Berita Terkini

176

SEMARAK SEREMONIAL SERAH TERIMA KIRAB PEMILU DI KABUPATEN BANDUNG

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Seremonial Serah Terima Kirab Pemilu Tahun 2024, sebagai salah satu bentuk Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan mengusung tema “Pemilu Sebagai Integrasi Bangsa”. Kabupaten Bandung menjadi salah satu wilayah yang dilalui Jalur IV Kirab Pemilu Tahun 2024, dan menerima penyerahan Bendera Kirab dari Kabupaten Garut. Bertempat di depan Gapura Upakarti Pemkab Bandung Jl. Al Fathu Soreang. Kabupaten Bandung, kegiatan Seremonial dihadiri oleh Bupati Bandung, Stakeholders di tingkat Kabupaten Bandung termasuk Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung sera PPK dan PPS se Kabupaten Bandung. Opening Seremoni  dengan menampilkan tarian tradisional yaitu tarian Rampak Kendang yang ditampilkan oleh Penari Rampak Kendang  Giri Mayang dibawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bandung,  tarian tersebut dibawakan  sebagai ucapan selamat datang bagi tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan Serah Terima Bendera Kirab Pemilu 2024. Seremonial Serah Terima Kirab diawali dengan Pembacaan Deklarasi “Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa”, dan dibacakan oleh   Anggota KPU Provinsi Jawa Barat diikuti oleh  seluruh peserta Kirab, dilanjutkan penandatanganan Deklarasi Pemilu oleh perwakilan forkopimda dan Partai politik Selanjutnya, Prosesi Penyerahan Pataka dan  Bendera Kirab  partai politik peserta pemilu 2024 dilakukan  oleh KPU Kabupaten Garut kepada KPU Kabupaten Bandung, Penyerahan Bendera Merah Putih disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Garut kepada Ketua KPU Kabupaten Bandung dalam Hal ini Anggota KPU Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, Penyerahan Bendera Pataka KPU oleh Sekretaris KPU Kabupaten Garut kepada Sekretaris KPU Kabupaten Bandung dan Penyerahan Kotak Hitam oleh Jagad Saksana KPU Kabupaten Garut kepada Jagad Saksana KPU Kabupaten Bandung, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bendera Kirab.   Dalam pelaksanaannya, bendera Pataka dan Bendera Partai Politik  pada Kirab Pemilu yang telah diserahkan oleh KPU Kabupaten Garut ini, akan berada di wilayah Kabupaten Bandung selama 7 (tujuh) hari berturut-turut dengan tujuan agar masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Bandung mengetahui tentang proses dan tahapan pemilu, agar masyarakat publik siap untuk menyuarakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Kirab Pemilu di wilayah Kabupaten Bandung awali dengan adanya penampilan Marching Band dari Bhineka Bhakti Taruna, dilanjutkan dengan Parade Karnaval yang mengikutsertakan penyelenggara badan adhoc (PPK dan PPS) dari perwakilan 7 Dapil di wilayah Kabupaten Bandung yang terlibat untuk memeriahkan kegiatan Kirab ini, Pelepasan Pawai Kirab di wilayah Soreang dilepas secara resmi oleh Bupati Bandung . Kirab Pemilu di Kabupaten Bandung akan berlangsung berlangsung selama 7 hari berturut-turut yang akan diiisi dengan kegiatan sosialisasi di wilayah Kabupaten Bandung dan kemudian akan diserahkan kepada KPU Kota Bandung pada tanggal 26 Oktober 2023 mendatang. (Humas KPU Kabupaten Bandung)  


Selengkapnya
357

WARGA BINAAN MEMILIKI HAK PILIH

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan  kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bertempat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung pada Jumat (25/8/23). Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, sebanyak 65 (enam puluh lima) peserta hadir mengikuti kegiatan sosialisasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bandung. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Gumilar Budirahayu, menyambut baik kedatangan KPU Kabupaten Bandung dalam menyosialisasikan Pemilu Serentak 2024 mendatang, menurutnya masih banyak warga binaan yang awam mengenai  Pemilu maupun teknis pencoblosan saat hari pemungutan suara, beliau berharap kedatangan KPU Kabupaten Bandung dapat memberikan ilmu dan wawasan baru kepada warga binaan Lapas Narkotika terhadap pelaksanaan Pemilu di tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dalam sambutannya, Gumilar juga menyampaikan, terdapat kurang lebih 1300 warga binaan yang terdapat di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung ini, “tentunya semua warga binaan disini merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih” ujar Gumilar.   Anggota KPU Kabuaten Bandung, Isun Ahmad Sukmantara, berkesempatan untuk membuka kegiatan ini, beliau menjelaskan terkait perlakuan surat suara yang nanti akan diterima oleh pemilih, tidak semua warga binaan mendapat surat suara dengan jumlah yang sama, hal tersebut tergantung domisilinya,  beliau juga menyampaikan bahwa bagi petugas lapas yang saat hari pemungutan suara sedang bertugas dan diluar domisilinya dan telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah memilih dan akan dikoordinir oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat dalam hal ini Kecamatan Baleendah, yang nantinya akan dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), papar Isun. Ade Wahyu A. Anggota KPU Kabupaten Bandung, Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini, menyampaikan materi Sosialisasi diantaranya apa saja yang menjadi syarat untuk memilih, beliau juga menjelaskan bagaimana teknis pelaksanaan pada hari pemungutan suara tahun 2024 mendatang, terlebih lagi Lapas Narkotika Kelas IIA akan memiliki Tempat Pemungutan Suara (TPS)   tersendiri khusus untuk warga binaan, akan ada 5 TPS yang akan dibuka pada hari pemungutan suara mendatang dan petugas KPPS adalah pegawai lapas yang nanti akan di bimtek langsung oleh KPU Kabupaten Bandung. (Humas KPU Kabupaten Bandung)


