
DISEMINASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 309 TAHUN 2022
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Partai Politik calon peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Bandung, dengan melakukan Rapat Koordinasi terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, terlebih dengan ada perubahan-perubahan khususnya terkait proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik yang tengah dijalani. Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (31/8/22) bertempat di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung dengan dihadiri oleh Kapolresta Bandung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Bawaslu Kabupaten Bandung, serta perwakilan Partai Politik Kabupaten Bandung.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya membuka secara resmi Rapat Koordinasi ini, dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sebuah bentuk fasilitasi maupun pelayanan KPU sebagai penyelenggara Pemilu kepada Partai politik dan untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan kerja - kerja partai politik dalam tahapan ini, juga agar ada kesamaan pemahaman sehingga dapat menjadi bekal bagi Patai Politik untuk kerja-kerja teknis selanjutnya.
Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung berkesempatan menyampaikan arahannya, beliau menyampaikan mengingat sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem demokrasi, maka kalah menang merupakan sebuah keniscayaan, perbedaan pendapat dan perubahan tidak dapat dihindari. Di era digitalisasi informasi, publikasi informasi dan perkembangan zaman, kontestasi saat ini tentu sangat berbeda dengan kontestasi di tahun-tahun sebelumnya, saat ini peran media sosial sangat berpengaruh, sehingga black campaign sangat mungkin terjadi di media sosial, untuk itu Polresta Bandung akan bekerjasama melalukan patroli cyber dan menindaklanjutinya. Polresta Bandung juga tentu akan bekerjasama dengan Bawaslu terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Kusworo berharap, permasalahan pelanggaran di Kabupaten Bandung dapat ditekan seminimal mungkin atau bahkan dihilangkan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, pada pertemuan kali ini membahas mengenai lebih spesifik mengenai tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai politik, sehubungan dengan terbitnya Keputusan KPU RI Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Saat ini KPU Kabupaten/Kota masih melakukan Verifikasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan KPU Kabupaten Bandung sendiri telah memverifikasi administrasi sebnayak 44.600 keanggotaan. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari Parpol paling lambat tanggal 3 September 2022, dan akan melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Belum Memenuhi Syarat (BMS) dari Parpol yang akan dimulai pada tanggal 4 - 5 September 2022 sesuai jadwal tahapan. Oleh karenanya, Siti menegaskan kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung untuk segera melengkapi dokumen yang perlu diperbaiki dalam tahapan verifikasi administrasi dimaksud. (Humas KPU Kabupaten Bandung).