayah di Kabupaten tersebut. Dengan adanya kerjasama antara KPU Kabupaten Bandung dengan DPMD Kabupaten Bandung menunjukan bahwa komunikasi antar instansi ini terjalin dengan baik. Reza juga berharap model kegiatan DP3 di Kabupaten Bandung ini kedepannya dapat menjadi contoh dalam kegiatan nasional. Sesuai dengan maksud dan tujuan dengan adanya Program DP3 ini yakni diharapkan 1) Membangun  kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang berdaulat; 2) meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kepemiluan dan demokrasi; 3) mengedukasi masyarakat dalam memfilter informasi sehingga tidak mudah termakan isu hoaks terkait kepemiluan; 4) Menghindarkan masyarakat pada praktik politik uang yang sering terjadi mejelang Pemilu dan Pemilihan; 5) Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih; dan 6) Membentuk kader yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat. Khususnya masyarakat di Kabupaten Bandung ini yang telah mengikuti program ini dapat berkontribusi dalam mendorong sesama warga sekitar maupun jejaring yang dimiliki di wilayahnya untuk menggunakan hak pilihnya secara mandiri, rasional dan bertanggung jawab pada saat Pemilu atau Pemilihan. Sehingga secara akumulatif dan masif dapat menjadi sebuah gerakan bersama mewujudkan tujuan program ini. (Humas KPU Kabupaten Bandung). Follow Us


Selengkapnya
51

SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten Bandung berkewajiban untuk menyosialisasikan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD ini kepada Partai Politik khususnya di tingkat Kabupaten Bandung. Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (29/7/22) bertempat di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung tersebut, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bandung serta pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung. “Sosialisasi ini dilakukan agar terdapat kesamaan pemahaman, mengenai apa yang disampaikan oleh KPU RI kepada Partai Politik di tingkat Pusat, dengan apa yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bandung kepada Pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten, untuk itu KPU perlu membangun komunikasi dan kesepahaman dengan Partai Politik”  ucap Agus Baroya. Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengapresiasi  bahwa KPU cukup bergerak cepat dengan mengadakan Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 ini, terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Anggota KPU kabupaten Bandung, Divisi Teknis Penyelenggaraan , Siti Holisoh mengatakan bahwa KPU berkewajiban untuk memastikan bahwa calon peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama terkait Program dan Kegiatan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai sejak 29 Juli 2022 hingga 14 Desember 2022, diawali dengan tahapan pendaftaran, tahapan verifikasi administrasi, tahapan Verifikasi Faktual dan Penetapan. Dalam persiapan Pendaftaran tersebut KPU RI telah mengumumkan  pembukaan akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk Partai Politik calon Peserta Pemilu, pengumuman tersebut memuat informasi mengenai tata cara permohonan akses sipol dan mengenai data dan dokumen yang harus diinput dan diunggah oleh Partai Politik ke dalam Sipol. Tahapan pendaftaran sendiri dilaksanakan di KPU RI sejak tanggal 1 Agustus – 14 Agustus 2022, dilanjutkan tahapan Verifikasi administrasi setelah tahapan pendaftaran selesai yakni pada tanggal 16 Agustus - dengan meneliti dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik melaluli Sipol hingga melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik dan menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU Provinsi. Sementara di tingkat KPU Kabupaten/Kota hanya melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota serta penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya