
POTENSI KERAWANAN TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Bawaslu RI menyelenggarakan diskusi publik mengenai potensi kerawanan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang diselenggarakan secara daring melalui kanal Youtube Bawaslu RI pada Selasa (19/7/22). Menghadirkan Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Saan Mustofa Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fadli Ramadhanil Manager Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem serta Abhan Penggiat Demokrasi dan Advokat, sebagai narasumber dalam diskusi publik kali ini. Lolly Suhenty, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI, menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini memiliki Divisi yang salah satunya tugasnya melakukan identifikasi terhadap berbagai potensi kerawanan seluruh tahapan. Bawaslu merasa perlu untuk memetakan potensi kerawanan, sehingga Bawaslu memiliki strategi terbaik dalam mengatasi berbagai masalah yang akan terjadi pada Pemilu 2024.
Abhan, dari Penggiat Demokrasi dan Advokasi, bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan apa yang menjadi evaluasi terkait pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2019, dimana terdapat 27 partai politik yang mendaftar dan hanya 14 partai politik yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratannya sementara 13 partai politik lainnya dinyatakan tidak lengkap sehingga terjadi upaya hukum terhadap Bawaslu, baik sengketa hukum maupun sengketa administratif Pemilu. Putusan Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran Partai Politik. Melihat apa yang terjadi pada Pemilu 2019, Abhan melihat terdapat dua potensi kerawanan dari aspek legalitas Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan aspek teknis verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan. Untuk itu, menurut Abhan, Bawaslu harus melakukan upaya pencegahan semaksimal mungkin agar tidak terjadi potensi masalah dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik 2024. KPU pun harus melakukan antisipasi terkait kendala teknis pelaksanaan SIPOL, seperti akses dan jaringan atau jika terjadi serangan SIBER, hal tersebut penting untuk dilakukan untuk menciptakan keadilan dan perlakuan hukum yang sama bagi setiap calon partai politik peserta pemilu tahun 2024. KPU juga harus melakukan mitigasi apabila terjadi kendala teknis sehingga SIPOL tidak dapat digunakan atau tidak dapat diakses dengan baik, untuk itu koordinasi sesame penyelenggara juga penting dilakukan untuk mengurangi potensi kegaduhan di ruang publik.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, mengatakan bahwa verifikasi partai politik merupakan hal krusial bagi KPU. Agar verifikasi tidak menimbulkan masalah saat penetapan dan agar dapat menghindari seminimal mungkit terkait sengketa proses, tentu yang perlu dilakukan bagi penyelenggara Pemilu khususnya KPU yakni soal integritas dan kemandirian. Abhan juga menyampaikan, perlu adanya sinergi antara KPU dan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu yang sama-sama memiliki tanggung jawab besar.
Selanjutnya, Fadli Ramadhanil selaku Manager Program Perludem yang juga bertindak sebagai narasumber, memberikan kondisi objektif yang dapat menjadi gambaran pada Pemilu 2024, tergambar dari sudah adanya 38 partai politik yang mendaftar dan memiliki akun SIPOL, yang mana SIPOL merupakan alat bantu dalam pendaftaran partai politik peserta pemilu. Menurut Fadli, terdapat beberapa hal yang menjadi kerawanan yang perlu diwaspadai oleh penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi, yakni rekrutmen verifikator dan anggaran, konsistensi dan konsekuensi dari setiap tahapan verifikasi serta waktu verifikasi, dimana ketiga hal tersebut harus ter-cover oleh regulasi, maka diperlukan kerangka hukum yang jelas.
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, turut menjadi narasumber dan berkesempatan menyampaikan dan menegaskan kembali bahwa landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 masih menggunakan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Saat ini KPU masih melakukan harmonisasi terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024, PKPU yang akan diterbitkan ini berupaya untuk menjawab beragam permasalahan ataupun tuntutan agar proses pendaftaran partai politik serta verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 menjadi lebih baik. Terdapat 150 Pasal di dalam PKPU yang akan diterbitkan, yang secara eksplisit didalamnya mengatur tentang penggunaan aplikasi SIPOL, KPU juga memberikan akses kepada Bawaslu untuk memegang akun SIPOL. SIPOL tidak hanya digunakan oleh partai politik tingkat nasional, namun juga oleh partai lokal Aceh. (Humas KPU Kabupaten Bandung).
Follow Us