Selengkapnya
572

802 DAFTAR CALON SEMENTARA DITETAPKAN

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Jumat (18/8/23) KPU Kabupaten Bandung melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua didampingi jajaran Anggota, Sekretaris dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Bandung. Dihadiri oleh Pimpinan dan perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Bandung serta Bawaslu Kabupaten Bandung. Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, membuka secara langsung Rapat Pleno sekaligus menyampaikan apresisai dan terimakasih kepada partai politik, bahwa dari keseluruhan proses tahapan pencalonan ini dapat terlaksana dengan lancar dan dapat diatasi secara bersama. Agus menambahkan, hal ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antara Partai Politik dan KPU. KPU Kabupaten Bandung menetapkan 802 orang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bandung dalam Pemilu Tahun 2024 yang tersebar di 18 partai politik di tingkat Kabupaten Bandung. Selanjutnya, DCS Anggota DPRD Kabupaten Bandung yang telah ditetapkan, akan dipublikasikan oleh KPU Kabupaten Bandung melalui media cetak harian dan media elektornik daerah yang ditentukan oleh KPU Kabupaten Bandung, juga pada laman serta media sosial KPU Kabupaten Bandung, selain itu KPU Kabupaten Bandung juga mengumumkan presentase keterwakilan perempuan dalam DCS, pengumuman akan dipublikasikan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 19-23 Agustus 2023.   Disaat yang bersamaan dengan pengumuman DCS Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara DPRD Kabupaten Bandung yang tercantum dalam DCS, yang dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Bandung, dan dapat disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak DCS diumumkan, yakni mulai tanggal 19-28 Agustus 2023. Agus juga berpesan, partai politik harus menyiapkan diri apabila nantinya akan ada tanggapan masyarakat yang disampaikan, “publik kami beri kesempatan untuk mencermati dan memberikan tanggapannya, agar menjelang Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan, betul-betul sudah tidak ada masalah” Ujar Agus. (Humas KPU Kabupaten Bandung).   Keputusan KPU Kabupaten Bandung tentang Daftar Calon Sementara (DCS) dapat diunduh DISINI Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dapat diunduh DISINI


Selengkapnya
555

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN DPTB DAN DPK

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Memasuki tahapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Bandung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di wilayah Kabupaten Bandung untuk Pemilu Tahun 2024 bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Bandung. Kegiatan dilaksanakan di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung pada Senin (14/8/23). Seperti diketahui bersama bahwa pada tahapan sebelumnya KPU Kabupaten Bandung telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Bandung dan menetapkan jumlah pemilih laki-laki dan perempuan di wilayah Kabupaten Bandung sebanyak 2.655.214 Pemilih. Anggota KPU Kabupaten Bandung, Divisi Data dan Informasi, Isun Ahmad Sukmantara, menjelaskan dalam pemparannya bahwa DPTb merupakan Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat pemungutan Suara (TPS) yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara. Sementara DPK merupakan Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Adapun yang menjadi syarat untuk pindah memilih diantaranya apabila pemilih bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendapingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar serta pindah domisili, bagi pemilih dengan syarat-sayarat tersebut dapat mengajukan pindah memilih sampai dengan H-30 sebelum hari pemungutan suara.  Adapun untuk pelayanan pindah memilih, Isun menambahkan, bagi Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung  datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan, nantinya petugas akan melayani sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menerbitkan Formulir Model A-Surat Pindah Memilih yakni Surat pemberitahuan DPTb. Bagi Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT dan DPTb, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih, Dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el, Menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-e, Menggunakan hak pilih di TPS di satu jam terakhir (12.00-13.00) sepanjang surat suara masih tersedia, dan Pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Dalam hal pemberian Surat Suara dalam Form A-Pindah Memilih, petugas harus memahami Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024. Selanjutnyaa, Isun menjelaskan bahwa KPU akan melakukan evaluasi mengenai proses pindah memilih dengan cara mengidentifikasi tahapan dalam proses pindah memilih, meliputi pendaftaran pindah memilih, pemindahan data dari tempat asal ke tempat tujuan, pemilihan TPS. KPU Kabupaten Bandung juga akan terus berkoordinasi dengan stakeholder mengenai tahapan DPTb serta melaporkan perkembangan pindah memilih secara berjenjang kepada KPU. (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya
209

18 PARTAI POLITIK TELAH MENGAJUKAN PERBAIKAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung dari partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Bale Pinter Pemilu KPU Kabupaten Bandung. Seperti diketahui bersama sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimulai pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Dalam pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Bandung, sebanyak 18 (delapan belas) Partai Politik telah mengajukan perbaikan dengan status diterima. Delegasi Partai Politik diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya, serta jajaran Anggota KPU Kabupaten Bandung, Isun Ahmad Sukmantara, Syam Zamiat Nursyamsi dan Ade Wahyu. A. didampingi oleh Kepala Subbagian dan Operator serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Proses pengajuan perbaikan dokumen syarat bakal calon merupakan akhir dari proses pengajuan dan perbaikan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi untuk memastikan apakah bakal calon yang diajukan oleh partai politik tersebut sudah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), sebelum memasuki tahapan selanjutnya yakni penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS). (Humas KPU Kabupaten Bandung).


Selengkapnya