SOSIALISASI PKPU 4 TAHUN 2022

Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – Dengan terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU Kabupaten Bandung berkewajiban untuk menyosialisasikan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD ini kepada Partai Politik khususnya di tingkat Kabupaten Bandung. Kegiatan yang diselenggarakan pada Jumat (29/7/22) bertempat di Aula Bale Pinter KPU Kabupaten Bandung tersebut, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bandung serta pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung.

“Sosialisasi ini dilakukan agar terdapat kesamaan pemahaman, mengenai apa yang disampaikan oleh KPU RI kepada Partai Politik di tingkat Pusat, dengan apa yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Bandung kepada Pimpinan Partai Politik di tingkat Kabupaten, untuk itu KPU perlu membangun komunikasi dan kesepahaman dengan Partai Politik”  ucap Agus Baroya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengapresiasi  bahwa KPU cukup bergerak cepat dengan mengadakan Sosialisasi PKPU No 4 Tahun 2022 ini, terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh Partai Politik di tingkat Kabupaten Bandung dalam tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.

Anggota KPU kabupaten Bandung, Divisi Teknis Penyelenggaraan , Siti Holisoh mengatakan bahwa KPU berkewajiban untuk memastikan bahwa calon peserta pemilu memiliki pemahaman yang sama terkait Program dan Kegiatan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu Tahun 2024 akan dimulai sejak 29 Juli 2022 hingga 14 Desember 2022, diawali dengan tahapan pendaftaran, tahapan verifikasi administrasi, tahapan Verifikasi Faktual dan Penetapan. Dalam persiapan Pendaftaran tersebut KPU RI telah mengumumkan  pembukaan akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) untuk Partai Politik calon Peserta Pemilu, pengumuman tersebut memuat informasi mengenai tata cara permohonan akses sipol dan mengenai data dan dokumen yang harus diinput dan diunggah oleh Partai Politik ke dalam Sipol. Tahapan pendaftaran sendiri dilaksanakan di KPU RI sejak tanggal 1 Agustus – 14 Agustus 2022, dilanjutkan tahapan Verifikasi administrasi setelah tahapan pendaftaran selesai yakni pada tanggal 16 Agustus - dengan meneliti dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Partai Politik melaluli Sipol hingga melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik dan menyampaikan hasil verifikasi kepada KPU Provinsi. Sementara di tingkat KPU Kabupaten/Kota hanya melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan Partai Politik di tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota serta penetapan Partai Politik yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI. (Humas KPU Kabupaten Bandung).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 51 Kali.