
MASA PERBAIKAN, KPU KABUPATEN BANDUNG DISEMINASI KEPUTUSAN 346
Bandung, kab-bandung.kpu.go.id – KPU Kabupaten Bandung kembali mengadakan rapat koordinasi dengan partai politik tingkat Kabupaten Bandung pada Kamis (19/9/22/) seiring dengan terbitnya surat keputusan KPU no 346 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DDPRdan DPRD. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komunikasi yang dijalin oleh KPU dengan Partai Politik untuk terus menyamakan persepsi. Rakor dilaksanakan di Aula Bale Piinter KPU Kabupaten Bandung dengan mengundang Liaison Officer (LO) Partai Politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bandung dan , Bawaslu Kabupaten Bandung.
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi tugas fungsi KPU sebagai penyelenggara, terkait dengan bagaimana tahapan verifikasi yang saat ini sedang dilalui harus dapat dipahami dan dapat tersampaikan secara cukup juga sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU terhadap konstituen secara lebih luas. Pada kesempatan ini Agus juga menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya baik kepada Partai Politik maupun Bawaslu.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bandung, Siti Holisoh, menjelasakan bahwa saat ini merupakan masa penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, dimana Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilakukan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia atau dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat Pusat, dimulai 1 (satu) Hari setelah menerima rekapitulasi hasil Verifikasi Administrasi yakni sejak tanggal 15 September 2022 sampai dengan 28 September 2022. KPU Kabupaten/Kota selanjutnya akan kembali melakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan terhadap keanggotaan Partai Politik calon peserta Pemilu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Serta Penyampaian hasil Verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan Parpol oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada tanggal 10 Oktober 2022. (Humas KPU Kabupaten Bandung).